BAB II
KRITERIA RASS
Rute Aman dan Selamat ke/dari Sekolah (RASS) merupakan
konsep baru dalam sistem transportasi nasional, bahkan banyak regulator belum
mengenal konsep tersebut.Di negara-negara maju, konsep tersebut sudah lama
dijalankan.Populasi anak sekolah di Indonesia yang rata-rata setiap tahun
mencapai lebih dari 25 juta jiwa–setara dengan penduduk Malaysia—memerlukan
fasilitas RASS untuk menjamin rasa aman dan selamat anak-anak pada saat
menuju/pulang sekolah.
Mengingat begitu luas dan beragamnya kondisi geografis di Indonesia,
terutama menyangkut soal ketersediaan infrastruktur transportasi, di sisi lain
setiap anak berhak mendapatkan pelayanan yang sama, maka pembangunan RASS ini
perlu dibedakan antara wilayah perkotaan, perdesaan; dan daerah perairan maupun
kepulauan. Di negara-negara maju yang telah menerapkan RASS lebih dulu, karena
negara mereka umumnya daratan, maka fokus pengembangan RASS hanya terkait
dengan masalah jalan, tapi di Indonesia, selain jalan juga air (sungai dan
laut). Kebutuhan akan RASS itu tidak hanya untuk mereka yang tinggal di
perkotaan saja, tapi juga mereka yang tinggal di pedesaan, perairan, dan
kepulauan. Oleh karena itulah, RASS di Indonesia mempunyai kriteria tersedianya
prasarana dan sarana transportasi yang aman dan selamat, baik itu berupa: Prasarana dan Sarana yang meliputi: Jalan kaki,
Sepeda,
Bus Sekolah,
Angkutan umum,
Fasilitas
Penyeberang jalan (Zebra Cross, Zona Selamat Sekolah, atau JPO),
Dermaga ramah
anak, Perahu/kapal yang ramah anak, serta didukung dengan ketersediaan sumber daya manusia dan
partisipasi masyarakat yang memadai.
2.1 Jalan Kaki
Berjalan kaki merupakan moda transportasi yang paling
dianjurkan bagi anak-anak TK – SD, terutama di perkotaan mengingat lokasi
tempat tinggal mereka dengan sekolah umumnya dalam radius kurang dari satu
kilometer yang masih nyaman dijangkau dengan jalan kaki. Yang diperlukan bagi
anak-anak adalah:
1.
Infrastruktur (jalan) yang tersedia cukup memadai, yaitu tersedia
trotoar yang aman, nyaman, dan selamat untuk berjalan kaki, serta mudah diakses
oleh anak dengan disabilitas. Tugas orang dewasa adalah memberikan pengetahuan
dan mengajarkan ketrampilan cara-cara berjalan kaki serta menyeberang jalan
secara aman dan selamat.
2.
Idealnya jalur pejalan kaki (trotoar) pada jalan-jalan sekelas
arteri direkomendasikan untuk memiliki pemisah fisik dengan jalur kendaraan.
Pemisah fisik dapat berupa:
a. Ruang lansekap yang secara
jelas akan memberi jarak antara jalur kendaraan dan jalur pejalan kaki.
b. Jika memungkinkan membuat
ruang lansekap, direkomendasikan untuk dibuat pagar dengan disain yang cukup
menarik.
c. Jika memungkinkan disediakan
alternatif jalur pejalan kaki yang tidak sejajar dengan jalan arteri. Misalnya jalur melalui taman
atau melalui ruang antar bangunan.
d. Tersedianya jaringan pejalan
kaki yang aman, nyaman, dan manusiawi di kawasan perkotaan yang mudah diakses
oleh semua anak, termasuk anak dengan disabilitas.
e. Semua jalan, baik jalan di
lingkungan perumahan, perkantoran, industri, sekolah, maupun
pertokoan/perbelanjaan yang dilalui oleh anak-anak untuk pergi/pulang sekolah
wajib dilengkapi fasilitas pejalan kaki (trotoar) yang memenuhi standar
keamanan, kenyamanan, dan keselamatan.
f. Tersedianya jaringan pejalan
kaki yang terkoneksi dengan jalur angkutan umum sehingga bagi anak-anak yang
pergi/pulang dengan menggunakan angkutan umum dapat mengakses angkutan umum
secara mudah, aman, dan selamat.
g. Pada daerah yang landai dan
telah dibangun jalan beraspal, maka pembangunan jalan beraspal tersebut wajib
disertai dengan pembangunan trotoar, terutama di daerah-daerah yang
kanan-kirinya terdapat pemukiman penduduk.
Agar fasilitas pejalan kaki tersebut memberikan rasa aman,
nyaman, dan selamat pada anak-anak, maka aspek bangunan fisiknya perlu memperhatikan
secara seksamaPeraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 03/Prt/M/2014tentang
PedomanPerencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan
Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan, terutama menyangkut soal:
1.
Permukaan trotoar yang rata, tidak berlubang, sehingga tidak
membahayakan terlebih bagi anak-anak dengan disabilitas
2.
Kontinuitas jalur pejalan kaki (trotoar) terjaga sehingga
memudahkan bagi anak-anak yang menggunakan kursi roda
3.
Bahan permukaan yang tidak licin atau terlalu tajam
4.
Bahan permukaan yang berpori sehingga air masih dapat merembes ke
tanah
5.
Dimensi lebar minimum untuk 2 (dua) orang berjalan berdampingan,
kurang lebih 1,20 meter
6.
Peneduh berupa pepohonan ataupun struktur peneduh ringan
7.
Pandangan yang bebas ke arah jalan dan sebaliknya
8.
Tersedianya prasarana dan sarana bagi anak dengan disabilitas
2.2. Fasilitas Penyeberang Jalan (Zebra Cross atau JPO)
1.
Tersedianya fasilitas penyeberangan sebidang (zebra cross) yang aman dan selamat, dan mudah diakses oleh semua
anak, termasuk anak-anak berkebutuhan khusus; yang dilengkapi dengan traffic calming untuk menghambat perjalanan kendaraan pada saat akan melewati zebra cross.
2.
Pada Titik Penyeberangan, dilengkapi dengan rambu yang menandakan
adanya jalur penyeberangan dan sinyal lalu lintas.
3.
Penyeberangan tidak sebidang dalam bentuk jembatan penyeberangan
orang (JPO) perlu dibangun pada kondisi lalu lintas yang dengan pertimbangan
keselamatan anak tidak memungkinkan untuk menyeberang secara sebidang. Namun
pembuatan JPO agar dapat diakses oleh anak yang berkbutuhan khusus.
4.
Tersedia rambu lalu lintas yang dapat memberikan petunjuk secara
jelas dan mudah dibaca oleh anak-anak yang terkecil sekalipun.
5.
Tersedia zona selamat sekolah di depan sekolah untuk memudahkan
anak menyeberang jalan secara aman dan selamat
6.
Pada jalan-jalan tikungan, menanjak, depan sekolah, atau area
bahaya lainnya wajib dipasang rambu lalu lintas yang menyatakan bahwa banyak
anak sekolah agar pengemudi kendaraan bermotor lebih berhati-hati.
7.
Pada jalan yang melewati kawasan hutan, perkebunan, lahan
pertanian, atau lainnya perlu dilengkapi alat bantu yang dapat membantu anak
untuk mendapatkan pertolongan bila terjadi sesuatu yang mengganggu keamanan dan
keselamatan dari gangguan binatang maupun orang.
8.
Pada jalan yang melewati sungai, hendaknya tersedia jembatan
penyeberang yang aman, nyaman, dan selamat sehingga anak-anak tidak perlu
melepas sepatu untuk menyeberangi sungai atau berjalan di titian kawat yang
membahayakan.
9.
Secara berkala dilakukan kontrol terhadap kondisi prasarana jalan
secara berkala guna mengetahui kondisi, tingkat
kerusakan, dan membahayakan bagi anak secara dini.
2.3.
Sepeda
Bersepeda
merupakan salah satu moda transportasi yang cocok untuk dilakukan oleh
anak-anak usia sekolah. Jarak rute bersepeda dari rumah ke sekolah bagi anak di
perkotaan yang lalu lintasnya ramai direkomendasikan maksimum antara 1-3 km.
Jarak tersebut masih terjangkau oleh anak-anak usia SMP.Di kota-kota kecil yang
lalu lintasnya tidak begitu ramai, murid SD dapat bersepeda dengan radius
maksimal satu kilometer. Di pedesaan, apalagi di daerah yang kondisi alamnya
sejuk, jarak 3-5 km masih terjangkau oleh anak-anak usia SMP-SMTA.
Upaya
mendorong anak-anak usia SD-SMP mempergunakan sepeda untuk pergi/pulang sekolah
perlu dilakukan dengan memperhatikan:
1.
Tersedianya jalur khusus sepeda agar anak-anak yang pergi/pulang
sekolah dengan menggunakan sepeda dapat merasa aman, nyaman, dan selamat.
2.
Memastikan bahwa jarak yang ditempuh masih dalam jangkauan
bersepeda sesuai dengan usia masing-masing.
3.
Pada kondisi memaksa, rute bersepeda dapat diintegrasikan dengan
rute berjalan kaki dan fasilitas penting
bagi anak.
4.
Sedapat mungkin rute tidak memotong jalan-jalan besar dan ramai.
5.
Jika memotong jalan besar dan ramai, harus dibuat fasilitas yang
memadai seperti fasilitas penyeberangan yang aman.
6.
Rute yang dipilih adalah rute yang terpendek.
7.
Tersedia fasilitas yang diperlukan oleh pengendara sepeda pada
jarak tertentu.
8.
Tersedia fasilitas parkir sepeda yang aman sehingga anak tidak
merasa khawatir sepedanya akan hilang.
9.
Desain rak sepeda dapat dibuat semenarik mungkin sehingga merupakan
bagian dari elemen dekorasi sekolah.
10.
Aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan jalur bersepeda:
a.
Sedapat mungkin jalur terpisah dengan jalur kendaraan dan jalur
pejalan kaki
b.
Dimensi lebar 1 (satu) lintasan jalur sepeda minimum 1,20 m
c.
Jika berdampingan dengan jalur pejalan kaki, desain jalur sepeda
harus dibedakan antara lain dengan:
·
Pola perkerasan
·
Bahan dan warna perkerasan
·
Penandaan pada permukaan perkerasan dengan gambar/simbol sepeda
·
Kontinuitas rute harus terjaga baik
2.4. Bus Sekolah
Bus Sekolah merupakan salah satu kriteria untuk mewujudkan
RASS, terutama untuk mengangkut para pelajar yang lokasi sekolahnya lebih dari
satu kilometer dan tidak mempunyai sepeda atau tidak memungkinkan bersepeda
karena berbagai alasan. Di Amerika Serikat, lebih dari separo pelajar diangkut
dengan menggunakan Bus Sekolah.
Kebutuhan Bus Sekolah tidak hanya untuk daerah perkotaan
saja, tapi daerah pedesaan untuk mempermudah akses anak menuju ke sekolah tanpa
adanya ancaman bahaya kecelakaan.Pemerintah Daerah perlu memiliki komitmen yang
tinggi untuk mewujudkan Bus Sekolah dan adanya dukungan anggaran yang
berkelanjutan untuk menjaga keberlanggsungan operasional. Keberadaan Bus
Sekolah perlu ditopang dengan ketersediaan halte yang aman, nyaman, dan
terlindung dari bahaya lalu lintas; jadwal keberangkatan yang pasti sehingga
anak tidak terlalu lama menunggu di halte; pengemudi yang bersertifikat;
ketersediaan armada yang cukup sesuai dengan kebutuhan murid. Idealnya, Bus
Sekolah dapat melewati jalur khusus guna memastikan anak-anak tidak akan
terlambat tiba di sekolah.
Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota,
berkewajiban menyediakan Bus Sekolah bagi warganya yang memerlukan layanan
sarana transportasi untuk ke/dari sekolah. Bagi sekolah-sekolah yang mampu,
Pemerintah Daerah mendorong pihak sekolah untuk mengadakan Bus Sekolah sendiri,
sehingga para murid dapat mempergunakan Bus Sekolah untuk ke/dari sekolah. Bus
Sekolah harus ramah terhadap anak dengan disabilitas, sehingga mereka dapat
turut naik Bus Sekolah. Oleh karena itu perlu didukung dengan sumber daya yang
memiliki kompetensi dalam mengemudi dan dilakukan tes psikologi maupun urin
secara periodik, minimum dua kali dalam setahun.
Bus Sekolah perlu dilengkapi sirkulasi udara yang, pintu selalu
tertutup, dilengkapi dengan pemadam kebaran dan palu pemukul kaca untuk
menghadapi kondisi darurat; serta dilakukan uji kelaikan Bus Sekolah secara teratur.
2.5. Angkutan Umum yang Berkeselamatan
Angkutan umum kita sebagai
salah satu moda transportasi yang menjadi pilihan bagi sebagian anak untuk ke/dari
sekolah belum memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) sehingga belum ramah
terhadap anak.
Rute Aman dan Selamat Sekolah
(RASS) menuntut persyaratan agar angkutan umum yang akan melayani anak sekolah
wajib SPM, seperti telah diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No. 10
Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Massal Berbasis Jalan dan
Peraturan Menteri Perhubungan No.98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan
Minimum (SPM) Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek .
Pasal 3 PM No. 10 Tahun 2012 dan pasal 2 PM No. 98 Tahun 2013
menyatakan bahwa Standar Kinerja Pelayanan Angkutan Umum meliputi :
1.
Keamanan;
2.
Keselamatan;
3.
Kenyamanan;
4.
Keterjangkauan;
5.
Kesetaraan;
6.
Keteraturan;
Pemerintah maupun Pemerintah
Kota/Daerah dituntut untuk mewujudkan angkutan umum yang memenuhi SPM seperti
yang diatur dalam kedua Permen Perhubungan tersebut sehingga dapat memberikan
rasa aman, nyaman, dan selamat bagi para anak sekolah.
2.7.Angkutan Air
Menurut
UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 1 butir 3 disebutkan bahwa
Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang
dan/atau barang dengan menggunakan kapal. Dalam penjelasan pasal 4 disebutkan
bahwa yang termasuk dalam Perairan Indonesia adalah perairan daratan antara
lainsungai, danau, waduk, kanal, dan terusan. Sedangkan menurut PP No. 20 tahun
2010 tentang Angkutan Perairan, yang dimaksudkan Angkutan Sungai dan Danau
adalah kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai,
danau, waduk, rawa, banjir kanal, dan terusan untuk mengangkut penumpang
dan/atau barang yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan sungai dan danau
Mengingat
Indonesia sebagai negara kepulauan dan daratannya juga memiliki sungai yang
lebar dan panjang, sehingga transportasi sebagian warganya menggunakan moda
transportasi sunngai, maka dirasakan penting untuk mengembangkan angkutan
perairan guna memfasilitasi anak-anak yang tinggi di daerah perairan untuk
dapat ke/dari sekolah secara aman dan selamat.Pengembangan angkutan perairan
mengacu pada peraturan perundungan yang berlaku.
Angkutan
sungai dan danau dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kategori sebagai
berikut:
a.
Muara sungai dan bagian sungai yang
dipengaruhi oleh pasang surut, seperti yang terjadi di Palembang, Banjarmasin,
dan Samarinda. Keberadaan angkutan ini amat dipengaruhi oleh pasang surut
sungai. Dapat digunakan oleh kapal-kapal atau pelayaran laut sepanjang
kedalaman alur mencukupi.
b.
Sungai besar yang tidak dipengaruhi oleh
pasang surut, bisa dilayari kapal laut sepanjang dilengkapi dengan pintu/lock
yang sesuai dengan ukuran kapal.
c.
Perairan lebar atau danau yang tidak
dipengaruhi oleh pasang surut, angkutan dengan kapal khusus sungai, tongkang
yang dilengkapi pintu/lock atau kolam pemindahan kapal, sehingga bisa digunakan
untuk angkutan peti kemas.
d.
Terusan/kanal sempit, merupakkan alur
pelayaran buatan digunakan untuk angkutan ukuran kecil, tidak cocok untuk peti
kemas.
Mengingat
kondisi geografis Indonesia amat beragam, maka keempat kelompok angkutan sungai
dan danau tersebut ada di Indonesia dan sebagian anak-anak usia sekolah
menggunakan sarana tersebut untuk ke/dari sekolah, sehingga perlu difasilitasi
agar aman dan selamat. Terkait dengan angkutan peraian itu juga kita kenal
angkutan penyeberangan, yaitu angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang
menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan
oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya
2.6.1.
Dermaga yang Ramah Anak
Dermaga
merupakan salah
satu tempat untuk menaikan dan menurunkan anak dari perahu yang dipergunakan ke/dari
sekolah bagi
anak-anak yang tinggal di daerah perairan atau kepulauan. Oleh karena itu,
Pemerintah maupun Pemerintah Daerah wajib menyediakan
prasarana dan sarana dermaga yang ramah anak untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan
keselamatan selama anak menunggu perahu.Hal itu menjadi amat penting
mengingat akses pendidikan anak-anak tersebut amat tergantung pada dukungan
prasarana dan sarana transportasi yang berkeselamatan. Adapun kriteria dermaga
yang ramah anak tersebut antara lain:
1.
Kondisi bangunan mudah diakses oleh anak-anak usia sekolah,
termasuk oleh mereka yang berkebutuhan khusus untuk naik/turun perahu/kapal
secara aman dan selamat.
2.
Terpisah dari dermaga umum agar memberikan rasa aman dan nyaman
terutama bagi murid-murid perempuan yang sering mengalami pelecehan seksual.
3.
Tersedia tempat duduk untuk menunggu perahu/kapal yang aman,
nyaman, dan selamat sehingga anak-anak tidak kehujanan/kepanasan.
4.
Tersedia rambu yang jelas untuk menunggu maupun antri pada saat akan naik/turun perahu/kapal.
5.
Kondisi di sekitar dermaga/sungai terang dan tertib (tidak penuh
rerumputan atau bebatuan) sehingga memberikan kemudahan, rasa aman, nyaman, dan
selamat pada anak-anak yang sedang menunggu perahu/kapal. Anak-anak tidak
merasa takut atau khawatir ada binatang liar yang mengganggunya.
6.
Tersedianya akses jalan menuju ke/dari dermaga secara aman,
nyaman, dan selamat.
7.
Tersedia petugas yang ramah terhadap anak.
2.7 Perahu yang Ramah Anak
Sarana angkutan perairan yang
ramah anak antara lain:
1.
Tersedia jumlah perahu yang sesuai dengan kebutuhan
dan jumlah anak untuk untuk menghindari over
capacity.
2.
Perahu untuk penumpang terpisah dengan perahu
untuk mengangkut barang..
3.
Perahu/kapal wajib dilengkapi dengan bak/dinding penutup
kanan-kiri, depan-belakang, maupun atas untuk melindungi jiwa anak selama dalam
perjalanan, baik dari ancaman keamanan, ketidak-nyamanan, maupun
ketidak-selamatan.
4.
Perahu/kapal wajib dilengkapi dengan alat penyelamat (pelampung)
sehingga bila terjadi kecelakaan dapat meminimalisir fatalitas korban.
5.
Anak-anak diajarkan mempergunakan alat penyelamatan pada kondisi
darurat.
6.
Pengemudi perahu/kapal dijalankan oleh orang yang memiliki
keahlian dan pengalaman yang dibuktikan dengan sertifikasi mengemudikan
angkutan air.
7.
Tersedia jaket keselamatan untuk anak (Life jacket for Kid) dan anak-anak diwajibkan untuk menggunakannya.
Komentar
Posting Komentar