Langsung ke konten utama

(3) KENDALA IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013


DARMANINGTYAS, Ketua Dep.Pembudayaan Nilai Kejuangan ’45 dan Pendidikan
Dewan Harian Nasional (DHN) 45

Wakil Presiden Boediono menegaskan bahwa implementasi kurikulum baru harus dimulai 2013. Meski tidak harus tuntas tahun ini, tapi jangan ditunda karena yang akn rugi adalah generasi muda kita (Suara Pembaruan, 12/2 hal.24). Penegasan serupa pernah dikemukakan oleh Wakil Presiden pada saat menerima Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M.Nuh saat mempresentasikan desain Kurikulum 2013 di depn Wakil Presiden pada tanggal 13 November 2012 lalu.
Ini menunjukkn bahwa Wakil Presiden Boediono selaku Ketua Dewan Pendidikan Nasional amat peduli dengan masalah perubahan kurikulum pendidikan nasional ini.
            Konsekuensi logis dari pernyataan Wakil Presiden tersebut adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan beserta jajarannya harus kerja ekstra agar dapat memenuhi jadwal yang sudah ditentukan tersebut, yaitu Kurikulum 2013 dapat diimplementasikan minimal di 30% SD-SMTA di seluruh wilayah Indonesia pada Tahun Ajaran 2013/2014 ini. Hal itu mengingat bahwa pernyataan Wakil Presiden itu bersifat politis, sehingga mempunyai makna harus dijalankan, apa pun yang terjadi, harus terlaksana, tidak boleh ditunda lagi, meskipun muncul resistensi dari sebagian masyarakat peduli pendidikan yang menilai implementasi kurikulum amat tergesa-gesa.
            Berdasarkan hasil uji publik, secara konseptual tidak ada keberatan dengan pengembangan Kurikulum 2013, hampir semua peserta menyadari bahwa kurikulum selalu memerlukan pengembangan baru sesuai dengan perkembangan masyarakat. Justru kurikulum akan menjadi tidak relevan lagi, manakala masyarakat berkembang begitu cepat, sementara kurikulum masih berkutat pada masa lalu. Tapi yang menjadi catatan peserta adalah mengenai kesiapan guru dan waktu implementasinya yang dinilai terlalu mendesak bila harus diimplementasikan pada Tahun Ajaran 2013/2014 ini. Mereka berpendapat bahwa waktu yang ideal untuk implementasi Kurikulum 2013 adalah Tahun Ajaran 2014/2015, dengan pengandaian buku-buku dan gurunya sudah disiapkan secara cukup. Di sisi lain, permulaan Tahun Ajaran 2014/2015 itu masih dibawah Rezim Susilo Bambang Yudoyono-Boediono. Jadi secara politis masih punya legitimasi kuat untuk mengimplementasikan Kurikulum 2013.
Persoalan Guru dan Buku
            Banyak hal yang harus disiapkan untuk implementasi Kurikulum 2013 ini. Tapi ada dua hal yang krusial, yaitu masalah guru dan buku. Persoalan guru dirasakan krusial karena apabila guru tidak siap mengimplementasikan kurikulum baru, maka kurikulum sebaik apa pun tidak akan membawa perubahan apa pun pada dunia pendidikan nasional. Sedangkan buku itu vital karena menjadi pegangan murid untuk belajar. Bagaimana mungkin murid dapat mempelajari apa yang dimaui oleh kurikulum baru bila tidak tersedia buku pelajaran? Apalagi para pejabat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sendiri selalu menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan kurikulum baru, Pemerintah menyiapkan buku babon sehingga masyarakat tidak perlu dibebani biaya pembelian buku baru, seperti yang dikeluhkan selama ini bahwa ganti kurikulum ganti buku baru.
            Persoalan guru selalu dijawab oleh pemerintah dengan menyatakan bahwa pada tahap awal akan ada sekitar 300.000 guru yang akan dilatih secara khusus untuk menyambut pelaksanaan kurikulum bru ini. Jumlah tersebut untuk memenuhi target implementasi kurikulum di 30% sekolah di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2013 ini. Pemerintah juga selalu menjelaskan bahwa pelatihan guru selalu diadakan setiap tahun. Jadi tanpa ada perubahan kurikulum pun selalu ada pelatihan guru. Dengan adanya perubahan kurikulum, maka persoalan tema latihan saja yang perlu diubah, yaitu untuk menyiapkan para guru dalam mengimplementasikan kurikulum baru.
            Sedangkan persoalan buku inilah yang tidak bisa dipecahkan seketika. Pengadaan buku memerlukan proses panjang: dari penulisan draf naskah, pembacaan oleh reviewer, koreksi oleh editor bahasa, finalisasi naskah, layout, cetak, hingga distribusi. Semuanya itu memerlukan waktu minimal dua bulan. Sekarang sudah pertengahan bulan Februari, maka paling cepat proses penulisan sampi cetak baru akan beres pada pertengahan April 2013. Untuk mendistribusikan ke daerah memerlukan waktu. Target bisa molor bila dalam prosesnya ada kendala dana. Seperti diberitakan media massa, sampai sekarang anggaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan belum dapat dicairkan. Hal itu tentu akan berdampak panjang terhadap semua proses penyiapan buku. Terlebih sistem keuangan sekarang yang begitu ketat, membuat para pejabat tidak berani mengambil resiko dengan mencari dana talangan lebih dulu, mengingat maksud baik tersebut dapat mengantarkannya ke bui. Dengan kata lain, persoalan paling krusial sekarang justru dana.
            Masalah anggaran pendidikan untuk menunjang proses implementasi kurikulum baru yang belum cair itu bukan lagi menjadi domain Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, tapi menjadi domain presiden dan wakil presiden untuk menyelesaikannya. Bila presiden dan wakil presiden telah berkomitmen penuh untuk melaksanakan kurikulum baru, maka konsekuensinya, perlu ada dukungan politik dalam pendanaan. Bila lobi antar menteri untuk mencairkan anggaran mentok, maka mutlak diperlukan intervensi dari presiden/wakil presiden. Peraturan mestinya dibuat untuk menjaga agar anggaran negara dapat digunakan secara efektif dan efisien, tapi tidak untuk menghambat jalannya program. Sangat tidak masuk akal bila program harus jalan sesuai dengan rencana, tapi sampai memasuki bulan kedua tahun kalender anggaran yang diperlukan belum cair. Mekanisme pencairan anggaran negara yang tidak berorientasi program ini perlu ditinjau kembali. Jangan sampai program tidak jalan hanya karena aturannya tidak mendukung. Sesama pembantu presiden, perlu duduk bersama untuk memecahkan persoalan sehingga program berjalan sesuai dengan jadwal.
Penyesuaian Regulasi
            Persoalan dana dapat menjadi kendala besar untuk implementasi kurikulum baru mengingat banyak hal harus disiapkan, seperti misalnya penyesuaian beberapa regulasi yang mendukungnya. Yang sudah teridentifikasi dan sedang dilakukan adalah perubahan PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru. PP ini direvisi karena adanya beberapa tuntutan baru kepada guru pada Kurikulum 2013. Penyesuaiannya sudah sampai tahap uji publik dan tinggal proses harmonisasi di KumHAM dan Sekretariat Negara. Yang lain adalah PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Proses perubahannya sudah sampai pada tahap finalisasi naskah untuk uji publik. Tapi proses uji publik bisa molor bila terkendala oleh anggaran yang belum tersedia. Semua persoalan muaranya pada masalah dana yang belum cair. Kendala-kendala tersebut harus dipecahkan oleh Wakil Presiden Boediono bila berharap implementasi kurikulum baru tidak boleh ditunda lagi. Sebab bila wakil presiden saja tidak berkutik untuk mengurai masalah tersebut, lalu siapa lagi yang diharapkan dapat mengurai masalah?
            Hal lain yang bagi penulis masih mengganjal adalah soal sistem evaluasi yang akan diterapkan dalam kurikulum baru. Bila sistem evaluasi Kurikulum 2013 tetap menjadikan UN (Ujian Nasional) penentu kelulusan, maka semua ide dan proses yang bagus tersebut akan rontok, dan perubahan kurikulum pun merupakan tindakan yang sia-sia belaka.

Komentar

  1. Wujudkan Pendidikan yang ilmiah, Demokratis dan Mengabdi kepada rakyat!!

    "Akses harus demokratis
    Kurikulum harus ilmiah
    Output harus mengabdi kepada rakyat"
    www.soearamassa.tk

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

BIODATA DARMANINGTYAS

BIODATA DARMANINGTYAS, menggeluti pendidikan sejak mulai menjadi mahasiswa baru di UGM, Agustus 1982 dengan menjadi guru di SMP Binamuda dan SMA Muhammadiyah Panggang, Gunungkidul, DIY. Pendidikan formalnya cukup Sarjana Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM) dan selebihnya otodidak. Gelar “Profesor Doktor” diperoleh dari undangan, sertifikat, piagam, spanduk, dan sejenisnya; sebagai bentuk pengakuan nyata dari masyarakat.

Masyarakat Diajak Adaptasi

Pemerintah, melalui lembaga dan kementerian, mengeluarkan peraturan dan edaran perihal protokol atau pedoman kesehatan. Protokol itu berlaku di tempat masyarakat, industri, sektor jasa, dan perdagangan.

REFLEKSI DARI PELATIHAN GURU SASARAN DI LAMPUNG

Berikut saya sampaikan refleksi saya tatkala mendapat tugas untuk membuka dan kasih pengarahan pada pelatihan guru sasaran di Lampung tanggal 9 Juli lalu. Semoga refleksi in dapat menjadi bahaperbaikan proses pelatihan guru yang akan dating sehingga menjadi lebih baik.