Langsung ke konten utama

Menguji Kelayakan Monorel

Oleh: Darmaningtyas 
Penulis adalah Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia 
Dimuat di Koran Jakarta, 24 Februari 2014 

Pembangunan proyek monorel Jakarta oleh PT Jakarta Monorail (JM) terhenti lagi dengan alasan tidak jelas. Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencurigai JM tidak memiliki dana. Tetapi, Gubernur Joko Widodo (Jokowi) menyatakan masih ada tiga syarat yang belum dipenuhi JM, dan sekarang sedang dalam proses pemenuhan persyaratan tersebut. 


Setelah tiga persyaratan terpenuhi, diharapkan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov DKI Jakarta dan JM dapat ditandatangani sehingga proyek dapat dilanjutkan. Kebenaran informasi ini sesungguhnya akan diuji waktu mengingat keduanya memiliki otoritas untuk mengatakan yang sama. 

Proyek infrastruktur transportasi perkotaan yang peletakan batu pertamanya dilakukan Presiden Megawati Soekarnoputri (2004) itu memang sudah lama terhenti. Bahkan pada tahun 2011, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo (Foke), mengeluarkan surat No 1869/-1.811.3 tanggal 21 September 2011 untuk mengakhiri perjanjian kerja sama dengan JM.

Terkait dengan pengakhiran kerja sama itu, PT Adhi Karya (AK) menggugat JM ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendapat kembali hak-haknya atas gambar-gambar dan bangunan konstruksi yang telah dibuat.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 296/Pdt G/2012/PN Jkt Sel tanggal 22 Oktober 2012 menyatakan 1. AK merupakan pemilik dan satu-satunya pihak yang berhak atas gambar-gamber konstruksi. 2.

AK merupakan pemilik dan satu-satunya pihak yang paling berhak atas bangunan fondasi hingga tiang konstruksi monorel di koridor hijau (green line) di 221 lokasi. Terhadap putusan pengadilan tersebut, sampai jangka waktu yang ditentukan, JM tidak melakukan upaya hukum banding sehingga putusan tersebut telah memunyai kekuatan hukum tetap.

Berdasarkan kronologi tersebut, jelas sekali bahwa JM sebetulnya sudah tidak memiliki hak untuk melanjutkan pembangunan monorel di jalur hijau. Hak jalurnya melekat pada AK yang ingin melanjutkan pembangunan jalur monorel tersebut bersama konsorsium BUMN lainnya. Tetapi, jalurnya menghubungkannya dengan daerah pinggiran, seperti Cibubur dan Bekasi Timur.

Pertimbanganya, akan dapat mengurangi kepadatan arus lalu lintas dari arah Cibubur dan Bekasi Timur. Ini tentu cukup rasional bila monorel diharapkan dapat mengurangi kemacetan Jakarta. Membangun monorel dengan melingkar-lingkar di tengah kota saja tidak akan mengatasi kemacetan Jakarta. 

Tetapi, entah mengapa, Gubernur Jokowi memilih untuk tetap melanjutkan kerja sama dengan JM meskipun pada saat hearing (November 2012) di depan Gubernur Jokowi, penulis secara terbuka meragukan kemampuan PT JM untuk menyelesaian proyek tersebut.

Pada saat itu, Gubernur Jokowi mengusulkan agar konsorsium AK dan JM bergabung saja. Namun, AK menolak tawaran tersebut karena tidak mudah menjalin kerja sama BUMN dan swasta murni. 

Terhenti

Menurut rencana awal, monorel akan dibangun di jalur hijau sepanjang 14,8 kilometer (HR Rasuna Said Kuningan–Gatot Subroto–Senayan–Pejompongan–Karet–Dukuh Atas–kembali ke Kuningan) dan jalur biru sepanjang 12,2 km (Kampung Melayu–Casablanca–Karet–Tanah Abang hingga Roxy). 

Tetapi, baru satu jalur saja sudah terhenti sejak tahun 2006 dan bertahun-tahun tidak ada perkembangan. Gubernur Jokowi memberi kesempatan kembali kepada JM melanjutkan pembangunan monorel di jalur hijau dengan kesediaannya melakukan groundbreaking, tanda dimulainya kembali pembangunan monorel pada 16 Oktober 2013. Namun, ternyata sampai sekarang juga tidak ada perkembangan. Mengapa tiba-tiba terhenti? 

Terhentinya kembali pembangunan monorel tersebut membuktikan bahwa proyek itu memang tidak layak untuk dibangun di tengah Kota Jakarta karena dari segi bisnis tidak menguntungkan, sedangkan dari segi teknis juga tidak mampu mengurai kemacetan.

Bila dari segi bisnis menguntungkan, tentu banyak investor ingin menanamkan modalnya untuk penyelesaian pembangunan monorel. 

Nyatanya swasta tidak berminat.

Pada awal tahun 2007, misalnya, muncul sindikasi bank nasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indonesia (BNI) 46, dan Bank Mandiri, yang berminat membiayai monorel. Namun ternyata, sindikasi bank nasional tersebut membatalkan. Ini tentu karena menurut perhitungan para bankir tidak menguntungkan. 

Usaha pencarian dana yang dilakukan JM sampai ke Dubai, Timur Tengah, dengan melobi ke Dubai Islamic Bank (DIB). Pihak DIB bersedia mengucurkan dananya, tapi minta jaminan pemerintah. Ini alasan yang rasional mengingat menyangkut dana triliunan rupiah dan antarnegara yang letak geografisnya berjauhan. 

Jaminan pemerintah itu diperoleh berkat lobi Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla, saat itu. Pemerintah pusat pun memberi surat dukungan dalam bentuk Perpres 103/2006 dan Permenkeu 30/PMK.02/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Pembangunan Proyek Monorel Jakarta. 

Dalam perpres tersebut dikatakan bahwa pemerintah memberi surat dukungan kepada Pemprov DKI Jakarta dengan menjamin dana kekurangan penumpang (shortfall guarantee).

Jaminan pemerintah diberikan sebesar 50 persen dari shortfall atas batas penumpang minimum sebanyak 160.000 penumpang per hari atau 50 persen dari nilai maksimal 22.500.000 dollar AS per tahun selama lima tahun.

Namun, Permenkeu 30/PMK.02/2007 yang merupakan turunan Perpres No 56 Tahun 2006 mengatur bahwa masa jaminan itu hanya 36 bulan sejak tanggal ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan dan proyek Monorel Jakarta harus telah beroperasi komersial dengan kemampuan angkut 270.000 penumpang per hari.

Apabila jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi, pemberian jaminan berdasarkan peraturan menteri keuangan ini dinyatakan batal dan tidak berlaku. 

Keberadaan Perpres No 56/2006 dan Permenkeu 30/PMK.02/2007 itu sudah merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah membantu menyelesaikan pembangunan monorel.

Dengan jaminan pemerintah diharapkan menarik lembaga keuangan lokal maupun asing untuk memberi pinjaman atau bahkan tertarik menjadi investornya, namun tidak juga. Boleh jadi karena berdasarkan studi kelayakan, monorel memang tidak layak secara ekonomis. 

Ketidaklayakan pembangunan monorel Jakarta tentu tidak masuk pertimbangan JM sebagai inisiator. Bagi JM, monorel sangat layak untuk dibangun di Jakarta. Sebab bila mereka mengatakan tidak layak, tidak bisa menjual proyek tersebut kepada pihak-pihak lain, termasuk Gubernur DKI Jakarta Jokowi. 

Yang berkompeten mengatakan layak dan tidak layaknya monorel adalah para investor untuk pembangunan infrastruktur transportasi perkotaan. Senyatanya, genap 10 tahun JM tidak mampu mewujudkan bangunan monorel tersebut karena ketiadaan dana.

Kesimpulannya, menurut para investor, monorel memang tidak layak dari segi bisnis. Janji JM untuk menyelesaikan pembangunan monorel bersama investor dari China dan Singapura masih perlu dibuktikan.

Komentar

  1. Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Rosnida zainab asal Kalimantan Timur, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil, dan disini daerah tempat saya mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali, bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya dan 3 bln kemudian saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisah nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya, anda bisa Hubungi Bpk Drs Tauhid SH Msi No Hp 0853-1144-2258. siapa tau beliau masih bisa membantu anda, Wassalamu Alaikum Wr Wr ..

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

BIODATA DARMANINGTYAS

BIODATA DARMANINGTYAS, menggeluti pendidikan sejak mulai menjadi mahasiswa baru di UGM, Agustus 1982 dengan menjadi guru di SMP Binamuda dan SMA Muhammadiyah Panggang, Gunungkidul, DIY. Pendidikan formalnya cukup Sarjana Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM) dan selebihnya otodidak. Gelar “Profesor Doktor” diperoleh dari undangan, sertifikat, piagam, spanduk, dan sejenisnya; sebagai bentuk pengakuan nyata dari masyarakat.

Masyarakat Diajak Adaptasi

Pemerintah, melalui lembaga dan kementerian, mengeluarkan peraturan dan edaran perihal protokol atau pedoman kesehatan. Protokol itu berlaku di tempat masyarakat, industri, sektor jasa, dan perdagangan.

REFLEKSI DARI PELATIHAN GURU SASARAN DI LAMPUNG

Berikut saya sampaikan refleksi saya tatkala mendapat tugas untuk membuka dan kasih pengarahan pada pelatihan guru sasaran di Lampung tanggal 9 Juli lalu. Semoga refleksi in dapat menjadi bahaperbaikan proses pelatihan guru yang akan dating sehingga menjadi lebih baik.