Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2016

PEDOMAN PENGEMBANGAN RUTE AMAN DAN SELAMAT KE/DARI SEKOLAH - BAB VI

BAB VI PEMANTAUAN DAN EVALUASI 6.1 Pemantauan Tim Pengembangan Rute Aman dan Selamat ke/dari sekolah melakukan pemantauan atas pelaksanaan  Rute Aman dan Selamat ke/dari sekolah setiap bulan sekali. Laporan pemantauan digunakan sebagai bahan evaluasi bagi kegiatan Rute Aman dan Selamat ke/dari sekolah.

PEDOMAN PENGEMBANGAN RUTE AMAN DAN SELAMAT KE/DARI SEKOLAH - BAB V

BAB V STANDAR PRASARANA, SARANA, DAN PEMBIAYAAN [1] 5.2 Regulasi yang Mendukung RASS Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) mengamanatkan setidaknya ada lima Pembina LLAJ, yaitu Kementrian Pekerjaan Umum untuk prarasana jalan, Kementrian Perhubungan untuk sarana jalan, Kementrian Perindustrian untuk Kendaraan, BPPT untuk teknologi, serta Polri untuk penegakan hukum. Sesuai dengan semangat UU LLAJ tersebut, penentuan standar teknis prasarana jalan menjadi domain Kementrian Pekerjaan Umum, sedangkan penentuan standar teknis sarana menjadi domain Kementrian Perhubungan. Dengan demikian, penjelasan mengenai standar prasarana dan sarana di bawah ini mengacu pada pedoman yang telah dibuat oleh dua kementrian tersebut, baik dalam bentuk UU (UU LLAJ), Permen, peraturan Dirjen Perhubungan Darat, maupun Pedoman Teknis yang dibuat oleh Direktorat Keselamatan Transportasi Darat, Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan.

PEDOMAN PENGEMBANGAN RUTE AMAN DAN SELAMAT KE/DARI SEKOLAH - BAB IV

BAB IV LANGKAH-LANGKAH MEWUJUDKAN RASS   4.1 Pengenal Program RASS Program Rute Aman dan Selamat ke/dari Sekolah (RASS) merupakan program baru, yang secara konseptual belum banyak dikenal oleh masyarakat. Bahkan aparatur Negara pun banyak yang belum pernah mendengar istilah tersebut.Oleh karena itu, kesuksesan Program RASS amat tergantung pada keberhasilan promosinya.Program ini perlu dipromosikan kepada individu, masyarakat, sekolah, Pemerintah, Pemerintah Kota/Daerah, dan K/L (Kementrian/Lembaga) yang terkait dengan tumbuh kembang dan perlindungan anak. Promosi program ini sebaiknya mencakup beberapa tingkatan:

PEDOMAN PENGEMBANGAN RUTE AMAN DAN SELAMAT KE/DARI SEKOLAH - BAB II

BAB II KRITERIA RASS Rute Aman dan Selamat ke/dari Sekolah (RASS) merupakan konsep baru dalam sistem transportasi nasional, bahkan banyak regulator belum mengenal konsep tersebut.Di negara-negara maju, konsep tersebut sudah lama dijalankan.Populasi anak sekolah di Indonesia yang rata-rata setiap tahun mencapai lebih dari 25 juta jiwa–setara dengan penduduk Malaysia—memerlukan fasilitas RASS untuk menjamin rasa aman dan selamat anak-anak pada saat menuju/pulang sekolah.

PEDOMAN PENGEMBANGAN RUTE AMAN DAN SELAMAT KE/DARI SEKOLAH - BAB III

BAB III MEMBANGUN KEMITRAAN UNTUK MEWUJUDKAN RASS Rute Aman Selamat ke/dari Sekolah (RASS) merupakan suatu program yang mendorong penciptaan rasa aman dan selamat bagi anak-anak untuk ke/dari sekolah, sehingga mendorong terjadinya peningkatan akses pendidikan dari tingkat dasar hingga menengah.

PEDOMAN PENGEMBANGAN RUTE AMAN DAN SELAMAT KE/DARI SEKOLAH - BAB I

Daftar Isi Daftar Isi ii BAB IPENDAHULUAN .. 1 1.1 Latar Belakang . 1 1.2 Pengertian . 3 1.3 Maksud dan Tujuan . 4 1.4 Sasaran . 4 1.5 Landasan Hukum .. 5 1.6 Ruang Lingkup . 5 1.7 Modal Sosial yang Dim iliki 5 1.8 Kekuatan yang Dimiliki : 5 1.9 Strategi 5 1.10 Implikasi Pembiayaan . 6 1.11 Prinsip Umum Konvensi Hak Anak . 6 1.12 Prinsip-Prinsip Dasar Rute Aman Selamat ke/dari Sekolah . 7 1.13 Strategi (Pendekatan Pengembangan) Program RASS . 7 1.14 Bentuk Kegiatan Pengembangan RASS

MEMPERTANYAKAN JASA-JASA GURU

DARMANINGTYAS Bicara guru, kita tidak bisa melupakan sosok yang bernama Willem Ikander, karena dialah pendiri sekolah guru pertama di Indonesia yang dikenal dengan Kweekschool Tanobato , di Mandailing, Sumatra Utara pada tahun 1862. Sayang, nama  Willem Iskander justru tidak diajarkan di sekolah-sekolah guru, termasuk di LPTK sehingga mungkin lebih dari 90% guru di Indonesia tidak mengenal sosok Willem Iskander. Bahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pun mungkin tidak mengenalnya, kecuali Dr. Daoed Joesoef yang menjadi salah satu pengagummnya.  

MASALAH PEMILIHAN REKTOR PTN

Oleh : DARMANINGTYAS Aktivis Pendidikan di Tamansiswa Masalah pemilihan rektor di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tiba-tiba muncul menjadi isu public, terutama setelah munculnya isu suap pada pemilihan rektor di sejumlah PTN yang diadukan ke Ombudsman. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) M. Nasir pun berencana ingin merevisi regulasi mengenai pemilihan rektor di PTN.