Langsung ke konten utama

PEDOMAN PENGEMBANGAN RUTE AMAN DAN SELAMAT KE/DARI SEKOLAH - BAB III

BAB III

MEMBANGUN KEMITRAAN UNTUK MEWUJUDKAN RASS


Rute Aman Selamat ke/dari Sekolah (RASS) merupakan suatu program yang mendorong penciptaan rasa aman dan selamat bagi anak-anak untuk ke/dari sekolah, sehingga mendorong terjadinya peningkatan akses pendidikan dari tingkat dasar hingga menengah.

Sebagai program baru, banyak pihak termasuk Kementerian dan Lembaga Pemerintahan (K/L) belum banyak mengenal program tersebut, sehingga belum mengetahui apa peran mereka masing-masing dalam mewujudkan RASS. Pada bagian ini dipaparkan mengenai peran para pihak, K/L dalam mewujudkan RASS.Hal itu mengingat pengembangan RASS tidak terlepas dari peran dan tanggung jawab Negara sebagai penentu kebijakan di tingkat nasional.

3.1 Kementerian Perhubungan

1.      Membuat regulasi dalam bidang prasarana dan sarana transportasi yang menjamin keselamatan anak-anak untuk pergi/pulang sekolah/madrasah.
2.      Membuat pedoman mengenai standar prasarana dan sarana transportasi yang menjamin rasa aman dan selamat anak-anak untuk pergi/pulang sekolah/madrasah.
3.      Melakukan bimbingan teknis kepada Pemkot/Pemda untuk mewujudkan dan melaksanakan RASS.
4.      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan RASS di lapangan/di daerah agar keberadaan RASS betul-betul dapat menjamin rasa aman dan selamat bagi anak-anak ke/dari sekolah/madrasah.
5.      Mendorong kepada setiap kota/daerah yang belum memiliki RASS agar segera mewujudkannya.
6.      Melakukan sosialisasi RASS kepada stakeholder yang terkait dengan Kementrian.
7.      Mengedukasi publik agar menjaga RASS dan mengamankan dari segala bentuk aktivitas yang menjadikan RASS tersebut disfungsi.
8.      Membuat standar pelayanan minimum (SPM) bus sekolah atau angkutan sekolah.
9.      Membangun dermaga dan menyediakan sarana angkutan.
10.   Menyediakan rambu dan marka yang diperlukan untuk terciptanya rute aman dan selamat sekolah.
11.   Memperkenalkan program Zona Selamat Sekolah (ZoSS) kepada komponen sekolah, agar anak-anak taat hukum-beretika-berempati dalam berlalu lintas di jalan serta peduli terhadap lingkungan sehat.
12.   Mensosialisasikan program ZoSS kepada masyarakat di sekitar sekolah selaku pengguna jalan untuk memberi hak jalan kepada pejalan kaki dan pesepeda secara umum.
13.   Melakukan edukasi kepada pengguna jalan pada umumnya untuk selalu memperlambat laju kendaraan pada saat akan melewati (ZoSS).

3.2 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

1.      Melakukan bimbingan kepada Pemerintah Daerah agar memasukan kebijakan RASS ke dalam rencana pembangunan infrastruktur jalan.
2.      Memberikan bimbingan teknis kepada daerah untuk membangun prasarana RASS.
3.      Membuat pedoman teknis untuk pelaksanaan pembangunan RASS.
4.      Membangun RASS di jalan nasional. Hal itu mengingat jalan nasional banyak pula yang menjadi rute anak-anak untuk ke/dari sekolah/madrasah, sementara tidak tersedia jalur yang aman, nyaman, dan selamat.
5.      Melakukan sosialisasi RASS kepada stakeholder yang terkait dengan Kementrian.

3.3 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

1.      Melakukan sosialisasi konsep RASS ke sekolah-sekolah, baik yang sudah ada sarana RASS maupun belum.
2.      Memperkenalkan fungsi RASS kepada murid di semua tingkatan satuan pendidikan agar anak-anak yang rutenya sudah tersedia RASS mampu memanfaatkan secara optimal; sedangkan bagi yang belum memiliki RASS dapat didorong untuk membangun RASS.
3.      Melakukan sosialisasi RASS kepada stakeholder yang terkait dengan Kementrian.
4.      Melakukan koordinasi dengan Kementrian/Lembaga terkait untuk mewujudkan RASS demi menjamin akses pendidikan bagi anak-anak usia sekolah/madrasah.
5.      Melaksanakan pendidikan tertib berlalu lintas sebagai basis pemahaman anak-anak terhadap RASS. Pendidikan berlalu lintas ini akan memberikan andil besar terhadap suksesnya program RASS karena anak-anak telah diperkenalkan tertib berlalu lintas sejak kecil, sehingga ketika ada fasilitas RASS, dapat dipergunakan secara maksimal.

3.4 Kementerian Agama

1.      Melakukan sosialisasi konsep RASS ke madrasah-madrasah, baik yang sudah ada prasarana dan sarana RASS maupun belum.
2.      Memperkenalkan fungsi RASS kepada murid di semua tingkatan satuan pendidikan agar anak-anak yang rutenya sudah tersedia RASS mampu memanfaatkan secara optimal; sedangkan bagi yang belum memiliki RASS dapat didorong untuk membangun RASS.
3.      Melakukan sosialisasi RASS kepada stakeholder terkait.
4.      Melakukan koordinasi dengan Kementrian/Lembaga terkait untuk mewujudkan RASS demi menjamin akses pendidikan bagi anak-anak usia madrasah menuju/pulang sekolah secara aman dan selamat.

3.5 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

1.      Melakukan Koordinasi lintas K/L terhadap kelancaran dan keberlangsungan RASS.
2.      Melakukan advokasi dan sosialisasi terhadap penerapan Model RASS dengan Pemda.
3.      Melakukan Pemantauan dan Evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan RASS di K/L dan Pemerintah daerah.
4.      Melaksanakan Pelatihan KHA bagi stakeholder.

3.6 Kementerian Kesehatan

Kementrian Kesehatan melalui Direktorat Jendral Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan dapat mengambil peran:
1.      Menyediakan informasi (brosur) mengenai berbagai jenis penyakit yang tidak menular yang dapat dihindari oleh anak-anak selama dalam perjalanan ke/dari sekolah.
2.      Menyediakan panduan teknis mengenai pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan.

3.7 Kepolisian RI

1.      Sosialisasi Program PKS (Patroli Keamanan Sekolah) di sekolah-sekolah agar siswa-siswi mengenal, mengetahui, dan memahami pentingnya rambu-rambu lalu lintas,   jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL) sebagai pedoman perilaku dalam perjalanan menuju/pulang sekolah/madrasah.
2.      Membentuk PKS di sekolah-sekolah untuk mensosialisasikan program RASS kepada murid sebaya.
3.      Menegakkan aturan dengan menindak kepada setiap orang yang mengganggu berfungsinya RASS.
4.      Memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku kepada pelanggar yang menyebabkan tidak berfungsinya RASS.
5.      Memberikan pelatihan-pelatihan kepada pelajar untuk taat aturan pada saat berlalu lintas di sekolah ataupun melalui Taman Lalu Lintas.
6.      Menjadikan anggota PKS sebagai embrio untuk membentuk relawan yang mengawasi keberadaan RASS.
7.      Menjadikan Taman Lalu Lintas sebagai media bagi anak-anak untuk melakukan simulasi berjalan di area RASS.

3.8 Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

1.      Mendorong Pemerintah Desa untuk menyediakan prasarana dan sarana RASS di tingkat desa.
2.      Menyediakan prasarana dan sarana RASS antar desa, baik yang berbasis jalan maupun air, terutama di daerah-daerah tertinggal dan daerah transmigran.
3.      Menumbuhkan peran serta masyarakat desa untuk menyediakan RASS.

3.9 Pemerintah Provinsi

1.      Menyusun kebijakan tentang RASS di tingkat provinsi.
2.      Mendorong dan memfasilitasi kepada Kabupaten/Kota untuk mewujudkan pembangunan RASS di setiap Kabupaten/Kota.
3.      Melakukan pembinaan teknis kepada Kabupaten/Kota di wilayahnya untuk membangun RASS.
4.      Mengkoordinasikan pembangunan RASS anta wilayah Kabupaten/Kota yang berbatasan sehingga terdapat sinergi dan kesinambungan prasarana dan sarana RASS.

3.10 Pemerintah Kabupaten/Kota

1.      Melalui Dinas Pekerjaan Umum, membangun prasarana transportasi yang ramah untuk pejalan kaki dan sepeda sehingga dapat dikembangkan menjadi RASS.
2.      Melalui Dinas Pekerjaan Umum melakukan pemeliharaan prasarana jalan yang berkeselamatan agar tetap sebagai RASS aman dan nyaman untuk dilalui oleh anak-anak pada saat akan ke/dari sekolah, baik pada musim penghujan maupun kemarau.
3.      Melalui Dinas Perhubungan menyediakan marka dan rambu lalu lintas yang memadai dan mendukung terciptanya RASS.
4.      Bagi Kabupaten/Kota yang terdiri dari daerah perairan, melalui Dinas Perhubungan membangun dermaga dan penyediaan sarana angkutan air yang memenuhi standar keselamatan untuk memberikan rasa aman dan selamat bagi anak-anak sekolah.
5.      Melakukan pemeliharaan dermaga yang berkeselamatan agar tetap mendukung terwujudnya RASS.
6.      Menyediakan sarana transportasi yang memenuhi standar keselamatan dan laik jalan sehingga dapat memberikan rasa aman dan selamat bagi anak-anak.
7.      Menjamin operasional angkutan umum yang aman dan selamat bagi anak-anak yang menggunakan angkutan umum untuk ke/dari sekolah.
8.      Melalui Dinas Pendidikan mensosialisasikan konsep RASS ke sekolah-sekolah agar dikenal oleh stakeholder di sekolah-sekolah.

3.11 Dewan Pendidikan

Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi merupakan salah satu instrumen untuk mendemokratisasi proses penyelenggaraan pendidikan di tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi. BerdasarkanKeputusan Menteri Pendidikan NasionalNomor 044/U/2002 tentang DewanPendidikan dan Komite Sekolah, Dewan Pendidikan mempunyai peran memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan; mendukung, baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan; mengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan; serta mediator antara pemerintah (eksekutif) dan DPRD (legislatif) dengan masyarakat.
Sesuai dengan perannya tersebut, dalam proses pembangunan RASS, Dewan Pendidikan dapat berfungsi:
1.      Mendorong kepada Pemkab/Pemkot/Pemprov melalui Dinas Pendidikan agar SKPD yang memiliki kewenangan membangun infrastruktur dan penyediaan sarana transportasi membangun RASS.
2.      Membantu Dinas Pendidikan untuk mensosialisasikan konsep RASS ke sekolah-sekolah.
3.      Membantu Dinas Pendidikan membangun relasi dengan dunia usaha atau pihak ketiga untuk berkontribusi membangun RASS.


3.12 Komite Sekolah/Madrasah

Komite Sekolah/Madrasah merupakan salah satu instrumen baru untuk mendemokratisasikan pengelolaan pendidikan di tingkat sekolah/madrasah.BerdasarkanKeputusan Menteri Pendidikan NasionalNomor 044/U/2002 tentang DewanPendidikan dan Komite Sekolah, Dewan Pendidikan Komite Sekolahmemiliki peran memberikan pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan, mendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam menyelenggarakan pendidikan di satuan pendidikan; mengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaran dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan; serta  mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan. Terkait dengan peran Komite Sekolah tersebut, maka Komite Sekolah dapat:
1.      Memperkenalkan konsep RASS kepada para orang tua murid, guru, dan murid, dan masyarakat di sekitar sekolah.
2.      Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap pentingnya RASS.
3.      Membantu sekolah untuk menumbuhkan partisipasi murid dan orang tua murid dalam memetakan lokasi-lokasi ruteke/dari sekolah yang rawan kecelakaan atau bahaya.
4.      Melakukan kontrol terhadap pelakasanaan pembangunan RASS di sekitar sekolah.
5.      Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi untuk perbaikan RASS.

3.13 Masyarakat Sekitar Sekolah

Peran masyarakat di sekitar sekolah menjadi amat penting dalam mewujudkan RASS maupun menngoptimalkan penggunaan RASS.Oleh karena itu, partisipasi masyarakat di sekitar sekolah menjadi amat penting. Masyarakat sekitar sekolah dapat berperan:
1.      Mendukung inisiatif sekolah maupun Pemda/Pemerintah membangun RASS.
2.      Berpartisipasi dalam proses pembangunan RASS, sesuai dengan yang disepakati dengan pihak Komite Sekolah.
3.      Turut menjaga agar RASS dapat berfungsi optimal, tidak justru menciptakan disfungsi RASS untuk kegiatan bisnis.

3.14 Orang Tua

Peran serta orang tua dalam mengawasi keselamatan anak selama dalam perjalanan ke/dari sekolah sangat besar, mengingat mereka paling merasakan dampaknya bila keamanan dan keselamatan anak-anak dalam perjalanan ke/dari sekolah terancam.Oleh karena itu orang tua dapat mengambil peran besar dalam pengawasan di lapangan.Orang tua dapat secara bergiliran mengawasi perjalanan anak-anak, terutama di tempat-tempat yang dikenal rawan gangguan, kriminalitas, atau kecelakaan lalu lintas. Orang tua juga dapat berperan aktif mencatat rute-rute yang tidak aman dan tidak selamat, seperti trotoarnya rusak, cat zebra cross mulai menghilang, ada titik baru rawan kecelakaan, dan sejenisnya. Para orang yang merasa bertanggung jawab untuk keselamatan anak-anaknya dapat membentuk relawan untuk mengawal dan mengawasi pelaksanaan RASS.


3.15 Dunia Usaha

Peran dunia usaha dalam seluruh pembangunan saat ini tidak dapat diabaikan lagi.Namun pada umumnya, partisipasi dunia usaha tersebut selama ini baru dimaknai dalam bentuk dukungan pendanaan saja. Dalam proses pembangunan RASS, peran dunia usaha dapat didorong lebih optimal lagi, berupa:
1.      Dukungan pendanaan maupun material yang diperlukan untuk pembangunan dan pemeliharaan RASS.
2.      Kampanye tentang arti penting RASS melalui media massa cetak maupun elektronik agar RASS menjadi pengetahuan kolektif.
3.      Mendorong partisipasi public yang lebih luas melalui penyelenggaraan lomba pembuatan desain RASS.

3.16 Koordinasi dan Sinkronisasi dengan Para Pihak

Koordinasi dan Sinkronisasi merupakan kunci utama mewujudkan RASS, mengingat RASS hanya mungkin dapat diwujudkan melalui kerjasama antar berbagai pihak yang kompeten. Masing-masing pihak menjalankan peran dan fungsi masing-masing dengan tujuan yang sama, yaitu melindungi usia anak-anak dalam perjalanan ke/dari sekolah. Koordinasi diperlukan baik di tingkat pusat, pemerintah daerah, maupun sekolah.

3.16.1 Tingkat Pemerintah Pusat (merujuk pada Gugus Tugas KLA, ambil materi dari slie bu Elvin)

Pada tingkat pusat perlu adanya koordinasi lintas sektor dalam membuat komitmen mewujudkan RASS. Hal ini sangat penting sebagai pengikat komitmen dari semua pihak yang terlibat dalam kerjasama dan bertanggung jawab dalam mensukseskan pelaksanaan program Rute Aman dan Selamat ke/dari Sekolah, antara lain:
1.      Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
2.      Kementerian Perhubungan
3.      Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
4.      Kementerian Dalam Negeri
5.      Kementrian Pedesaan, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
6.      Kementerian Kesehatan
7.      Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
8.      Kementerian Agama
9.      Kepolisian RI
10.   Bappenas

Adapun kewenangan pada tingkat pusat dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.      Merumuskan Kebijakan Rute Aman Selamat ke/dari Sekolah
2.      Menyelenggarakan model Rute Aman Selamat ke/dari Sekolah sebagai Percontohan
3.      Mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Rute Aman Selamat ke/dari Sekolah
4.      Merumuskan, menetapkan Norma, Standar Teknis, Prosedur dan Kriteria Pedoman  Penyelenggaraan Rute Aman Selamat ke/dari Sekolah
5.      Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan urusan Rute Aman Selamat ke/dari Sekolah
6.      Melaksanakan Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Rute Aman Selamat ke/dari Sekolah

3.16.2 Tingkat Pemerintah Daerah

Dibagi ke Dinas PU, Perhubungan, Pendidikan, Kanwil Agama, Polda, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Pemerintah Provinsi, memiliki kewenangan:
1.      Melalui Dinas PU dan Dinas Perhubungan, Bappeda memasukkan konsep RASS ke dalam perencanaan infrastruktur transportasi, baik yang berbasis jalan maupun air.
2.      Melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan Rute Aman Selamat ke/dari Sekolah sesuai dengan tingkat kewenangannya.
3.      Melakukan koordinasi pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan Rute Aman Selamat ke/dari Sekolah lintas Kabupaten/Kota di wilayahnya.
4.      Penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan sumber daya manusia untuk pelaksanaan program Rute Aman Selamat ke/dari Sekolah.
5.      Melaksanakan pendataan terkait dengan kebutuhan RASS di wilayahnya.
6.      Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaran Rute Aman Selamat ke/dari Sekolah yang dilaksanakan pemerintah Kabupaten/Kota.

3.16.3 Pemerintah Kabupaten/Kota, memiliki kewenangan:

1.      Memasukkan konsep RASS kedalam kebijakan daerah (Perda/Perbub/Perwal).
2.      Memasukkan anggaran RASS dari masing-masing SKPD terkait, seperti Dinas PU, Perhubungan, Pendidikan, dan Badan PP dan PA ke dalam APBD.
3.      Koordinasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan Rute Aman Selamat ke/dari Sekolah/madrasah antar SKPD.
4.      Dinas Perhubungan bekerjasama dengan sekolah melakukan intervensi terhadap lokasi-lokasi yang rawan kecelakaan dan kekerasan, dan mengganggu proses belajar.
5.      Memperhatikan kebutuhan keamanan dan keselamatan anak-anak, termasuk anak-anak berkebutuhan menuju ke sekolah melalui sungai, danau, dan penyeberangan (SDP).
6.      Penguatan kapasitas kelembagaan termasuk peningkatan sumber daya manusia pelaksanaan Rute Aman Selamat Ke/dari Sekolah.
7.      Fasilitasi pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan Rute Aman Selamat ke/dari Sekolah yang diinisiasi oleh sekolah/masyarakat.
8.      Melakukan Pendataan Rute Aman Selamat ke/dari Sekolah.

9.      Kerjasama dengan Kabupaten/Kota lain dalam satu provinsi untuk menciptakan fasilitas RASS yang berkesinambungan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BIODATA DARMANINGTYAS

BIODATA DARMANINGTYAS, menggeluti pendidikan sejak mulai menjadi mahasiswa baru di UGM, Agustus 1982 dengan menjadi guru di SMP Binamuda dan SMA Muhammadiyah Panggang, Gunungkidul, DIY. Pendidikan formalnya cukup Sarjana Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM) dan selebihnya otodidak. Gelar “Profesor Doktor” diperoleh dari undangan, sertifikat, piagam, spanduk, dan sejenisnya; sebagai bentuk pengakuan nyata dari masyarakat.

Masyarakat Diajak Adaptasi

Pemerintah, melalui lembaga dan kementerian, mengeluarkan peraturan dan edaran perihal protokol atau pedoman kesehatan. Protokol itu berlaku di tempat masyarakat, industri, sektor jasa, dan perdagangan.

REFLEKSI DARI PELATIHAN GURU SASARAN DI LAMPUNG

Berikut saya sampaikan refleksi saya tatkala mendapat tugas untuk membuka dan kasih pengarahan pada pelatihan guru sasaran di Lampung tanggal 9 Juli lalu. Semoga refleksi in dapat menjadi bahaperbaikan proses pelatihan guru yang akan dating sehingga menjadi lebih baik.