Langsung ke konten utama

MENATA KEMBALI RELASI PUSAT-DAERAH

Oleh: Darmaningtyas, Pengamat Pendidikan dari Tamansiswa
Dimuat di Koran Tempo, Sabtu, 2 Agustus 2014
Terpilihnya pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan Jussuf Kalla (JK) sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden 204-2019 akan membawa implikasi politik yang luas, termasuk menyangkut relasi antara Pusat-Daerah dalam bidang pendidikan. Hal itu mengingat visi-misi Jokowi-JK hanya mungkin dapat diimplementasikan bila didukung oleh penataan kelembagaan di Pusat maupun Daerah.
Pertama, visi misi Jokowi-JK akan mengembangkan keragaman, bukan penyeragaman. Konsekuensi dari visi tersebut adalah munculnya keragaman. Manajemen keragaman akan berbeda dengan penyeragaman. Penyeragaman berarti sentralisasi, sedangkan keragaman berarti desentralisasi. Daerah, khususnya pada level propinsi –Jokowi akan menata kembali otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang lebih kepada gubernur—perlu diberi peran lebih besar untuk mengembangkan sistem pendidikan di wilayahnya, termasuk melakukan evaluasi pendidikan, sehingga tidak diperlukan lagi model evaluasi secara nasional seperti Ujian Nasional (UN). UN hanya diperlukan untuk pemetaan kualitas pendidikan nasional yang dapat dilaksanakan 2-3 tahun sekali, tidak tiap tahun. UN untuk SMK tidak diperlukan mengingat kualitas SMK ditentukan oleh kompetensi yang dimiliki. Daerah sebaiknya diberi ruang untuk mengembangkan pendidikan dasar hingga menengah sesuai dengan kondisi wilayahnya.

Kedua, visi kurikulum yang menjaga keseimbangan aspek muatan lokal (daerah) dan aspek nasional itu amat diperlukan mengingat Indonesia sangat luas dan memiliki potensi yang beragam. Kurikulum 1984 dan 1994 memberikan porsi 20% untuk muatan lokal, tapi Kurikulum 2013 justru menghilangkannya. Oleh karena itu, mumpung belum dapat diimplementasikan karena banyak kendala, konsep Kurikulum 2013 ini perlu dibenahi sesuai dengan visi-visi Presiden terpilih Jokowi. Implikasinya adalah kelembagaan tingkat dinas pendidikan di Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu diperkuat agar mampu mengembangkan kurikulum daerah secara baik.  Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) tidak hanya dikembangkan di Pusat, tapi juga di daerah agar pendidikan dapat menunjang pengembangan industri penerbitan di daerah.

Kurikulum Nasional itu cukup mata pelajaran: Pancasila, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, Matematika, dan Sejarah Nasional. Selebihnya menjadi domain daerah, sehingga mata pelajaran geografi pun menjadi membumi karena yang dibicarakan adalah potensi daerahnya. Apalagi mata pelajaran kesenian dan olah raga, semestiya menunjang pengembangan seni dan olah raga di daerah. Dalam Kurikulum 2013 semua mata pelajaran disiapkan oleh Pusat sehingga Daerah tidak memiliki ruang sedikitpun.  Oleh karena itu, konsep Kurikulum 2013 ini pun perlu direvisi total.

Ketiga, soal distribusi tenaga guru, ini justru kebalikkan dari yang seharusnya, yaitu guru menjadi domain Pemda. Tapi mengingat sampai sekarang ketimpangan distribusi guru, terlebih di daerah-daerah di kepulauan masih terjadi, maka Jokowi memandang perlu melakukan pemerataan distribusi disertai dengan pemberian tunjangan yang memadai dan dukungan fasilitas asuransi yang memadai. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 18 ayat (3) sudah mengatur masalah tersebut, yaitu guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus, berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan. Namun karena UU itu tidak dijalankan, maka tidak ada salahnya bil masalah distribusi guru diambil alih oleh Pusat demi terwujudnya kesejahteraan warga. Yang diperlukan adalah koordinasi dengan Pemda sebagai pemilik wilayah untuk melakukan pemetaan daerah-daerah yang mengalami kekurangan guru dan sekolah-sekolah yang kelebihan guru; serta memberikan peran lebih besar kepada daerah untuk mengembangkan model pendidikan yang menjaga keseimbangan aspek muatan lokal (daerah) dan aspek nasional, dalam rangka membangun pemahaman yang hakiki terhadap ke-bhineka-an yang Tungkal Ika.

Jokowi juga berkomitmen untuk melakukan rekrutitmen dan distribusi tenaga pengajar (guru) yang berkualitas secara merata; akan memberikan jaminan hidup kepada para guru yang ditugaskan di daerah terpencil, dengan pemberian tunjangan fungsional yang memadai; pemberian asuransi yang menjamin keselamatan kerja, dan fasilitas-fasilitas yang memadai dalam upaya pengembangan keilmuan serta promosi kepangkatan dan karir; serta mewujudkan pemerataan fasilitas pendidikan, terutama wilayah-wilayah yang selama ini diidentifikasi sebagai area dan tingkat pelayanan pendidikan rendah atau buruk. Salah satunya penyediaan atau pembangunan sarana transportasi dan perbaikan akses jalan menuju fasilitas pendidikan.

Visi misi itu akan berimplikasi pada relasi Pusat dan Daerah mengingat sejak keluarnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (direvisi menjadi UU No. 32/2004), pendidikan merupakan salah satu sektor yang diotonomikan, wewenang pusat hanya pada kurikulum dan evaluasi hasil belajar saja. Persoalan guru, fasilitas pendidikan, dan pembiayaan pendidikan menjadi domain Pemda. Namun dalam prakteknya, dominasi Pemerintah Pusat masih kuat karena selain dana bantuan operasional sekolah (BOS) dikucurkan oleh Pemerintah Pusat, kurikulum dan evaluasi yang tersentralistik juga membuat daerah tunduk seratus persen pada kemauan Pemerintah Pusat. Pemerintahan Jokowi tampaknya ingin memberikan peran kepada daerah agar karakter daerah itu terlihat dalam sistem pendidikan nasional kita.

Hal yang sama terjadi pada pemerataan fasilitas pendidikan, ini seharusnya menjadi domain Pemda, tapi karena berbagai alasan Pemda tidak berbuat maksimal, tidak ada salahnya bila Pemerintah Pusat mengambil alih untuk mewujudkannya. Konsekuensinya, perlu ada penataan kembali mengenai batas-batas kewenangan antara Pusat dan Daerah, sehingga sangat mungkin UU No. 32/2004 pun perlu direvisi. Pendidikan bukan termasuk yang diotonomikan, tapi daerah tetap diberi keleluasaan untuk mengembangkan pendidikan sesuai karakter wilayahnya.


Komentar

  1. Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Rosnida zainab asal Kalimantan Timur, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil, dan disini daerah tempat saya mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali, bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya dan 3 bln kemudian saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisah nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya, anda bisa Hubungi Bpk Drs Tauhid SH Msi No Hp 0853-1144-2258. siapa tau beliau masih bisa membantu anda, Wassalamu Alaikum Wr Wr ..

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

BIODATA DARMANINGTYAS

BIODATA DARMANINGTYAS, menggeluti pendidikan sejak mulai menjadi mahasiswa baru di UGM, Agustus 1982 dengan menjadi guru di SMP Binamuda dan SMA Muhammadiyah Panggang, Gunungkidul, DIY. Pendidikan formalnya cukup Sarjana Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM) dan selebihnya otodidak. Gelar “Profesor Doktor” diperoleh dari undangan, sertifikat, piagam, spanduk, dan sejenisnya; sebagai bentuk pengakuan nyata dari masyarakat.

Masyarakat Diajak Adaptasi

Pemerintah, melalui lembaga dan kementerian, mengeluarkan peraturan dan edaran perihal protokol atau pedoman kesehatan. Protokol itu berlaku di tempat masyarakat, industri, sektor jasa, dan perdagangan.

REFLEKSI DARI PELATIHAN GURU SASARAN DI LAMPUNG

Berikut saya sampaikan refleksi saya tatkala mendapat tugas untuk membuka dan kasih pengarahan pada pelatihan guru sasaran di Lampung tanggal 9 Juli lalu. Semoga refleksi in dapat menjadi bahaperbaikan proses pelatihan guru yang akan dating sehingga menjadi lebih baik.