Langsung ke konten utama

MEMPERTIMBANGKAN PEMISAHAN DIKDASMEN DAN PT

OLEH: DARMANINGTYAS
KETUA DEP. PENDIDIKAN DAN PEMBUDAYAAN NILAI-NILAI KEJUANGAN 45 DHN (DEWAN HARIAN NASIONAL) 45 DI JAKARTA
Dimuat di Harian Sore Suara Pembaruan Kamis, 4 September 2014

Setahun terakhir muncul wacana untuk memisahkan kelembagaan antara pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) dengan pendidikan tinggi (PT).  Dikdasmen berada dalam satu kementrian, sedangkan PT bergabung dengan Kementrian Riset dan Teknologi (Ristek) agar hasil-hasil penelitian PT dapat langsung diaplikasikan. Bahkan muncul gagasan yang lebih luas lagi, yaitu penggabungan antara PT, Ristek, dan Industri. Asumsinya, bila menyatu, maka industri itu menjadi tempat penyaluran hasil-hasil riset dan lulusan perguruan tinggi, sedangkan perguruan tinggi menjadi R & D (research and development)-nya industri, sehingga terjadi simbiosisi mutualisme antara PT, Riset, dan Industri.


Pemisahan kelembagaan antara Dikdasmen dan PT sebetulnya bukan hal baru. Pada masa Presiden Sukarno dulu keduanya terpisah. Pendidikan Dasar dan Menengah mengacu pada UU No. 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah, sedangkan PT berdasarkan UU No. 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi.  Tapi kemudian pada masa Presiden Suharto terjadi penggabungan karena pemisahan itu dirasakan kurang tepat mengingat pendidikan dasar, menengah, dan hingga tinggi itu merupakan satu rangkaian proses yang tidak terputus. Oleh karena itu, kebijakannya tunggal, tidak boleh sendiri-sendiri. Sedangkan pengembangan ilmu pengetahuan diserahkan kepada LIPI, suatu institusi yang khusus dibentuk untuk itu dan langsung di bawah koordinasi Sekretariat Negara.

            Pada awal dekade 1980-an setelah adanya Kementrian Ristek di bawah Menteri B.J. Habibie, dibentuklah BPPT (Badan Pengkajian dan Pengembangan Teknologi). Badan ini diisi oleh para ahli dari berbagai disiplin ilmu, terutama dalam bidang teknologi dan ekonomi dengan maksud untuk mempercepat transfer dan pengembangan teknologi nasional. Guna menopang ketersediaan sumber daya manusia yang handal, BJ Habibie pun memiliki program beasiswa untuk menyekolahkan 5.000 lulusan SMA terbaik belajar dalam bidang teknologi ke luar negeri, seperti Jepang, Jerman, Inggris, Perancis, Australia, dan Amerika Serikat yang teknologinya maju. Pada saat terjadi krisis ekonomi 1998 itu, telah ribuan master dan doktor baru hasil program beasiswa tersebut yang telah pulang ke Indonesia. Tapi lantaran setelah balik ke Indonesia mereka tidak memiliki posisi yang jelas, maka banyak di antara mereka kembali lagi ke Negara tempat belajar dan bekerja di sana.  

Titik lemah dari program beasiswa untuk 5.000 lulusan SMA tersebut adalah pada keberlanjutan karier dari para ahli muda lulusan luar negeri tersebut. Ternyata setelah mereka lulus sebagai doktor muda dari luar negeri, tidak otomatis memiliki jenjang karier yang jelas dan masa depan yang cerah. Sinisme yang muncul, bahkan meja-kursi untuk tempat duduk dan kerja pun tidak tersedia, apalagi bidang pekerjaannya. Akhirnya, Negara pun rugi dan perkembangan Ristek kita tidak sedahyat seperti saat digagas oleh BJ Habibie dulu, yaitu menjadi basis pengembangan teknologi untuk menunjang industri nasional. Riset-riset BPPT tidak otomatis dimplementasikan oleh sektor industri, karena masing-masing berjalan sendiri, tidak saling bersinergi. Padahal institusi riset dan tupoksi (tugas pokok dan fungsi)-nya sudah jelas, tapi sinergi itu tetap tidak terwujud sampai sekarang.

Perlu Pertimbangan Matang

            Belajar dari keberadaan Ristek yang ternyata tidak otomatis sinergis dengan sektor industri dan perkembangannya tidak sehebat dengan yang diidealkan oleh BJ Habibie dulu, maka gagasan pemisahan kelembagaan antara Dikdasmen dengan PT dan menyatukan PT dengan Ristek maupun Industri, perlu dipertimbangkan secara matang sebelum efek buruknya dirasakan oleh bangsa ini. Penulis pesimis bahwa pemisahan kelembagaan itu tidak akan membawa perubahan signifikan terhadap relasi antara PT dengan industri karena masing-masing akan berjalan menurut iramanya sendiri. Industri kita, pada umumnya dibangun oleh keluarga, sehingga pengembangannya tidak didasarkan pada hasil  R & D dari PT/Ristek, melainkan feeling saja, sehingga wajar apabila riset dan industri tidak selalu bisa padu.

Pendirian BPPT pada awalnya dulu juga dirancang untuk menopang perkembangan industri nasional. Oleh karena itu, pendirian BPPT dibarengi dengan pendirian beberapa beberapa industri strategis, seperti kereta api (INKA), kapal (PAL), pesawat (Nurtanio), dan industri persenjataan (Pindad). Harapannya adalah agar inovasi-inovasi dari BPPT itu dapat diwjudkan dalam industri massal sehingga industri dalam negeri kuat dan teknologi kita maju. BPPT inilah yang menjadi jembatan antara Perguruan Tinggi (PT) dengan industri. Tapi ternyata gagasan ideal itu tidak terwujud karena kuatnya ego sektoral. Bahkan pada saat itu muncul pertentangan yang amat tajam antara Tim Ekuin versus Ristek. Tim Ekuin yang selalu bicara soal efisiensi tidak begitu mendukung kebijakan Kementrian Ristek, sehingga perkembangan industri strategis pun terseok-seok. Setelah Orde Baru tumbang, konsep industri strategis itu tidak popular lagi, dan bahkan cenderung dilupakan.

Apa yang terjadi pada Ristek (bercermin pada BPPT), bukanlah persoalan kelembagaan, melainkan persoalan politik, yaitu sejauh mana pimpinan tertinggi (Presiden) dan industriawan berkomitmen untuk mensinergikan Ristek dan industri guna mencapai kesejahteraan bersama. Kelembagaan Ristek itu sudah lebih dari cukup karena berbentuk kementrian tersendiri, tapi tetap tidak mempunyai daya dobrak yang kuat untuk memasarkan hasil kajian dan inovasinya agar dikembangkan oleh industri nasional. Industri nasional berkembang sendiri tanpa menunggu hasil inovasi dari Ristek. Masyarakat luas (termasuk penulis) pun tidak tahu inovasi apa yang dihasilkan oleh Kementrian Ristek yang kemudian diimplementasikan oleh industri nasional. Ambil contoh, inovasi mengubah pita suara (kaset) menjadi tertulis atau membuat prototipe mobil listrik. Apakah inovasi tersebut diproduksi massal oleh industri nasional? Tidak!

            Berdasarkan pengalaman dari Kementrian Ristek yang terbukti tidak secara otomatis sinergis dengan pengembangan industri nasional, sangat mungkin kondisi serupa akan terjadi pada penggabungan antara PT dengan Ristek. Tidak ada jaminan bahwa penggabungan tersebut secara otomatis akan menjadikan hasil-hasil riset PT diimplementasikan oleh industri. Kecuali industri membuat MoU dengan PT yang bersangkutan. Tapi MoU itupun sifatnya individual antara PT dengan industri tertentu. Dan pola kerjasama seperti ini sebetulnya sudah dilaksanakan oleh PT-PT terkemuka (baik PTN/PTS) sejak lama. Artinya, meskipun kelembagaan PT itu menjadi satu dengan Dikdasmen, tidak menjadi hambatan untuk menjalin kerjasama dengan industri. Tidak ada jaminan bahwa setelah PT gabung dengan Ristek, sinergitas PT dan industri akan meningkat, mengingat kita belum pernah melihat bukti sebelumnya.

Kecuali itu, ini yang penting untuk dipertimbangkan, PT, terutama yang berbentuk universitas, didirikan bukan sekedar untuk memasok tenaga kerja industri, tapi yang utama justru untuk mencari kebenaran, keadilan, dan kebebasan. Dasar pendirian universitas itu adalah veritas (kebenaran), justitia (keadilan), dan libertas (kebebasan). Mencari kebenaran itulah yang perlu ditegakkan dalam dunia PT kita. Kehadiran suatu perguruan tinggi semestinya bukan sekedar mencapai tujuan pragmatis saja: menyediakan tenaga kerja trampil bagi sektor industri, tapi menjadi kontrol sosial dalam masyarakat. Itulah makna keberadaan mata kuliah multi disiplin, agar para mahasiswa melihat suatu permasalahan tidak hanya dari satu perspektif saja, melainkan dari banyak perspektif. Bila PT gabung jadi satu dengan Ristek dan Industri, dikhawatirkan akan terjadi pendangkalan dan pragmatisme, yaitu  PT sekedar untuk menopang industri saja, sedangkan perannya mencari kebenaran, menegakkan keadilan, dan kebebasan justru hilang.


Komentar

  1. Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Rosnida zainab asal Kalimantan Timur, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil, dan disini daerah tempat saya mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali, bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya dan 3 bln kemudian saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisah nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya, anda bisa Hubungi Bpk Drs Tauhid SH Msi No Hp 0853-1144-2258. siapa tau beliau masih bisa membantu anda, Wassalamu Alaikum Wr Wr ..

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

BIODATA DARMANINGTYAS

BIODATA DARMANINGTYAS, menggeluti pendidikan sejak mulai menjadi mahasiswa baru di UGM, Agustus 1982 dengan menjadi guru di SMP Binamuda dan SMA Muhammadiyah Panggang, Gunungkidul, DIY. Pendidikan formalnya cukup Sarjana Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM) dan selebihnya otodidak. Gelar “Profesor Doktor” diperoleh dari undangan, sertifikat, piagam, spanduk, dan sejenisnya; sebagai bentuk pengakuan nyata dari masyarakat.

Masyarakat Diajak Adaptasi

Pemerintah, melalui lembaga dan kementerian, mengeluarkan peraturan dan edaran perihal protokol atau pedoman kesehatan. Protokol itu berlaku di tempat masyarakat, industri, sektor jasa, dan perdagangan.

REFLEKSI DARI PELATIHAN GURU SASARAN DI LAMPUNG

Berikut saya sampaikan refleksi saya tatkala mendapat tugas untuk membuka dan kasih pengarahan pada pelatihan guru sasaran di Lampung tanggal 9 Juli lalu. Semoga refleksi in dapat menjadi bahaperbaikan proses pelatihan guru yang akan dating sehingga menjadi lebih baik.