Langsung ke konten utama

Komersialisasi Pendidikan dalam Cipta Kerja

Ki Darmaningtyas Pengurus Persatuan Keluarga Besar Tamansiswa, Yogyakarta

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ternyata tidak hanya mengatur hubungan industrial, tapi juga pendidikan dan kebudayaan, khususnya pada Paragraf 12. Sesuai dengan konsep omnibus law, rancangan menyasar enam undang-undang di sektor pendidikan dan kebudayaan, yaitu Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Guru dan Dosen, UndangUndang Pendidikan Tinggi, Undang-Undang Pendidikan Kedokteran, UndangUndang Kebidanan, dan Undang-Undang Perfilman. Sejumlah pasal yang melindungi kedaulatan negara dalam regulasi tersebut dihapus guna membuka jalan lapang bagi masuknya modal asing. Ini sungguh merupakan rancangan paling liberal yang pernah kita miliki. Secara gamblang, rancangan ini bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, sehingga bila disahkan, secara sadar Presiden Jokowi telah melanggar sumpah setianya kepada dasar negara dan konstitusi.


Secara umum, roh rancangan ini adalah komersialisasi, privatisasi, dan liberalisasi pendidikan. Ideologi yang diusung oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) ini menjadikan pendidikan sebagai barang dagangan, bukan hak setiap warga negara. WTO menempatkan pendidikan sebagai industri tersier yang sah untuk diperdagangkan, sehingga negara-negara anggotanya memiliki kebebasan untuk menyelenggarakan pendidikan di negara-negara lain sebagai mekanisme untuk memperoleh keuntungan finansial.

Komersialisasi pendidikan di sini berarti menjadikan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan guna mendapatkan keuntungan yang sebesarbesarnya. Pendidikan tidak lagi dilihat sebagai proses kebudayaan yang berperan untuk membentuk karakter bangsa. Pengelolaan pendidikan tidak lagi didasarkan pada aspek-aspek ketersediaan, keterjangkauan, dan dapat diterima oleh masyarakat, melainkan prinsip-prinsip ekonomi semata, sehingga terminologi-terminologi di bidang manajemen, seperti efisiensi, efektivitas, produktivitas, sertifikasi, dan standardisasi, menjadi dominan.

Adapun liberalisasi pendidikan adalah saat negara secara perlahan dan sistematis melepaskan tanggung jawab penyelenggaraan serta pengelolaan pendidikan dan bebannya ditimpakan kepada masyarakat, terutama berkaitan dengan masalah pendanaan. Dalam rancangan ini, semangat untuk membuka peran asing masuk ke sektor pendidikan dan kebudayaan amat tinggi karena pendidikan dijadikan sebagai badan usaha komersial.

Ideologi ekonomi liberal inilah yang mendominasi Paragraf 12 dalam rancangan ini, sehingga mengabaikan aspek kebudayaan sebagai roh pendidikan nasional. Rumusan pasal-pasalnya menjadikan penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan sebagai kegiatan usaha semata, bukan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa yang dilakukan oleh negara. Karena pendidikan ditempatkan sebagai kegiatan usaha, badan penyelenggaranya pun disebut badan usaha dan izin pendiriannya disebut sebagai izin badan usaha. Ini jelas terminologi yang menyesatkan. Sejak kapan penyelenggaraan pendidikan menjadi badan usaha?

Ada dua hal prinsip yang sangat menyesatkan dalam rancangan ini. Pertama, hilangnya frase "kebudayaan" dalam sistem pendidikan nasional. Penghilangan frase ini jelas ahistoris. Penyusunnya tidak mengerti konsepsi pendidikan nasional bahwa pendidikan dan kebudayaan itu sebagai dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan, satu dan lainnya saling memaknai. Selain karena praksis pendidikan nasional harus bersendikan pada agama dan kebudayaan, pendidikan itu sendiri juga merupakan kebudayaan, sebagaimana digariskan oleh Ki Hadjar Dewantara.

Kedua, penggantian frasa prinsip pendidikan nirlaba menjadi "dapat nirlaba". Makna prinsip pendidikan nirlaba adalah pendidikan tidak dimaksudkan untuk mencari laba, melainkan untuk mencerdaskan masyarakat agar dapat terbebas dari belenggu kebodohan, kemiskinan, ketertinggalan, keterbelakangan, dan ketergantungan. Bila prinsip ini diganti menjadi "dapat nirlaba", pendidikan pada dasarnya mencari untung tapi juga dapat tidak mencari laba.

Perubahan frasa itu jelas merusak tatanan kehidupan dan bertentangan dengan alinea keempat Pembukaan UUD 1945 bahwa salah satu tujuan kemerdekaan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan merupakan sarana untuk pencerdasan bangsa, bukan mencari keuntungan.

Bila pendidikan menjadi badan usaha, lalu siapa yang wajib menyelenggarakan pendidikan dan memenuhi hak konstitusional warga negara atas pendidikan?

Rancangan ini jelas menunjukkan nafsu perumusnya untuk memberikan karpet merah bagi investor asing untuk menyelenggarakan pendidikan di Indonesia. Hal itu terlihat jelas dari perubahan Pasal 65 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 90 Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Syarat pendirian pendidikan tinggi luar negeri di Indonesia tidak lagi harus terakreditasi di negaranya dan juga tidak harus bekerja sama dengan perguruan tinggi negeri atau swasta yang terakreditasi A. Dengan demikian, kampus abal-abal di luar negeri pun dapat membuka cabangnya di sini. Persyaratan bagi warga negara asing untuk menjadi guru dan dosen pun diperlonggar Bagaimana kita akan menjadi bangsa yang merdeka dan berdaulat bila urusan pendidikan pun kita serahkan kepada bangsa asing? Atas dasar pertimbangan itulah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja di bidang pendidikan dan kebudayaan ini tidak layak disahkan karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.


Dimuat di Koran Tempo 21 Juli 2020

Komentar

  1. Halo
    orang-orang baik saya di Asia, semoga ALLAH terpuji, nama saya Mahmud Simon, warga negara INDONESIA tetapi saya berbasis di sini di MALAYSIA; Saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu Anda semua tentang kebaikan Tuhan yang akhirnya membawa saya ke pemberi pinjaman yang baik ini melalui Ibu Nurliana Novi, pemberi pinjaman pinjaman yang benar-benar asli bernama Elina Johnson, direktur ALL GRANT ELINA JOHNSON LOAN , setelah saya ditipu oleh  pemberi pinjaman palsu, saya bangkrut, putus asa dan tidak tahu harus berbuat apa dan siapa yang harus dipercaya, kemudian dia datang dan memberikan senyum lebar di wajah saya sebagai kejutan terbesar saya. Saya tahu sebagian besar dari Anda juga pernah menjadi korban penipuan, Anda tidak perlu repot lagi karena saya harus menyampaikan kabar baik dan satu-satunya pemberi pinjaman yang dapat Anda percaya,

    Sekali lagi setelah saya mendapat pinjaman darinya, saya berinvestasi dalam bisnis dan saya melihat bahwa saya membutuhkan lebih banyak, saya terkejut ketika ibu memberi saya pinjaman lain selain pinjaman sebelumnya, orang-orang baik saya, saya telah melihatnya dan saya bagian dari pengalaman, hari ini hidup saya mendapat giliran baru berkat ibu Elina, ya mungkin Anda takut karena kesaksian palsu yang Anda dengar tetapi saya adalah saksi dan jika saya berbohong semoga ALLAH mengambil nyawa saya, saya ada orang jika Anda mau pinjaman asli dia adalah satu-satunya yang dapat Anda percaya,

    Nyonya Elina Johnson dari ALL GRANT ELINA JOHNSON LOAN hubungi saja dia hari ini melalui email: elinajohnson22@gmail.com »atau Anda dapat menghubungi saya melalui email saya untuk panduan lebih lanjut; mahmudsimon2@gmail.com, dan saran cara mengajukan pinjaman dari Ibu Nurliana Novi di nurliananovi96@gmail.com. Saya menunggu untuk mendengar kabar baik Anda sendiri, Terima kasih semua dan semoga ALLAH terpuji.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

BIODATA DARMANINGTYAS

BIODATA DARMANINGTYAS, menggeluti pendidikan sejak mulai menjadi mahasiswa baru di UGM, Agustus 1982 dengan menjadi guru di SMP Binamuda dan SMA Muhammadiyah Panggang, Gunungkidul, DIY. Pendidikan formalnya cukup Sarjana Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM) dan selebihnya otodidak. Gelar “Profesor Doktor” diperoleh dari undangan, sertifikat, piagam, spanduk, dan sejenisnya; sebagai bentuk pengakuan nyata dari masyarakat.

MENYELAMATKAN ANGKUTAN UMUM KITA

Oleh : DARMANINGTYAS Media Maret 2017 muncul aksi demontrasi dari sopir angkot dan tasi legal di beberapa kota di Indonesia, seperti Medan, Tangerang, Bandung, Yogyakarta, dan Malang yang menolak kehadiran taxi illegal atau yang dikenal dengan sebutan taxi online maupun ojek online. Mereka beranggapan bahwa kedua jenis moda tersebut merupakan biang kerok sepinya penumpang. Setahun silam, muncul aksi besar yang dilakukan oleh awak taxi resmi di Jakarta juga menolak kehadiran taxi illegal karena dinilai telah menghancurkan bisnis taxi resmi. Penulis pakai istilah taxi resmi (legal) versus illegal karena itulah yang tepat. Taxi legal itu bergerak berdasarkan aturan-aturan yang amat ketat, sedangkan taxi illegal tanpa aturan sama sekali. Dikhotomi taxi online versus konvensional terasa kurang tepat mengingat yang disebut konvensional pun telah mempergunakan aplikasi teknologi, seperti yang terlihat di Taxi Expres dan Blue Bird. Hanya saja taxi legal ini tidak bisa pasang tarif renda...

PRIVATISASI PTN YANG MEMBATASI AKSES

Harian Kompas medio Januar-Maret 2024 banyak menurunkan liputan maupun opini terkait akses pendidikan tinggi (PT) yang masih menjadi problem hingga sekarang, sehingga angka partisipasi pendidikan tinggi kita masih di bawah 40%. Salah satu penyebab utamanya adalah biaya PT secara keseluruhan yang dinilai mahal, baik di perguruan tinggi negeri (PTN), Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), maupun perguruan tinggi swasta (PTS). Adanya kendala biaya tersebut memunculkan wacana pemberian pinjaman pendidikan bagi mahasiswa (Kompas, 30/3. hal.10). Biaya kuliah itu terbagi dua, yaitu biaya yang dibayarkan ke PT, baik biaya investasi maupun operasional atau dikenal dengan uang kuliah; serta biaya personal, yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mahasiswa sehari-hari, seperti makan, bayar kos, transportasi, pembelian laptop, paket internet, buku, dll.. Besaran uang kuliah di PTN/PTS reguler sebetulnya masih terjangkau karena per semesternya jauh dibawah uang sekolah di SMA/MA/SMK swasta. Namun y...