Langsung ke konten utama

MENJAMIN KESELAMATAN ANGKUTAN UMUM

KI DARMANINGTYAS


Menutup perjalanan  tahun 2019 ini dunia transportasi darat darnai dengan sejumlah kecelakaan lalu lintas yang membawa korban meninggal, khususnya yang melibatkan angkutan umum (bus). Korban terbanyak menimpa pada penumpang Bus Sri Wijaya rute Bengkulu – Palembang yang masuk jurang di Kawasan Liku Lematang, Pagaralam, Sumatra Selatan pada Selasa (24/12 2019). Kecelakaan terjadi pada malam hari. Pemberitaan media ada yang menuliskan 23.15, tapi ada yang menuliskan pukul 00.30 WIB saat bus melaju dari Bengkulu ke arah Palembang. Penyebab kecelakaan masih dalam penyelidikan polisi.


Sebelumnya, bus yang membawa rombongan penyuluh agama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kediri mengalami kecelakaan di Jalan Pacitan-Tegalombo. Bus berisi 23 orang itu terjun ke jurang sedalam 15 meter pada Sabtu (21/12). Tidak ada korban jiwa yang meninggal, namun bus mengalami kerusakan dan memerlukan waktu untuk mengevakuasi karena jurangnya curam. Penyebab kecelakaan karena pengemudi ngantuk, bus berangkat dari Kediri pukul 23.00 dan tiba di Pacitan sekitar pukul 04.00 WIB. 

Pada tanggal 7 Desember, kecelakaan maut bus rombongan pariwisata juga terjadi di Jalan Raya Kesamben, Pagerwojo, Kesamben, Blitar. Akibatnya, lima orang meninggal. Kecelakaan dipicu oleh Bus Pariwisata yang ingin menghindari truk mogok namun tiba-tiba dari arah berlawanan muncul sepeda motor. 

Ketiga peristiwa kecelakaan yang melibatkan angkutan umum dengan jumlah korban meninggal total mencapai 23 jiwa dalam kurun waktu satu bulan itu sungguh merupakan tragedi kemanusiaan. Bagi Kementrian Kesehatan, tentu masuk dalam kategori tanggap darurat. Tapi di transportasi, hal itu dianggap berita biasa saja, karena sudah terlalu sering terjadi. 

Butuh Ketegasan Baru
Menghadapi tragedi yang terus menerus menimpa pada angkutan umum bus, maka dibutuhkan ketegasan baru dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi (Pemprov), dan Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) dalam penyelenggaraan angkutan umum, tidak boleh main-main. Pemerintah wajib menjamin keselamatan angkutan umum melalui kelaikan kendaraan yang dioperasikan, menjaga kondisi prima pengemudinya, melakukan pembinaan kepada operator, dan menertibkan kendaraan (truk) yang tidak laik jalan dan akhirnya menimbulkan kecelakaan bagi pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, beberapa hal dibawah ini perlu dilakukan oleh Pemerintah untuk mengurangi angka laka lantas yang melibatkan angkutan umum.

Pertama, saat Kemenhub dan Dinas-dinas Perhubungan tingkat provinsi maupun kabupaten/kota menegakkan aturan dalam Pasal 90 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) mengenai jam kerja pengemudi, yaitu setelah mengemudi empat jam berturut-turut wajib istirahat minimum 30 menit, dan hanya dalam kondisi terpaksa boleh mengendarai dalam satu hari maksimal 12 jam. UU LLAJ ini sudah berusia satu decade, tapi aturan dalam Pasal 90 ini belum diimplementasikan. Kemenhub tidak mungkin mengimplementasikannya sendiri tanpa bantuan dari Pemprov dan Pemkab, mengingat yang memiliki jalur pengawasan di lapangan adalah Dishub Pemprov maupun Kabupaten/Kota. Bus AKAP dan Bus Pariwisata wajib menyediakan dua pengemudi agar mereka dapat bergantian, mengingat kondisi jalan sulit diprediksi. 

Kedua, uji kir atau keur (bahasa Belanda), yaitu pengujian kendaraan bermotor untuk mengetahui apakah memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan atau tidak, jangan hanya formalitas, tapi sungguh-sunggu dijalankan dengan baik. Oleh karena itu, setiap daerah didorong memiliki alat uji yang handal standar pengujian yang benar. Dishub yang mengeluarkan surat lulus uji kir tapi ternyata kendaraannya tidak laik jalan, dapat dipidanakan. Jangan bermain-main dengan nyawa manusia.

Ketiga, operator jangan hanya mencari keuntungan sendiri dengan mengeksploitasi pengemudi itu tidak memiliki istirahat yang cukup. Sebagai contoh, bus yang saya naikin pada saat mudik Nataru 2017, ternyata pengemudinya sudah seminggu tidak beristirahat karena harus berjalan terus. Kemenhub sebagai pemberi ijin untuk Bus Pariwisata sebaiknya tegas, bahwa dalam persyaratan pengajuan ijin operasional Bus Wisata wajib menyediakan dua pengemudi untuk satu bus yang dioperasikan. Keberadaan dua pengemudi itu harus menjadi dasar perhitungan tariff yang harus dibayarkan oleh konsumen. Kecurangan operator adalah mengurangi jumlah pengemudi agar tarifnya kompetitif. Jika kewajiban menerapkan dua pengemudi itu berlaku untuk semua Bus Pariwisata dan AKAP, maka operator tidak bisa memainkan jumlah pengemudi untuk setiap armada yang dioperasikan. 

Keempat, sudah saatnya Kementerian/Dinas Pariwisata membuat surat perintah kepada penyelenggara tempat-tempat wisata untuk menyediakan tempat istirahat yang nyaman, aman, dan selamat bagi pengemudi bus wisata, sehingga pada saat penumpang yang diantarkan usai menikmati rekreasi, pengemudi sudah segar kembali mengantarkan mereka pulang.

Kelima, Menteri Perhubungan perlu menghidupkan kembali Direktorat Keselamatan yang pernah ada di Kementerian Perhubungan agar kampanye dan penanganan keselamatan transportasi, utamanya darat bisa lebih fokus lagi. Keberadaan Direktorat Keselamatan Transportasi tersebut dilikuidasi pada tahun 2018 lalu untuk mengakomodasi keberadaan Direktorat ASDP. Mengingat kewenangan yang diurus oleh Kemenhub itu amat luas (darat, laut, dan udara), maka Kementerian Penertiban Aparatur Negara (PAN) perlu lebih fleksibel dalam mengakomodasi pembentukan direktorat baru, jangan hanya mengacu pada jumlah saja, tapi yang lebih penting adalah tugas pokok dan fungsinya. Meskipun lebih dari lima Direktorat, asalkan tugas pokok dan fungsinya jelas, sebaiknya ditoleransi. Jangan sampai demi jumlah yang terbatas, akhirnya banyak tupoksi yang tidak terwadahi. 

Keenam, saatnya Presiden Jokowi mempertimbangkan secara serius pembentukan Badan Keselamatan Transportasi Nasional (BKTN) yang akan menangani seluruh kecelakaan transportasi nasional. Hal ini mengingat jumlah korban kecelakaan transportasi, baik itu darat, laut, maupun udara jauh lebih banyak daripada jumlah korban akibat narkoba. Jika korban narkoba itu rata-rata 50 orang per hari, maka korban kecelakaan di jalan raya saja rata-rata sehari mencapai 70-80 orang yang tercatat; belum termasuk kecelakaan di laut dan udara. Jika untuk menanggulangi narkoba yang jumlah korbannya lebih sedikit Pemerintah perlu membentuk badan khusus, mengapa untuk korban transportasi Pemerintah tidak punya bayangan ke sana? Jika ada Badan Keselamatan Transportasi, maka KNKT (Komite Nasional Kecelakaan Transportasi) hanyalah salah satu direktorat saja dalam BKTN tersebut, yang bertugas khus untuk investigasi kasus-kasus kecelakaan saja; masih dari direktorat lain yang akan melengkapinya. Badan ini penting mengingat kerja-kerja untuk penanggulangan kecelakaan butuh kerja koordinatif, sementara penyakit kita adalah sulit untuk koordinasi antar Kementerian/Lembaga (K/L).

Ki Darmaningtyas, Ketua Instran (Institut Studi Transportasi) di Jakarta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BIODATA DARMANINGTYAS

BIODATA DARMANINGTYAS, menggeluti pendidikan sejak mulai menjadi mahasiswa baru di UGM, Agustus 1982 dengan menjadi guru di SMP Binamuda dan SMA Muhammadiyah Panggang, Gunungkidul, DIY. Pendidikan formalnya cukup Sarjana Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM) dan selebihnya otodidak. Gelar “Profesor Doktor” diperoleh dari undangan, sertifikat, piagam, spanduk, dan sejenisnya; sebagai bentuk pengakuan nyata dari masyarakat.

Masyarakat Diajak Adaptasi

Pemerintah, melalui lembaga dan kementerian, mengeluarkan peraturan dan edaran perihal protokol atau pedoman kesehatan. Protokol itu berlaku di tempat masyarakat, industri, sektor jasa, dan perdagangan.

REFLEKSI DARI PELATIHAN GURU SASARAN DI LAMPUNG

Berikut saya sampaikan refleksi saya tatkala mendapat tugas untuk membuka dan kasih pengarahan pada pelatihan guru sasaran di Lampung tanggal 9 Juli lalu. Semoga refleksi in dapat menjadi bahaperbaikan proses pelatihan guru yang akan dating sehingga menjadi lebih baik.