Langsung ke konten utama

Memerdekakan Kurikulum Merdeka

Oleh : Ki Darmaningtyas

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah meluncurkan kurikulum baru, dinamai Kurikulum Merdeka (KM). Menurut penjelasan resmi Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo, KM ini telah diimplementasikan di hampir 2.500 sekolah yang mengikuti Program Sekolah Penggerak dan 901 SMK Pusat Keunggulan sebagai bagian dari pembelajaran paradigma baru. Mulai Tahun Ajaran 2022/2023 sekolah bisa memilih untuk mengimplementasikan kurikulum berdasarkan kesiapan masing-masing mulai TK B, kelas I, IV, VII, dan X.

KM ini dikembangkan sebagai kerangka kurikulum yang lebih fleksibel, sekaligus berfokus pada materi esensial dan pengembangan karakter dan kompetensi peserta didik. Semuanya berpusat pada anak. Karakteristik utamanya: 1) Pembelajaran berbasis projek untuk pengembangan soft skills dan karakter sesuai profil pelajar Pancasila, 2) Fokus pada materi esensial sehingga ada waktu cukup untuk pembelajaran yang mendalam bagi kompetensi dasar seperti literasi dan numerasi. Fleksibilitas bagi guru untuk melakukan pembelajaran yang terdiferensiasi sesuai kemampuan peserta didik dan melakukan penyesuaian dengan konteks dan muatan lokal.

Ada tiga pilihan yang dapat diputuskan satuan pendidikan tentang implementasi KM di Tahun Ajaran 2022/2023. Yakni: (1) Menerapkan beberapa bagian dan prinsip KM, tanpa mengganti kurikulum satuan pendidikan yang sedang diterapkan; (2) Menerapkan KM dengan menggunakan perangkat ajar yang sudah disediakan; (3) Menerapkan KM dengan mengembangkan sendiri perangkat ajar.


Perlu ada pilihan

Jujur, saya senang dengan prinsip kebebasan sekolah untuk memilih jenis kurikulum yang cocok untuk dikembangkan di sekolahnya, Sejak awal reformasi politik (1998), saya berpendapat Indonesia yang amat beragam kondisi geografis, infrastruktur, ekonomi, sosial, dan budaya perlu memiliki minimal tiga jenis kurikulum. Lebih dari tiga lebih baik.

Kurikulum tunggal yang diterapkan untuk semua (one for all) tak cocok untuk Indonesia. Pertama, kurikulum yang cocok diterapkan di sekolah-sekolah favorit (saat masih ada sekolah favorit).

Kurikulum ini dapat mengadopsi kurikulum negara-negara maju karena tujuannya untuk memberikan bekal kepada anak-anak pintar agar mampu bersaing dengan anak-anak selevel dari negara-negara maju. Lulusan dari sekolah ini orientasinya tak hanya bekerja saja, tapi kuliah ke luar negeri dan ingin menjadi ahli dalam berbagai bidang. Mereka tidak cukup hanya diberikan materi sebatas kurikulum nasional, tapi perlu porsi yang lebih banyak lagi. Tanpa memiliki generasi lapis ini, kita akan semakin tertinggal dengan negara-negara maju.

Kedua, kurikulum yang tepat diterapkan di sekolah-sekolah negeri reguler/ swasta yang sejajar. Kurikulum ini sepenuhnya merupakan hasil rumusan dari para ahli dan praktisi dalam negeri tanpa harus mengadopsi dari kurikulum asing. Orientasi lulusan dari kelompok ini lebih pragmatis, yang penting dapat kuliah di PTN dan mudah mendapatkan kerja. Atau kalau tak mampu kuliah bisa langsung bekerja dan mendapatkan upah layak. Mereka tak memiliki ambisi muluk-muluk, ingin mencipta ini dan itu.

Ketiga, kurikulum yang cocok diterapkan di daerah-daerah kepulauan, pesisir, pedesaan, daerah terisolir, atau pada masyarakat miskin perkotaan. Kurikulum ini lebih sederhana lagi, tekanannya pada mengajarkan baca, tulis, dan berhitung; serta keterampilan-keterampilan teknis yang diperlukan untuk bertahan hidup, baik saat ini maupun setelah lulus sekolah. Pada generasi lapis ini lulusan-nya lebih pragmatis lagi, yaitu yang penting setelah lulus bisa bekerja apa saja yang penting menghasilkan uang dan bisa untuk hidup, tak harus menjadi PNS, TNI, atau Polisi. KM tidak cocok sama sekali untuk mereka, karena dianggap terlalu ribet dan tidak realistik.

Sayang, ketiga jenis kurikulum ini belum pernah ada di Indonesia sampai hari ini. Kurikulum Indonesia selalu tunggal dan diterapkan untuk semua sekolah. Padahal, sekolah itu memiliki tingkatan kualitas atau karakteristik seperti yang digambarkan di atas. Kalau kurikulumnya tunggal dan diberlakukan untuk semua sekolah di seluruh wilayah Indonesia, tentu sikap penerimaannya berbeda: ada yang menganggap kurikulumnya bagus, ada pula yang mengatakan berat, tapi ada pula yang mengatakan tak cocok untuk diterapkan di sekolahnya. Jadi tak bisa satu kurikulum untuk semua.

Berdasarkan dokumen dan penjelasan yang ada, saya tak melihat KM menawarkan pilihan seperti yang saya harapkan di atas. Yang diberikan kebebasan dalam KM ini tahapan implementasinya saja. Pada tahap awal, sekolah dapat menerapkan bagian dan prinsip KM tanpa mengganti kurikulum yang sedang diterapkan. Tahap berikutnya, menerapkan KM dengan menggunakan perangkat ajar yang sudah disediakan; dan akhirnya menerapkan KM dengan mengembangkan sendiri berbagai perangkat ajar.

Secara substantif KM ini tak menawarkan pilihan pada sekolah untuk menggunakan jenis kurikulum yang sesuai dengan kondisi geografis, ekonomi, sosial, dan budaya. KM ini, seperti kurikulum-kurikulum sebelumnya, merupakan kurikulum tunggal untuk semua (one for all), sehingga perlu dimerdekakan agar memberikan kemerdekaan pada sekolah, kepala sekolah, guru, dan murid.


Ribet dan tidak realistis

Dua bentuk kemerdekaan yang ditawarkan dalam KM: (1) sekolah dapat mengatur jam pelajaran sendiri. Selama ini mata pelajaran (mapel) itu sudah dibagi habis dalam satu tahun. Katakanlah Pelajaran Agama dalam seminggu ada tiga jam pelajaran (JP), maka selama satu tahun setiap minggu murid dapat Pelajaran Agama tiga JP. Pada KM struktur kurikulum hanya menyebutkan ada 36 pertemuan dan total JP 144. Sekolah dipersilahkan mengatur jadwalnya sendiri, apakah akan diberikan dalam satu semester atau penuh satu tahun.

Lalu, (2) Di SMA tak ada penjurusan lagi. Pada Kelas I SMA (Kelas X) semua murid SMA mendapatkan materi yang sama, lalu Kelas II (XI) dan Kelas III (XII) murid memilih mapel sesuai minatnya. Keduanya itu kedengaran indah, tapi mengandung banyak masalah.

Pertama, mengatur jam pelajaran sendiri itu tak mudah. Selain banyak sekolah yang kekurangan guru PNS, juga banyak kepentingan guru, terkait dengan pembayaran tunjangan profesi guru. Misalkan Pelajaran Agama tadi diberikan dalam satu semester saja, lalu pembayaran tunjangan profesi guru yang satu semester didasarkan pada apa?

UU Guru dan Dosen Pasal 35 Ayat (2) menentukan bahwa beban kerja guru itu sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka dalam satu minggu. Kalau dalam satu semester tak mengajar, lantaran beban tugasnya sudah diselesaikan dalam satu semester, apa mereka berhak menerima tunjangan profesi? Mustahil!

Kedua, masalah penjurusan di SMA. Kalau semua murid Kelas I SMA selama setahun belajar yang sama dengan materi di SMP, selain beban pelajaran di SMA banyak, murid yang tak suka mata pelajaran tertentu akan bosan. Murid yang tak suka hafalan, akan malas mengikuti pelajaran IPS. Sebaliknya, mereka yang tak suka Matematika akan malas ikut pelajaran Matematika. Memang penjurusan seperti di Kurikulum 2013 yang dimulai sejak masuk SMA kurang pas. Yang saya usulkan dulu adalah penjurusan dilakukan semester genap. Murid-murid SMA belajar materi yang sama seperti di SMP cukup satu semester saja, lima semester berikutnya penjurusan.

Ketiga, kebebasan murid memilih mapel sesuai minatnya memang keren, betul-betul memberikan kemerdekaan kepada murid. Tapi sulit implementasinya karena ribet dan tak realistis untuk kondisi Indonesia saat ini yang prasarana gedung terbatas dan kriris guru PNS. Ketika kebebasan memilih itu diberikan, maka jumlah kelas yang dibutuhkan akan lebih banyak bila dibandingkan dengan penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa. Ambil contoh, satu SMA ada enam kelas (180 murid).

Biasanya ketika dibagi ke jurusan komposisinya: dua kelas IPA, tiga kelas IPS, satu kelas Bahasa. Tapi ketika dibagi sesuai minat, ada yang minat di Matematika dan Fisika saja, ada yang Kimia dan Biologi, ada yang Sejarah, ada yang Bahasa, dan sebagainya. Jumlahnya bisa lebih dari enam kelas. Apakah sekolah siap menyediakan ruang kelas lebih banyak dalam waktu singkat?

Keempat, kebebasan murid memilih mapel itu bila tak terintegrasi dengan materi perkuliahan di perguruan tinggi (PT) akan menimbulkan masalah di PT terutama terkait penguasaan pengetahuan dasarnya. Ambil contoh, lulusan SMA yang kuliah ke Fakultas Ekonomi dan mengambil prodi Ekonomi Pembangunan (Ilmu Ekonomi). Karena tak tahu, saat SMA tak mengambil mapel Matematika, dengan alasan mau masuk ke IPS. Sementara materi kuliah di Ilmu Ekonomi ternyata banyak hitungan. Ini dapat menyulitkan mahasiswa itu sendiri.

Kerangka berpikir Kurikulum 2013 dulu sudah tepat. Di SMA ada penjurusan (IPA, IPS, Bahasa), tapi murid dapat mengambil pelajaran peminatan. Murid IPA yang akan masuk ke Fakultas Teknik, bisa mengambil materi peminatan Matematika dan Fisika. Murid yang akan masuk ke Fakultas Kedokteran, Farmasi, dan Pertanian dapat mengambil peminatan Biologi dan Kimia; murid IPA tapi mau kuliah ke arsitektur dapat mengambil peminatan Sejarah, dan seterusnya.

Kerangka berpikir Kurikulum 2013 ini memberikan dasar yang sama kepada lulusan SMA, tapi juga memberikan kebe -basan murid untuk menambah materi sesuai minatnya. Tapi program peminatan ini gagal karena lagi-lagi ketidak siapan sekolah dan guru. Hal serupa akan terjadi pada implementasi KM ini.

Kelima, kebebasan murid untuk memilih mapel juga bisa menimbulkan konflik horizontal pada guru, terutama terkait dengan jumlah jam mengajar yang harus mereka ampu seperti yang sudah diatur dalam UU Guru dan Dosen tadi. Dapat dipastikan, ketika murid diberikan kebebasan memilih mata pelajaran yang diminati, maka ada guru yang akan kelebihan jam mengajar dan ada guru yang kekurangan jam mengajar. Bagaimana solusi pembayaran tunjangan profesi guru yang jumlah jam mengajarnya per minggu kurang dari 24 jam pelajaran?


Kurikulum operasional

Banyak pihak yang paham, KM ini bukan kurikulum yang dikonsepkan, tapi sudah dipraktikkan di suatu sekolah di Jakarta dan bisa berhasil baik. Jadi bukan kurikulum yang mengawang-awang, tapi kurikulum yang operasional.

Hanya yang perlu diketahui adalah sekolah itu sekolah swasta yang mampu, uang sekolah murid per bulan jutaan rupiah, orangtua murid dari kelas menengah atas (ekonomi) dan terdidik sehingga mampu membekali anak-anaknya dengan fasilitas yang memadai dan memberikan pendampingan di rumah; kesejahteraan guru mungkin cukup tanpa ada tunjangan profesi. Pada level sekolah-sekolah seperti itu KM ini tak masalah untuk diterapkan. Namun untuk diterapkan pada lebih dari 276.804 sekolah (SD-SMA/SMK) di seluruh wilayah Indonesia, tentu sulit.

Kesimpulannya, KM in bisa tetap diterapkan, tapi hanya khusus untuk sekolah penggerak yang sumber daya dan dana mencukupi. Untuk sekolah-sekolah negeri reguler dan swasta yang sejajar maupun untuk sekolah-sekolah di kepulauan, daerah terisolir, pesisir, pedesaan, dan masyarakat miskin perkotaan, perlu disusun kurikulum tersendiri. Itu baru realistis. Rasanya mustahil memaksakan KM diterapkan di semua sekolah di Indonesia yang amat beragam ini, sehingga usianya hanya semasa Mas Naediem A Makarim jadi Mendikbudristek saja, ganti rezim ganti kurikulum lagi.


Ki Darmaningtyas Pengurus Persatuan Keluarga Besar Tamansiswa (PKBTS) di Yogyakarta


Dimuat di  Kompas, 14 Maret 2022


Komentar

Postingan populer dari blog ini

BIODATA DARMANINGTYAS

BIODATA DARMANINGTYAS, menggeluti pendidikan sejak mulai menjadi mahasiswa baru di UGM, Agustus 1982 dengan menjadi guru di SMP Binamuda dan SMA Muhammadiyah Panggang, Gunungkidul, DIY. Pendidikan formalnya cukup Sarjana Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM) dan selebihnya otodidak. Gelar “Profesor Doktor” diperoleh dari undangan, sertifikat, piagam, spanduk, dan sejenisnya; sebagai bentuk pengakuan nyata dari masyarakat.

Masyarakat Diajak Adaptasi

Pemerintah, melalui lembaga dan kementerian, mengeluarkan peraturan dan edaran perihal protokol atau pedoman kesehatan. Protokol itu berlaku di tempat masyarakat, industri, sektor jasa, dan perdagangan.

REFLEKSI DARI PELATIHAN GURU SASARAN DI LAMPUNG

Berikut saya sampaikan refleksi saya tatkala mendapat tugas untuk membuka dan kasih pengarahan pada pelatihan guru sasaran di Lampung tanggal 9 Juli lalu. Semoga refleksi in dapat menjadi bahaperbaikan proses pelatihan guru yang akan dating sehingga menjadi lebih baik.