Langsung ke konten utama

Biaya Operasional Sekolah Selalu Bermasalah


Diterbitkan Maret 24, 2011    Artikel Pengamat Ditutup

Oleh Darmaningtyas

Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang merupakan produk kebijakan pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono sebagai jawaban atas janji kampanye untuk menyelenggarakan pendidikan dasar gratis, dimulai pada tahun ajaran 2005/2006, sampai sekarang masih terus diliputi persoalan. Pada awal peluncurannya dulu, persoalan yang muncul adalah jumlah dana BOS yang terbatas dan waktu pengucurannya yang terlambat, di samping di daerah-daerah banyak pungutan liar yang dilakukan oleh pejabat dinas pendidikan setempat. Mekanisme tersebut kemudian diperbaiki sehingga tidak terlambat.


Saat ini, besaran BOS yang diterima oleh sekolah sudah dinaikkan, termasuk untuk BOS Buku dengan besaran: SD/SDLB di kota Rp 400 ribu per siswa per tahun; SD/SDLB di kabupaten Rp 397 ribu per siswa per tahun; SMP/SMPLB/SMPT di kota Rp 575 ribu per siswa per tahun; dan SMP/SMPLB/SMPT di kabupaten Rp 570 ribu per siswa per tahun. Total dana BOS 2011 ini mencapai Rp 16,8 triliun untuk 36.751.515 murid, yang terdiri atas 27.225.299 siswa SD/SDLB dan 9.526.216 siswa SMP/SMPLB/SMPT. Jadi, dari segi jumlah, dana BOS yang diberikan sudah meningkat dibanding pada awal implementasi dulu. Persoalan BOS tahun ini mencakup dua hal.

Pertama, menyangkut soal penggunaan dana untuk belanja pegawai (honor guru) bagi sekolah negeri maksimal 20 persen, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 37 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS Tahun 2011. Konsekuensi dari Permendiknas ini adalah banyak guru honorer di sekolah negeri yang pendapatannya turun hampir 50 persen, ada yang dari Rp 400 ribu merosot menjadi Rp 200 ribu, atau dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 700 ribu, sehingga berpengaruh terhadap kinerja mereka. Di beberapa sekolah negeri, keberadaan guru honorer itu terpaksa dihentikan karena sekolah tidak punya sumber dana yang cukup, meskipun keberadaan guru honorer tersebut dibutuhkan oleh sekolah.

Kedua, menyangkut penyalurannya yang terlambat. Ironisnya, keterlambatan tersebut terjadi justru ketika proses penyalurannya diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing, yang semestinya bisa lebih cepat, karena secara geografis lebih dekat dengan lokasi sekolah. Sebelumnya, penyaluran dana BOS itu dari pemerintah pusat langsung ke rekening sekolah masing-masing. Dengan tujuan meningkatkan rasa memiliki daerah, mulai 2011 ini penyaluran dana BOS diubah melalui kabupaten/kota.

Ironi Birokrasi

Berdasarkan logika yang sehat, memang sulit dipahami mengapa penyaluran dana BOS itu terlambat, karena dalam Peraturan Menteri Keuangan 2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Bantuan Operasional Sekolah bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2011 dan ditegaskan dalam Permendiknas Nomor 37 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS Tahun 2011, jelas sekali disebutkan penyaluran dana BOS dilakukan setiap periode tiga bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Triwulan pertama (Januari-Maret) dilakukan paling lambat 14 hari kerja pada awal Januari 2011; triwulan kedua (April-Juni) dilakukan paling lambat tujuh hari kerja pada awal April 2011; triwulan ketiga (Juli-September) dilakukan paling lambat tujuh hari kerja pada awal Juli 2011; dan triwulan keempat (Oktober-Desember) dilakukan paling lambat 14 hari kerja pada Oktober 2011 setelah PMK Alokasi prognosis definitif BOS 2011 ditetapkan.

Bila mengacu pada kedua peraturan kedua menteri di atas, dana BOS untuk periode Januari-Maret 2011 itu seharusnya sudah diterima oleh sekolah paling lambat akhir Januari lalu, sehingga bila sekolah harus berutang untuk biaya operasional, cukup satu bulan (Januari) saja; pada Februari dan Maret sudah tidak perlu berutang lagi karena dana BOS sudah cair. Tapi kenyataannya sampai 15 Maret 2011 masih ada 315 kabupaten/kota yang belum menyalurkan dana BOS.

Ada banyak alasan mengapa pemerintah kabupaten/kota terlambat menyalurkan dana BOS tersebut, tapi salah satunya yang sering dikemukakan adalah terlambatnya pembuatan peraturan wali kota/bupati, atau karena konflik dengan legislatif sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terlambat disahkan dan dampaknya pencairan dana BOS pun terlambat. Tapi, apa pun alasannya, tindakan menunda pencairan dana BOS itu sama saja menelantarkan pendidikan warganya. Inilah ironisnya birokrasi di daerah. Mereka saat berkampanye menjanjikan pendidikan gratis, tapi menyalurkan dana BOS dari pusat pun dihambat sehingga terlambat.

Menggratiskan

Problem lain yang muncul di masyarakat adalah selama ini BOS dipersepsi sebagai wujud nyata pelaksanaan pendidikan dasar gratis seperti yang dijanjikan oleh Presiden SBY pada saat kampanye, baik pada periode I maupun II. Karena itu, ketika sudah ada BOS tapi pendidikan tidak gratis, masyarakat memprotesnya. Ternyata persepsi masyarakat tersebut keliru, karena kedua peraturan menteri (Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Keuangan) di atas tidak ada yang menyebutkan BOS itu menggratiskan pendidikan dasar (SD/MI-SMP/MTS), tapi hanya untuk meringankan beban masyarakat atas pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar sembilan tahun yang bermutu, serta ditujukan untuk stimulus bagi daerah, dan bukan sebagai pengganti kewajiban daerah menyediakan anggaran pendidikan dalam APBD, untuk BOS daerah dan/atau Bantuan Operasional Pendidikan.

Fungsi BOS sebagai stimulus daerah itu dipertegas dalam Pasal 2 Permendiknas Nomor 37 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS Tahun 2011. Dengan demikian, janganlah bermimpi ada pendidikan gratis melalui BOS tersebut.

Di sekolah-sekolah di pedesaan atau pinggiran, keberadaan BOS dapat menggratiskan pendidikan dasar. Tapi, untuk sekolah-sekolah di perkotaan, yang biaya hidupnya lebih mahal, mustahil BOS dapat menggratiskan pendidikan dasar. Meskipun tidak mampu menggratiskan pendidikan dasar, kita berharap penyaluran dana BOS tidak terlambat sehingga tidak merepotkan pihak sekolah. Keterlambatan penyaluran dana BOS dapat merepotkan sekolah, karena mereka terpaksa harus mencari pinjaman untuk operasional. Usaha mencari pinjaman itu kadang dapat melahirkan persoalan baru, berupa teguran Badan Pemeriksa Keuangan dengan tuduhan tidak sesuai dengan prosedur. Agar tidak merepotkan sekolah, lebih baik penyaluran dana BOS ditarik ke pusat saja agar bisa datang tepat waktu. Bila mekanisme yang sentralistik terbukti lebih baik, mengapa harus didesentralisasi, yang ternyata malah terlambat? (Sumber: Koran Tempo, 23 Maret 2011)

Tentang penulis:

Darmaningtyas, Pengurus Majelis Luhur Taman Siswa Yogyakarta

Komentar

  1. KISAH SUKSES Lolos Jadi PNS Guru di Lingkungan Pemda daerah SULAWESI TENGGARa.assalamu Alaikum wr wb-, Saya Ingin Berbagi cerita kepada Anda, Bahwa dulunya Saya hanya Seorang tenaga Honorer di Sekolah Dasar KOLAKA SULAWESI TENGGARA. Sudah 8 Tahun Saya Jadi Tenaga honorer Belum diangkat Jadi PNS,Bahkan Saya Sudah berkali2 mengikuti Ujian, Dan membayar 40jt namun hasilnya nol Uang pun TIDAK Kembali, bahkan Saya Sempat putus asa,Namun Teman Saya memberikan no tlp Bpk.Drs DEDE JUNAEDY M.Si Selaku petinggi di BKN Pusat Yang di Kenalnya selaku kepala DIT Pengadaan PNS. Saya pun coba menghubungi beliau Dan beliau menyuruh Saya mengirim Berkas Saya melalui Email, Alhamdulillah No Nip Dan SK Saya Akhirnya Keluar. Allhamdulillah tentunya sy pun Sangat Gembira sekali,Jadi apapun keadaan Anda skarang Jangan Pernah putus asa Dan Terus berusaha, kalau Sudah Waktunya tuhan pasti kasih jalan,Ini Adalah kisah Nyata Dari Saya. Untuk hasil ini Saya ucapkan terimakasih kepada.1. ALLAH SWT; Karena KepadaNya kita meminta Dan memohon. 2. Terimakasih untuk khususnya Bpk. Drs DEDE JUNAEDY M.Si Di BKN PUSAT, Dan Dialah Yang membantu Kelulusan saya, Alhamdulillah SK Saya Tahun ini Bisa keluar. Teman Teman yg ingin seperti Saya silahkan Anda Hubungi Direktorat Pengadaan PNS, Drs DEDE JUNAEDY .No Tlp; 0823 -4888-3717, Siapa tau beliau Masih mau membantu

    BalasHapus
  2. Bagi calon pelamar CPNS 2016 mulai sekarang sudah bisa mempersiapkan diri untuk menghadapi ujian CPNS tahun 2016 nanti. Penerimaan CPNS 2016 akan dilakukan dengan Sistem CAT (Computer Assisted Test). Jika ingin lulus CPNS satu-satunya cara adalah dengan belajar dan melakukan persiapan mentap dengan menguasai bagaimana sistem CAT CPNS dan materinya. Penerimaan CPNS 2016 semakin ketak dan banyak persaingan,,Jadi salah satu jalan LOLOS CPNS Anda langsun kordinasi Kepala Sekertariak Panitia Di Pusat BKN,Bpk.Drs DEDE JUNAEDY No Tlp:085218184887 Trima kasih

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

BIODATA DARMANINGTYAS

BIODATA DARMANINGTYAS, menggeluti pendidikan sejak mulai menjadi mahasiswa baru di UGM, Agustus 1982 dengan menjadi guru di SMP Binamuda dan SMA Muhammadiyah Panggang, Gunungkidul, DIY. Pendidikan formalnya cukup Sarjana Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM) dan selebihnya otodidak. Gelar “Profesor Doktor” diperoleh dari undangan, sertifikat, piagam, spanduk, dan sejenisnya; sebagai bentuk pengakuan nyata dari masyarakat.

Masyarakat Diajak Adaptasi

Pemerintah, melalui lembaga dan kementerian, mengeluarkan peraturan dan edaran perihal protokol atau pedoman kesehatan. Protokol itu berlaku di tempat masyarakat, industri, sektor jasa, dan perdagangan.

REFLEKSI DARI PELATIHAN GURU SASARAN DI LAMPUNG

Berikut saya sampaikan refleksi saya tatkala mendapat tugas untuk membuka dan kasih pengarahan pada pelatihan guru sasaran di Lampung tanggal 9 Juli lalu. Semoga refleksi in dapat menjadi bahaperbaikan proses pelatihan guru yang akan dating sehingga menjadi lebih baik.