Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2017

PENDIDIKAN TRANSMITER BUKAN TRANSFORMER DARMANINGTYAS

“We can’t solve problems by using the same kind of thinking we used when we created them.” - Albert Einstein 1. Pengertian Pendidikan Transformatif Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan transformasi itu sebagai perubahan rupa (bentuk, sifat, fungsi, dan sebagainya). Juga perubahan struktur gramatikal menjadi struktur gramatikal lain dengan menambah, mengurangi, atau menata kembali unsur-unsurnya. 

MENYELAMATKAN ANGKUTAN UMUM KITA

Oleh : DARMANINGTYAS Media Maret 2017 muncul aksi demontrasi dari sopir angkot dan tasi legal di beberapa kota di Indonesia, seperti Medan, Tangerang, Bandung, Yogyakarta, dan Malang yang menolak kehadiran taxi illegal atau yang dikenal dengan sebutan taxi online maupun ojek online. Mereka beranggapan bahwa kedua jenis moda tersebut merupakan biang kerok sepinya penumpang. Setahun silam, muncul aksi besar yang dilakukan oleh awak taxi resmi di Jakarta juga menolak kehadiran taxi illegal karena dinilai telah menghancurkan bisnis taxi resmi. Penulis pakai istilah taxi resmi (legal) versus illegal karena itulah yang tepat. Taxi legal itu bergerak berdasarkan aturan-aturan yang amat ketat, sedangkan taxi illegal tanpa aturan sama sekali. Dikhotomi taxi online versus konvensional terasa kurang tepat mengingat yang disebut konvensional pun telah mempergunakan aplikasi teknologi, seperti yang terlihat di Taxi Expres dan Blue Bird. Hanya saja taxi legal ini tidak bisa pasang tarif renda

MOMENTUM PERBAIKAN ANGKUTAN UMUM

Oleh : DARMANINGTYAS Munculnya taxi ilegal yang menggunakan aplikasi teknologi dalam mencari penumpang –selanjutnya disebut taxi online—dan juga munculnya ojek sepeda motor online (Gojek, GrabBike, dan Uber), yang selanjutnya disebut ojek online—keduanya kita sebut angkutan online– telah menjadi fenomena baru dan sekaligus menimbulkan kehebohan yang terus menerus dalam tiga tahun terakhir. Hal itu tidak terlepas dari pro kontra kehadirannya. Bagi konsumen, kehadiran angkutan online itu amat membantu karena memberikan solusi tentang: kemudahan mendapatkan kendaraan (kapan saja dan di mana saja perlu), tarif lebih murah dan sudah pasti dapat diketahui sebelum pemberangkatan, sehingga bisa menyiapkan uang lebih pasti, tidak perlu susah-susah jalan ke luar untuk mendapatkan kendaraannya, serta dapat memperkirakan lamanya perjalananan dan memilih jalan yang tidak terlalu macet karena dilengkapi dengan GPS.

KEMUNDURAN, MELARANG ANGKUTAN ONLINE

Oleh : DARMANINGTYAS Dimuat di Harian Kedaulatan Rakyat, Yogyakarta, 16/3 2017 Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) berencana akan melarang operasional angkutan yang berbasis aplikasi, baik taxi maupun ojek online. Langkah ini di satu sisi merupakan bentuk ketegasan sikap Pemprov DIY terhadap menjamurnya angkutan online di wilayah DIY yang telah menggusur angkutan resmi, tapi di sisi lain bentuk kemunduran, mengingat teknologi itu makin hari tambah maju dan membawa kemudahan bagi umat manusia.