Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2017

Angkutan online pasca-putusan Mahkamah Agung

Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 37 P/HUM/2017, 20 Juni 2017, membatalkan sejumlah pasal Peraturan Menteri Perhubungan No. 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Putusan itu justru menimbulkan kekosongan hukum bagi operasional taksi online.

PROBLEMATIK KIP (KARTU INDONESIA PINTAR)

                                                      Oleh : DARMANINGTYAS Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan salah satu program unggulan Presiden Joko Widodo (Jokowi)  dalam bidang pendidikan yang dijanjikan pada saat kampanye pemilihan presiden (Pilpres) 2014 lalu. Program ini bertujuan untuk menghilangkan hambatan anak usia sekolah secara ekonomi untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik dari tingkat dasar hingga menengah, mencegah murid mengalami putus sekolah akibat kesulitan ekonomi, serta mendorong anak yang putus sekolah agar kembali bersekolah.