Langsung ke konten utama

Pelajaran dari Universitas Indonesia

Diterbitkan September 15, 2011    Artikel Pengamat Ditutup

Oleh Darmaningtyas

Gonjang-ganjing masalah tata kelola Universitas Indonesia akhirnya sampai ke Senayan juga. Pada 7 September sejumlah dosen, anggota Badan Eksekutif Mahasiswa, dan alumni UI melakukan dengar pendapat dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat mengenai persoalan tata kelola di UI yang dirasakan tidak transparan serta tidak akuntabel.
Gonjang-ganjing itu bermula dari pemberian gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) kepada Raja Arab Saudi Abdullah bin Abdul Azis al-Saud pada 21 Agustus 2011. Tapi, menurut Dr Thamrin Tomagola, persoalan pemberian gelar doktor kehormatan itu merupakan proses meletusnya bisul saja. Bisul itu sendiri sudah lama ada di UI, yaitu sejak jabatan rektor dipegang oleh Profesor Dr Gumilar Rusliwa Somantri (September 2007), cuma tidak diketahui publik. Setelah meletus, publik baru mengetahuinya. Kebetulan meletusnya itu berkaitan dengan pemberian gelar doktor kehormatan kepada Raja Arab Saudi tersebut. Karena itu, menurut Dr Thamrin, fokus utamanya bukan “meletusnya bisul” itu, tapi bagaimana menyembuhkan bisul tersebut.

Bisul yang dirasakan oleh civitas academica UI adalah tidak adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan UI sehingga banyak yang tidak tahu ke mana larinya uang kuliah di UI yang amat mahal itu. Kenyataannya, menurut Dr Ade Armando, banyak dosen yang gajinya terlambat dibayar, atau bahkan tidak dibayar, dan pekerja kebersihan di UI hanya dibayar Rp 500-600 ribu per bulan, jauh di bawah upah minimum regional Depok yang sekitar Rp 900 ribu. Dr Thamrin Tomagola menyebutkan jalan-jalan ke luar negeri Rektor UI jauh lebih banyak daripada anggota DPR.

Persoalan lain adalah pengelolaan keuangan yang disentralisasi di universitas sehingga sering menghambat kegiatan di tingkat fakultas akibat birokrasinya yang berbelit-belit. Sentralisasi di tingkat universitas itu bertentangan dengan spirit perguruan tinggi badan hukum milik negara (PT BHMN), yang ingin memberikan otonomi dalam pengelolaan dan mobilitas dana kampus untuk memperlancar kegiatan kampus. Akhirnya, seperti dituturkan oleh Dekan Fakultas Kedokteran Dr Ratna Sitompul (5 September), fakultas perlu mengatur strategi kerja sama dengan pihak lain. Kerja sama penelitian dengan JICA senilai Rp 75 miliar, misalnya, tidak masuk ke pembukuan fakultas, tapi masuk ke pembukuan JICA. Sebab, kalau masuk ke pembukuan fakultas, nantinya ditarik ke universitas, tapi pengeluarannya belum tentu mudah, sehingga dapat menghambat kegiatan penelitian. Dengan masuk ke pembukuan JICA, lebih mudah pengeluarannya. Hanya pola seperti itu dirasakan tidak menguntungkan fakultas, karena kontrolnya ada pada JICA.

Salah satu sebab tidak adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan UI tersebut adalah organ-organ pengontrolnya, seperti Majelis Wali Amanah (MWA), Senat Akademik Universitas (SAU), dan Dewan Guru Besar (DGB) telah dibekukan secara sepihak setelah keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Revisi terhadap PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam PP Nomor 66 Tahun 2010 diatur bahwa transisi UI dari PT BHMN UI kembali ke PTN akan berakhir September 2013. Menurut logika hukum, pada masa transisi pengelolaan UI tetap didasarkan pada PP Nomor 152 Tahun 2000 tentang UI sebagai PT BHMN yang di dalamnya mengatur keberadaan organ-organ, seperti MWA, SAU, dan DGB. Pembekuan organ-organ tersebut oleh rektor jelas menyalahi aturan dan merupakan tindakan sewenang-wenang selama UI masih berbentuk BHMN.

Kegagalan PT BHMN

Sebagai orang yang terlibat aktif dalam advokasi kebijakan pendidikan, termasuk menolak privatisasi dan liberalisasi pendidikan, saya dapat mengatakan bahwa apa yang terjadi di UI tersebut tidak spesifik di UI saja, tapi terjadi di PT BHMN lainnya, hanya karena civitas academica-nya tidak protes, seakan-akan PT BHMN lain tidak mengalami masalah yang sama. Padahal persoalan transparansi dan akuntabilitas–dua nilai jual dalam PT BHMN–itu merupakan persoalan jamak dialami oleh PT BHMN lainnya. Pengalaman beberapa pihak menunjukkan keinginan dapat mengakses laporan keuangan PT BHMN sering gagal karena dikatakan oleh pihak manajemen (rektorat), itu rahasia. Padahal jelas, dalam institusi pelayanan publik, penggunaan keuangan tersebut harus transparan dan akuntabel.

Ketidaktransparanan dalam laporan keuangan tersebut boleh jadi karena adanya ketidakadilan dalam penggunaan anggaran. Perbedaan gaji rektor dan dekan serta jajarannya ataupun pejabat struktural lain dengan gaji tenaga fungsional (dosen, peneliti, laboran, dan lain-lain) di PT BHMN pada umumnya terlalu timpang dan mengesankan bahwa hasil tingginya biaya kuliah tersebut hanya dinikmati oleh para pemegang jabatan struktural, tapi kurang dirasakan oleh tenaga fungsional.

Di Universitas Gadjah Mada, misalnya, pada 2004 muncul aksi-aksi yang melibatkan sejumlah guru besar juga, seperti di UI saat ini. Mereka memprotes usulan kenaikan tunjangan jabatan struktural yang begitu tinggi, sedangkan tidak ada skema yang jelas mengenai kenaikan pejabat fungsional. Akhirnya, usulan yang dibuat oleh Rektor UGM Profesor Dr Sofian Effendi saat itu pun kandas di tengah jalan. Tapi kemunculan protes tersebut menunjukkan bahwa PT BHMN pada umumnya justru menghadapi masalah transparansi dan akuntabilitas yang sangat akut, padahal keduanya merupakan nilai jual PT BHMN. Ironis sekali bahwa soal transparansi dan akuntabilitas, yang merupakan nilai jual PT BHMN, tersebut malah tidak ditemukan di PT BHMN pada umumnya. Ini menunjukkan adanya kegagalan praktek PT BHMN.

Mengapa PT BHMN gagal mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelolanya? Tidak lain karena desain kelembagaannya keliru. Pada saat masih dalam bentuk perguruan tinggi negeri, rektor dipilih oleh Senat Universitas, yang merupakan kumpulan guru besar. Dengan sendirinya, rektor sangat hormat dan hati-hati dalam menghadapi Senat Universitas. Dan karena pemilih rektor sehari-hari ada di kampus, sepak terjang rektor terpantau terus, sehingga penyelewengan mudah terdeteksi. Tapi setelah menjadi PT BHMN, pemilih rektor adalah MWA, yang anggotanya terdiri atas perwakilan Menteri Pendidikan, Senat Akademik Universitas, tokoh masyarakat, karyawan universitas, mahasiswa, dan rektor. Tokoh masyarakat sering dipilih dari kalangan pengusaha, mereka yang mempunyai akses kapital, dengan suara dominan tetap ada pada Menteri Pendidikan (35 persen). Adapun mahasiswa hanya satu orang, sekadar untuk pelengkap. Dengan keanggotaan MWA yang beragam latar belakangnya itu, rektor yang cerdik, melalui lobi-lobinya, dapat melakukan manuver untuk memperlemah fungsi MWA, sehingga fungsi kontrol MWA tidak ada lagi. Rektor bisa tidak takut/hormat kepada SAU dan DGB karena mereka bukan pemilih rektor langsung; suaranya tidak signifikan. Pada bentuk PTN, rektor amat hormat kepada Senat Universitas.

Apa yang dapat dipetik dari pelajaran gonjang-ganjing di UI saat ini? Privatisasi PTN dalam bentuk BHMN ternyata gagal mewujudkan otonomi kampus yang sehat, demokratis, transparan, dan akuntabel. Di sisi lain, telah menutup akses orang miskin masuk perguruan tinggi (negeri) terkemuka. Karena sudah terbukti gagal, kembalikan PT BHMN ke bentuk PTN seperti semula. Agar PTN memiliki otonomi dan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, perlu dukungan Undang-Undang Keuangan yang ramah terhadap layanan publik, bukan dengan mengubah PTN menjadi bentuk lain. Yang diperlukan oleh PT BHMN dan perguruan-perguruan tinggi negeri ini bukan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang akan menjebak PTN pada kasus yang sama, tapi UU Keuangan yang fleksibel terhadap pelayanan publik. Belum ada bukti empiris bahwa perubahan bentuk PTN menjadi PT BHMN menjadikan tata kelola PT BHMN lebih baik, dan akses masyarakat menjadi lebih luas. Yang ada justru sebaliknya, keduanya menjadi lebih buruk. (Sumber: Tempo Interaktif, 13 September 2011)

Tentang penulis:
Darmaningtyas, Penulis buku Tirani Kapital dalam Pendidikan (2009)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BIODATA DARMANINGTYAS

BIODATA DARMANINGTYAS, menggeluti pendidikan sejak mulai menjadi mahasiswa baru di UGM, Agustus 1982 dengan menjadi guru di SMP Binamuda dan SMA Muhammadiyah Panggang, Gunungkidul, DIY. Pendidikan formalnya cukup Sarjana Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM) dan selebihnya otodidak. Gelar “Profesor Doktor” diperoleh dari undangan, sertifikat, piagam, spanduk, dan sejenisnya; sebagai bentuk pengakuan nyata dari masyarakat.

Masyarakat Diajak Adaptasi

Pemerintah, melalui lembaga dan kementerian, mengeluarkan peraturan dan edaran perihal protokol atau pedoman kesehatan. Protokol itu berlaku di tempat masyarakat, industri, sektor jasa, dan perdagangan.

REFLEKSI DARI PELATIHAN GURU SASARAN DI LAMPUNG

Berikut saya sampaikan refleksi saya tatkala mendapat tugas untuk membuka dan kasih pengarahan pada pelatihan guru sasaran di Lampung tanggal 9 Juli lalu. Semoga refleksi in dapat menjadi bahaperbaikan proses pelatihan guru yang akan dating sehingga menjadi lebih baik.