Langsung ke konten utama

PEDOMAN PENGEMBANGAN RUTE AMAN DAN SELAMAT KE/DARI SEKOLAH - BAB IV

BAB IV

LANGKAH-LANGKAH MEWUJUDKAN RASS

 

4.1 Pengenal Program RASS

Program Rute Aman dan Selamat ke/dari Sekolah (RASS) merupakan program baru, yang secara konseptual belum banyak dikenal oleh masyarakat. Bahkan aparatur Negara pun banyak yang belum pernah mendengar istilah tersebut.Oleh karena itu, kesuksesan Program RASS amat tergantung pada keberhasilan promosinya.Program ini perlu dipromosikan kepada individu, masyarakat, sekolah, Pemerintah, Pemerintah Kota/Daerah, dan K/L (Kementrian/Lembaga) yang terkait dengan tumbuh kembang dan perlindungan anak. Promosi program ini sebaiknya mencakup beberapa tingkatan:

1.      Kepada anak-anak, promosi lebih dimaksudkan untuk menginformasikan pentingnya berjalan kaki dan bersepeda ke/dari sekolah di kawasan perkotaan/pedesaan. Kepada mereka yang menggunakan sarana angkutan sungai, danau, atau penyeberangan, promosi ditujukan untuk memberikan informasi bahwa prasarana dan sarana angkutan yang mereka gunakan telah dilengkapi dengan standar keselamatan yang telah ditentukan oleh undang-undang.
2.      Kepada sekolah, promosi dimaksudkan untuk memberikan pengertian tentang pentingnya anak-anak melewati jalur RASS yang sudah disediakan oleh Pemerintah/Pemprov/Pemda/Pemkot untuk keselamatan mereka pada saat akan pergi/pulang sekolah. Dengan demikian pihak sekolah dapat turut serta mengontrol anak-anak untuk selalu berjalan di jalur RASS yang sudah disediakan.
3.      Kepada orang tua, promosi dimaksudkan untuk memberikan pengertian tentang beradaan RASS sebagai jalur yang aman dan selamat pada saat akan pergi/pulang sekolah, sehingga orang tua selalu dapat mengarahkan anak-anak untuk berjalan di RASS yang telah disediakan maupun turut menjaga kesalamatan anak di jalur yang bersangkutan. 
4.      Kepada Pemprov/Pemkab/Pemkot selaku pembina lalu lintas jalan maupun transportasi air agar memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap keamanan dan keselamatan anak pada saat menuju/pulang sekolah sehingga mau membangun dan mengembangkan RASS di daerahnya, sesuai dengan karakter wilayahnya.
5.      Promosi dapat dilakukan bersama-sama antara anak, orang tua, warga masyarakat, guru, kepala sekolah, dunia usaha, dan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Media Promosi yang digunakan:
1.      Media cetak/elektronik (Televisi/Radio/Internet/Koran/ Majalah)
2.      Flayer dan banner
3.      Poster
4.      Newsletter
5.      E-mail
6.      Media tradisional (kesenian tradisional)
7.      Penyebaran buku panduan ke Pemprov/Pemkab/Pemkot dan instansi-instansi terkait maupun ke sekolah-sekolah
8.      Diskusi publik

4.2 Menumbuhkan Kepedulian dan Kesadaran Kolektif Para Pihak

1.      Memperkenalkan konsep RASS kepada para pihak agar RASS menjadi pengetahuan bersama, bukan hanya terbatas di kalangan transportasi saja.
2.      Meningkatkan kepedulian orang tua, guru, kepala sekolah dan para pihak yang mengambil kebijakan dalam bidang infrastruktur dan transportasi terhadap keamanan dan keselamatan anak selama dalam perjalanan ke/dari sekolah.
3.      Memunculkan kesadaran pada orang tua, guru, kepala sekolah, dan masyarakat sekitar sekolah, Pemkab/Kota, dan Pemerintah tentang pentingnya memfasilitasi anak-anak untuk pergi/pulang sekolah secara aman dan selamat.
4.      Menumbuhkan kesadaran kepada berbagai pihak bahwa akses terhadap layanan pendidikan tidak cukup hanya dengan membangun gedung sekolah, menyediakan guru, dan sarana lainnya, tapi juga menyediakan sarana transportasi yang aman dan selamat saat menuju/dari sekolah.
5.      Mendorong Pemprov/Pemkab/Pemkot melalui SKPD terkait untuk menyediakan infrastruktur dan sarana yang diperlukan oleh anak-anak menuju/dari sekolah secara aman dan selamat, baik itu fasilitas pejalan kaki, sepeda, maupun angkutan umum.
6.      Mendorong Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah mengambil inisiatif memperjuangkan hak-hak atas anak terhadap akses transportasi yang aman dan selamat untuk pergi/pulang sekolah.
7.      Mendorong peran serta dunia usaha untuk mewujudkan keselamatan anak dalam bertransportasi menuju/dari sekolah.
8.      Menumbuhkan individu-individu yang mau berkontribusi untuk perbaikan keadaan demi menyelamatkan masa depan anak.
9.      Memulai suatu aksi nyata secara bersama-sama (anak-anak, guru, kepala sekolah, Komite Sekolah, Dewan Pendidikan, dan para pihak di pemerintahan lokal maupun pusat)

Langkah awal ini penting mengingat RASS merupakan konsep baru dalam sistem transportasi nasional maupun di masyarakat kita, sehingga baru sedikit orang yang mengetahuai konsep RASS, apalagi peduli.Kepedulian terhadap RASS itu diawali dengan adanya pengetahuan mengenai RASS itu sendiri.

4.3 Mengidentifikasi Para Pihak untuk Mewujudkan RASS

1.      Kementerian/Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai pihak yang menyediakan sarana angkutan umum, rambu, marka, maupun regulasi mengenai keselamatan bertransportasi.
2.      Kementerian/Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai pihak yang membangun jalan, trotoar, dan jalur sepeda.
3.      Kementerian/Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai pihak yang menyelenggarakan pendidikan di lingkungan sekolah sesuai dengan kewenangan masing.
4.      Kementrian/Kanwil Agama sebagai pihak yang menyelenggarakan pendidikan di lingkungan madrasah sesuai kewenangan mereka masing-masing.
5.      Kepolisian Republik Indonesia sebagai pihak yang berwenang melakukan penegakkan hukum/aturan dalam bidang transportasi.
6.      Kementerian/Dinas Kesehatan, melalui Direktorat Pengendalian Penyakit Tidak Menular yang mempunyai tugas dan fungsi untuk mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas.
7.      Dewan Pendidikan di Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas memberikan masukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dalam penyelenggaraan pendidikan di wilayahnya.
8.      Komite Sekolah merupakan representasi dari para pihak (multi stake holder) termasuk representasi dari orang tua murid, mereka dapat mensosialisasikan konsep RASS dan sekaligus menggerakkan kepedulian orang tua terhadap RASS.ya
9.      LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) terutama yang bergerak dalam bidang perlindungan anak, transportasi, dan pendidikan dapat membantu memperkenalkan konsep RASS dan memberikan dorongan kepada Pemprov/Pemkab/Pemkot untuk mewujudkan RASS di wilayah mereka masing-masing sesuai dengan kapasitas mereka.
10.   Kepala Sekolah/Guru sebagai aktor utama di sekolah perlu memiliki pengetahuan dasar mengenai RASS agar mereka dapat mengarahkan anak-anak berjalan di rute RASS bila sudah terbangun demi mewujudkan keamanan dan keselamatan pada saat pergi/pulang sekolah.
11.   Penduduk lokal, yaitu warga yang tinggal di sepanjang jalur/rute yang dilalui oleh anak-anak pada saat pergi/pulang sekolah dapat terlibat dalam menjaga keberadaan RASS agar RASS yang telah terbangun tidak mengalami disfungsi.
12.   Anak-anak sekolah sebagai subyek pendidikan memegang peran utama dalam kesuksesan membangun RASS. Dengan suara polosnya anak-anak dapat berseru kepada Pemerintah/Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kota/Kabupaten untuk menyediakan RASS, tapi mereka juga punya tanggung jawab untuk memanfaatkan RASS tersebut secara optimal, tatkala RASS sudah terbangun.

4.4 Pengumpulan Informasi dan Data untuk Membangun RASS


Pengumpulan informasi dan data yang relevan dibutuhkan untuk membangun RASS dilaksanakan sebagai bagian integral dari perencanaan awal dan menyempurnakan program Rute Aman dan Selamat ke/dari Sekolah (RASS) yang dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
1.      Pengamatan di jalur (rute) yang biasa dilewati anak untuk menuju/pulang sekolah– bertujuan untuk mengamati kondisi infrastruktur dan sarana transportasi yang yang digunakan oleh anak-anak dari rumah ke sekolah dan dari sekolah ke rumah. Pengamatan dilakukan pada saat anak menuju ke sekolah maupun pada saat pulangsekolah sehingga dapat diketahui pola perjalanannya masing-masing. Apakah prasarana jalan pada rute yang dilalui oleh anak-anak pada saat pergi/pulang sekolah cukup ramah terhadap anak-anak, baik yang jalan kaki maupun naik sepeda? Demikian pula bagi yang naik angkutan umum, apakah angkutan umum yang melayani anak-anak memenuhi aspek keamanan dan keselamatan? Informasi dan data tersebut diperlukan untuk membuat usulan perbaikan kepada SKPD yang terkait.
2.      Wawancara Berstruktur kepada anak maupun orang tua, bertujuan untuk menggali data dan informasi mengenai keadaan anak dan pelayanan transportasi yang mereka gunakan. Wawancara ini dilakukan pada anak dan orang tua anak untuk konfirmasi atau cross ceck terhadap hasil pengamatan yang telah dilakukan sebelumnya. Alat yang digunakan adalah kuisioner untuk anak dan kuisioner untuk orang tua (terlampir). Wawancara dilakukan dengan menyebarkan kuisioner kepada anak di ruang kelas, dan kepada orang tua yang mengantar/menjemput anak ke sekolah. Data ini dapat dilengkapi dengan data yang berasal dari Kementerian/Dinas Perhubungan, Kementrian/Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian/Dinas Kesehatan, dan Kepolisian mengenai kondisi jalan, trotoar, sarana lalu lintas, wilayah-wilayah rawan kecelakaan di sepanjang rute tersebut, serta rawan gangguan keamanan.
3.      Tim menganalisis data yang bersumber dari pengamatan langsung maupun kuesioner untuk dibuatkan laporan dan rekomendasi. Laporan/rekomendasi tersebut dipaparkan ke Tim Rute Aman dan Selamat ke/dari Sekolah untuk menentukan langkah-langkah berikutnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan sekolah setempat.

4.5 Memulai Membangun RASS

1.      Identifikasi dan memilih lokasi sekolah rute menuju ke sekolah tersebut akan dijadikan untuk membangun RASS atau yang perlu perbaikan fasilitas infrasstruktur jalanan dan sarananya agar menjamin keamanan dan keselamatan anak pergi/pulang sekolah.
2.      Identifikasi lokasi-lokasi berbahaya pada rute yang dilewati anak ke/dari sekolah
3.      Identifikasi lokasi-lokasi yang berbahaya untuk menyeberang jalan atau berjalan kaki dan bersepeda pada rute menuju/dari sekolah tersebut.
4.      Mengidentifikasi fasilitas-fasilitas pejalan kaki yang ada apakah tersedia dengan baik, berkelanjutan, tidak terputus-putus dan nyaman untuk pejalan kaki, termasuk bagi mereka yang berkebutuhan khusus ataukah tersedia tapi tidak mudah diakses terutama oleh anak dengan diasablitas Atau mungkin tersedia trotoar tapi mengalami disfungsi untuk PKL atau parkir?
5.      Mengidentifikasi apakah pada rute menuju/dari sekolah tersebut tersedia fasilitas jalur khusus sepeda?
6.      Meminta wali dan murid secara bersama-sama memetakan rute yang dianggap berbahaya baik dari aspek kriminalitas maupun keselamatan bertransportasi dan membuat gambar peta rute secara keseluruhan maupun yang dianggap berbahaya.
7.      Cari data polisi/Dishub tentang kecelakaan lalulintas di área yang sama untuk mengecek/mensinkronkan persepsi orang tua dan murid mengenai lokasi-lokasi yang dianggap berbahaya.
8.      Satukan semua peta rute hasil pemetaan tersebut.
9.      Menentukan kebutuhan perbaikan/pembangunan.
10.   Membuat perencanaan perbaikan fasilitas rute aman dan selamat ke/dari sekolah.
11.   Membuat rencana desain perbaikan infrastruktur jalan, trotoar, atau dermaga yang memberikan rasa aman dan selamat bagi anak.
12.   Mendiskusikan bersama dengan para pihak tentang hasil rencana desain untuk mendapatkan masukan yang lebih baik dan komprehensif.
13.   Melakukan komunikasi dengan pihak SKPD terkait tentang pentingnya pembangunan RASS untuk memberikan perlindungan pada anak-anak.
14.   Melakukan workshop antar para pihak (multi stake holder), seperti Dinas Perhubungan, Dinas PU, Satpol PP, Polisi, DInas Pendidikan, Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, penguasaha, dan lainnya untuk membahas informasi, data, dan desain perbaikan pada rute-rute yang dilalui untuk pergi/pulang sekolah dan meminta SKPD terkait melakukan perbaikan infrastruktur agar tidak membahayakan keamanan dan keselamatan anak pada saat pergi/pulang sekolah.Dalam workshop juga dapat dibentuk Tim atau Kelompok Kerja untuk mengawal perwujudan RASS maupun mengawasi penggunaan RASS yang sudah terbangun agar tidak mengalami disfungsi.
15.   Dinas Perhubungan dan Dinas PU sesuai dengan tugas dan fungsinya dapat peran utama dalam perwujudan RASS pada jalan-jalan yang menjadi kewenangan mereka.
16.   Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dapat mengambil peran sebagai koordinator dan  pengawas agar RASS tersebut dapat terwujud.
17.   Mengajak dunia usaha untuk terlibat dalam perbaikan infrastruktur yang ramah anak jika tidak/belum tersedia anggaran dari Pemerintah/Pemda/Pemkot. Atau mendorong pihak dunia usaha untuk membangun RASS di kawasan tertentu sebagai bentuk CSR mereka atau mendapatkan kompensasi iklan.
18.   Mulai membangun/memperbaiki infrastruktur yang tidak ramah anak, pilih lokasi yang paling buruk dan memerlukan penanganan segera.

4.6. Membangun RASS di Daerah Perairan

BELUM ADA IDE

 

4.7Membangun RASS di Tingkat Sekolah

RASS wajib tersedia di setiap wilayah karena itu bagian dari perlindungan anak.Pada kota-kota yang memperoleh predikat “Kota Ramah Anak”, RASS menjadi salah satu indikator dari Kota Ramah Anak.Oleh karena itulah Pemkot/Pemkab melalui SKPD terkait wajib menyediakan RASS.Namun RASS juga dapat diwujudkan pada tingkat sekolah sebagai bagian dari inisiatif sekolah untuk memfasilitasi murid-muridnya pergi/pulang sekolah secara aman, nyaman, dan selamat. RASS pada tingkat sekolah itu dapat dibangun di lokasi-lokasi yang jalannya  berhimpitan langsung dengan pekarangan sekolah, seperti depan, belakang, samping sekolah yang menghubungkan ke jalan utama yang dilalui oleh anak pada saat menuju/dari sekolah.
Pemkot/Pemkab melalui SKPD terkait dapat mendorong sekolah-sekolah yang ada untuk menginisiasi pembentukan RASS melalui proses:
1.      Pengenalan konsep RASS pada komunitas sekolah (Kepala Sekolah, Guru, murid, dan TU) agar mereka memiliki pengetahuan yang sama dan memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya RASS. (dibaca ulang, redunden dengan di atas tdk soal pengenalan konsep)
2.      Komite Sekolah dapat membentuk tim keselamatan sekolah dengan memanfaatkan PKS (Polisi Keamanan Sekolah) yang sudah ada.
3.      Menentukan program dan jadwal kegiatan untuk mewujudkan program.
4.      Menentukan lokasi yang dipilih untuk diperbaiki berdasarkan hasil pemetaan di lapangan.
5.      Menghimpun informasi dan data yang diperlukan untuk pembuatan desain perbaikan.
6.      Menciptakan proses yang kompetitif antar sekolah untuk dipilih menjadi pilot project, guna memberikan motivasi kepada sekolah dan Komite Sekolah untuk terlibat dan mewujudkan program secara penuh. Dalam penciptaan proses yang kompetitif tersebut dapat melibatkan para pihak (multi stakeholder) guna menjamin proses transparansi dalam pemilihan sekolah yang akan dijadikan pilot project.
1.     Melalui SKPD terkait memberikan dukungan dana kepada sekolah-sekolah yang menginisiasi pembangunan RASS.
2.     Komite Sekolah sesuai dengan peran dan fungsinya dapat mengambil peran utama untuk mewujudkan RASS di tingkat sekolah.


4.7 Partisipasi Anak

Pembangunan RASS sebaiknya melibatkan partisipasi anak sejak awal, karena anak lah yang lebih mengetahui kebutuhan perjalanan mereka sehari-hari.Mereka pula yang merasakan lokasi-lokasi yang tidak aman, tidak nyaman, dan tidak selamat untuk dilalui saat pergi/pulang sekolah. Partisipasi anak dapat diwujudkan melalui:
1.      Membuat peta/desain rute perjalanan yang mereka tempuh setiap hari. Pembuatan peta rute anak sebagai pejalan kaki dilakukan dengan cara anak-anak diminta:
a.      Mengidentifikasi jarak tempuh dan jalur yang diperlukan anak pada saat pergi/pulang sekolah.
b.      Mengidentifikasi rute-rute yang tidak tersedia fasilitas pejalan kaki, atau tersedia tapi jelek atau dipakai oleh PKL, parkir, dan kegiatan lainnya.
c.      Mengidentifikasi apakah fasilitas pedestrian yang ada berkesinambungan dari satu ruas jalan ke ruas jalan berikutnya?
d.      Mengidentifikasi rute-rute yang menurut anak-anak berbahaya, baik dari gangguan pelecehan sekssual, kriminalitas, maupun kendaraan bermotor, atau bahkan polusi udara.
e.      Mengidentifikasi tempat-tempat penyeberangan yang memerlukan fasilitas penyeberangan sebidang (zebra cross) atau tidak sebidang (JPO=Jembatan Penyeberangan Orang).
f.       Mengidentifikasi tempat-tempat penyeberangan jalan yang telah dilengkapi sinyal penyeberang atau perlu dilengkapi tapi belum dilengkapi.
g.      Mengidentifikasi rambu dan marka jalan di sepanjang rute yang dilalui pada saat pergi/pulang sekolah, apakah cukup membantu perjalanan anak-anak atau tidak.
h.      Mengidentifikasi tempat-tempat penyeberangan yang telah ada zebra cross tapi kondisinya buruk atau kurang fungsional.
i.       Bagi anak-anak yang tinggal di daerah perairan atau kepulauan, mereka dapat menggambarkan rute perjalanannya yang dilengkapi dengan gambaran mengenai kondisi fisiknya yang memerlukan pemecahan; juga gambar mengenai kondisi dermaga. Mereka juga dapat menggambarkan kondisi perahu yang mereka naiki setiap hari.

2.      Mendiskusikan hasil pengamatan/identifikasi:
a.      Apakah ada trotoar sepanjang rute perjalanan? Atau ada bagian jalan yang tidak bertrotoar sama sekali?
b.      Apakah memungkinkan dibuat trotoar pada bagian yang tidak bertrotoar?
c.      Apakah trotoar yang tersedia cukup aman, nyaman, dan selamat untuk pejalan kaki?
d.      Apakah diperlukan tempat penyeberangana sebidang?
e.      Apakah di tempat-tempat penyeberangan jalan diperlukan sinyal untuk membantu mempermudah menyeberang?
f.       Apakah fasilitas pejalan kaki di sepanjang rute perjalanan cukup memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan kesehatan jalur bagi anak-anak?
g.      Bagi mereka yang tinggal di daerah perairan atau kepulauan mereka juga dapat mendiskusikan, apakah rute yang dilaluinya cukup berbahaya? Gangguan apa saja yang sering muncul dalam perjalanan? Apakah tersedia dermaga yang ramah anak? Apakah Dermaga untuk anak-anak terpisah dengan dermaga untuk umum? Apakah perahu yang mereka naiki juga aman dan berkeselamatan (terlindung dari terik matahari dan gangguan samping, serta tersedia baju pelampung)?

3.      Membuat desain RASS. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui:
a.      Lomba menggambar desain rute yang mereka harapkan.
b.      Lomba membuat desain tempat penyeberangan jalan dan membuat desain dermaga yang ramah anak.
c.      Lomba membuat desain perahu yang ramah anak
d.      Memilih gambar terbaik.
e.      Mendiskusikan secara bersama-sama tentang bentuk desain RASS hasil lomba.

4.      Terlibat dalam Pembuatan Peta RASS
Anak bersama dengan Tim RASS menyusun peta Rute Aman Selamat ke/dari Sekolah secara bersama-sama di lingkungan sekolah dengan memperhatikan hasil identifikasi yang telah dilakukan oleh anak-anak, antara lain:
a.      Peta rute sekolah yang dilalui setiap hari
b.      Peta fasilitas pejalan kaki
c.      Peta bersepeda
d.      Peta tempat-tempat penyeberangan yang telah ada zebra cross maupun yang belum ada zebra cross
e.      Peta mengenai lokasi-lokasi yang rawan pelecehan, pemalakan, dan kecelakaan
f.       Peta mengenai akses dari rumah ke dermaga dan dari dermaga ke sekolah bagi mereka yang tinggal di daerah perairan.

5.      Pelatihan pemanfaatan RASS. Partisipasi anak sejak dini dalam pemanfaatan RASS amat penting agar RASS yang terbangun dapat berfungsi secara efektif, tidak mubazir. Pelatihan itu mencakup:
a.      Pemberian pengetahuan, ketrampilan, dan sikap bagaimana berjalan kaki secara selamat, terutama pada saat akan menyeberang jalan.
b.      Pemberian pengetahuan, ketrampilan, dan sikap bagaimana menggunakan sepeda yang selamat di tengah arus lalu lintas yang bercampur dengan kendaraan bermotor.
c.      Pemberian pengetahuan, ketrampilan, dan sikap pemanfaatan dermaga secara aman dan selamat
d.      Pemberian pengetahuann, ketrampilan, dan sikap naik perahu secara aman dan selamat
e.      Pelibatan anak di dalam pengawasan pemanfaatan RASS

6.      Pengawasan pemanfaatan RASS yang dilakukan oleh anak-anak sesungguhnya akan jauh lebih efektif dibandingkan yang dilakukan oleh yang lain, karena pengawasan yang dilakukan oleh anak ini dapat menimbulkan rasa malu pada orang yang dewasa yang melanggar. Contoh bentuk-bentuk pengawasan yang dapat dilakukan oleh anak itu berupa:
a.      Patroli yang dilakukan oleh polisi cilik
b.      Membuat daftar pelanggar/pelanggaran yang dapat dipasang di majalah dinding sekolah

c.      Penunjukkan pengawas atau pembimbing anak-anak yang berjalan kaki ke/dari sekolah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BIODATA DARMANINGTYAS

BIODATA DARMANINGTYAS, menggeluti pendidikan sejak mulai menjadi mahasiswa baru di UGM, Agustus 1982 dengan menjadi guru di SMP Binamuda dan SMA Muhammadiyah Panggang, Gunungkidul, DIY. Pendidikan formalnya cukup Sarjana Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM) dan selebihnya otodidak. Gelar “Profesor Doktor” diperoleh dari undangan, sertifikat, piagam, spanduk, dan sejenisnya; sebagai bentuk pengakuan nyata dari masyarakat.

Masyarakat Diajak Adaptasi

Pemerintah, melalui lembaga dan kementerian, mengeluarkan peraturan dan edaran perihal protokol atau pedoman kesehatan. Protokol itu berlaku di tempat masyarakat, industri, sektor jasa, dan perdagangan.

REFLEKSI DARI PELATIHAN GURU SASARAN DI LAMPUNG

Berikut saya sampaikan refleksi saya tatkala mendapat tugas untuk membuka dan kasih pengarahan pada pelatihan guru sasaran di Lampung tanggal 9 Juli lalu. Semoga refleksi in dapat menjadi bahaperbaikan proses pelatihan guru yang akan dating sehingga menjadi lebih baik.