Langsung ke konten utama

KASTANISASI CALON MAHASISWA PTN

OLEH : DARMANINGTYAS
Dimuat di Harian Sore Suara Pembaruan, Tanggal 11 Mei 2015


Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2015 telah diumumkan (10 Mei 2015). Terdapat 137.005 siswa diterima di 62 PTN melalui jalur undangan tersebut, atau hanya 16,08% dari 852.093 siswa yang mendaftar. Menurut Ketua Panitia SNMPTN 2015 Rochmat Wahab, target penerimaan melalui jalur undangan tahun ini sebesar 152.000 kursi, tapi karena banyak pendaftar yang tidak memenuhi passing grade, maka lebih baik tidak terpenuhi daripada diterima tapi dikhawatirkan tidak mampu menyelesaikan kuliah di PTN. 


SNMPTN ini hanyalah salah satu mekanisme penerimaan mahasiswa baru di PTN. Di luar itu ada beragam sistem, seperti Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), yaitu ujisen tertulis bersama; Ujian Mandiri; Besiswa Bidik Misi, Beasiswa Utusan Daerah, dan meskipun kurang dari sepuluh persen ada pula yang mendasarkan pada prestasi PON dan Sea Games. Sistem penerimaan mahasiswa baru di PTN sebelum tahun 2000 hanya mengenal dua model saja, yaitu melalui jalur PMDK (Penelusuran Minat dan Kemampuan) serta seleksi bersama secara nasional (Sipenmaru/UMPTN/SPMB/SBMPTN saat ini).

Berbagai ragam penerimaan mahasiswa baru di PTN itu menunjukkan adanya strafisikasi atau kastanisasi dalam sistem penerimaan mahasiswa baru di PTN. Kasta tertinggi ada dua, yaitu yang memiliki nilai raport tinggi dari sekolah yang memiliki track record bagus, dan kedua memiliki basis kapital cukup. Kelompok pertama akan memiliki peluang tinggi dapat diterima di PTN melalui jalur undangan (SNMPTN), sedangkan kelompok kedua memiliki probabilitas tinggi untuk diterima melalui jalur Ujian Mandiri (UM). Calon mahasiswa yang tersaring melalui SBMPTN memiliki kasta lebih rendah dibandingkan dengan yang tersaring melalui SNMPTN. Demikian pula penerima Beasiswa Bidik Misi memiliki kasta lebih rendah dari aspek finansial dibandingkan dengan mereka yang diterima melalui UM. Jika mereka yang dijaring melalui UM didasarkan pada kemampuannya membayar, maka penerima Beasiswa Bidik Misi justru sebaliknya: kuliah mereka gratis dan dan diberi biaya hidup.

            Berbeda dengan konsep Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dulu, yang menciptakan kastanisasi dalam praksis pendidikan, maka kastanisasi dalam sistem penerimaan mahasiswa baru terjadi hanya pada sistem penerimaannya saja, dalam pembelajarannya tidak ada stratifikasi atau kastanisasi. Semua mahasiswa yang diiterima melalui berbagai jalur kuliah secara bersama-sama untuk materi yang sama dan oleh dosen yang sama pula. Demikian pula untuk keluarnya (kelulusan) antara kasta terendah dan tertinggi tidak mengalami pembedaan, prosesnya sama. Nilai ijazah mereka juga sama dan penghargaan publik terhadap kesarjanaan ataupun keahlian mereka juga sama.  

            Muncul pertanyaan dalam benak penulis mengenai kastanisasi penerimaan calon mahasiswa di PTN ini. Bila dalam praksis pembelajaran tidak ada pembedaan, untuk apa adanya kastanisasi sistem penerimaan mahasiswa baru di PTN? Mengapa tidak kembali saja ke  jalur PMDK dan seleksi bersama saja? Upaya untuk menghargai mereka yang tekun belajar sehingga memiliki nilai raport tinggi diterima melalui jalur PMDK, sedangkan yang kompetisi terbuka melalui seleksi bersama, sekarang bernama SBMPTN. Jalur PMDK dibatasi maksimal 20% saja, selebihnya (80%) direkrut melalui seleksi bersama. Mekanisme ini lebih adil karena memberikan peluang yang sama pada semua lulusan SMTA untuk dapat diterima di PTN. Jalur undangan (SNMPTN) memberikann privilege kepada sekolah-sekolah yang telah memiliki track record, tapi mendiskriminasi pada sekolah-sekolah yang baru tumbuh. Ini berlawanan dengan prinsip pendidikan yang diatur dalam UU Sisdiknas yang bersifat nondiskriminatif. 
                                                                              
                                                                                    ***

Komentar

  1. Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Rosnida zainab asal Kalimantan Timur, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil, dan disini daerah tempat saya mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali, bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya dan 3 bln kemudian saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisah nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya, anda bisa Hubungi Bpk Drs Tauhid SH Msi No Hp 0853-1144-2258. siapa tau beliau masih bisa membantu anda, Wassalamu Alaikum Wr Wr ..

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

BIODATA DARMANINGTYAS

BIODATA DARMANINGTYAS, menggeluti pendidikan sejak mulai menjadi mahasiswa baru di UGM, Agustus 1982 dengan menjadi guru di SMP Binamuda dan SMA Muhammadiyah Panggang, Gunungkidul, DIY. Pendidikan formalnya cukup Sarjana Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM) dan selebihnya otodidak. Gelar “Profesor Doktor” diperoleh dari undangan, sertifikat, piagam, spanduk, dan sejenisnya; sebagai bentuk pengakuan nyata dari masyarakat.

Masyarakat Diajak Adaptasi

Pemerintah, melalui lembaga dan kementerian, mengeluarkan peraturan dan edaran perihal protokol atau pedoman kesehatan. Protokol itu berlaku di tempat masyarakat, industri, sektor jasa, dan perdagangan.

REFLEKSI DARI PELATIHAN GURU SASARAN DI LAMPUNG

Berikut saya sampaikan refleksi saya tatkala mendapat tugas untuk membuka dan kasih pengarahan pada pelatihan guru sasaran di Lampung tanggal 9 Juli lalu. Semoga refleksi in dapat menjadi bahaperbaikan proses pelatihan guru yang akan dating sehingga menjadi lebih baik.