Langsung ke konten utama

PEDOMAN PENGEMBANGAN RUTE AMAN DAN SELAMAT KE/DARI SEKOLAH - BAB II

BAB II

KRITERIA RASS


Rute Aman dan Selamat ke/dari Sekolah (RASS) merupakan konsep baru dalam sistem transportasi nasional, bahkan banyak regulator belum mengenal konsep tersebut.Di negara-negara maju, konsep tersebut sudah lama dijalankan.Populasi anak sekolah di Indonesia yang rata-rata setiap tahun mencapai lebih dari 25 juta jiwa–setara dengan penduduk Malaysia—memerlukan fasilitas RASS untuk menjamin rasa aman dan selamat anak-anak pada saat menuju/pulang sekolah.

Mengingat begitu luas dan beragamnya kondisi geografis di Indonesia, terutama menyangkut soal ketersediaan infrastruktur transportasi, di sisi lain setiap anak berhak mendapatkan pelayanan yang sama, maka pembangunan RASS ini perlu dibedakan antara wilayah perkotaan, perdesaan; dan daerah perairan maupun kepulauan. Di negara-negara maju yang telah menerapkan RASS lebih dulu, karena negara mereka umumnya daratan, maka fokus pengembangan RASS hanya terkait dengan masalah jalan, tapi di Indonesia, selain jalan juga air (sungai dan laut). Kebutuhan akan RASS itu tidak hanya untuk mereka yang tinggal di perkotaan saja, tapi juga mereka yang tinggal di pedesaan, perairan, dan kepulauan. Oleh karena itulah, RASS di Indonesia mempunyai kriteria tersedianya prasarana dan sarana transportasi yang aman dan selamat, baik itu berupa: Prasarana dan Sarana yang meliputi: Jalan kaki, Sepeda, Bus Sekolah, Angkutan umum, Fasilitas Penyeberang jalan (Zebra Cross, Zona Selamat Sekolah, atau JPO), Dermaga ramah anak, Perahu/kapal yang ramah anak, serta didukung dengan ketersediaan sumber daya manusia dan partisipasi masyarakat yang memadai.

2.1 Jalan Kaki

Berjalan kaki merupakan moda transportasi yang paling dianjurkan bagi anak-anak TK – SD, terutama di perkotaan mengingat lokasi tempat tinggal mereka dengan sekolah umumnya dalam radius kurang dari satu kilometer yang masih nyaman dijangkau dengan jalan kaki. Yang diperlukan bagi anak-anak adalah:
1.      Infrastruktur (jalan) yang tersedia cukup memadai, yaitu tersedia trotoar yang aman, nyaman, dan selamat untuk berjalan kaki, serta mudah diakses oleh anak dengan disabilitas. Tugas orang dewasa adalah memberikan pengetahuan dan mengajarkan ketrampilan cara-cara berjalan kaki serta menyeberang jalan secara aman dan selamat.
2.      Idealnya jalur pejalan kaki (trotoar) pada jalan-jalan sekelas arteri direkomendasikan untuk memiliki pemisah fisik dengan jalur kendaraan. Pemisah fisik dapat berupa:
a.      Ruang lansekap yang secara jelas akan memberi jarak antara jalur kendaraan dan jalur pejalan kaki.
b.      Jika memungkinkan membuat ruang lansekap, direkomendasikan untuk dibuat pagar dengan disain yang cukup menarik.
c.      Jika memungkinkan disediakan alternatif jalur pejalan kaki yang tidak sejajar dengan  jalan arteri. Misalnya jalur melalui taman atau melalui ruang antar bangunan.
d.      Tersedianya jaringan pejalan kaki yang aman, nyaman, dan manusiawi di kawasan perkotaan yang mudah diakses oleh semua anak, termasuk anak dengan disabilitas.
e.      Semua jalan, baik jalan di lingkungan perumahan, perkantoran, industri, sekolah, maupun pertokoan/perbelanjaan yang dilalui oleh anak-anak untuk pergi/pulang sekolah wajib dilengkapi fasilitas pejalan kaki (trotoar) yang memenuhi standar keamanan, kenyamanan, dan keselamatan.
f.       Tersedianya jaringan pejalan kaki yang terkoneksi dengan jalur angkutan umum sehingga bagi anak-anak yang pergi/pulang dengan menggunakan angkutan umum dapat mengakses angkutan umum secara mudah, aman, dan selamat.
g.      Pada daerah yang landai dan telah dibangun jalan beraspal, maka pembangunan jalan beraspal tersebut wajib disertai dengan pembangunan trotoar, terutama di daerah-daerah yang kanan-kirinya terdapat pemukiman penduduk.

Agar fasilitas pejalan kaki tersebut memberikan rasa aman, nyaman, dan selamat pada anak-anak, maka aspek bangunan fisiknya perlu memperhatikan secara seksamaPeraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 03/Prt/M/2014tentang PedomanPerencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan, terutama menyangkut soal:
1.      Permukaan trotoar yang rata, tidak berlubang, sehingga tidak membahayakan terlebih bagi anak-anak dengan disabilitas
2.      Kontinuitas jalur pejalan kaki (trotoar) terjaga sehingga memudahkan bagi anak-anak yang menggunakan kursi roda
3.      Bahan permukaan yang tidak licin atau terlalu tajam
4.      Bahan permukaan yang berpori sehingga air masih dapat merembes ke tanah
5.      Dimensi lebar minimum untuk 2 (dua) orang berjalan berdampingan, kurang lebih 1,20 meter
6.      Peneduh berupa pepohonan ataupun struktur peneduh ringan
7.      Pandangan yang bebas ke arah jalan dan sebaliknya
8.      Tersedianya prasarana dan sarana bagi anak dengan disabilitas

2.2. Fasilitas Penyeberang Jalan (Zebra Cross atau JPO)

1.      Tersedianya fasilitas penyeberangan sebidang (zebra cross) yang aman dan selamat, dan mudah diakses oleh semua anak, termasuk anak-anak berkebutuhan khusus; yang dilengkapi dengan traffic calming untuk menghambat  perjalanan kendaraan pada saat akan melewati zebra cross.
2.      Pada Titik Penyeberangan, dilengkapi dengan rambu yang menandakan adanya jalur penyeberangan dan sinyal lalu lintas.
3.      Penyeberangan tidak sebidang dalam bentuk jembatan penyeberangan orang (JPO) perlu dibangun pada kondisi lalu lintas yang dengan pertimbangan keselamatan anak tidak memungkinkan untuk menyeberang secara sebidang. Namun pembuatan JPO agar dapat diakses oleh anak yang berkbutuhan khusus.
4.      Tersedia rambu lalu lintas yang dapat memberikan petunjuk secara jelas dan mudah dibaca oleh anak-anak yang terkecil sekalipun.
5.      Tersedia zona selamat sekolah di depan sekolah untuk memudahkan anak menyeberang jalan secara aman dan selamat
6.      Pada jalan-jalan tikungan, menanjak, depan sekolah, atau area bahaya lainnya wajib dipasang rambu lalu lintas yang menyatakan bahwa banyak anak sekolah agar pengemudi kendaraan bermotor lebih berhati-hati.
7.      Pada jalan yang melewati kawasan hutan, perkebunan, lahan pertanian, atau lainnya perlu dilengkapi alat bantu yang dapat membantu anak untuk mendapatkan pertolongan bila terjadi sesuatu yang mengganggu keamanan dan keselamatan dari gangguan binatang maupun orang.
8.      Pada jalan yang melewati sungai, hendaknya tersedia jembatan penyeberang yang aman, nyaman, dan selamat sehingga anak-anak tidak perlu melepas sepatu untuk menyeberangi sungai atau berjalan di titian kawat yang membahayakan.
9.      Secara berkala dilakukan kontrol terhadap kondisi prasarana jalan secara berkala guna mengetahui kondisi, tingkat  kerusakan, dan membahayakan bagi anak secara dini.


2.3. Sepeda

Bersepeda merupakan salah satu moda transportasi yang cocok untuk dilakukan oleh anak-anak usia sekolah. Jarak rute bersepeda dari rumah ke sekolah bagi anak di perkotaan yang lalu lintasnya ramai direkomendasikan maksimum antara 1-3 km. Jarak tersebut masih terjangkau oleh anak-anak usia SMP.Di kota-kota kecil yang lalu lintasnya tidak begitu ramai, murid SD dapat bersepeda dengan radius maksimal satu kilometer. Di pedesaan, apalagi di daerah yang kondisi alamnya sejuk, jarak 3-5 km masih terjangkau oleh anak-anak usia SMP-SMTA.
Upaya mendorong anak-anak usia SD-SMP mempergunakan sepeda untuk pergi/pulang sekolah perlu dilakukan dengan memperhatikan:
1.      Tersedianya jalur khusus sepeda agar anak-anak yang pergi/pulang sekolah dengan menggunakan sepeda dapat merasa aman, nyaman, dan selamat.
2.      Memastikan bahwa jarak yang ditempuh masih dalam jangkauan bersepeda sesuai dengan usia masing-masing.
3.      Pada kondisi memaksa, rute bersepeda dapat diintegrasikan dengan rute berjalan kaki dan fasilitas penting  bagi anak.
4.      Sedapat mungkin rute tidak memotong jalan-jalan besar dan ramai.
5.      Jika memotong jalan besar dan ramai, harus dibuat fasilitas yang memadai seperti fasilitas penyeberangan yang aman.
6.      Rute yang dipilih adalah rute yang terpendek.
7.      Tersedia fasilitas yang diperlukan oleh pengendara sepeda pada jarak tertentu.
8.      Tersedia fasilitas parkir sepeda yang aman sehingga anak tidak merasa khawatir sepedanya akan hilang.
9.      Desain rak sepeda dapat dibuat semenarik mungkin sehingga merupakan bagian dari elemen dekorasi sekolah.
10.   Aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan jalur bersepeda:
a.      Sedapat mungkin jalur terpisah dengan jalur kendaraan dan jalur pejalan kaki
b.      Dimensi lebar 1 (satu) lintasan jalur sepeda minimum 1,20 m
c.      Jika berdampingan dengan jalur pejalan kaki, desain jalur sepeda harus dibedakan antara lain dengan:
·        Pola perkerasan
·        Bahan dan warna perkerasan
·        Penandaan pada permukaan perkerasan dengan gambar/simbol sepeda
·        Kontinuitas rute harus terjaga baik

2.4. Bus Sekolah

Bus Sekolah merupakan salah satu kriteria untuk mewujudkan RASS, terutama untuk mengangkut para pelajar yang lokasi sekolahnya lebih dari satu kilometer dan tidak mempunyai sepeda atau tidak memungkinkan bersepeda karena berbagai alasan. Di Amerika Serikat, lebih dari separo pelajar diangkut dengan menggunakan Bus Sekolah.
Kebutuhan Bus Sekolah tidak hanya untuk daerah perkotaan saja, tapi daerah pedesaan untuk mempermudah akses anak menuju ke sekolah tanpa adanya ancaman bahaya kecelakaan.Pemerintah Daerah perlu memiliki komitmen yang tinggi untuk mewujudkan Bus Sekolah dan adanya dukungan anggaran yang berkelanjutan untuk menjaga keberlanggsungan operasional. Keberadaan Bus Sekolah perlu ditopang dengan ketersediaan halte yang aman, nyaman, dan terlindung dari bahaya lalu lintas; jadwal keberangkatan yang pasti sehingga anak tidak terlalu lama menunggu di halte; pengemudi yang bersertifikat; ketersediaan armada yang cukup sesuai dengan kebutuhan murid. Idealnya, Bus Sekolah dapat melewati jalur khusus guna memastikan anak-anak tidak akan terlambat tiba di sekolah.
Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota, berkewajiban menyediakan Bus Sekolah bagi warganya yang memerlukan layanan sarana transportasi untuk ke/dari sekolah. Bagi sekolah-sekolah yang mampu, Pemerintah Daerah mendorong pihak sekolah untuk mengadakan Bus Sekolah sendiri, sehingga para murid dapat mempergunakan Bus Sekolah untuk ke/dari sekolah. Bus Sekolah harus ramah terhadap anak dengan disabilitas, sehingga mereka dapat turut naik Bus Sekolah. Oleh karena itu perlu didukung dengan sumber daya yang memiliki kompetensi dalam mengemudi dan dilakukan tes psikologi maupun urin secara periodik, minimum dua kali dalam setahun.

http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/3/3b/Thomas_HDX_CNG.jpg

Bus Sekolah perlu dilengkapi sirkulasi udara yang, pintu selalu tertutup, dilengkapi dengan pemadam kebaran dan palu pemukul kaca untuk menghadapi kondisi darurat; serta dilakukan uji kelaikan Bus Sekolah secara teratur.

2.5. Angkutan Umum yang Berkeselamatan

Angkutan umum kita sebagai salah satu moda transportasi yang menjadi pilihan bagi sebagian anak untuk ke/dari sekolah belum memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) sehingga belum ramah terhadap anak.
Rute Aman dan Selamat Sekolah (RASS) menuntut persyaratan agar angkutan umum yang akan melayani anak sekolah wajib SPM, seperti telah diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No. 10 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Massal Berbasis Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan No.98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek .


Pasal 3 PM No. 10 Tahun 2012 dan pasal 2 PM No. 98 Tahun 2013 menyatakan bahwa Standar Kinerja Pelayanan Angkutan Umum meliputi :
1.      Keamanan;
2.      Keselamatan;
3.      Kenyamanan;
4.      Keterjangkauan;
5.      Kesetaraan;
6.      Keteraturan;

Pemerintah maupun Pemerintah Kota/Daerah dituntut untuk mewujudkan angkutan umum yang memenuhi SPM seperti yang diatur dalam kedua Permen Perhubungan tersebut sehingga dapat memberikan rasa aman, nyaman, dan selamat bagi para anak sekolah.

2.7.Angkutan Air


Menurut UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 1 butir 3 disebutkan bahwa Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal. Dalam penjelasan pasal 4 disebutkan bahwa yang termasuk dalam Perairan Indonesia adalah perairan daratan antara lainsungai, danau, waduk, kanal, dan terusan. Sedangkan menurut PP No. 20 tahun 2010 tentang Angkutan Perairan, yang dimaksudkan Angkutan Sungai dan Danau adalah kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, dan terusan untuk mengangkut penumpang dan/atau barang yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan sungai dan danau

Mengingat Indonesia sebagai negara kepulauan dan daratannya juga memiliki sungai yang lebar dan panjang, sehingga transportasi sebagian warganya menggunakan moda transportasi sunngai, maka dirasakan penting untuk mengembangkan angkutan perairan guna memfasilitasi anak-anak yang tinggi di daerah perairan untuk dapat ke/dari sekolah secara aman dan selamat.Pengembangan angkutan perairan mengacu pada peraturan perundungan yang berlaku.

Angkutan sungai dan danau dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kategori sebagai berikut:
a.      Muara sungai dan bagian sungai yang dipengaruhi oleh pasang surut, seperti yang terjadi di Palembang, Banjarmasin, dan Samarinda. Keberadaan angkutan ini amat dipengaruhi oleh pasang surut sungai. Dapat digunakan oleh kapal-kapal atau pelayaran laut sepanjang kedalaman alur mencukupi.
b.      Sungai besar yang tidak dipengaruhi oleh pasang surut, bisa dilayari kapal laut sepanjang dilengkapi dengan pintu/lock yang sesuai dengan ukuran kapal.
c.      Perairan lebar atau danau yang tidak dipengaruhi oleh pasang surut, angkutan dengan kapal khusus sungai, tongkang yang dilengkapi pintu/lock atau kolam pemindahan kapal, sehingga bisa digunakan untuk angkutan peti kemas.
d.      Terusan/kanal sempit, merupakkan alur pelayaran buatan digunakan untuk angkutan ukuran kecil, tidak cocok untuk peti kemas.

Mengingat kondisi geografis Indonesia amat beragam, maka keempat kelompok angkutan sungai dan danau tersebut ada di Indonesia dan sebagian anak-anak usia sekolah menggunakan sarana tersebut untuk ke/dari sekolah, sehingga perlu difasilitasi agar aman dan selamat. Terkait dengan angkutan peraian itu juga kita kenal angkutan penyeberangan, yaitu angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya

2.6.1. Dermaga yang Ramah Anak

Dermaga merupakan salah satu tempat untuk menaikan dan menurunkan anak dari perahu yang dipergunakan ke/dari sekolah bagi anak-anak yang tinggal di daerah perairan atau kepulauan. Oleh karena itu, Pemerintah maupun Pemerintah Daerah wajib menyediakan prasarana dan sarana dermaga yang ramah anak untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan keselamatan selama anak menunggu perahu.Hal itu menjadi amat penting mengingat akses pendidikan anak-anak tersebut amat tergantung pada dukungan prasarana dan sarana transportasi yang berkeselamatan. Adapun kriteria dermaga yang ramah anak tersebut antara lain:
1.      Kondisi bangunan mudah diakses oleh anak-anak usia sekolah, termasuk oleh mereka yang berkebutuhan khusus untuk naik/turun perahu/kapal secara aman dan selamat.
2.      Terpisah dari dermaga umum agar memberikan rasa aman dan nyaman terutama bagi murid-murid perempuan yang sering mengalami pelecehan seksual.
3.      Tersedia tempat duduk untuk menunggu perahu/kapal yang aman, nyaman, dan selamat sehingga anak-anak tidak kehujanan/kepanasan.
4.      Tersedia rambu yang jelas untuk menunggu maupun antri  pada saat akan naik/turun perahu/kapal.
5.      Kondisi di sekitar dermaga/sungai terang dan tertib (tidak penuh rerumputan atau bebatuan) sehingga memberikan kemudahan, rasa aman, nyaman, dan selamat pada anak-anak yang sedang menunggu perahu/kapal. Anak-anak tidak merasa takut atau khawatir ada binatang liar yang mengganggunya.
6.      Tersedianya akses jalan menuju ke/dari dermaga secara aman, nyaman, dan selamat.
7.      Tersedia petugas yang ramah terhadap anak.

2.7 Perahu yang Ramah Anak

Sarana angkutan perairan yang ramah anak antara lain:
1.      Tersedia jumlah perahu yang sesuai dengan kebutuhan dan jumlah anak untuk untuk menghindari over capacity.
2.      Perahu untuk penumpang terpisah dengan perahu untuk mengangkut barang..
3.      Perahu/kapal wajib dilengkapi dengan bak/dinding penutup kanan-kiri, depan-belakang, maupun atas untuk melindungi jiwa anak selama dalam perjalanan, baik dari ancaman keamanan, ketidak-nyamanan, maupun ketidak-selamatan.
4.      Perahu/kapal wajib dilengkapi dengan alat penyelamat (pelampung) sehingga bila terjadi kecelakaan dapat meminimalisir fatalitas korban.
5.      Anak-anak diajarkan mempergunakan alat penyelamatan pada kondisi darurat.
6.      Pengemudi perahu/kapal dijalankan oleh orang yang memiliki keahlian dan pengalaman yang dibuktikan dengan sertifikasi mengemudikan angkutan air.

7.      Tersedia jaket keselamatan untuk anak (Life jacket for Kid) dan anak-anak diwajibkan untuk menggunakannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BIODATA DARMANINGTYAS

BIODATA DARMANINGTYAS, menggeluti pendidikan sejak mulai menjadi mahasiswa baru di UGM, Agustus 1982 dengan menjadi guru di SMP Binamuda dan SMA Muhammadiyah Panggang, Gunungkidul, DIY. Pendidikan formalnya cukup Sarjana Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM) dan selebihnya otodidak. Gelar “Profesor Doktor” diperoleh dari undangan, sertifikat, piagam, spanduk, dan sejenisnya; sebagai bentuk pengakuan nyata dari masyarakat.

Masyarakat Diajak Adaptasi

Pemerintah, melalui lembaga dan kementerian, mengeluarkan peraturan dan edaran perihal protokol atau pedoman kesehatan. Protokol itu berlaku di tempat masyarakat, industri, sektor jasa, dan perdagangan.

REFLEKSI DARI PELATIHAN GURU SASARAN DI LAMPUNG

Berikut saya sampaikan refleksi saya tatkala mendapat tugas untuk membuka dan kasih pengarahan pada pelatihan guru sasaran di Lampung tanggal 9 Juli lalu. Semoga refleksi in dapat menjadi bahaperbaikan proses pelatihan guru yang akan dating sehingga menjadi lebih baik.