Langsung ke konten utama

GURU ASING

OLEH: DARMANINGTYAS
AKTIVIS PENDIDIKAN DI TAMANSISWA

Keberadaan guru agama asing tiba-tiba menjadi polemik terkait dengan sikap Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri yang melarang orang asing untuk menjadi guru agama di Indonesia. Kementrian Tenaga Kerja pun tengah merevisi Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertran) Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing. Namun, upaya merevisi Kepmenakertran tersebut memperoleh tentangan dari Kementrian Agama (Kemenag). Menurut Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin, Kemenag termasuk yang paling terdampak oleh revisi tersebut, mengingat ada banyak tenaga asing dari luar untuk mengajar teologi dan guru agama. Kammarudin justru mengkhawatirkan menurunnya kuaitas pengajar agama dari Indonesia sendiri dengan adanya pelarangan tersebut (Republika, 7/1 2015). Menghadapi tentangan tersebut, Menteri Tenga Kerja pun akhirnya menunda implementasi larangan bangsa asing menjadi guru agama.
Ada 19 jabatan yang tertutup bagi tenaga kerja asing, seperti disebutkan dalam Lampiran Kepmenakertran Nomor 40 Tahun 2012, antara lain: Direktur personalia, manajer hubungan industrial, manajer personalia, supervisor pengembangan personalia, supervisor perekrutan personalia, supervisor penembatan personalia, Supervisor pembinaan karier, penata usaha personalia, kepala ekskutif kantor, ahli pengembangan personalia dan karier, spesialis personalia, penasehat karir, penasehat tenaga kerja, pembimbing dan konseling jabatan, perantara tenaga, pengadministrasi pelatihan pegawai, pewawancara pegawai,  analisis jabatan, dan penyelenggara kerja keselamatan pegawai.
            Profesi guru, termasuk guru agama, tidak termasuk jabatan yang dilarang, sehingga Kemenag pun dapat memperkerjakan dosen teologi maupun guru agama dari luar. Boleh jadi, revisi Kepmenakertran tersebut akan memasukkan jabatan guru agama sebagai jabatan yang terlarang bagi tenaga asing.
Larangan Wajar dan Rasional
Sesungguhnya, bila kita memperhatikan fungsi pendidikan agama, yang tidak sekadar untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan saja, melainkan juga membentuk karakter bangsa agar menjadi orang yang religius sekaligus memiliki wawasan kebangsaan dan budaya yang kuat, maka sikap Menteri Hanif Dhakiri melarang TKA menjadi guru agama adalah sikap yang wajar, bukan berlebihan, dan juga bukan cermin sikap yang paranoid; melainkan sikap yang selayaknya harus dilakukan. Dengan kata lain, larangan TKA menjadi guru agama (agama apapun) adalah larangan yang wajar dan rasional. Hal itu mengingat pembentukan karakter bangsa tidak hanya mendasarkan pada pemahaman agama secara tekstual, melainkan juga secara kontekstual. Secara tekstual, pemahaman guru agama TKA bisa lebih unggul, tapi secara kontekstual belum tentu mereka paham, mengingat mereka tidak mengenal budaya dan adat istiadat kita. Pemahaman agama secara kontekstual itu amat diperlukan mengingat Indonesia bukan Negara agama, melainkan Negara yang plural, memiliki enam agama resmi dan sejumlah aliran kepercayaan yang masih tetap hidup dan patut dihormati.
Pengajaran agama secara kontekstual itu telah dicontohkan oleh para wali pada saat menyebarkan ajaran Islam di Indonesia masa lalu dengan memanfaatkan kekayaan budaya yang ada di Indonesia, sehingga akhirnya Islam diterima secara luas oleh masyarakat Indonesia tanpa melalui pertumpahan darah.  Para wali menyadari bahwa syiar agama Islam jauh akan lebih mudah diterima melalui pertunjukan seni budaya, daripada sekadar melalui ceramah. Dan hipotesis para wali itu terbukti di masyarakat. Para agama perlu mengikuti jejak para wali tersebut, yaitu mampu meningkatkan keimanan dan ketakwaan masyarakat tanpa mengalami benturan dengan nilai-nilai sosial dan budaya yang ada. Di sinilah pentingnya pemahaman aspek sosial dan budaya yang perlu dimiliki oleh para guru agama. Dan kemampuan tersebut dimiliki oleh para guru agama lokal (agama apapun) karena mereka lahir dan besar dalam budaya Indonesia. Sedangkan guru agama dari asing, boleh jadi pemahaman tekstualnya bagus, tapi belum tentu mereka memahami secara kontekstual. Berdasarkan pemahaman seperti inilah maka alasan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri yang melarang orang asing (manapun) menjadi guru agama (apapun) di Indoonesia itu rasional dan layak didukung.
Penulis justru mempersoalkan penyusunan Lampiran Kepmenakertran tersebut yang tidak memasukkan jabatan guru tertentu sebagai jabatan yang terlarang bagi TKA. Menurut penulis, bukan hanya guru agama saja yang tertutup bagi TKA, tapi guru Bahasa Indonesia, PPKn, IPS, Seni, Sosiologi, Antropologi, Biologi, dan sejenisnya atau yang berkaitan dengan pembentukan karakter bangsa. Guru asing lebih tepat sebagai tenaga pengajar Bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya, Matematika, Fisika, dan Kimia; karena pelajaran-pelajaran ini lebih mengajarkan pada penalaran dan berfikir rasional. Tapi semua bidang pengajaran yang terkait langsung dengan pembentukan karakter bangsa wajib dipegang oleh bangsa Indonesia sendiri, bukan TKA.
Penulis mendukung sepenuhnya kebijakan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri yang melarang TKA menjadi guru agama. Penulis justru heran pada pejabat bangsa kita sendiri yang menolak kebijakan Menteri Hanif Dhakiri tersebut. Mengapa kita begitu relanya menyerahkan pendidikan karakter anak-anak kita kepada bangsa asing yang tidak kita kenal? Anak-anak di dalam ruang kelas itu akan dibawa ke mana, amat tergantung pada guru. Oleh karena itulah kebijakan membatasi TKA menjadi guru agama dan sejenisnya itu amat diperlukan, meskipun dampaknya kita akan kehilangan bantuan finansial dari Negara yang TKA-nya menjadi guru agama. Sungguh tragis bila pembentukan karakter bangsa ini kita gadaikan kepada bangsa lain hanya karena ditukar dengan dinar, dolar, atau euro.











Komentar

  1. Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Rosnida zainab asal Kalimantan Timur, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil, dan disini daerah tempat saya mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali, bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya dan 3 bln kemudian saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisah nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya, anda bisa Hubungi Bpk Drs Tauhid SH Msi No Hp 0853-1144-2258. siapa tau beliau masih bisa membantu anda, Wassalamu Alaikum Wr Wr ..

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

BIODATA DARMANINGTYAS

BIODATA DARMANINGTYAS, menggeluti pendidikan sejak mulai menjadi mahasiswa baru di UGM, Agustus 1982 dengan menjadi guru di SMP Binamuda dan SMA Muhammadiyah Panggang, Gunungkidul, DIY. Pendidikan formalnya cukup Sarjana Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM) dan selebihnya otodidak. Gelar “Profesor Doktor” diperoleh dari undangan, sertifikat, piagam, spanduk, dan sejenisnya; sebagai bentuk pengakuan nyata dari masyarakat.

MENYELAMATKAN ANGKUTAN UMUM KITA

Oleh : DARMANINGTYAS Media Maret 2017 muncul aksi demontrasi dari sopir angkot dan tasi legal di beberapa kota di Indonesia, seperti Medan, Tangerang, Bandung, Yogyakarta, dan Malang yang menolak kehadiran taxi illegal atau yang dikenal dengan sebutan taxi online maupun ojek online. Mereka beranggapan bahwa kedua jenis moda tersebut merupakan biang kerok sepinya penumpang. Setahun silam, muncul aksi besar yang dilakukan oleh awak taxi resmi di Jakarta juga menolak kehadiran taxi illegal karena dinilai telah menghancurkan bisnis taxi resmi. Penulis pakai istilah taxi resmi (legal) versus illegal karena itulah yang tepat. Taxi legal itu bergerak berdasarkan aturan-aturan yang amat ketat, sedangkan taxi illegal tanpa aturan sama sekali. Dikhotomi taxi online versus konvensional terasa kurang tepat mengingat yang disebut konvensional pun telah mempergunakan aplikasi teknologi, seperti yang terlihat di Taxi Expres dan Blue Bird. Hanya saja taxi legal ini tidak bisa pasang tarif renda...

PRIVATISASI PTN YANG MEMBATASI AKSES

Harian Kompas medio Januar-Maret 2024 banyak menurunkan liputan maupun opini terkait akses pendidikan tinggi (PT) yang masih menjadi problem hingga sekarang, sehingga angka partisipasi pendidikan tinggi kita masih di bawah 40%. Salah satu penyebab utamanya adalah biaya PT secara keseluruhan yang dinilai mahal, baik di perguruan tinggi negeri (PTN), Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), maupun perguruan tinggi swasta (PTS). Adanya kendala biaya tersebut memunculkan wacana pemberian pinjaman pendidikan bagi mahasiswa (Kompas, 30/3. hal.10). Biaya kuliah itu terbagi dua, yaitu biaya yang dibayarkan ke PT, baik biaya investasi maupun operasional atau dikenal dengan uang kuliah; serta biaya personal, yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mahasiswa sehari-hari, seperti makan, bayar kos, transportasi, pembelian laptop, paket internet, buku, dll.. Besaran uang kuliah di PTN/PTS reguler sebetulnya masih terjangkau karena per semesternya jauh dibawah uang sekolah di SMA/MA/SMK swasta. Namun y...