Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2021

Masalah Penerimaan Murid Baru

Ki Darmaningtyas Pengurus Persatuan Keluarga Besar Tamansiswa Menjelang periode penerimaan murid baru, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) bagi taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas dan kejuruan. Sejumlah pasal dalam peraturan itu sama dengan peraturan menteri untuk penerimaan siswa baru tahun lalu. Namun ada beberapa pasal yang implementasinya dapat menimbulkan persoalan di lapangan. Penerimaan murid tahun ini masih melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua/wali, atau prestasi. Persentasenya sama dengan peraturan menteri tahun 2019, yaitu jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen; jalur zonasi SMP dan SMA paling sedikit 50 persen; jalur afirmasi paling sedikit 15 persen; dan perpindahan orang tua/wali paling banyak 5 persen. Apabila masih tersisa kuota dari jalur pendaftaran zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua/wali muri