Langsung ke konten utama

SESAT PIKIR LIMA HARI SEKOLAH

Oleh : DARMANINGTYAS

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Pasal 2 Permendikbud tersebut mengatur hari sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh jam) selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. Peraturan ini seperti ditegaskan dalam pasal 8, mulai dilaksanakan pada tahun pelajaran 2017/2018. Ini artinya, pada tahun ajaran baru, Juli 2017 nanti sekolah-sekolah secara nasional sudah melaksanakan lima hari sekolah ini.


Namun dalam Permendikbud tersebut tidak ditemukan tujuan menjadikan hari sekolah itu seragam dari enam menjadi lima hari secara nasional. Pasal 3 hanya mengatur penggunaan hari sekolah oleh guru untuk melaksanakan beban kerja guru, dan pasal 4 mengatur penggunaan hari sekolah oleh Tenaga Kependidikan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Tapi tugas tersebut dapat berlaku enam hari sekolah. Demikian pula pengaturan dalam pasal 5 dan 6  mengenai penggunaan hari sekolah oleh murid untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan eksra kurikuler, selama ini sudah demikian adanya, tidak perlu nunggu delapan jam di sekolah. Artinya, tanpa ada perubahan dari enam menjadi lima hari sekolah pun kegiatan murid di sekolah mencakup kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstra kurikuler. Kita tidak temukan pasal yang menjelaskan pentingnya perubahan hari sekolah dari enam menjadi lima hari dan dalam sehari anak-anak harus di sekolah delapan jam secara nasional. Ini sesat pikir pertama, membuat kebijakan tanpa tujuan yang jelas.

Gagasan sekolah sehari penuh (full day school/FDS) pernah dilontarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy pada masa awal menjabat sebagai Mendikbud. Dalam banyak kesempatan di forum-forum resmi, Mendikbud sering menjelaskan konsep FDS tersebut, bahwa pelaksanaan FDS akan dimulai dengan piloting system. Implementasi detailnya masih dikaji. Melalui runningtext di stasiun televise nasional (awal September 2016) kita pernah membaca: “Mendikbud Muhadjir Efendy: full day school meningkatkan SDM”.  Ini mencerminkan niat Mendikbud Muhadjir untuk mewujudkannya.

Mendikbud Muhadjir menjelaskan bahwa yang dia kerjakakan itu adalah melaksanakan visi misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang pendidikan, bahwa untuk pendidikan dasar (SD/MI-SMP/MTs) 80% berisi pendidikan budi pekerti atau karakter, sementara untuk ilmu pengetahuan cukup 20%. FDS merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan visi-misi Presiden Jokowi. Dengan FDS rancang bangun pendidikan karakter dapat dilaksanakan. Dengan sistem FDS anak-anak secara perlahan akan terbangun karakternya dan tidak menjadi liar di luar sekolah ketika orang tua mereka belum pulang dari kerja. Menurutnya, kalau anak-anak tetap berada di sekolah, mereka dapat menyelesaikan tugas-tugas sekolah sampai dijemput orang tuanya seusai jam kerja. Selain itu, anak-anak dapaat pulang bersama orang tua sehigga ketika di rumah mereka tetap dalam pengawasan orang tua. Ini sesat pikir kedua yang menganggap bahwa semua orang tua murid kerja kantoran sampai sore hari, kebijakan yang bias Jakarta.

Langkah Mundur

Konsep full day school (FDS) dan lima hari sekolah bukan konsep baru. Sejak reformasi 1998, banyak sekolah telah menerapkannya. Langkah sejumlah sekolah itu termasuk dalam kategori manajemen berbasis sekolah (MBS). Mengingat sekolah yang lebih tahu kondisi sekolahnya, maka sekolah diberi kebebasan untuk mengambil kebjakan teknis untuk sekolahnya sendiri. Agar kebijakan sekolah tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, dipayungi dengan UU Sisdiknas No. 20/2003 pasal 51 ayat (1): “Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah”.

Urusan apakah sekolah akan enam hari atau lima hari itu urusan teknis sekolah, bukan urusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Oleh karena itu, meskipun selama hampir dua dekade di masyarakat kita itu ada sekolah yang enam hari dan ada sekolah yang lima hari, namun tidak menimbulkan pro dan kontra karena dasarnya adalah manajemen berbasis sekolah, sehingga tidak terjadi penyeragaman. Sekolah-sekolah yang merasa cocok untuk menerapkan konsep FDS dipersilahkan, tapi yang akan tetap melaksanakan enam hari sekolah juga dipersilahkan. Demikian pula daerah, ada daerah yang melaksanakan lima hari sekolah, seperti DKI Jakarta, tapi mayoritas daerah tetap memilih melaksanakan enam hari kerja. Bahkan Provinsi Jawa Tengah yang sejak Gubernur Ganjar Pranowo melakukan uji coba melaksanakan lima hari sekolah, beberapa kabupaten/kota sudah mengajukan permohonan untuk kembali ke enam hari sekolah, karena penerapan kebijakan lima hari sekolah dinilai tidak efektif, tidak sesuai dengan kultur mayoritas warga yang agraris, sehingga justru orang tua bingung memberikan kegiatan/mengarahkan anak-anaknya pada hari Sabtu yang tidak sekolah itu.  
  
Jadi jelas, substansi yang menolak FDS dan kebijakan lima hari sekolah secara nasional itu bukan terletak pada konsep lima harinya, melainkan sifat kebijakannya yang sentralistik tanpa melihat karakter geografis, insfrastruktur dan sarana transportasi, ekonomis, sosial, dan budaya. Indonesia ini amat luas dan beragam, bukan hanya Jakarta dan kota-kota lain di Jawa yang memiliki infrastruktur dan sarana transportasi yang memadai, tapi ada pulau-pulau kecil yang infrastruktur dan sarana transportasinya minim, guru di sekolah cuma 1-3 orang saja. Pada daerah-daerah dan sekolah-sekolah seperti itu FDS sangat tidak cocok diterapkan. Alih-alih meningkatkan SDM, justru membuat orang tua memilih tidak menyekolahkan anaknya. Permendikbud  No. 23 Tahun 2017 yang mengatur Lima Hari Sekolah adalah langkah mundur di era reformasi, dari MBS menjadi sentralistik. Bahaya rezim Orde Baru yang sentralistik terulang.

Penulis telah berusaha menyampaikan masukan untuk tidak memperlakukan FDS secara nasional. November 2016 ketika penulis pergi ke Pulau Samosir dan menjumpai sejumlah murid SMP-SMA jalan kaki jauh, melintasi pegunungan yang sunyi; dan ketika Maret 2017 lalu ke Kupang dan melihat anak-anak SMP menunggu angkutan umum sampai jam 17.30 (di Kupang sudah gelap), keduanya penulis potret dan kirim ke Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud dengan keterangan : “Mereka akan sampai di rumah jam berapa jika nanti full day school diterapkan secara nasional?”. Sampai saat ini sebagian murid murid SMPN 2 Kupang ada yang masuk pagi dan ada yang masuk siang. Seorang guru (Ibu Essey) dari Soe (NTT) juga menyampaikan pesan agar Mendikbud kalau buat kebijakan tidak sentralistis, seperti kebijakan full day school dan lima hari sekolah.  Sayang, masukan-masukan dari lapangan itu diabaikan saja karena kebijakan dibuat dengan cara pandang Jakarta dan Jawa sentris.

Mengingat Indonesia ini amat luas dan beragam, serta janji Presiden Jokowi dalam kampanye dulu untuk menjamin keragaman dan budaya lokal dalam kebijakan pendidikan, maka kembalikan persoalan teknis: enam atau lima hari sekolah itu ke otonomi sekolah sesuai dengan MBS, bukan ditarik oleh Mendikbud.  Permendikbud No. 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah sebaiknya dicabut karena bertentangan dengan UU Sisdiknas No. 20/2003 pasal 51 ayat (1) tentang otonomi sekolah/madrasah. Bagaimana mungkin Mendikbud membuat Peraturan Menteri yang bertentangan dengan UU Sisdiknas yang mereka buat sendiri dan harus dijalankan? Ini sesat pikir ketiga FDS dan lima hari sekolah. Saya berharap Pemerintahan Jokowi tidak mundur ke belakang, sentralistik dalam penyelenggaraan pendidikan, seperti masa Orde Baru.

DARMANINGTYAS, PENGURUS  PERSATUAN KELUARGA BESAR TAMANSISWA (PKBTS) DI YOGYAKARTA

Dimuat GeoTime online, 14 Juni 2017

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BIODATA DARMANINGTYAS

BIODATA DARMANINGTYAS, menggeluti pendidikan sejak mulai menjadi mahasiswa baru di UGM, Agustus 1982 dengan menjadi guru di SMP Binamuda dan SMA Muhammadiyah Panggang, Gunungkidul, DIY. Pendidikan formalnya cukup Sarjana Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM) dan selebihnya otodidak. Gelar “Profesor Doktor” diperoleh dari undangan, sertifikat, piagam, spanduk, dan sejenisnya; sebagai bentuk pengakuan nyata dari masyarakat.

Masyarakat Diajak Adaptasi

Pemerintah, melalui lembaga dan kementerian, mengeluarkan peraturan dan edaran perihal protokol atau pedoman kesehatan. Protokol itu berlaku di tempat masyarakat, industri, sektor jasa, dan perdagangan.

REFLEKSI DARI PELATIHAN GURU SASARAN DI LAMPUNG

Berikut saya sampaikan refleksi saya tatkala mendapat tugas untuk membuka dan kasih pengarahan pada pelatihan guru sasaran di Lampung tanggal 9 Juli lalu. Semoga refleksi in dapat menjadi bahaperbaikan proses pelatihan guru yang akan dating sehingga menjadi lebih baik.