Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2022

PERATURAN MENTERI (PM) ITU PRODUK HUKUM YANG SAH

Menanggapi aksi demo sejumlah driver Ojol yang berlangsung di Medan Merdeka Barat (5/1 2022) yang menuntut adanya kejelasan payung hukum dan menganggap payung hukum versi Menhub (PM No. 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat) tidak jelas, maka ijinkan saya sebagai orang yang selama ini concern mengamati dinamika angkutan online dan terlibat dalam pembahasan PM No. 12/2019 tersebut memberikan tanggapan secara obyektif.  Kalau kita mengacu pada regulasi yang ada, yaitu PM No. 12/2019, maka maka tuntutan tersebut sebetulnya terlalu mengada-ada dan ahistoris. Mengapa?  Proses penyusunan PM No. 12/2019 tersebut melibatkan perwakilan aplikator, driver Ojol, dan para pemerhati transportasi yang ada di ibu kota.  Rumusan pasal-pasal dalam PM tersebut, termasuk pasal mengenai tarif, merupakan hasil perdebatan bersama, termasuk perwakilan apliator dan driver Ojol yang sama sekali tidak ada intervensi dari Kemenhub, karena