Langsung ke konten utama

DILEMA PENGOPERASIAN LAYANAN ANGKUTAN UMUM

KI DARMANINGTYAS

Kebijakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membuka kembali layanan angkutan umum, termasuk Bus AKAP sejak tanggal 7 Mei 2020 telah menimbulkan kontroversi di masyarakat karena dinilai bertentangan dengan keputusan Presiden Jokowi yang melarang mudik Lebaran 2020. Konsekuensi dari larangan mudik itu adalah sejak tanggal 24 April 2020 seluruh layanan umum, baik udara, laut, kereta api (KA) maupun bus AKAP (antar kota dan antar provinsi) ditiadakan. Tanggal 24 April sampai 6 Mei adalah masa sosialisasi atas pelalarangan mudik tersebut, dan pada tanggal 7 – 31 Mei adalah masa penindakan bagi pelanggar oleh petugas gabungan (Polisi, Dinas Perhubungan, BPTD, dan TNI).


Namun sebelum masa penindakan tiba, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan pengumuman bahwa layanan angkutan umum akan dibuka kembali per tanggal 7 Mei. Pada kenyataannya, tanggal 9 Mei lalu ada launching pelayanan kembali angkutan Bus AKAP di Terminal Bus Pulo Gebang oleh Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiadi dan Kakorlantas Irjen (Pol) Istijono. Launching pembukaan layanan kembali Bus AKAP ini tentu mengambyarkan rencana penindakan yang dilakukan oleh pihak petugas gabungan tersebut. Dua kebijakan yang tidak konsisten itu memang menciptakan kebingungan pada petugas di lapangan maupun masyarakat, tentang aturan mana yang harus ditaati. Bagi masyarakat, bingung karena dilarang mudik, tapi kok ada layanan angkutan umum. Sedangkan bagi petugas di lapangan, saatnya penindakan tapi kok justru ada pembukaan layanan baru.

Semakin tidak Menentu
Kementerian Perhubungan berdalih bahwa kebijakan yang diambil dengan membuka kembali layanan angkutan umum itu hanya melaksanakan Surat Edaran (SE) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 No. 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). Berdasarkan SE tersebut, masih dimungkinkan adanya perjalanan lintas wilayah dan negara untuk urusan: pelayanan percepatan penanganan COVID-19; pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; kesehatan; kebutuhan dasar; pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting. perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia; maupun repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI dan pemulangan mahasiswa dari luar negeri/daerah lain.

Atas dasar SE itulah Kemenhub melihat perlu adanya layanan angkutan umum secara terbatas. Sebab kalau tidak tersedia layanan angkutan umum, akan dengan cara apa dan bagaimana pergerakan orang-orang yang diatur dalam SE Gugus Tugas tersebut? Logika tersebut bener (betul), tapi tidak pener (tepat) kalau dikaitkan dengan kenyataan bahwa transportasi dapat menjadi tranmisi untuk penyebaran Covid 19 yang cukup efektif. Dikhawatirkan, pembukaan kembali layanan seluruh angkutan umum akan membuat penyebaran Covid 19 semakin tidak terkontrol, sehingga semakin sulit memprediksikan kapan Covid 19 akan berakhir. Ketika ada kebijakan yang konsisten melarang pergerakan antar daerah, kita punya optimisme bahwa sekian waktu lagi korban Covid 19 akan menurun. Namun ketika kebijakannya tidak konsisten, kita tidak bisa berandai-randai lagi, bahwa Covid akan berakhir pada bulan x. Yang ada justru muncul kekhawatiran akan adanya gelombang kedua puncak Covid 19 di ibu kota yang diperkirakan akan ada paska Lebaran 2020, di mana sebagian warga yang mudik telah balik lagi ke Jakarta.  

Dilematis
Kebijakan Kemenhub membuka kembali layanan bus AKAP ini memang dilematis. Di satu sisi, yang terjadi di lapangan sejak tidak adanya layanan angkutan umum antar kota mulai 24 April, tidak berarti tidak ada pergerakan. Ada pergerakan tapi dilayani oleh travel ilegal yang tidak terkontrol dan tidak memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid 19. Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambogdo Purnomo Yogo dalam Diskusi Virtual (6/5), pihaknya sudah menindak puluhan travel illegal yang dipakai untuk mudik ke berbagai daerah di Jawa. Praktek penjualan tiket online atau melalui media sosial yang menawarkan jasa angkutan ilegal juga dengan mudah dapat kita jumpai sampai sekarang, dengan iming-iming aman sampai tujuan. Ini menandakan bahwa pergerakan masyarakat ke kampung halaman atau sebaliknya itu masih ada,.

Pegerakan masyarakat yang dilayani dengan menggunakan angkutan ilegal jauh lebih berbahaya bila dibandingkan dengan mengunakan angkutan umum resmi. Pertama, travel ilegal itu menurut Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi tidak memiliki ijin, jadi kalau terjadi kecelakaan susah untuk mendapatkan orang yang dapat dimintai pertanggung jawaban. Kedua, karena ilegal, berarti tidak bayar asuransi Jasa Raharja sehingga penumpang yang menjadi korban juga tidak ter-cover oleh asuransi. Ketiga, dengan kapasitas yang terbatas, travel dapat dipastikan tidak menerapkan physical distancing, karena kalau menerapkan physical distancing pasti akan rugi, kecuali tarifnya sampai Rp. 1.000.000,- per orang. Berbagai pengalaman operasi di lapangan ditemukan bukti bahwa sejumlah penumpang angkutan travel ilegal ternyata positip Covid 19.

Alasan lain yang tidak terungkap dari pembukaan kembali layanan angkutan umum itu adalah tampaknya Pemerintah mulai cemas dengan kondisi perekonomian yang semakin terpuruk. Dan apabila pembatasan pergerakan antar wilayah itu berlanjut, maka dampaknya akan semakin buruk, sehingga lebih baik dilepas lagi saja, dan diharapkan akan muncul kekebalan umum (herd immunity).  

Layanan pergerakan masyarakat dengan angkutan angkutan umum jauh lebih terkontrol daripada menggunakan travel ilegal. Angkutan umum yang dimaksudkan tentu harus memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid 19, seperti menerapkan physical distancing, kendaraan disemprot dengan disinfektan, tersedia hand sanitizer, pengemudi dan penumpang wajib memakai masker. Prinsip safety, comfortable, secure, dan healthy harus menjadi SOP dalam operasional angkutan umum, baik itu Bus AKAP, KA, Kapal Laut, maupun pesawat udara. Demikian pula sistem pembayaran tiketnya non tunai (cashless) karena uang lembaran dapat menjadi media transmisi Covid 19 yang efektif.  Konsekuensinya tarif yang harus dibayar konsumen akan jauh lebih mahal dari tarif biasanya, kecuali Pemerintah memberikan subsidi dengan membeli layanan 50% seat yang dikosongkan tadi. Namun apapun yang terjadi, pembukaan kembali layanan angkutan umum ini, seakan memberikan peluang kepada warga untuk mudik, sehingga ini agak bertentangan dengan larangan mudik itu sendiri.

Selain Pemerintah perlu memberikan subsidi untuk operator, sebaiknya Kemenhub juga memfasilitas rapid test untuk para awak angkutan umum (pengemudi bus, truk, nahkoda, dll., guna memastikan bahwa mereka dalam kondisi sehat dan negatif dari Covid 19.  Kemenhub pernah memfasilitasi pengemudi taxi online untuk mendapatkan SIM A Umum gratis, tentu amat bisa memfasilitasi awak angkutan umum untuk melakukan rapid test.

Darmaningtyas, Ketua INSTRAN (Institut Studi Transportasi)


Dimuat di Koran KONTAN, RABU, 13 MEI 2020

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BIODATA DARMANINGTYAS

BIODATA DARMANINGTYAS, menggeluti pendidikan sejak mulai menjadi mahasiswa baru di UGM, Agustus 1982 dengan menjadi guru di SMP Binamuda dan SMA Muhammadiyah Panggang, Gunungkidul, DIY. Pendidikan formalnya cukup Sarjana Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM) dan selebihnya otodidak. Gelar “Profesor Doktor” diperoleh dari undangan, sertifikat, piagam, spanduk, dan sejenisnya; sebagai bentuk pengakuan nyata dari masyarakat.

Masyarakat Diajak Adaptasi

Pemerintah, melalui lembaga dan kementerian, mengeluarkan peraturan dan edaran perihal protokol atau pedoman kesehatan. Protokol itu berlaku di tempat masyarakat, industri, sektor jasa, dan perdagangan.

REFLEKSI DARI PELATIHAN GURU SASARAN DI LAMPUNG

Berikut saya sampaikan refleksi saya tatkala mendapat tugas untuk membuka dan kasih pengarahan pada pelatihan guru sasaran di Lampung tanggal 9 Juli lalu. Semoga refleksi in dapat menjadi bahaperbaikan proses pelatihan guru yang akan dating sehingga menjadi lebih baik.