Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2020

PEMUNDURAN TAHUN AJARAN BARU

Ki Darmaningtyas Pengurus Persatuan Keluarga Besar Tamansiswa, Yogyakarta Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah memutuskan bahwa kalender pendidikan dimulai pada Juli dan berakhir pada Juni tahun berikutnya. Ini artinya tidak ada perubahan tahun ajaran meskipun kita sedang berhadapan dengan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Saya semula berharap Menteri Pendidikan Nadiem Makarim mengambil keputusan radikal dengan memundurkan tahun ajaran baru menjadi dimulai pada Januari 2021, sehingga tahun ajaran akan berlangsung pada JanuariDesember, seperti pada periode 1966-1977.

URGENSI MEMUNDURKAN TAHUN AJARAN BARU

Kemdikbud telah meluncurkan kalender pendidikan Tahuan Ajaran 2020/2021 yang akan dimulai pada tanggal 13 Juli 2020. Ini artinya tidak ada perubahan tahun ajaran seperti yang diusulkan beberapa orang agar tahun ajaran baru dimundurkan mulai Januari sehingga tahun ajaran akan berlangsung seperti pada periode 1966 – 1977. Urgensi usulan memundurkan tahun ajaran baru itu antara lain:  Kita ikuti scenario yang optimis, bahwa ajakan Presiden Jokowi agar kita berdamai dengan virus Korona itu berhasil, dalam arti pergerakan masyarakat mulai muncul dan kegiatan ekonomi pun mulai ada. Apakah secara otomatis masyarakat masih memiliki kemampuan (pendanaan) untuk menyekolahkan anak-anak mereka? Bukankan masa 6 bulan ke depan adalah masa-masa sulit untuk mencari pekerjaan/usaha baru? Kondisi ekonomi dan psikologis masyarakat saat ini tidak memungkinkan orang tua memikirkan mencari sekolah baru, karena kebutuhan untuk survive sehari-hari saja sudah susah, masih dibebani pikiran untuk menca

DILEMA PENGOPERASIAN LAYANAN ANGKUTAN UMUM

KI DARMANINGTYAS Kebijakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membuka kembali layanan angkutan umum, termasuk Bus AKAP sejak tanggal 7 Mei 2020 telah menimbulkan kontroversi di masyarakat karena dinilai bertentangan dengan keputusan Presiden Jokowi yang melarang mudik Lebaran 2020. Konsekuensi dari larangan mudik itu adalah sejak tanggal 24 April 2020 seluruh layanan umum, baik udara, laut, kereta api (KA) maupun bus AKAP (antar kota dan antar provinsi) ditiadakan. Tanggal 24 April sampai 6 Mei adalah masa sosialisasi atas pelalarangan mudik tersebut, dan pada tanggal 7 – 31 Mei adalah masa penindakan bagi pelanggar oleh petugas gabungan (Polisi, Dinas Perhubungan, BPTD, dan TNI).