STANDAR PRASARANA, SARANA, DAN
PEMBIAYAAN[1]
5.2 Regulasi yang Mendukung RASSUndang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
Angkutan Jalan (LLAJ) mengamanatkan setidaknya ada lima Pembina LLAJ, yaitu
Kementrian Pekerjaan Umum untuk prarasana jalan, Kementrian Perhubungan untuk
sarana jalan, Kementrian Perindustrian untuk Kendaraan, BPPT untuk teknologi,
serta Polri untuk penegakan hukum. Sesuai dengan semangat UU LLAJ tersebut,
penentuan standar teknis prasarana jalan menjadi domain Kementrian Pekerjaan
Umum, sedangkan penentuan standar teknis sarana menjadi domain Kementrian Perhubungan.
Dengan demikian, penjelasan mengenai standar prasarana dan sarana di bawah ini
mengacu pada pedoman yang telah dibuat oleh dua kementrian tersebut, baik dalam
bentuk UU (UU LLAJ), Permen, peraturan Dirjen Perhubungan Darat, maupun Pedoman Teknis yang dibuat
oleh Direktorat Keselamatan Transportasi Darat, Direktorat Jendral Perhubungan
Darat Kementrian Perhubungan.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 25 ayat (1) poin (g), menyatakan
“bahwa setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu
Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa: fasilitas untuk
sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat”.
Pasal 25 tersebut diperkuat
oleh Pasal 45 yang menyatakan:
(1) Fasilitas pendukung
penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:
a. trotoar;
b. lajur sepeda;
c. tempat penyeberangan pejalan kaki;
d. halte; dan/atau
e. fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan
manusia usia lanjut.
(2) Penyediaan fasilitas pendukung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:
a. Pemerintah untuk jalan nasional;
b. pemerintah provinsi untuk jalan provinsi;
c. pemerintah kabupaten untuk jalan kabupaten dan jalan desa;
d. pemerintah kota untuk jalan kota; dan
e. badan usaha jalan tol untuk jalan tol.
Pedoman mengenai
Tata Cara Perencanaan Fasilitas Pejalan
Kaki Di Kawasan Perkotaan, yang diterbitkan oleh Departemen Pekerjaan Umum,
Direktorat Jendral Bina Marga, Direktorat Bina Teknik, 1995, menyebutkan bahwa
fasilitas pejalan kaki yang formal terdiri dari beberapa jenis sebagai berikut :
1.
Jalur
Pejalan Kaki yang terdiri dari :
- Trotoar
- Penyeberangan
- jembatan
penyeberangan
- zebra
cross
- pelican
cross
- terowongan
- Non Trotoar
2.
Adapun Pelengkap Jalur Pejalan Kaki mencakup:
- Lapak Tunggu
- Rambu
- Marka
- Lampu lalu lintas
- Bangunan Pelengkap
Dalam pedoman tersebut dikatakan bahwa Jalur Pejalan Kaki harus leluasa, minimal bila dua orang
pejalan kaki secara bergandengan atau dua orang pejalan kaki berpapasan tanpa
terjadinya persinggungan atau salah satu diantaranya tidak harus turun ke jalur
lalu lintas kendaraan, lebar minimum jalur pejalan kaki adalah 1,50 meter,
maksimum arus pejalan kaki adalah 50 pejalan kaki/menit.
Menurut Keputusan Dirjen Perhubungan Darat
No: SK 43/AJ 007/DRJD/97, fasilitas pejalan kaki terdiri atas: trotoar, zebra
cross, dan jembatan penyeberangan. Sedangkan menurut Asian Development Bank
(1996) jenis fasilitas pejalan kaki adalah:
1.
Fasilitas
pada samping jalan: footway, footpath shoulder dan pedestrian precincts.
2.
Fasilitas
pada penyeberangan jalan : pedestrian refuge islands, median
3.
jalan,
zebra crossing crossing), raised pedestrian crossing, grade separated
pedestrian
4.
crossing
dan roundabout;
5. Fasilitas lain yang perlu dipertimbangkan,
yaitu visibility, lighting, dan guardrails.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 03/Prt/M/2014 Tanggal : 26
Februari 2014 tentang Pedoman
Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana Dan Sarana Jaringan Pejalan
Kaki Di Kawasan Perkotaan menyebutkan bahwa prinsip perencanaan
prasarana jaringan pejalan kaki, antara lain sebagai berikut:
1. memudahkan pejalan kaki mencapai tujuan
dengan jarak sedekat mungkin;
2. menghubungkan satu tempat ke tempat lain
dengan adanya konektivitas dan kontinuitas;
3. menjamin keterpaduan, baik dari aspek
penataan bangunan dan lingkungan, aksesilibitas antarlingkungan dan kawasan,
maupun sistem transportasi;
4. mempunyai sarana ruang pejalan kaki untuk
seluruh pengguna termasuk pejalan kaki dengan berbagai keterbatasan fisik;
5. mempunyai kemiringan yang cukup landai dan
permukaan jalan rata tidak naik turun;
6. memberikan kondisi aman, nyaman, ramah
lingkungan, dan mudah untuk digunakan secara mandiri.
Semua regulasi yang disebutkan di atas cukup mendukung
keberadaan RASS.Bila setiap Kementrian/Lembaga (K/L) melaksanakan tugas dan
fungsinya secara benar untuk mewujudkan infrastruktur yang sesuai dengan
standar, maka amat mudah mewujudkan RASS, karena RASS pada dasarnya merupakan
prasarana dan sarana yang didedikasikan kepada anak-anak yang pergi/pulang
sekolah dengan berjalan kaki, bersepeda, atau memakai angkutan umum.
5.3 Standar Trotoar
untuk Pejalan Kaki
Trotoar merupakan jalur pejalan kaki yang terletak di ruang manfaat jalan,
diberi lapis permukaan, diberi elevasi lebih tinggi dari permukaan perkerasan
jalan, ditempatkan dipinggir sejajar jalur lalulintas kendaraan.
Mengacu pada Pedoman Teknis Program Rute Selamat
Sekolah Direktorat Keselamatan Transportasi Darat Kementrian Perhubungan, Standar Teknis Trotoar
antara lain meliputi[i]:
1.
Penempatan trotoar seharusnya lebih tinggi dari perkerasan
jalan
2.
Penempatan trotoar seharusnya diletakan pada sisi bahu luar
jalan;
3.
Trotoar dapat ditempatkan pada sisi dalam drainase terbuka
atau diatas saluran drainase yang sudah ditutup dengan plat beton
4.
Trotoar pada pemberhentian atau halte dapat ditempatkan
dibelakang trotoar halte
5.
Permukaan trotoar harus dibedakan dengan warna jalan dan
dapat memiliki desain yang menarik;
6.
Trotoar seharusnya diberikan peneduh berupa tanaman atau
konstruksi yang dibangun untuk melindungi pengguna.
7.
Trotoar seharusnya memiliki ruang bebas, minimal setinggi
2,5meter
8.
Tinggi permukaan trotoar RASS lebih rendah dari trotoar umum
untuk memudahkan anak melangkah
9.
Lebar trotoar RASS seharusnya berkisar antara 1,4 - 2,5
meter, untuk kapasitas 2 (dua) orang berjalan.dengan nyaman.
5.4 Standar Penyeberangan
Pejalan Kaki atau Zebra Cross
Penyeberangan pejalan kaki (zebra cross) merupakan tempat penyeberangan
bagi pejalan kaki, biasanya terletak pada depan sekolah, perempatan dan
fasilitas umum.
Standar Teknis Zebra Cross,
antara lain meliputi:
1.
Penempatan Zebra Cross RASS
dengan warna berbeda
2.
Penempatan Zebra Cross RASS diletakan pada penyeberangan
perempatan (persilangan)
3.
Penempatan Zebra Cross RASS diletakan pada jalan lurus tempat
depan sekolah
4.
Desain zebra cross dengan marka garis stop dibuat bersamaan
5.
Desain Zebra cross RASS
dibuat dengan pavling warna berbeda dan mencolok, merah.
6.
Ukuran lebar penyeberangan 2,5 m
7.
Ukuran Spasi antara penyeberangan dengan garis stop minimal 1
meter
8.
Permukaan Zebra cross sebaiknya dengan bahan berbeda atau
permukaan tidak rata sama jalan.
9.
Penempatan Zebra cross pada perlintasan di berikan cross
island
10.
Pada penyeberangan perlintasan dipasang lampu menunggu
5.5 Standar Crossing Island dan Ramp
Crossing island merupakan fasilitas ruang kosong yang berada di tempat
penyeberangan bagi pejalan kaki,dikarenakan jalan yang akan dilewati sangat
lebar, bentuk melengkung pada perlintasan agar orang yang akan menyeberang
dapat menunggu di daerah tersebut dengan lebih mudah.
Standar Teknis Crossing Island antara
lain meliputi:
1.
Penempatan Crossing Island
RASS dengan warna berbeda,misalnya merah bata
2.
Penempatan Crossing Island
RASS diletakan pada
penyeberangan perempatan (persilangan)
3.
Penempatan Crossing Island
RASS diletakan pada
penyeberanga jalan lurus tempat depan sekolah
4.
Desain Crossing Island
dengan selebar zebra cross
5.
Desain Crossing Island
RASS dibuat dengan paving warna berbeda dan
mencolok, merah.
6.
Ukuran lebar penyeberangan 2,5 m
7.
Permukaan Crossing Island
sebaiknya dengan bahan berbeda atau permukaan tidak rata sama jalan.
5.6 Perlengkapan-Perlengkapan
Berjalan Kaki
Perlengkapan pejalan kaki merupakan seperangkat perlengkapan yang mendukung keselamatan di jalan saat
berjalan kaki dari dan pulang sekolah.
Standar Teknis
Perlengkapan-perlengkapan Berjalan Kaki antara lain meliputi:
1.
Tas standar dan isinya (minum). Tas yang digunakan tidak
memberatkan dan berisi yang seperlunya untuk anak sekolah dan perlengkapan. Tas
memiliki ukuran untuk anak-anak.
2.
Perlengkapan tanda menyeberang atau stop berfungsi untuk
mengurangi kecepatan pengguna jalan lain. Ukuran sedang dan ringan, terbuat
dari plastik. Tanda ini dipegang oleh
anak-anak dan diberikan satu anak satu penanda saat menyeberang.
3.
Payung. Payung ukuran anak dengan standar, atau payung dewasa
untuk orang tua.
4.
Jaket anak sekolah. Jaket yang tidak menyerap panas,
ringan dengan warna hijau cerah.
5.7 Standar Jalur Sepeda
Jalur sepeda merupakan jalur yang digunakan khusus untuk pesepeda.
Standar Teknis Jalur
Sepeda antara lain meliputi:
1.
Ukuran lebar jalur sepeda sampai dengan 2 m
2.
Menggunakan jalan paling pinggir sebelum trotoar
3.
Didesain dengan warna cerah dan menarik; merah, hijau dan
biru
4.
Di desain garis putih memanjang sepanjang jalan
5.8 Fasilitas Parkir
Sepeda
Fasilitas Parkir Sepeda merupakan fasilitas yang digunakan khusus untuk
menyimpan sepeda, parkir sepeda (sementara);
Standar Teknis Fasilitas
Parkir Sepeda antara lain meliputi:
1.
Ukuran lebar 2 meter
dan panjang menyesuaikan;
2.
Ditempatkan dekat sekolah dan rest point, halte
3.
Diberikan pengamanan kunci atau gembok;
4.
Memberikan senyaman pada siswa tempat Nice Ride Bicycle
Sharing dalam RASS
5.9 Standar Rambu dan Marka
Standar Teknis Rambu dan Marka antara lain meliputi:
1.
Pemasangan ketinggian daun rambu yang ditempatkan pada sisi
jalan minimal 175 cm dan maksimal 265 cm dihitung dari bagian atas permukaan
jalan sampai dengan sisi daun rambu bagian bawah.
2.
Ditempatkan pada titik strategis dan tidak tertutup vegetasi
3.
Jarak pemasangan antara daun rambu yang terdekat 11cm dengan
bagian tepi jalan yang dilalui kendaraan adalah minimal 60 Cm.
4.
Menggunakan gambar sepeda pada jalur, dengan lebar jalur 1
m-1,5m, sehingga memberikan ruang terbuka bagi pesepeda;
5.
Memberikan tanda arah (petunjuk) misalnya arah panah.
6.
Memberikan arah penanda rute
7.
Menunjukan rambu perintah larangan dan himbauan;
8.
Rambu pejalan kaki; Rambu penanda penyeberangan pejalan kaki
diterapkan disekitar penyeberangan diarea sekolah. Ukuran rambu ini berkisar
panjang lebar 60 cm x 20 cm.
9.
Rambu Tombol Untuk Pejalan Kaki. Rambu ini digunakan untuk
pengguna pejalan kaki yang akan menyeberang;
10.
Rambu penanda STOP yang biasa digunakan yaitu tertulis Stop
dengan warnah merah;
11. Rambu penanda ZSS (Zona
Selamat sekolah) menggunakan colour block yang mencolok di jalan. Desain yang
digunakan dengan memblok warna merah penuh lebar jalan, kemudian tertulis Zona
Selamat Sekolah. Ukuran penuh lebar jalan dan persegi. Jika lebar jalan 8 m,
makan pembuatan ZSS 8 m x 8 m.
5.10 Standar Pendanaan
Pembiayaan program Rute Aman dan Selamat ke/dari Sekolah
dapat bersumber dari APBN, APBD, dunia usaha, serta partisipasi masyarakat.
5.11 Indikator Keberhasilan RASS
Indikator keberhasilan Program RASS dapat terlihat dari
tersedianya fasilitas pejalan kaki, jalur sepeda, keberadaan bus sekolah atau
untuk daerah perairan tersedianya dermaga yang ramah anak, akses menuju/dari
dermaga serta perahu yang ramah anak.
Jenis Fasilitas yg tersedia
|
Kondisi Bangunan
|
|||||
Baik
|
Kurang Baik
|
Tidak Baik
|
Tdk ada
|
Baik tapi disfungsi
|
Dipakai secara efektif
|
|
Trotoar di jalan utama
|
|
|
|
|
|
|
Trotoar di jalan lingkungan
|
|
|
|
|
|
|
Trotoar di jalan kampung
|
|
|
|
|
|
|
Zebra Cross di setiap persimpangan yang disertai lampu pelican
|
|
|
|
|
|
|
ZOSS di setiap depan sekolah
|
|
|
|
|
|
|
Pedestrian traffic signals
|
|
|
|
|
|
|
Tersedia jalur khusus sepeda yg aman dan selamat untuk anak
|
|
|
|
|
|
|
Tersedia rambu yg jelas di jalur khusus sepeda
|
|
|
|
|
|
|
Tersedia dermaga yg ramah anak
|
|
|
|
|
|
|
Tersedia jalan menuju/dari dermaga
|
|
|
|
|
|
|
Tersedia perahu yang ramah anak
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Keterangan:
Kondisi
|
Keterangan
|
Baik
|
Tersedia secara sempurna dan mudah diakses termasuk oleh anak dengan
disabilitas serta dilengkapi dengan paving block
|
Kurang Baik
|
Tersedia trotoar tapi bangunannya terputus-putus dan tidak dapat
diakses oleh anak dengan disabilitas
|
Tidak Baik
|
Bentuk trotoar ada tapi kondisi fisiknya jelek, banyak yg
lubang, sampingnya ada parit yang menganga, dan sama sekali tidak dilewati
oleh anak dengan disabilitas
|
Baik tapi Disfungsi
|
Tersedia trotoar yang sesuai standar, tapi trotoar tersebut
tidak bisa dilewati pejalan kaki karena untuk parkir kendaraan bermotor, PKL,
dan aktivitas ekonomi lainnya.
|
|
|
[1]Uraian untuk Standar Prasarana dan Sarana di bawah ini sebagian
bersumber pada Pedoman Teknis Program Rute Selamat Sekolah yang dibuat oleh
Direktorat Keselamatan Transportasi, Ditjen Perhubungan Darat, Kementrian Perhubungan,
2014
Komentar
Posting Komentar