Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2013

MENGGUGAT KONVENSI UJIAN NASIONAL

KORAN TEMPO, KAMIS, 26 SEPTEMBER 2013 OLEH: DARMANINGTYAS PENGAMAT PENDIDIKAN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 26-27 September ini akan menggelar Konvensi Ujian Nasional, yang setiap tahun muncul sebagai polemik. Rencana konvensi tersebut sudah dikemukakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh saat konferensi pers seusai upacara Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei 2013 lalu. Pada saat itu, Menteri Nuh mengatakan: "Nantinya, konvensi ini akan mengundang tokoh dari berbagai pihak yang memang peduli pada pendidikan. Baik yang pro maupun yang kerap kali melontarkan kritik pedas kepada pemerintah terkait dengan kebijakan pendidikan akan disatukan melalui konvensi ini, sehingga akan muncul titik temu. Ini agar kita tidak terjebak dalam pro-kontra yang energinya tidak sedikit," ujar Menteri Nuh pada saat itu.

BERCERMIN PADA PENDIDIKAN DI FINLANDIA

OLEH: DARMANINGTYAS YAYASAN PERGURUAN TAMANSISWA JAKARTA KORAN TEMPO, SABTU, 31 AGUSTUS 2013 Menteri Pendidikan Finlandia, Krista Kiuru Minggu keempat Augustus dating ke Jakarta dan salah satunya bertemu Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau populer disebut Ahok. Dalam pertemuan tersebut Wakil Gubertnur DKI Jakarta menyatakan ingin bekerja sama dengan Pemerintah Finlandia terutama untuk pelatihan guru. Koran The Jakarta Post (26/8) sempat mengadakan wawancara khusus dengan Menteri Pendidikan Finlandia sehingga kita bisa mengetahui gambaran pendidikan di Finlandia secara lebih jauh.

TERAPKAN ERP DI JAKARTA SECEPATNYA

DARMANINGTYAS, DIREKTUR INSTRAN (INSTITUT STUDI TRANSPORTASI) DI JAKARTA Dimuat di Harian Sore Suara Pembaruan, tanggal 16 September 2013 Gubenur DKI Jakarta Joko Widodo atau dikenal dengan Jokowi dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal dengan sebutan Ahok merasa gelisah dengan adanya kebijakan Pemerintah Pusat mengenai mobil murah atau yang popular dikenal dengan istilah low cost green car (LCGC). Keberadaan mobil dengan harga di bawah Rp. 100 juta tersebut mendapat payung hukumnya yang kuat pada Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenak Pajak Penjualan atas Barang Mewah, termasuk LCGC, program low carbon emission, mobil listrik, dan hybrid biodiesel.