Langsung ke konten utama

ANTARA BOS DAN KIP

Oleh: Darmaningtyas
Pengamat Pendidikan
               Dimuat Di Koran Tempo Jumat, 29 Agustus 2014

Salah satu program unggulan calon Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) adalah Kartu Indonesia Pintar (KIP). Program ini mengadopsi Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang sudah diterapkan di Jakarta sejak tahun 2013. KJP dimaksudkan untuk memberikan bantuan personal kepada anak-anak dari golongan miskin agar mereka tetap dapat bersekolah tanpa mengalami hambatan mengenai pakaian seragam, sepatu, tas, atau bahkan transportasi. Sebelumnya, anak-anak miskin mengalami hambatan ekonomi untuk bersekolah meskipun sekolahnya telah gratis, baik karena memperoleh bantuan operasional sekolah (BOS) dari Pemerintah untuk SD-SMP, maupun karena memperoleh bantuan operasional pendidikan (BOP) terutama untuk sekolah-sekolah negeri. BOS dan BOP merupakan bantuan pendanaan untuk institusi (sekolah), sedangkan KJP merupakan bantuan yang bersifat personal.


Prinsip program KIP tidak berbeda dengan KJP, yaitu bantuan personal untuk anak-anak orang miskin agar mereka dapat membeli peralatan sekolah yang bersifat personal, seperti misalnya baju seragam, sepatu, transportasi, dan uang saku. Yang membedakan KIP dengan KJP ini hanya cakupannya saja, yaitu KJP hanya mencakup wilayah Provinsi Jakarta saja, sedangkan KIP mencakup wilayah seluruh Indonesia. Oleh karena KIP mencakup seluruh wilayah Indonesia, tentu memiliki kompleksitasnya yang lebih rumit. Jika KJP hanya mencakup sekitar 332.465 murid miskin, KIP mungkin bisa mencapai lima juta jiwa. Dengan cakupan yang lebih luas dan jumlah yang lebih besar itu ada dua konsekuensi logis yang akan terjadi: 1). diperlukan kecermatan dalam identifikasi calon penerima KIP agar tepat sasaran; 2). anggaran yang diperlukan jauh lebih tinggi, bisa sepuluh kali lipat dari anggaran KJP tahun 2013 sebesar Rp. 804.634.560.000,- (hampir satu triliun).

Besaran KJP antar tingkat satuan pendidikan berbeda-beda, disesuaikan dengan unit cost/tahun./satuan pendidikan. Sebagai contoh, SD/SDLB/MI unit cost/tahun sebesar Rp. 2.160.000,- sehingga besaran KJP perbulan sebesar Rp. 180.000,-. SMP/SMPLB/MTs unit cost-nya sebesar Rp. 2.520.000,- penerimaan perbulan Rp. 210.000,-. Sedangkan unit cost SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA Rp. 2.880.000,- maka penerimaan perbulan Rp. 240.000,-. Perhitungan unit cost itu sendiri sebatas pada komponen transportasi ke dan dari sekolah, pembelian buku, alat tulis, tas sekolah, baju, sepatu sekolah, serta tambahan makan dan minum. Semua untuk kebutuhan personal. Implementasi KIP tidak jauh berbeda dengan KJP, merupakan bantuan bersonal, sehingga keberadaan KIP tidak perlu dipertentangkan dengan bantuan operasional sekolah (BOS) yang diberikan oleh Pemerintah dan bantuan operasional pendidikan (BOP) yang diberikan oleh Pemda dan selama ini mampu menggratiskan biaya pendidikan dasar maupun menengah (di beberapa daerah). BOS dan BOP tetap berjalan dan tidak terganggu oleh keberadaan KIP karena penerima manfaat BOS dan BOP adalah institusi (sekolah), sedangkap penerima KIP adalah personal.

Problem terbesar dari KIP ini adalah masalah penyediaan anggaran yang cukup besar, bisa mencapai Rp. 10 triliun setahun, tergantung banyaknya anak dari keluarga miskin. Namun masalah sumber dana tidak perlu dipersoalkan asalkan Pemerintah memiliki komitmen/kebijakan yang jelas terhadap BBM. Jauh lebih positip dan jelas hasilnya bila Pemerintah memotong subsidi BBM dan kemudian mengalihkannya untuk membiayai pendidikan gratis 12 tahun dan implementasi KIP. Hanya saja, yang perlu diingat, besaran KIP tidak boleh sama di seluruh wilayah Indonesia, mengingat harga-harga, termasuk biaya transportasi daerah-daerah di kepulauan jauh lebih mahal bila dibandingkan dengan di Jawa dan Bali. Oleh karena itu perlu ada pemetaan harga-harga barang di setiap wilayah kepulauan. Kecuali itu, masyarakat perlu diedukasi agar tidak menyalahgunakan uang KIP untuk kepentingan konsumsi, apalagi untuk beli rokok. Perokok tidak berhak menerima KIP.

Komentar

  1. Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Rosnida zainab asal Kalimantan Timur, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil, dan disini daerah tempat saya mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali, bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya dan 3 bln kemudian saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisah nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya, anda bisa Hubungi Bpk Drs Tauhid SH Msi No Hp 0853-1144-2258. siapa tau beliau masih bisa membantu anda, Wassalamu Alaikum Wr Wr ..

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

BIODATA DARMANINGTYAS

BIODATA DARMANINGTYAS, menggeluti pendidikan sejak mulai menjadi mahasiswa baru di UGM, Agustus 1982 dengan menjadi guru di SMP Binamuda dan SMA Muhammadiyah Panggang, Gunungkidul, DIY. Pendidikan formalnya cukup Sarjana Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM) dan selebihnya otodidak. Gelar “Profesor Doktor” diperoleh dari undangan, sertifikat, piagam, spanduk, dan sejenisnya; sebagai bentuk pengakuan nyata dari masyarakat.

Masyarakat Diajak Adaptasi

Pemerintah, melalui lembaga dan kementerian, mengeluarkan peraturan dan edaran perihal protokol atau pedoman kesehatan. Protokol itu berlaku di tempat masyarakat, industri, sektor jasa, dan perdagangan.

REFLEKSI DARI PELATIHAN GURU SASARAN DI LAMPUNG

Berikut saya sampaikan refleksi saya tatkala mendapat tugas untuk membuka dan kasih pengarahan pada pelatihan guru sasaran di Lampung tanggal 9 Juli lalu. Semoga refleksi in dapat menjadi bahaperbaikan proses pelatihan guru yang akan dating sehingga menjadi lebih baik.