Langsung ke konten utama

Komentar Terhadap Larangan Ojek Online

Oleh: Darmaningtyas
Ketua INSTRAN, LSM Transportasi
Jakarta, 17 Desember 2015

Sebetulnya Menteri Perhubungan Ignatius Jonan hanya menjalankan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) saja pada saat mengeluarkan aturan mengenai pelarangan operasional angkutan berbasis aplikasi yang tidak memiliki izin sebagai pengelola angkutan umum. Jadi tidak ada yang salah dengan pelarangan tersebut dilihat dari tugas pokok, dan wewenang Kementrian Perhubungan.


Memang, idealnya tidak perlu dilarang, juga tidak perlu diatur, biarkan masyarakat yang menentukan pilihannya sendiri. Yang terpenting bagi pemerintah adalah menyediakan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman, terjangkau, ketepatan waktu, dan mudah dengan menerapkan sistem transportasi yang terintegrasi. Kemunculan ojek,Go-Jek dan segala turunannya itu adalah anomaly dalam sistem transportasi. Tatakala layanan angkutan umum buruk, maka masyarakat mencari solusinya sendiri termasuk ojek, Go-Jek, Grab-Bike, dll. Tapi kelak bila angkutan umum bagus, secara otomatis masyarakat akan meninggalkan pilihan-pilihan alternative tersebut dan memilih angkutan umum yang lebih aman, nyaman, selamat, tepat waktu, terjangkau, serta mudah. Maka sebaiknya fokus Pemerintahan Jokowi memberesi angkutan umum tersebut. 

Dengan teresedianya angkutan umum yang diharapkan masyarakat, secara otomatis masyarakat akan meninggalkan moda angkutan roda dua yang dinilai tidak aman, tidak nyaman, dan kurang selamat.

Saya bermimpi pada suatu hari nanti bertransportasi di wilayah Jabodetabek cukup menggunakan satu kartu saja dan bisa pindah-pindah ke berbagai moda transportasi dengan biaya maksimal Rp. 20.000,-. Mimpi itu realistik bisa diwujudkan asalkan ada kemauan yang kuat untuk mewujudkannya. Nah focus Pemerintah Pusat, Provinsi, maupun Daerah/Kota sebaiknya mewujudkan mimpi tersebut dengan cara duduk bersama dan membicarakan implementasinya. Jika mimpi ini terwujud, maka satu persatu masyarakat akan meninggalkan moda angkutan roda dua sehingga tidak perlu dilarang pun akan hilang dengan sendirinya. Meregulasi keberadaan mereka juga tidak tepat karena fenomena tersebut hanya ada di kota-kota besar, sementara regulasi bersifat nasional, tapi melarang beroperasi pada saat masyarakat belum punya pilihan yang lebih baik juga kurang pas. Yang paling pas adalah membuat kondisi status quo.

Saya kira ada dua substansi yang perlu dibedakan secara jelas dari pelarangan tersebut:

Pada ojek yang menggunakan aplikasi (Go-Jek, GrabBike, Blu-Jek, Lady-Jek, dll.) pelarangan lebih menyangkut soal moda yang dipakai (sepeda motor) yang memang bukan kendaraan untuk angkutan umum, dan soal pengelolanya yang badan usaha transportasi.

Pada Uber Taxi dan Grab Taxi pelarangan lebih terkait dengan izin usahanya yang bukan izin usaha angkutan umum, tapi penggunaan aplikasi.

Melihat substansi pelarangannya yang mengacu pada regulasi yang ada, maka langkah Menteri Jonan untuk melarang moda-moda tersebut sudah betul, karena Kementrian Perhubungan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya tetap terikat pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.Saya TIDAK mendukung atau menolak terhadap larangan tersebut, saya hanya menyatakan bahwa larangan itu benar sesuai dengan koridor UU LLAJ. 


Komentar

  1. Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Rosnida zainab asal Kalimantan Timur, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil, dan disini daerah tempat saya mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali, bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya dan 3 bln kemudian saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisah nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya, anda bisa Hubungi Bpk Drs Tauhid SH Msi No Hp 0853-1144-2258. siapa tau beliau masih bisa membantu anda, Wassalamu Alaikum Wr Wr ..

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

BIODATA DARMANINGTYAS

BIODATA DARMANINGTYAS, menggeluti pendidikan sejak mulai menjadi mahasiswa baru di UGM, Agustus 1982 dengan menjadi guru di SMP Binamuda dan SMA Muhammadiyah Panggang, Gunungkidul, DIY. Pendidikan formalnya cukup Sarjana Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM) dan selebihnya otodidak. Gelar “Profesor Doktor” diperoleh dari undangan, sertifikat, piagam, spanduk, dan sejenisnya; sebagai bentuk pengakuan nyata dari masyarakat.

Masyarakat Diajak Adaptasi

Pemerintah, melalui lembaga dan kementerian, mengeluarkan peraturan dan edaran perihal protokol atau pedoman kesehatan. Protokol itu berlaku di tempat masyarakat, industri, sektor jasa, dan perdagangan.

REFLEKSI DARI PELATIHAN GURU SASARAN DI LAMPUNG

Berikut saya sampaikan refleksi saya tatkala mendapat tugas untuk membuka dan kasih pengarahan pada pelatihan guru sasaran di Lampung tanggal 9 Juli lalu. Semoga refleksi in dapat menjadi bahaperbaikan proses pelatihan guru yang akan dating sehingga menjadi lebih baik.