Oleh: Darmaningtyas
Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)
Dimuat di Koran Kedaulatan Rakyat, 3 Maret 2015
Siang itu (25/2), Bus Kopata jalur 4 yang melintasi kawasan Malioboro banyak penumpang, banyak kursi yang terisi. Hanya empat kursi depan samping kiri pengmudi yang masih kosong. Seorang bapak naik di depan Pura Pakualaman dan kemudian duduk di kursi nomer dua dari depan samping kiri pengemudi yang masih kosong tadi. Udara panas, tapi bapak itu naik ke dalam bus kota dengan tanpa mematikan rokoknya, dia masih tetap merokok di dalam bus kota yang banyak penumpang tersebut. Seorang ibu yang duduk persis di belapang pengemudi dan kanan bapak yang tidak mematikan rokok itu mengambil masker untuk menutup hidungnya. Rupanya ibu itu tidak tahan asap rokok, tapi tidak berani menegur bapak yang merokok. Belakangan ketahuan bapak tersebut temen pengemudi bus kota, terlihat dari percakapan mereka yang amat akrab.
Menyaksikan dan merasakan langsung naik bus kota di Yogyakarta penuh dengan asap rokok itu bukan hal baru. Sejak 33 tahun lalu ketika naik bus kota pertama kalinya untuk pergi dan pulang kuliah, selalu menyaksikan dan merasakan langsung dampak asap rokok baik yang dimunculkan oleh sopir, kernet, maupun penumpang. Pada saat itu kesadaran lingkungan dan kesehatan belum tinggi, sehingga orang merokok di dalam bus kota dianggap hal wajar. Hampir tidak pernah ada orang yang menegur ketika ada penumpang lain merokok di dalam bus kota. Tapi sekarang, tatkala kesadaran lingkungan dan kesehatan akibat dari rokok itu sudah tinggi, mulai muncul gugatan terhadap perokok di dalam bus kota. Penumpang merasa terganggu oleh asap rokok yang dimunculkan oleh penumpang lain.
Jakarta sebagai kota rujukan untuk pembangunan segala bidang, telah lama (sejak 2005) mengeluarkan Perda tentang pengendalian asap rokok di area publik, termasuk angkutan umum. Sejak saat itu sampai sekarang kalau ada penumpang bus kota merokok, pasti akan ditegur oleh sesama penumpang. Penumpang juga sering menegur pengemudi untuk tidak merokok saat membawa penumpang, hanya saja ada yang manut, tapi banyak juga yang bandel. Tapi kalau penumpang merokok, dapat dipastikan tidak ada karena akan kena damprat penumpang lain, terutama justru oleh kaum perempuan yang amat merasa terganggu oleh penumpang lain yang merokok. Sayang, di Kota Yogyakarta yang merupakan kota pariwisata, pelajar, dan budaya justru penumpang bus kota merokok itu masih biasa terjadi, apalagi sopirnya, tanpa henti merokok sepanjang perjalanan.
Bebas Asap Rokok
Pemerintah Kota Yogyakarta saatnya membuat Perda mengenai pengendalian pencemaran udara yang di dalamnya termasuk bebas asap rokok di tempat-tempat publik. Bus Kota sebagai moda transportasi massal perkotaan satu-satunya, perlu bebas dari asap rokok agar memberikan kenyamanan bagi penggunanya. Keberadaan asap rokok di dalam bus kota akan semakin melengkapi predikat keberadaan bus kota yang usur, tidak aman, tidak nyaman, lelet, dan penuh asap; akhirnya lama-lama ditinggalkan penumpang lantaran tidak tahan dengan asap rokok.
Pengendalian asap rokok di bus kota itu amat memerlukan peran Pemkot Yogyakarta dan Pemprov DIY mengingat perlu ada penyuluhan yang massif kepada operator (pemilik bus kota), awak angkutan (sopir dan kernet), Organda, maupun masyarakat luas sebagai penumpangnya. Pemilik bus perlu diberi pengertian mengenai pentingnya awak angkutan tidak merokok pada saat mengangkut penumpang; Organda dapat turut mensosialisasikan aturan tersebut kepada para anggotanya; sedangkan penyuluhan kepada awak angkutan menjadi mutlak perlu karena mereka itulah yang mengendalikan kendaraan. Bila operator, Organda, dan awak angkutan sudah memiliki kesamaan informasi, maka penumpang akan jauh lebih mudah dan enak menegur kepada awak angkutan maupun penumpang lain yang merokok di dalam bus. Tanpa adanya informasi yang sama, sulit bagi masyarakat untuk menegur penumpang lain atau awak angkutan yang merokok di dalam bus. Alih-alih dipatuhi, justru dapat menimbulkan konflik horizontal dengan tuduhan mengganggu hak pribadi seseorang; mereka tidak peduli bahwa kebebasan yang mereka lakukan tersebut amat merugikan pihak lain.
Pemkot Yogyakarta dan Pemprov DIY dapat belajar pada PT KAI yang telah berhasil menertibkan perokok di dalam KAI. Sejak tahun 2012 tidak ada lagi penumpang KA yang merokok karena bila merokok akan diturunkan di stasiun terdekat. Ini bukan ancaman, tapi sanksi yang diterapkan. Sanksi itu juga berlaku untuk petugas PT. KAI sendiri. Dan ternyata, setelah KA bebas dari asap rokok, banyak apresiasi yang muncul dari masyarakat, karena pada dasarnya asap rokok tersebut dirasakan mengganggu kenyamanan dan kesehatan penumpang KA. Hal yang sama perlu menjadi sikap Pemkot Yogyakarta. Dinas Perhubungan, BPLHD (Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah), Dinas Kesehatan, maupun Satpol PP perlu membangun sinergi untuk melakukan pembinaan pada awak angkutan umum dan penertiban kepada penumpang angkutan umum agar tidak merokok di dalam bus. Ada penumpang atau tidak, merokok di dalam bus umum menimbulkan bau tidak sedap.
Perlu diingat bahwa penumpang bus kota di Yogyakarta itu sebagian juga wisatawan asing. Kasihan bila mereka sepulang dari berwisata ke Yogya justru sakit karena asap rokok di bus kota. Setidaknya ada sembilan bahaya merokok, yaitu kanker, gangguang pernafasan, gangguan janin, penyakit jantung, paru-paru, diabetes, kebutaan, penyakit mulut, dan impotensi. Mereka yang tidak memiliki kekebalan tubuh cukup kuat dan sering mengisap rokok di bus kota, mereka akan terkena salah satu jenis penyakit tersebut. Lagi pula, ini yang penting, merokok di angkutan umum itu jelas tidak beradab. Oleh karena itu, agar kita menjadi masyarakat yang beradab, berhentilah merokok di bus kota.
Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Rosnida zainab asal Kalimantan Timur, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil, dan disini daerah tempat saya mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali, bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya dan 3 bln kemudian saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisah nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya, anda bisa Hubungi Bpk Drs Tauhid SH Msi No Hp 0853-1144-2258. siapa tau beliau masih bisa membantu anda, Wassalamu Alaikum Wr Wr ..
BalasHapus