BAB III
MEMBANGUN KEMITRAAN UNTUK MEWUJUDKAN
RASS
Rute Aman Selamat ke/dari Sekolah (RASS) merupakan suatu
program yang mendorong penciptaan rasa aman dan selamat bagi anak-anak untuk ke/dari
sekolah, sehingga mendorong terjadinya peningkatan akses pendidikan dari
tingkat dasar hingga menengah.
Sebagai program baru, banyak pihak termasuk Kementerian
dan Lembaga Pemerintahan (K/L) belum banyak mengenal program tersebut, sehingga
belum mengetahui apa peran mereka masing-masing dalam mewujudkan RASS. Pada
bagian ini dipaparkan mengenai peran para pihak, K/L dalam mewujudkan RASS.Hal
itu mengingat pengembangan RASS tidak terlepas dari peran dan tanggung jawab
Negara sebagai penentu kebijakan di tingkat nasional.
3.1 Kementerian Perhubungan
1.
Membuat regulasi dalam bidang prasarana dan sarana transportasi
yang menjamin keselamatan anak-anak untuk pergi/pulang sekolah/madrasah.
2.
Membuat pedoman mengenai standar prasarana dan sarana transportasi
yang menjamin rasa aman dan selamat anak-anak untuk pergi/pulang
sekolah/madrasah.
3.
Melakukan bimbingan teknis kepada Pemkot/Pemda untuk mewujudkan
dan melaksanakan RASS.
4.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan RASS di lapangan/di
daerah agar keberadaan RASS betul-betul dapat menjamin rasa aman dan selamat
bagi anak-anak ke/dari sekolah/madrasah.
5.
Mendorong kepada setiap kota/daerah yang belum memiliki RASS agar
segera mewujudkannya.
6.
Melakukan sosialisasi RASS kepada stakeholder yang terkait dengan Kementrian.
7.
Mengedukasi publik agar menjaga RASS dan mengamankan dari segala
bentuk aktivitas yang menjadikan RASS tersebut disfungsi.
8.
Membuat standar pelayanan minimum (SPM) bus sekolah atau angkutan
sekolah.
9.
Membangun dermaga dan menyediakan sarana angkutan.
10.
Menyediakan rambu dan marka yang diperlukan untuk terciptanya rute
aman dan selamat sekolah.
11.
Memperkenalkan program Zona Selamat Sekolah (ZoSS) kepada komponen
sekolah, agar anak-anak taat hukum-beretika-berempati dalam berlalu lintas di
jalan serta peduli terhadap lingkungan sehat.
12.
Mensosialisasikan program ZoSS kepada masyarakat di sekitar
sekolah selaku pengguna jalan untuk memberi hak jalan kepada pejalan kaki dan
pesepeda secara umum.
13.
Melakukan edukasi kepada pengguna jalan pada umumnya untuk selalu
memperlambat laju kendaraan pada saat akan melewati (ZoSS).
3.2 Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat
1.
Melakukan bimbingan kepada Pemerintah Daerah agar memasukan
kebijakan RASS ke dalam rencana pembangunan infrastruktur jalan.
2.
Memberikan bimbingan teknis kepada daerah untuk membangun
prasarana RASS.
3.
Membuat pedoman teknis untuk pelaksanaan pembangunan RASS.
4.
Membangun RASS di jalan nasional. Hal itu mengingat jalan nasional
banyak pula yang menjadi rute anak-anak untuk ke/dari sekolah/madrasah,
sementara tidak tersedia jalur yang aman, nyaman, dan selamat.
5.
Melakukan sosialisasi RASS kepada stakeholder yang terkait dengan Kementrian.
3.3 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
1.
Melakukan sosialisasi konsep RASS ke sekolah-sekolah, baik yang
sudah ada sarana RASS maupun belum.
2.
Memperkenalkan fungsi RASS kepada murid di semua tingkatan satuan
pendidikan agar anak-anak yang rutenya sudah tersedia RASS mampu memanfaatkan
secara optimal; sedangkan bagi yang belum memiliki RASS dapat didorong untuk
membangun RASS.
3.
Melakukan sosialisasi RASS kepada stakeholder yang terkait dengan Kementrian.
4.
Melakukan koordinasi dengan Kementrian/Lembaga terkait untuk
mewujudkan RASS demi menjamin akses pendidikan bagi anak-anak usia
sekolah/madrasah.
5.
Melaksanakan pendidikan tertib berlalu lintas sebagai basis
pemahaman anak-anak terhadap RASS. Pendidikan berlalu lintas ini akan
memberikan andil besar terhadap suksesnya program RASS karena anak-anak telah
diperkenalkan tertib berlalu lintas sejak kecil, sehingga ketika ada fasilitas
RASS, dapat dipergunakan secara maksimal.
3.4 Kementerian Agama
1.
Melakukan sosialisasi konsep RASS ke madrasah-madrasah, baik yang
sudah ada prasarana dan sarana RASS maupun belum.
2.
Memperkenalkan fungsi RASS kepada murid di semua tingkatan satuan
pendidikan agar anak-anak yang rutenya sudah tersedia RASS mampu memanfaatkan
secara optimal; sedangkan bagi yang belum memiliki RASS dapat didorong untuk
membangun RASS.
3.
Melakukan sosialisasi RASS kepada stakeholder terkait.
4.
Melakukan koordinasi dengan Kementrian/Lembaga terkait untuk
mewujudkan RASS demi menjamin akses pendidikan bagi anak-anak usia madrasah
menuju/pulang sekolah secara aman dan selamat.
3.5 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak
1.
Melakukan Koordinasi lintas K/L terhadap kelancaran dan
keberlangsungan RASS.
2.
Melakukan advokasi dan sosialisasi terhadap penerapan Model RASS
dengan Pemda.
3.
Melakukan Pemantauan dan Evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan
RASS di K/L dan Pemerintah daerah.
4.
Melaksanakan Pelatihan KHA bagi stakeholder.
3.6 Kementerian Kesehatan
Kementrian Kesehatan melalui
Direktorat Jendral Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan dapat
mengambil peran:
1.
Menyediakan informasi (brosur) mengenai berbagai jenis penyakit
yang tidak menular yang dapat dihindari oleh anak-anak selama dalam perjalanan
ke/dari sekolah.
2.
Menyediakan panduan teknis mengenai pengendalian penyakit dan
penyehatan lingkungan.
3.7 Kepolisian RI
1.
Sosialisasi Program PKS (Patroli
Keamanan Sekolah) di sekolah-sekolah agar siswa-siswi mengenal, mengetahui,
dan memahami pentingnya rambu-rambu lalu lintas, jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas
(APIL) sebagai pedoman perilaku dalam perjalanan menuju/pulang
sekolah/madrasah.
2.
Membentuk PKS di sekolah-sekolah untuk mensosialisasikan program
RASS kepada murid sebaya.
3.
Menegakkan aturan dengan menindak kepada setiap orang yang
mengganggu berfungsinya RASS.
4.
Memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku kepada
pelanggar yang menyebabkan tidak berfungsinya RASS.
5.
Memberikan pelatihan-pelatihan kepada pelajar untuk taat aturan
pada saat berlalu lintas di sekolah ataupun melalui Taman Lalu Lintas.
6.
Menjadikan anggota PKS sebagai embrio untuk membentuk relawan yang
mengawasi keberadaan RASS.
7.
Menjadikan Taman Lalu Lintas sebagai
media bagi anak-anak untuk melakukan simulasi berjalan di area RASS.
3.8 Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi
1.
Mendorong Pemerintah Desa untuk menyediakan prasarana dan sarana
RASS di tingkat desa.
2.
Menyediakan prasarana dan sarana RASS antar desa, baik yang
berbasis jalan maupun air, terutama di daerah-daerah tertinggal dan daerah
transmigran.
3.
Menumbuhkan peran serta masyarakat desa untuk menyediakan RASS.
3.9 Pemerintah Provinsi
1.
Menyusun kebijakan tentang RASS di tingkat provinsi.
2.
Mendorong dan memfasilitasi kepada Kabupaten/Kota untuk mewujudkan
pembangunan RASS di setiap Kabupaten/Kota.
3.
Melakukan pembinaan teknis kepada Kabupaten/Kota di wilayahnya
untuk membangun RASS.
4.
Mengkoordinasikan pembangunan RASS anta wilayah Kabupaten/Kota
yang berbatasan sehingga terdapat sinergi dan kesinambungan prasarana dan
sarana RASS.
3.10 Pemerintah Kabupaten/Kota
1.
Melalui Dinas Pekerjaan Umum, membangun prasarana transportasi
yang ramah untuk pejalan kaki dan sepeda sehingga dapat dikembangkan menjadi
RASS.
2.
Melalui Dinas Pekerjaan Umum melakukan pemeliharaan prasarana
jalan yang berkeselamatan agar tetap sebagai RASS aman dan nyaman untuk dilalui
oleh anak-anak pada saat akan ke/dari sekolah, baik pada musim penghujan maupun
kemarau.
3.
Melalui Dinas Perhubungan menyediakan marka dan rambu lalu lintas
yang memadai dan mendukung terciptanya RASS.
4.
Bagi Kabupaten/Kota yang terdiri dari daerah perairan, melalui
Dinas Perhubungan membangun dermaga dan penyediaan sarana angkutan air yang
memenuhi standar keselamatan untuk memberikan rasa aman dan selamat bagi
anak-anak sekolah.
5.
Melakukan pemeliharaan dermaga yang berkeselamatan agar tetap
mendukung terwujudnya RASS.
6.
Menyediakan sarana transportasi yang memenuhi standar keselamatan
dan laik jalan sehingga dapat memberikan rasa aman dan selamat bagi anak-anak.
7.
Menjamin operasional angkutan umum yang aman dan selamat bagi
anak-anak yang menggunakan angkutan umum untuk ke/dari sekolah.
8.
Melalui Dinas Pendidikan mensosialisasikan konsep RASS ke
sekolah-sekolah agar dikenal oleh stakeholder
di sekolah-sekolah.
3.11 Dewan Pendidikan
Dewan Pendidikan
Kabupaten/Kota/Provinsi merupakan salah satu instrumen untuk mendemokratisasi proses
penyelenggaraan pendidikan di tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi. BerdasarkanKeputusan
Menteri Pendidikan NasionalNomor 044/U/2002 tentang DewanPendidikan dan Komite
Sekolah, Dewan Pendidikan mempunyai peran memberikan pertimbangan dalam
penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan; mendukung, baik yang berwujud
finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan;
mengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan
keluaran pendidikan; serta mediator antara pemerintah (eksekutif) dan DPRD
(legislatif) dengan masyarakat.
Sesuai dengan perannya
tersebut, dalam proses pembangunan RASS, Dewan Pendidikan dapat berfungsi:
1.
Mendorong kepada Pemkab/Pemkot/Pemprov melalui Dinas Pendidikan
agar SKPD yang memiliki kewenangan membangun infrastruktur dan penyediaan
sarana transportasi membangun RASS.
2.
Membantu Dinas Pendidikan untuk mensosialisasikan konsep RASS ke
sekolah-sekolah.
3.
Membantu Dinas Pendidikan membangun relasi dengan dunia usaha atau
pihak ketiga untuk berkontribusi membangun RASS.
3.12 Komite Sekolah/Madrasah
Komite Sekolah/Madrasah
merupakan salah satu instrumen baru untuk mendemokratisasikan pengelolaan
pendidikan di tingkat sekolah/madrasah.BerdasarkanKeputusan Menteri Pendidikan
NasionalNomor 044/U/2002 tentang DewanPendidikan dan Komite Sekolah, Dewan
Pendidikan Komite Sekolahmemiliki peran memberikan pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan
pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan, mendukung (supporting agency), baik yang berwujud
finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam menyelenggarakan pendidikan di satuan
pendidikan; mengontrol (controlling
agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaran dan
keluaran pendidikan di satuan pendidikan; serta
mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan
pendidikan. Terkait dengan peran Komite Sekolah tersebut, maka Komite Sekolah
dapat:
1.
Memperkenalkan konsep RASS kepada para orang tua murid, guru, dan
murid, dan masyarakat di sekitar sekolah.
2.
Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap
pentingnya RASS.
3.
Membantu sekolah untuk menumbuhkan partisipasi murid dan orang tua
murid dalam memetakan lokasi-lokasi ruteke/dari sekolah yang rawan kecelakaan
atau bahaya.
4.
Melakukan kontrol terhadap pelakasanaan pembangunan RASS di
sekitar sekolah.
5.
Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi untuk perbaikan
RASS.
3.13 Masyarakat Sekitar Sekolah
Peran masyarakat di sekitar sekolah menjadi amat penting
dalam mewujudkan RASS maupun menngoptimalkan penggunaan RASS.Oleh karena itu,
partisipasi masyarakat di sekitar sekolah menjadi amat penting. Masyarakat
sekitar sekolah dapat berperan:
1.
Mendukung inisiatif sekolah maupun Pemda/Pemerintah membangun
RASS.
2.
Berpartisipasi dalam proses pembangunan RASS, sesuai dengan yang
disepakati dengan pihak Komite Sekolah.
3.
Turut menjaga agar RASS dapat berfungsi optimal, tidak justru
menciptakan disfungsi RASS untuk kegiatan bisnis.
3.14 Orang Tua
Peran serta orang tua dalam
mengawasi keselamatan anak selama dalam perjalanan ke/dari sekolah sangat
besar, mengingat mereka paling merasakan dampaknya bila keamanan dan
keselamatan anak-anak dalam perjalanan ke/dari sekolah terancam.Oleh karena itu
orang tua dapat mengambil peran besar dalam pengawasan di lapangan.Orang tua
dapat secara bergiliran mengawasi perjalanan anak-anak, terutama di
tempat-tempat yang dikenal rawan gangguan, kriminalitas, atau kecelakaan lalu
lintas. Orang tua juga dapat berperan aktif mencatat rute-rute yang tidak aman
dan tidak selamat, seperti trotoarnya rusak, cat zebra cross mulai menghilang,
ada titik baru rawan kecelakaan, dan sejenisnya. Para orang yang merasa bertanggung
jawab untuk keselamatan anak-anaknya dapat membentuk relawan untuk mengawal dan
mengawasi pelaksanaan RASS.
3.15 Dunia Usaha
Peran dunia usaha dalam
seluruh pembangunan saat ini tidak dapat diabaikan lagi.Namun pada umumnya,
partisipasi dunia usaha tersebut selama ini baru dimaknai dalam bentuk dukungan
pendanaan saja. Dalam proses pembangunan RASS, peran dunia usaha dapat didorong
lebih optimal lagi, berupa:
1.
Dukungan pendanaan maupun material yang diperlukan untuk
pembangunan dan pemeliharaan RASS.
2.
Kampanye tentang arti penting RASS melalui media massa cetak
maupun elektronik agar RASS menjadi pengetahuan kolektif.
3.
Mendorong partisipasi public yang lebih luas melalui
penyelenggaraan lomba pembuatan desain RASS.
3.16 Koordinasi dan Sinkronisasi dengan Para
Pihak
Koordinasi dan Sinkronisasi merupakan kunci utama
mewujudkan RASS, mengingat RASS hanya mungkin dapat diwujudkan melalui
kerjasama antar berbagai pihak yang kompeten. Masing-masing pihak menjalankan
peran dan fungsi masing-masing dengan tujuan yang sama, yaitu melindungi usia
anak-anak dalam perjalanan ke/dari sekolah. Koordinasi diperlukan baik di
tingkat pusat, pemerintah daerah, maupun sekolah.
3.16.1 Tingkat Pemerintah Pusat
(merujuk pada Gugus Tugas KLA, ambil materi dari slie bu Elvin)
Pada tingkat pusat perlu
adanya koordinasi lintas sektor dalam membuat komitmen mewujudkan RASS. Hal ini
sangat penting sebagai pengikat komitmen dari semua pihak yang terlibat dalam
kerjasama dan bertanggung jawab dalam mensukseskan pelaksanaan program Rute
Aman dan Selamat ke/dari Sekolah, antara lain:
1.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
2.
Kementerian Perhubungan
3.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
4.
Kementerian Dalam Negeri
5.
Kementrian Pedesaan, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
6.
Kementerian Kesehatan
7.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
8.
Kementerian Agama
9.
Kepolisian RI
10.
Bappenas
Adapun kewenangan pada tingkat pusat dapat dirumuskan
sebagai berikut:
1.
Merumuskan Kebijakan Rute Aman Selamat ke/dari Sekolah
2.
Menyelenggarakan model Rute Aman Selamat ke/dari Sekolah sebagai Percontohan
3.
Mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) dalam rangka peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Rute Aman
Selamat ke/dari Sekolah
4.
Merumuskan, menetapkan Norma, Standar Teknis, Prosedur dan
Kriteria Pedoman Penyelenggaraan Rute
Aman Selamat ke/dari Sekolah
5.
Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan urusan Rute Aman Selamat
ke/dari Sekolah
6.
Melaksanakan Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Rute Aman
Selamat ke/dari Sekolah
3.16.2 Tingkat Pemerintah Daerah
Dibagi ke Dinas PU, Perhubungan, Pendidikan, Kanwil Agama,
Polda, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Pemerintah Provinsi, memiliki kewenangan:
1.
Melalui Dinas PU dan Dinas Perhubungan, Bappeda memasukkan konsep
RASS ke dalam perencanaan infrastruktur transportasi, baik yang berbasis jalan
maupun air.
2.
Melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan Rute Aman Selamat
ke/dari Sekolah sesuai dengan tingkat kewenangannya.
3.
Melakukan koordinasi pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan
Rute Aman Selamat ke/dari Sekolah lintas Kabupaten/Kota di wilayahnya.
4.
Penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan sumber daya
manusia untuk pelaksanaan program Rute Aman Selamat ke/dari Sekolah.
5.
Melaksanakan pendataan terkait dengan kebutuhan RASS di
wilayahnya.
6.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaran Rute Aman
Selamat ke/dari Sekolah yang dilaksanakan pemerintah Kabupaten/Kota.
3.16.3 Pemerintah Kabupaten/Kota, memiliki
kewenangan:
1.
Memasukkan konsep RASS kedalam kebijakan daerah
(Perda/Perbub/Perwal).
2.
Memasukkan anggaran RASS dari masing-masing SKPD terkait, seperti
Dinas PU, Perhubungan, Pendidikan, dan Badan PP dan PA ke dalam APBD.
3.
Koordinasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan Rute Aman
Selamat ke/dari Sekolah/madrasah antar SKPD.
4.
Dinas Perhubungan bekerjasama dengan sekolah melakukan intervensi
terhadap lokasi-lokasi yang rawan kecelakaan dan kekerasan, dan mengganggu
proses belajar.
5.
Memperhatikan kebutuhan keamanan dan keselamatan anak-anak,
termasuk anak-anak berkebutuhan menuju ke sekolah melalui sungai, danau, dan
penyeberangan (SDP).
6.
Penguatan kapasitas kelembagaan termasuk peningkatan sumber daya
manusia pelaksanaan Rute Aman Selamat Ke/dari Sekolah.
7.
Fasilitasi pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan Rute Aman
Selamat ke/dari Sekolah yang diinisiasi oleh sekolah/masyarakat.
8.
Melakukan Pendataan Rute Aman Selamat ke/dari Sekolah.
9.
Kerjasama dengan Kabupaten/Kota lain dalam satu provinsi untuk
menciptakan fasilitas RASS yang berkesinambungan.
Komentar
Posting Komentar