Langsung ke konten utama

PEDOMAN PENGEMBANGAN RUTE AMAN DAN SELAMAT KE/DARI SEKOLAH - BAB I


. 9



BAB I 

PENDAHULUAN


1.1.   Latar Belakang


Bersekolah merupakan salah satu hak yang harus diperoleh oleh semua anak, tanpa terkecuali.Agar anak-anak dapat dengan mudah menuju ke/dari sekolah diperlukan akses yang memadai, termasuk ketersediaan transportasi serta rute yang aman dan selamat ketika anak-anak menuju ke/dari sekolah.Akses menuju ke/dari sekolah yang aman dan selamat sangat penting dalam mendukung kualitas dan kelangsungan hidup serta tumbuh kembang anak. Terkait dengan hal tersebut beberapa perundangan telah mengamanahkan agar pemerintah dapat menyediakan akses yang nyaman dan aman seperti yang tertuang dalam Konvensi Hak Anak (KHA):Pasal 23 (3): Anak dengan disabilitas memperoleh akses ke dan menerima pendidikan. Pasal 24 (2e): Menjamin bahwa semua bagian masyarakat, terutama orang tua dan anak, diinformasikan, mempunyai  akses ke pendidikan dan pencegahan kecelakaan.Pasal 28 (e):Negara mengakui hak anak atas pendidikan dengan mengambil langkah-langkah untuk mendorong kehadiran yang tetap di sekolah. Amanah lain yang mendukung pentingnya akses atau rute yang aman dan selamat ke/dari sekolah  juga tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: Pasal 2 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu Prinsip dasar KHA: non diskriminasi; kepentingan terbaik bagi anak; hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangannya, dan penghargaan terhadap pendapat anak.Diperkuat lagi dengan amanah yang terkandung dalamUU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;pasal 22 menyebutkan bahwa “Negara, pemerintah  dan pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggungjawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak” dan  Pasal 51yang menyatakan bahwa“Anak Penyandang  Disabilitas diberi kesempatan &Aksesibilitas untukmemperoleh pendidikan inklusi &/atau pendidikan khusus”.
Meskipun sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengamanahkan agar anak mudah ke/dari sekolah, namun pada kenyataannya banyak anak-anak yang tidak dapat menikmati pendidikan karena berbagai sebab.Salah satunya akses anak ke dan dari sekolah sangat memprihatinkan.Anak-anakmasih memerlukan bantuan orang dewasa untuk dapat sampai ke sekolah secara aman dan selamat. Di sisi lain, rute menuju sekolah, baik itu di perkoataan, perdesaan, perairan, maupun kepulauan amat buruk, sehingga mengancam keselamatan anak-anak pada saat ke/dari sekolah. Sementara itu, kesadaran orang tua, masyarakat, sekolah, pemerintah daerah, dan pemerintah akanpentingnya keselamatan anak-anak pada saat ke/dari sekolah belum ada sehingga anak-anak harus mencari jalurnya sendiri.
Kasus Rudiyanto (14 tahun) siswa SMPN 3 Karangpandan, Karanganyar, Jawa Tengah yang meninggal akibat tergencet bodi angkutan desa yang mengangkutnya untuk pergi ke sekolah pada 11 Februari 2015, merupakan contoh kongkrit rawannya keselamatan anak dalam bertransportasi ke/dari sekolah. Rudiyanto adalah salah satu pelajar yang duduk di atas kap angkutan desa lantaran angkutan yang ditumpanginya penuh.Kapasitas angkutan hanya 14 orang, tapi mengangkut 30 orang.Kondisi sejenis terjadi di banyak tempat di seluruh wilayah Indonesia, seperti yang dialami oleh Surdi murid SD Pajagan I Lebak, Banten.Ia jatuh lantaran kawat jembatan yang dia lalui untuk pergi/pulang sekolah terputus (10 Maret 2015). Ini semua menunjukkan betapa rentannya keselamatan anak saat pergi/pulang sekolah yang memerlukan perhatian orang tua, sekolah, komunitas, pemerintah daerah, dan Pemerintah.
Di perkotaan, anak-anak banyak yang menjadi korban kecelakaan karena tidak tersedianya rute yang aman untuk jalan kaki, bersepeda, dan naik angkutan umum.Angka kecelakaan lalu lintas di perkotaan cenderung naik, dan di antara para korban adalah anak-anak.
DUNIA PUN MENGKHAWATIRKAN
Disease burden (DALYs lost) for 10 leading causes
1998
2020
Deases or Injury
Deases or Injury
1.   Lower respiratory infections
1.   Ischaemic heart diseases
2.   HIV/AIDS
2.   Unipolar major depression
3.   Perinatal conditions
3.   Road traffic injuries
4.   Diarrhoeal  diseases
4.   Cerebrovascular diseases
5.   Unipolar major depression
5.   Chronic obstructive pulmonary disease
6.   Ischaemic heart diseases
6.   Lower respiratory infections
7.   Cerebrovascular diseases
7.   Tuberculosis
8.   Malaria
8.   War
9.   Road traffic injuries
9.   Diarrhoeal  diseases
10. Chronic obstructive pulmonary disease
10. HIV/AIDS
Source: WHO, 2001

Atas dasar realitas empiris seperti disebutkan di atas, maka kebutuhan akan rute aman dan selamat ke/dari sekolah (RASS) menjadi amat mendesak untuk diwujudkan dan menjadi komitmen bersama antar berbagai pihak yang kompeten.
Pembangunan RASS ini memiliki dua dimensi.Pertama, menumbukan partisipasi anak-anak untuk turut ambil peran memecahkan persoalan rute ke/dari sekolah mereka secara bersama-sama dengan orang tua dan sekolah.Kedua, mendorong agar pemerintah/pemerintah daerah mulai memberikan perhatian terhadap pembangunan rute aman dan ke/dari selamat sekolah.
http://assets.kompas.com/data/photo/2014/10/02/1646189pelajar-numpang-truk780x390.JPG
Foto: Akibat kesulitan mendapatkan angkutan umum yang mau mengangkut mereka dengan tarif pelajar, para siswi ini memilih naik mobil bak terbuka yang amat tidak aman, tidak nyaman, dan tidak berselamatan.

1.2 Pengertian
1.      Rute Aman dan Selamat ke/dari Sekolah (RASS) merupakan salah satu konsep baru yang dimaksudkan untuk memfasilitasi anak-anak pergi dan pulang sekolah secara aman dan selamat. Dengan kata lain, RASS adalah penciptaan jalur perjalanan ke/dari sekolah bagi anak-anak secara aman dan selamat. Aman dalam artian terlepas dari gangguan kriminalitas dan pelecehan seksual, sedangkan selamat dalam artian terlepas dari ancaman kecelakaan lalu lintas selama dalam perjalanan menuju ke/dari sekolah.
2.      Pedoman adalah acuan/panduan dalam menyediakan fasilitas minimal RASS kepada anak-anak sekolah yang dapat dijabarkan lebih lanjut sesuai dengan karakteristik dan kemampuan wilayah atau daerah setempat.
3.      Rute adalah jalur yang dilalui/ditempuh oleh anak ke/dari sekolah.
4.      Aman adalah suatu keadaan terbebasnya anak dari bahaya dan atau gangguan kekerasan, perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut ketika anak berada dalam perjalanan ke/dari sekolah dan atau berada di dalam kendaraan.
5.      Selamat adalah suatu keadaan terhindarnya setiap anak dari resiko kecelakaan atau malapetaka selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, kondisi jalan, dan/atau lingkungan.
6.      Sekolah adalah tempat anak belajar secara formal yang diatur sesuai dengan standar pendidikan nasional, termasuk di dalamnya Madrasah.
7.      Rute Aman dan Selamat ke/dari Sekolah adalah penciptaan jalur perjalanan yang aman dan selamat yang dilalui/ditempuh oleh anak pada saat ke dan dari sekolah.
8.      Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak dalam kandungan.
9.      Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.
10.   Angkutan adalah alat untuk memindahkan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
11.   Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
12.   Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel (PP No. 34/2006).
13.   Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
14.   Sepeda Motor adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
15.   Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.
16.   Penumpang adalah orang yang berada di kendaraan selain pengemudi dan awak kendaraan.
17.   Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di ruang lalu lintas jalan.
18.   Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas.

1.2.   Maksud dan Tujuan

Pedoman ini dimaksudkan untuk memberikan panduan kepada para pihak (multi stake holder) yang peduli pada keselamatan anak saat ke/dari sekolah, antara lain Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, Pemerintah Daerah, pakar, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dunia usaha, orang tua, maupun komunitas-komunitas yang peduli pada dunia anak-anak.

Pedoman ini bertujuan untuk :
1.      Menjadi pedoman kepada para pihak untuk terlibat aktif dalam mewujudkan RASS.
2.      Menyediakan lingkungan perjalanan yang lebih aman dan selamat untuk anak-anak ke/dari sekolah, baik di kawasan perkotaan, pedesaan, perairan, maupun kepulauan.
3.      Mengurangi jumlah anak yang luka atau meninggal dunia karena kecelakaan dalam bertransportasi ke/dari sekolah
4.      Menjaga jumlah anak yang berjalan kaki dan bersepeda ke sekolah saat ini agar lebih aman dan selamat
5.      Meningkatkan perlindungan anak selama dalam perjalanan ke/dari sekolah agar mereka dapat pergi dan pulang sekolah secara aman dan selamat, baik keselamatan dari kecelakaan lalu lintas maupun dari kekerasan lain, seperti penculikan, kekerasan seksual, dan sejenisnya
6.      Meningkatkan kesadaran dan pemberdayaan komunitas akan pentingnya keamanan dan keselamatan anak ke/dari sekolah
7.      Membangun modal sosial pada orang dewasa dan anak untuk masa depan yang lebih baik
8.      Pengendalian lalu lintas berbasis sekolah untuk perubahan tingkat kota

1.3.   Sasaran

Sasaran Pedoman ini adalah Kementerian/Lembaga (K/L) yang terkait dengan penyediaan prasarana dan sarana transportasi maupun yang terkait dengan perlindungan dan penjaminan hak-hak anak dalam memperoleh pendidikan,, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, yang secara mandatori mempunyai tugas untuk menyediakan prasarana dan sarana transportasi bagi warganyapengelola sekolah(guru, kepala sekolah, maupun yayasan bagi sekolah swasta),  Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, orang tua murid, LSMyang peduli pada perlindungan anak maupun transportasi, serta dunia usaha agar bila mereka akan turut berpartisipasi mewujudkan RASS telah mengetahui konsep RASS dan langkah-langkah untuk mewujudkannya.

1.4.   Landasan Hukum

1.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
2.      UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
3.      UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
4.      Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan;
5.      Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
6.      PP No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Perairan
7.      Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 03/Prt/M/2014tentang PedomanPerencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan
8.      Keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak;
9.      Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak.
10.   Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan
11.   Peraturan Menteri Perhubungan Republik IndonesiaNomor PM. 10 Tahun2012 tentang
Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan

1.5.   Ruang Lingkup

1.      Pengenalan RASS kepada para pihak (multi stake holder).
2.      Kriteria atau persyaratan RASS.
3.      Prinsip-prinsip Dasar RASS.
4.      Membangun Kemitraan di dalam mewujudkan RASS.
5.      Langkah-langkah membangun RASS.
6.      Standar Prasarana, Sarana, dan Pembiayaan[U1] .
7.      Monitoring dan Evaluasi.

1.6.   Modal Sosial yang Dimiliki

1.      Meningkatnya kepedulian orang tua dan para pihak terhadap keselamatan anak ke/dari sekolah.
2.      Meningkatnya perhatian Pemerintah/Pemerintah Daerah terhadap keamanan dan keselamatan anak ke/dari sekolah.
3.      Adanya peran dunia usaha dalam program RASS.
4.      Adanya kemauan untuk memperbaiki keadaan yang buruk.
5.      Adanya individu-individu yang mau berkontribusi untuk perbaikan keadaan.

1.7.   Kekuatan yang Dimiliki[U2] :

1.     Kerjasama antar berbagai pihak.
2.     Partisipasi semua warga.

Komitmen Pemerintah/Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak selama dalam perjalanan ke/dari sekolah.

1.8.   Strategi[U3] Pengembangan RASS

Upaya untuk mewujudkan RASS dilakukan melalui berbagai pendekatan (strategi), antara lain:
1.      Menjadikan RASS sebagai program prioritas pemimpin daerah.
2.      Mendorong agar Kementerian/Lembaga [U4] terkait yang bertanggung jawab untuk mewujudkan infrastruktur dan sarana transportasi, seperti Kementrian PUPR, Kementrian Perhubungan, Kementrian Pedesaan dan Daerah Tertinggal membangun prasarana dan sarana transportasi yang ramah anak.
4.      Mendorong dunia usaha untuk mewujudkan RASS melalui mekanisme tanggungjawab sosial perusahaan.[U5] 
5.      Menjadikan implementasi pedoman ini sebagai bagian dari parameter penilaian kualitas layanan transportasi dan pendidikan
6.       

1.9.   Implikasi Pembiayaan[U6] 

Pengadaan RASS semestinya bukan suatu beban bagi Pemerintah maupun Pemerintah Daerah mengingat setiap Kementerian/Dinas yang bertanggung jawab untuk penyelenggaraan prasarana dan sarana transportasi mempunyai anggaran untuk pembangunan maupun pemeliharaan prasarana dan sarana transportasi.Hanya saja, selama ini dalam membangun prasarana maupun dalam pengadaan sarana belum mempertimbangkan aspek ramah anak, sehingga trotoar yang dibangun tidak mudah diakses oleh anak-anak, termasuk anak-anak dengan diabilitas.Bagi mereka yang tinggal di daerah perairan, dermaga yang dibangun dan kapal yang dibeli tidak ramah terhadap anak, termasuk anak-anak dengan disabilitas. Dengan adanya program RASS, pembangunan prasarana dan pengadaan sarana transportasi yang diselenggarakan oleh Kementerian/Dinas wajib memperhatikan keramah-tamahannya dengan membuat desain yang lebih mudak diakses oleh anak-anak. Dengan demikian, perwujudan RASS tidak berimplikasi pada membengkaknya anggaran pembangunan infrastruktur maupun pengadaan sarana transportasi suatu kota secara signifikan, sehingga tidak perlu dikhawatirkan akan dapat menjadi beban bagi kota.RASS hanya menuntut penyesuaian desain dalam pembangunan prasarana maupun sarana transportasi agar lebih ramah terhadap anak-anak, terutama terhadap anak-anak dengan disabilitas.


1.10Prinsip RASS


Dalam mengembangkan Rute Aman dan Selamat ke/dari Sekolah harus memperhatikan prinsip-prinsip, antara lain:
1.      Non Diskriminasi
Dalam mengembangkan Rute Aman dan Selamat ke/dari Sekolah harus memperhatikan kepentingan semua anak tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun membedakan anak,tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau pandangan-pandangan lain, asal-usul kebangsaan, etnik atau sosial, status kepemilikan, cacat atau tidak, kelahiran atau status lainnya baik dari anak itu sendiri atau dari orang tua atau walinya yang sah.
2.      Prinsip yang terbaik bagi anak (Best Interest of the Child)
Keberadaan Rute Aman dan Selamat ke/dari Sekolah yang dilakukan oleh pemerintah diperuntukkan bagi kepentingan terbaik anak agar anak terhindar dari kecelakaan, pelecehan seksual, penjualan zat adiktif, kekerasan dan penculikan. Menjadikan keamanan dan keselamatan anak pada saat ke/dari sekolah sebagai orientasi pembuatan kebijakan maupun program pembangunan infrastruktur dan penyediaan sarana angkutan umum.
3.      Prinsip Atas Hak Hidup, kelangsungan dan perkembangan (the Right to Live, Survival and Development).
Pemanfaatan Rute Aman dan Selamat ke/dari Sekolah menekankan pada keselamatan anak. Anak merasa aman dan tenang pada saat mereka hendak pergi dan pulang sekolah sehingga mampu menjamin  sampai batas maksimal kelangsungan hidup dan perkembangan anak.
4.      Prinsip Penghargaan terhadap Pendapat Anak (Respect for the views of the child)
Memberikan kesempatan kepada anak untuk mengemukakan pendapatnya sejauhmana Rute Aman dan Selamat ke/dari Sekolah memudahkan anak untuk mendapat akses transportasi yang aman dan layak bagi anak.
5.      Perlindungan terhadap anak. Program ini pertama-tama ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada anak pada saat pergi/pulang sekolah agar aman dan selamat, baik mereka yang ada di perkotaan, pedesaan, perairan, maupun kepulauan.
6.      Holistik Integratif. Program yang awalnya bersifat sektoral menjadi lintas sektoral dan memiliki satu tujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak.
7.      Berkesinambungan. RASS merupakan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilaksanakan secara berkesinambungan dari waktu ke waktu guna menjamin keamanan dan keselamatan anak pada waktu ke/dari sekolah.
8.      Berbasis Budaya. Salah satu budaya kita yang sangat menonjol adalah gotong-royong. Program RASS ini akan mencapai keberhasilan bila didasarkan pada prinsip gotong-royong sehingga banyak pihak (multi stakeholder) yang dapat terlibat untuk mewujudkan maupun merawatnya.
9.       

1.10.     Strategi [U7] (PendekatanPengembangan) Program RASS[1]


1.      Perekayasaan atau Engineering
Rekayasa infrastruktur ditujukan untuk menyediakan desain fasilitas pendukung lalu lintas maupun infrastruktur lain yang ramah bagi anak-anak untuk berangkat dan pulang sekolah dengan berjalan kaki atau bersepeda, maupun menggunakan angkutan umum sehingga orang tua mengizinkan atau merelakan anaknya berangkat dan pulang sekolah dengan berjalan kaki, bersepeda, atau menggunakan sarana angkutan umum, baik sendiri maupun bersama-sama dengan kawan-kawannya.

2.      Pendidikan atau Education
Pendidikan yang dimaksudkan di sini bukan dalam arti persekolahan, melainkan pendidikan publik yang betujuan untuk membangun kesadaran publik agar terdorong untuk membangun RASS maupun menghargai kebaradaan RASS yang telah ada. Pendidikan ini perlu dilakukan kepada anak-anak sendiri, orang tua, guru,pengemudi kendaraan bermotor, dan masyarakat di sekitar lokasi RASS agar mereka dapat memprioritaskan pejalan kaki dan sepeda. Orang tua dan guru memiliki peran penting untuk mengajarkan siswa berjalan kaki dan bersepeda ke/dari sekolah, karena mereka berinteraksi cukup intens dengan anak-anak.

Atau bagi mereka yang memberikan layanan transportasi dengan menggunakan perahu, mereka harus memperhatikan aspek keselamatan penumpangnya yang masih berusia anak-anak dengan menyediakan alat penyelamat (pelampung) sesuai dengan kapasitas perahu.


3.      Pendorong atau Encouragement
Di perkotaan dan pedesaan, para murid TK/SD dapat didorong untuk berangkat dan pulang sekolah dengan berjalan kaki atau bersepeda. Hal itu mengingat lokasi sekolah dengan rumah tempat tinggal biasanya dalam radius maksimal satu kilometer saja, jarak yang masih terjangkau untuk ditempuh oleh anak-anak dan ibu dengan berjalan kaki, asalkan fasilitas pejalan kakinya aman, nyaman, dan selamat. Kepada para murid perlu ditanamkan kesadaran bahwa bersepeda dan berjalan kaki adalah kegiatan yang menyenangkan, selamat, aman, dan sehat.Oleh karena itu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah perlu mengembangkan fasilitas pejalan kaki dan jalur sepeda secara aman, nyaman, dan selamat.

Bagi mereka yang menggunakan angkutan umum, maka Pemerintah maupun Pemerintah Daerah perlu menjamin bahwa angkutan umum tersebut laik jalan, dan mengangkut penumpang sesuai dengan kapasitas sehingga anak-anak tidak perlu naik di atas kap kendaraan untuk dapat diangkut.

Bagi mereka yang di daerah perairan atau kepulauan yang menggunakan perahu sebagai moda transportasi mereka, pemerintah/pemerintah daerah wajib menjamin perahu tersebut selain laik jalan, juga dilengkapi dengan alat penyelamat sehingga dapat meminimalisir korban bila terjadi kecelakaan.

4.      Penegakan Hukum atau Enforcement
Penegakan hukum diarahkan kepada semua pihak untuk mendorong kepatuhan dan mencegah berulangnya pelanggaran pengemudi, pengguna jalan, atau PKL (Pedagang Kaki Lima) yang dapat membahayakan atau mengganggu rasa aman, nyaman, dan selamat perjalanan anak-anak di RASS.

5.      Peninjauan Ulang atau Evaluation
Evaluasi ditujukan untuk memastikan berlangsungnya perbaikan Program RASS secara berkelanjutan. Evaluasi difokuskan pada manfaat yang diterima oleh pengguna dan masyarakat yang dihasilkan dari proses monitoring.

1.11.        Bentuk Kegiatan Pengembangan RASS

1.      Menyediakan infrastruktur transportasi ramah anak yang menjamin rasa aman dan selamat bagi anak-anak, baik saat berjalan kaki, bersepeda, naik angkutan umum untuk pergi/pulang sekolah.
2.      Di wilayah perkotaan dan pedesaan menyediakan fasilitas pejalan kaki (trotoar) yang aman, nyaman, dan selamat sehingga anak-anak usia TK-SD dapat pergi/pulang sekolah dengan jalan kaki tanpa takut akan gangguan kriminalitas, pelecehan, maupun kecelakaan.
3.      Menyediakan jalur khusus sepeda yang terpisah dengan kendaraan bermotor, sehingga dapat mendorong anak-anak SMP-SMTA pergi/pulang sekolah dengan menggunakan sepeda tanpa ada kekhawatiran tertabrak oleh kendaraan bermotor.
4.      Menyediakan sarana angkutan umum yang memadai (aman, selamat, dan nyaman) serta gratis, baik untuk di kawasan perkotaan, pedesaan, perairan, maupun kepulauan.
5.      Di wilayah perkotaan, menyediakan halte bus yang ramah anak
6.      Di wilayah perairan, menyediakan dermaga yang ramah anak.
7.      Menyediakan rambu lalu lintas yang cukup sehingga membantu anak untuk berjalan atau bersepeda secara lancar, aman, dan selamat, seperti zebra cross dan zona selamat sekolah (ZOSS).

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

BIODATA DARMANINGTYAS

BIODATA DARMANINGTYAS, menggeluti pendidikan sejak mulai menjadi mahasiswa baru di UGM, Agustus 1982 dengan menjadi guru di SMP Binamuda dan SMA Muhammadiyah Panggang, Gunungkidul, DIY. Pendidikan formalnya cukup Sarjana Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM) dan selebihnya otodidak. Gelar “Profesor Doktor” diperoleh dari undangan, sertifikat, piagam, spanduk, dan sejenisnya; sebagai bentuk pengakuan nyata dari masyarakat.

Masyarakat Diajak Adaptasi

Pemerintah, melalui lembaga dan kementerian, mengeluarkan peraturan dan edaran perihal protokol atau pedoman kesehatan. Protokol itu berlaku di tempat masyarakat, industri, sektor jasa, dan perdagangan.

REFLEKSI DARI PELATIHAN GURU SASARAN DI LAMPUNG

Berikut saya sampaikan refleksi saya tatkala mendapat tugas untuk membuka dan kasih pengarahan pada pelatihan guru sasaran di Lampung tanggal 9 Juli lalu. Semoga refleksi in dapat menjadi bahaperbaikan proses pelatihan guru yang akan dating sehingga menjadi lebih baik.