Langsung ke konten utama

PEDOMAN PENGEMBANGAN RUTE AMAN DAN SELAMAT KE/DARI SEKOLAH - BAB V

STANDAR PRASARANA, SARANA, DAN PEMBIAYAAN[1]


5.2 Regulasi yang Mendukung RASSUndang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) mengamanatkan setidaknya ada lima Pembina LLAJ, yaitu Kementrian Pekerjaan Umum untuk prarasana jalan, Kementrian Perhubungan untuk sarana jalan, Kementrian Perindustrian untuk Kendaraan, BPPT untuk teknologi, serta Polri untuk penegakan hukum. Sesuai dengan semangat UU LLAJ tersebut, penentuan standar teknis prasarana jalan menjadi domain Kementrian Pekerjaan Umum, sedangkan penentuan standar teknis sarana menjadi domain Kementrian Perhubungan. Dengan demikian, penjelasan mengenai standar prasarana dan sarana di bawah ini mengacu pada pedoman yang telah dibuat oleh dua kementrian tersebut, baik dalam bentuk UU (UU LLAJ), Permen, peraturan Dirjen Perhubungan Darat, maupun Pedoman Teknis yang dibuat oleh Direktorat Keselamatan Transportasi Darat, Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan.

 

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 25 ayat (1) poin (g), menyatakan “bahwa setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa: fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat”.
Pasal 25 tersebut diperkuat oleh Pasal 45 yang menyatakan:
(1)    Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:
a.      trotoar;
b.      lajur sepeda;
c.      tempat penyeberangan pejalan kaki;
d.      halte; dan/atau
e.      fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.
(2)    Penyediaan fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:
a. Pemerintah untuk jalan nasional;
b. pemerintah provinsi untuk jalan provinsi;
c. pemerintah kabupaten untuk jalan kabupaten dan jalan desa;
d. pemerintah kota untuk jalan kota; dan
e. badan usaha jalan tol untuk jalan tol.

Pedoman mengenai Tata Cara Perencanaan Fasilitas Pejalan Kaki Di Kawasan Perkotaan, yang diterbitkan oleh Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Jendral Bina Marga, Direktorat Bina Teknik, 1995, menyebutkan bahwa fasilitas pejalan kaki yang formal terdiri dari beberapa jenis sebagai berikut :
1.      Jalur Pejalan Kaki yang terdiri dari :
  1. Trotoar
  2. Penyeberangan
    • jembatan penyeberangan
    • zebra cross
    • pelican cross
    • terowongan
  1. Non Trotoar
2.      Adapun Pelengkap Jalur Pejalan Kaki mencakup:
  1. Lapak Tunggu
  2. Rambu
  3. Marka
  4. Lampu lalu lintas
  5. Bangunan Pelengkap

Dalam pedoman tersebut dikatakan bahwa Jalur Pejalan Kaki harus leluasa, minimal bila dua orang pejalan kaki secara bergandengan atau dua orang pejalan kaki berpapasan tanpa terjadinya persinggungan atau salah satu diantaranya tidak harus turun ke jalur lalu lintas kendaraan, lebar minimum jalur pejalan kaki adalah 1,50 meter, maksimum arus pejalan kaki adalah 50 pejalan kaki/menit.
Menurut Keputusan Dirjen Perhubungan Darat No: SK 43/AJ 007/DRJD/97, fasilitas pejalan kaki terdiri atas: trotoar, zebra cross, dan jembatan penyeberangan. Sedangkan menurut Asian Development Bank (1996) jenis fasilitas pejalan kaki adalah:
1.      Fasilitas pada samping jalan: footway, footpath shoulder dan pedestrian precincts.
2.      Fasilitas pada penyeberangan jalan : pedestrian refuge islands, median
3.      jalan, zebra crossing crossing), raised pedestrian crossing, grade separated pedestrian
4.      crossing dan roundabout;
5.      Fasilitas lain yang perlu dipertimbangkan, yaitu visibility, lighting, dan guardrails.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 03/Prt/M/2014 Tanggal : 26 Februari 2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana Dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki Di Kawasan Perkotaan menyebutkan bahwa prinsip perencanaan prasarana jaringan pejalan kaki, antara lain sebagai berikut:
1.      memudahkan pejalan kaki mencapai tujuan dengan jarak sedekat mungkin;
2.      menghubungkan satu tempat ke tempat lain dengan adanya konektivitas dan kontinuitas;
3.      menjamin keterpaduan, baik dari aspek penataan bangunan dan lingkungan, aksesilibitas antarlingkungan dan kawasan, maupun sistem transportasi;
4.      mempunyai sarana ruang pejalan kaki untuk seluruh pengguna termasuk pejalan kaki dengan berbagai keterbatasan fisik;
5.      mempunyai kemiringan yang cukup landai dan permukaan jalan rata tidak naik turun;
6.      memberikan kondisi aman, nyaman, ramah lingkungan, dan mudah untuk digunakan secara mandiri. 

Semua regulasi yang disebutkan di atas cukup mendukung keberadaan RASS.Bila setiap Kementrian/Lembaga (K/L) melaksanakan tugas dan fungsinya secara benar untuk mewujudkan infrastruktur yang sesuai dengan standar, maka amat mudah mewujudkan RASS, karena RASS pada dasarnya merupakan prasarana dan sarana yang didedikasikan kepada anak-anak yang pergi/pulang sekolah dengan berjalan kaki, bersepeda, atau memakai angkutan umum.


5.3 Standar Trotoar untuk Pejalan Kaki


Trotoar merupakan jalur pejalan kaki yang terletak di ruang manfaat jalan, diberi lapis permukaan, diberi elevasi lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan, ditempatkan dipinggir sejajar jalur lalulintas kendaraan.

Mengacu pada Pedoman Teknis Program Rute Selamat Sekolah Direktorat Keselamatan Transportasi Darat Kementrian Perhubungan, Standar Teknis Trotoar antara lain meliputi[i]:
1.      Penempatan trotoar seharusnya lebih tinggi dari perkerasan jalan
2.      Penempatan trotoar seharusnya diletakan pada sisi bahu luar jalan;
3.      Trotoar dapat ditempatkan pada sisi dalam drainase terbuka atau diatas saluran drainase yang sudah ditutup dengan plat beton
4.      Trotoar pada pemberhentian atau halte dapat ditempatkan dibelakang trotoar halte
5.      Permukaan trotoar harus dibedakan dengan warna jalan dan dapat memiliki desain yang menarik;
6.      Trotoar seharusnya diberikan peneduh berupa tanaman atau konstruksi yang dibangun untuk melindungi pengguna.
7.      Trotoar seharusnya memiliki ruang bebas, minimal setinggi 2,5meter
8.      Tinggi permukaan trotoar RASS lebih rendah dari trotoar umum untuk memudahkan anak melangkah
9.      Lebar trotoar RASS seharusnya berkisar antara 1,4 - 2,5 meter, untuk kapasitas 2 (dua) orang berjalan.dengan nyaman.

5.4 Standar Penyeberangan Pejalan Kaki atau Zebra Cross


Penyeberangan pejalan kaki (zebra cross) merupakan tempat penyeberangan bagi pejalan kaki, biasanya terletak pada depan sekolah, perempatan dan fasilitas umum.
Standar Teknis Zebra Cross, antara lain meliputi:
1.      Penempatan Zebra Cross RASS  dengan warna berbeda
2.      Penempatan Zebra Cross RASS diletakan pada penyeberangan perempatan (persilangan)
3.      Penempatan Zebra Cross RASS diletakan pada jalan lurus tempat depan sekolah
4.      Desain zebra cross dengan marka garis stop dibuat bersamaan
5.      Desain Zebra cross RASS  dibuat dengan pavling warna berbeda dan mencolok, merah.
6.      Ukuran lebar penyeberangan 2,5 m
7.      Ukuran Spasi antara penyeberangan dengan garis stop minimal 1 meter
8.      Permukaan Zebra cross sebaiknya dengan bahan berbeda atau permukaan tidak rata sama jalan.
9.      Penempatan Zebra cross pada perlintasan di berikan cross island
10.   Pada penyeberangan perlintasan dipasang lampu menunggu

5.5 Standar Crossing Island dan Ramp


Crossing island merupakan fasilitas ruang kosong yang berada di tempat penyeberangan bagi pejalan kaki,dikarenakan jalan yang akan dilewati sangat lebar, bentuk melengkung pada perlintasan agar orang yang akan menyeberang dapat menunggu di daerah tersebut dengan lebih mudah.

Standar Teknis Crossing Island antara lain meliputi:
1.      Penempatan Crossing Island  RASS  dengan warna berbeda,misalnya merah bata
2.      Penempatan Crossing Island  RASS diletakan pada penyeberangan perempatan (persilangan)
3.      Penempatan Crossing Island  RASS diletakan pada penyeberanga jalan lurus tempat depan sekolah
4.      Desain Crossing Island  dengan selebar zebra cross
5.      Desain Crossing Island  RASS  dibuat dengan paving warna berbeda dan mencolok, merah.
6.      Ukuran lebar penyeberangan 2,5 m
7.      Permukaan Crossing Island  sebaiknya dengan bahan berbeda atau permukaan tidak rata sama jalan.


5.6 Perlengkapan-Perlengkapan Berjalan Kaki


Perlengkapan pejalan kaki merupakan seperangkat perlengkapan  yang mendukung keselamatan di jalan saat berjalan kaki dari dan pulang sekolah.
Standar Teknis Perlengkapan-perlengkapan Berjalan Kaki antara lain meliputi:
1.      Tas standar dan isinya (minum). Tas yang digunakan tidak memberatkan dan berisi yang seperlunya untuk anak sekolah dan perlengkapan. Tas memiliki ukuran untuk anak-anak.
2.      Perlengkapan tanda menyeberang atau stop berfungsi untuk mengurangi kecepatan pengguna jalan lain. Ukuran sedang dan ringan, terbuat dari plastik.  Tanda ini dipegang oleh anak-anak dan diberikan satu anak satu penanda saat menyeberang.
3.      Payung. Payung ukuran anak dengan standar, atau payung dewasa untuk orang tua.
4.      Jaket anak sekolah. Jaket yang tidak menyerap panas, ringan  dengan warna hijau cerah.

5.7 Standar Jalur Sepeda


Jalur sepeda merupakan jalur yang digunakan khusus untuk pesepeda.
Standar Teknis Jalur Sepeda antara lain meliputi:
1.      Ukuran lebar jalur sepeda sampai dengan 2 m
2.      Menggunakan jalan paling pinggir sebelum trotoar
3.      Didesain dengan warna cerah dan menarik; merah, hijau dan biru
4.      Di desain garis putih memanjang sepanjang jalan

5.8 Fasilitas Parkir Sepeda

Fasilitas Parkir Sepeda merupakan fasilitas yang digunakan khusus untuk menyimpan sepeda, parkir sepeda (sementara);
Standar Teknis Fasilitas Parkir Sepeda antara lain meliputi:
1.      Ukuran lebar  2 meter dan panjang menyesuaikan;
2.      Ditempatkan dekat sekolah dan rest point, halte
3.      Diberikan pengamanan kunci atau gembok;
4.      Memberikan senyaman pada siswa tempat Nice Ride Bicycle Sharing dalam RASS

5.9 Standar Rambu dan Marka

Standar Teknis Rambu dan Marka antara lain meliputi:
1.      Pemasangan ketinggian daun rambu yang ditempatkan pada sisi jalan minimal 175 cm dan maksimal 265 cm dihitung dari bagian atas permukaan jalan sampai dengan sisi daun rambu bagian bawah.
2.      Ditempatkan pada titik strategis dan tidak tertutup vegetasi
3.      Jarak pemasangan antara daun rambu yang terdekat 11cm dengan bagian tepi jalan yang dilalui kendaraan adalah minimal 60 Cm.
4.      Menggunakan gambar sepeda pada jalur, dengan lebar jalur 1 m-1,5m, sehingga memberikan ruang terbuka bagi pesepeda;
5.      Memberikan tanda arah (petunjuk) misalnya arah panah.
6.      Memberikan arah penanda rute
7.      Menunjukan rambu perintah larangan dan himbauan;
8.      Rambu pejalan kaki; Rambu penanda penyeberangan pejalan kaki diterapkan disekitar penyeberangan diarea sekolah. Ukuran rambu ini berkisar panjang lebar 60 cm x 20 cm.
9.      Rambu Tombol Untuk Pejalan Kaki. Rambu ini digunakan untuk pengguna pejalan kaki yang akan menyeberang;
10.   Rambu penanda STOP yang biasa digunakan yaitu tertulis Stop dengan warnah merah;
11.   Rambu penanda ZSS (Zona Selamat sekolah) menggunakan colour block yang mencolok di jalan. Desain yang digunakan dengan memblok warna merah penuh lebar jalan, kemudian tertulis Zona Selamat Sekolah. Ukuran penuh lebar jalan dan persegi. Jika lebar jalan 8 m, makan pembuatan ZSS 8 m x 8 m.

5.10 Standar Pendanaan


Pembiayaan program Rute Aman dan Selamat ke/dari Sekolah dapat bersumber dari APBN, APBD, dunia usaha, serta partisipasi masyarakat.


5.11 Indikator Keberhasilan RASS


Indikator keberhasilan Program RASS dapat terlihat dari tersedianya fasilitas pejalan kaki, jalur sepeda, keberadaan bus sekolah atau untuk daerah perairan tersedianya dermaga yang ramah anak, akses menuju/dari dermaga serta perahu yang ramah anak.


Jenis Fasilitas yg tersedia
Kondisi Bangunan
Baik
Kurang Baik
Tidak Baik
Tdk ada
Baik tapi disfungsi
Dipakai secara efektif
Trotoar di jalan utama






Trotoar di jalan lingkungan






Trotoar di jalan kampung






Zebra Cross di setiap persimpangan yang disertai lampu pelican






ZOSS di setiap depan sekolah






Pedestrian traffic signals






Tersedia jalur khusus sepeda yg aman dan selamat untuk anak






Tersedia rambu yg jelas di jalur khusus sepeda






Tersedia dermaga yg ramah anak






Tersedia jalan menuju/dari dermaga






Tersedia perahu yang ramah anak






















Keterangan:

Kondisi
Keterangan
Baik
Tersedia secara sempurna dan mudah diakses termasuk oleh anak dengan disabilitas serta dilengkapi dengan paving block
Kurang Baik
Tersedia trotoar tapi bangunannya terputus-putus dan tidak dapat diakses oleh anak dengan disabilitas
Tidak Baik
Bentuk trotoar ada tapi kondisi fisiknya jelek, banyak yg lubang, sampingnya ada parit yang menganga, dan sama sekali tidak dilewati oleh anak dengan disabilitas
Baik tapi Disfungsi
Tersedia trotoar yang sesuai standar, tapi trotoar tersebut tidak bisa dilewati pejalan kaki karena untuk parkir kendaraan bermotor, PKL, dan aktivitas ekonomi lainnya.







[1]Uraian untuk Standar Prasarana dan Sarana di bawah ini sebagian bersumber pada Pedoman Teknis Program Rute Selamat Sekolah yang dibuat oleh Direktorat Keselamatan Transportasi, Ditjen Perhubungan Darat, Kementrian Perhubungan, 2014



Komentar

Postingan populer dari blog ini

BIODATA DARMANINGTYAS

BIODATA DARMANINGTYAS, menggeluti pendidikan sejak mulai menjadi mahasiswa baru di UGM, Agustus 1982 dengan menjadi guru di SMP Binamuda dan SMA Muhammadiyah Panggang, Gunungkidul, DIY. Pendidikan formalnya cukup Sarjana Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM) dan selebihnya otodidak. Gelar “Profesor Doktor” diperoleh dari undangan, sertifikat, piagam, spanduk, dan sejenisnya; sebagai bentuk pengakuan nyata dari masyarakat.

Masyarakat Diajak Adaptasi

Pemerintah, melalui lembaga dan kementerian, mengeluarkan peraturan dan edaran perihal protokol atau pedoman kesehatan. Protokol itu berlaku di tempat masyarakat, industri, sektor jasa, dan perdagangan.

REFLEKSI DARI PELATIHAN GURU SASARAN DI LAMPUNG

Berikut saya sampaikan refleksi saya tatkala mendapat tugas untuk membuka dan kasih pengarahan pada pelatihan guru sasaran di Lampung tanggal 9 Juli lalu. Semoga refleksi in dapat menjadi bahaperbaikan proses pelatihan guru yang akan dating sehingga menjadi lebih baik.