Langsung ke konten utama

Mahasiswa Kritik Mendikbud Lewat Twitter, Ini Kata Pengamat Pendidikan

Tagar #MendikbudDicariMahasiswa ramai berseliweran di media sosial Twitter. Seruan aksi media ini diinisiasi oleh Akun Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan akun-akun organisasi mahasiswa lainnya. Salah satu yang dikritisi mahasiswa terkait metode pembelajaran online atau daring hingga permasalahan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di tengah pandemik COVID-19.


Menanggapi hal ini, pengamat pendidikan, Darmaningtyas, mengatakan metode pembelajaran daring tidak bisa menjadi hal yang utama. Dia mencontohkan, hanya pembelajaran tertentu yang bisa menggunakan metode tersebut seperti ilmu pengetahuan sosial, hukum maupun sastra.

"Tapi kalau pelajaran eksakta yang menjelaskan rumus-rumus, itu agak susah. Karena, musti mahasiswa dan dosen itu berhadap-hadapan. Dan dosennya gak tahu mahasiswanya memperhatikan atau gak," katanya kepada IDN Times lewat sambungan telepon, Selasa (2/6) malam.

1. Tidak semua wilayah memiliki jaringan internet yang stabil

Darmaningtyas menjelaskan, tidak semua wilayah di Indonesia memiliki jaringan internet yang stabil. Hal itu pun tentu menganggu proses pembelajaran daring.

"Saya kira, bukan sesuatu yang mengherankan kalau pembelajaran online itu bermasalah. Karena dia fungsinya seperti hanya pelengkap saja, pelengkap dari pelajaran yang tatap muka," ujar Darmaningtyas.

Menurutnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) perlu mendorong kampus untuk mengembangkan aplikasi sendiri yang sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.

"Artinya, kalau Jakarta kan punya banyak pilihan aplikasi, gak ada masalah. Tapi, kalau di luar yang jaringan internetnya jelek barangkali, mungkin bisa cari aplikasi yang paling tepat untuk wilayahnya," katanya.

Terkait UKT, seharusnya dikurangi jika pembelajaran tatap muka tidak diberlakukan. Dia tak memungkiri, kampus memang harus mengrluarkan biaya pemeliharaan, biaya listrik, dan sebagainya. Akan tetapi, biaya itu bisa ditutup meggunakan bantuan operasional pendidikan dari pemerintah.

"Kalau mahasiswa negeri kan memang dosennya sudah dibayar oleh pemerintah. Jadi mestinya ya logicnya itu UKT turun. Jadi saya kira tuntutan mahasiswa itu sangat wajar," ucapnya.

"Jadi mestinya itu, Kemendikbud harus memperjuangkan. Kalau perlu, bebasin SPP (sumbangan pembinaan pendidikan) selama pandemik ini," sambungnya.

2. Tidak semua perguruan tinggi siap menjalankan pembelajaran daring

Sementara itu, pengamat dari Komnas Pendidikan, Andreas Tambah, mengatakan pembelajaran daring memang terbilang baru di Indonesia. Akan tetapi, beberapa perguruan tinggi yang dinilai sudah mapan, sudah menjalankan metode terebut.

Metode pembelajaran daring, kata Andras, secara umum masih dianggap asing bagi perguruan tinggi, dosen dan mahasiswa. Bahkan, banyak dosen yang sebenarnya masih gagap teknologi (gaptek). "Fasilitasnya belum mendukung ya di rumah. Sebatas mungkin menggunakan fasilitas kantor atau perguruan tinggi," ujarnya.

"Terus mahasiswanya itu sendiri, apakah semua mahasiswa bisa mengakses itu, apakah mahasiswa juga punya fasilitas itu? Tidak juga, banyak perguruan tinggi yang mungkin levelnya ke bawah," katanya menambahkan.

3. Kemendikbud harus mengetahui apa yang dibutuhkan perguruan tinggi

Terkait hal itu, Andreas menilai bahwa Kemendikbud harus melakukan terobosan bersama Kementerian lainnya. Kementerian harus mengetahui, apakah fasilitas yang dibutuhkan setiap universitas sudah terpenuhi. Salah satunya, terkait jaringan internet.

"Ini bukan hanya untuk perguruan tinggi, tapi juga mulai dari SD. Nah, itu bisa menggunakan anggaran pembangunan desa kalau di desa. Sehingga, fasilitas internet, fasilitas pendidikan gak boleh berhenti," jelasnya.

Kemendikbud kata Andreas, juga harus berdialog dengan pihak Universitas baik yang sudah mapan, menengah mau pun tingkat yang paling bawah. Hal ini agar, pemerintah mengetahui apa saja hal-hal yang dibutuhkan setiap perguruan tinggi.

Kemudian, Kemendikbud harus membahas bagaimana kebijakan dosen saat memberikan kuliah daring, hingga pemberian penugasan. "Apa yang disampaikan oleh mahasiswa itu memang sebuah realita yang dihadapi oleh mahasiswa itu sendiri. Karena, yang dirasakan oleh mahasiswa, daring ini tugasnya malah makin banyak," katanya.

Terkait UKT, beberapa perguruan tinggi sudah mengembalikan UKT terhitung dari bulan Maret hingga Juni 2020. Andreas mengatakan, hingga saat ini, dia belum mendapatkan laporan apakah ada perguruan tinggi yang tidak membebaskan biaya UKT. Namun jika ada, seharusnya UKT dikembalikan atau ada relaksasi.

"Karena sekarang ini secara ekonomi itu dampaknya sangat luar biasa. Banyak orang tua yang pendapatannya turun drastis. Banyak yang dirumahkan, banyak yang cuma digaji separuh. Memang harus ada pengurangan-pengurangan biaya atau harus ada subsidi," jelas Andreas.

4. UGM memberikan bantuan bagi mahasiswa yang terdampak COVID-19

IDN Times mencoba mengonfirmasi ke salah satu Universitas terkait masalah yang dihadapi mahasiswa ini. Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Universitas Gajah Mada (UGM), Iva Ariani menuturkan, UGM sebebarnya sudah menggunakan metode kuliah daring dan Kuliah Kerja Nyata (KKN) daring.

"Metode daring ini memang sudah berjalan di UGM. Jika sebelumnya hanya 40 persen daring 60 persen luring (offline), karena pandemik ini (metode daring) jadi 100 persen," tuturnya.

Iva mengatakan, pihaknya terus mengevaluasi proses pembelajaran daring tersebut. UGM, kata Iva, juga memberikan bantuan pulsa sekitar Rp100-200 ribu bagi mahasiswa yang membutuhkan. Pemberian bantuan itu terus disalurkan selama kuliah daring berjalan.

"Juga ada bantuan untuk dosen dan karyawan. Dalam bentuk lain ada bantuan logistik juga kepada mahasiswa selama pandemik, juga bantuan konsultasi psikologi," ujarnya.

5. UGM memberikan keringan biaya UKT

UGM juga memberi keringanan, bagi mahasiswa yang kesulitan membayar UKT akibat dampak pandemik COVID-19. Wakil Rektor UGM Bidang Perencanaan, Keuangan dan Sistem Informasi, Supriyadi menjelaskan, mahasiswa dapat mengajukan permohonan keringanan UKT secara daring melalui Simaster.

"UGM sangat memahami dan peduli atas dampak pandemik COVID-19 terhadap semua warga. Oleh karena itu, UGM memberikan kesempatan bagi para mahasiswa yang karena dampak COVID-19 menjadi kurang atau tidak mampu membayar UKT, untuk mengajukan keringanan UKT,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5) lalu.

Sementara itu, Direktur Keuangan UGM, Syaiful Ali menjelaskan, keringanan atau pengembalian UKT sebesar persentase tertentu, juga diberikan bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus yudisium sebelum tanggal 1 November 2020. Dengan syarat, menyertakan surat keterangan lulus atau keputusan yudisium.

"Proses permohonan melalui Simaster terdiri atas tiga tahapan, yaitu tahap pengajuan dari mahasiswa, review atau verifikasi oleh Prodi atau Departemen, serta approval oleh Dekanat," jelasnya.


Sumber : IDN TIMES, 3 Juni 2020

https://www.idntimes.com/news/indonesia/axel-harianja/mahasiswa-kritik-mendikbud-lewat-twitter-ini-kata-pengamat-pendidikan/5

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BIODATA DARMANINGTYAS

BIODATA DARMANINGTYAS, menggeluti pendidikan sejak mulai menjadi mahasiswa baru di UGM, Agustus 1982 dengan menjadi guru di SMP Binamuda dan SMA Muhammadiyah Panggang, Gunungkidul, DIY. Pendidikan formalnya cukup Sarjana Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM) dan selebihnya otodidak. Gelar “Profesor Doktor” diperoleh dari undangan, sertifikat, piagam, spanduk, dan sejenisnya; sebagai bentuk pengakuan nyata dari masyarakat.

Masyarakat Diajak Adaptasi

Pemerintah, melalui lembaga dan kementerian, mengeluarkan peraturan dan edaran perihal protokol atau pedoman kesehatan. Protokol itu berlaku di tempat masyarakat, industri, sektor jasa, dan perdagangan.

REFLEKSI DARI PELATIHAN GURU SASARAN DI LAMPUNG

Berikut saya sampaikan refleksi saya tatkala mendapat tugas untuk membuka dan kasih pengarahan pada pelatihan guru sasaran di Lampung tanggal 9 Juli lalu. Semoga refleksi in dapat menjadi bahaperbaikan proses pelatihan guru yang akan dating sehingga menjadi lebih baik.