Langsung ke konten utama

Pengamat: Penghapusan RSBI/SBI tamparan bagi DPR

Pengamat pendidikan Darmaningtyas mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus status Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) merupakan langkah tepat. Putusan MK tersebut juga merupakan tamparan bagi DPR yang mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. "Kalau DPR merasa, seharusnya ini tamparan keras bagi mereka. Namun, DPR kan sering tidak peduli jadi tidak akan merasa," kata Darmaningtyas seperti dikutip dari Antara, Rabu (9/1).


Pengurus Majelis Luhur Taman Siswa itu mengatakan justru sebagai lembaga yang menjalankan undang-undang, Kementerian Pendidikan dan kebudayaan tidak perlu merasa tertampar atas putusan MK itu. Sebab, menurut dia, lembaga yang membuat dan mengesahkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional adalah DPR, sehingga seharusnya penghapusan status RSBI menjadi tamparan bagi lembaga legislatif. "Apalagi, putusan MK tentang RSBI ini merupakan 'judicial review' keempat terhadap Undang-undang Sisdiknas yang diajukan ke MK dan keempatnya dikabulkan. Itu menunjukkan bahwa Undang-undang Sisdiknas bermasalah," ujarnya.

Dia mengatakan 'judicial review' terhadap Undang-undang Sisdiknas yang sebelumnya dikabulkan MK adalah pasal 49 tentang anggaran pendidikan, pasal 53 tentang Badan Hukum Publik dan pasal 55 tentang bantuan bagi sekolah swasta. Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan permohonan penghapusan RSBI/SBI di sekolah-sekolah pemerintah karena bertentangan dengan UUD 1945 dan merupakan bentuk liberalisasi pendidikan. "Ini merupakan bentuk baru liberalisasi dan dualisme pendidikan serta berpotensi menghilangkan jati diri bangsa dan diskriminasi adanya biaya yang mahal," kata Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/1).

MK mengabulkan permohonan sejumlah orang tua murid dan aktivis pendidikan untuk menguji pasal 50 ayat (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional yang tidak bisa mengakses satuan pendidikan RSBI dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI) karena mahal. Orang tua murid yang mengajukan 'judicial review' adalah Andi Akbar Fitriyadi, Nadia Masykuria dan Milang Tauhida bersama sejumlah aktivis pendidikan, yaitu Juwono, Lodewijk F Paat, Bambang Wisudo dan Febri Antoni Arif.

merdeka.com, 9 Januari 2013

http://www.merdeka.com/peristiwa/pengamat-penghapusan-rsbisbi-tamparan-bagi-dpr.html

Komentar

  1. yang terhormat bp darmaningtyas
    saya turut senang dengan putusan mk ini, karena anak saya tidak diterima disebuah sman1 rsbi wonogiri karena saya tidak membayar uang kesepakatan dengan komite yang jumlahnya jutaan.padahal secara nilai smp anak saya juga sangat baik dan di tambah piagam renang juara satu tingkat kabupaten.namun setelah saya protes lewat email ke pihak sekolah, maka pihak sekolah beralasan katanya hasil tes akademik anak saya jauh dibawah ketentuan.padahal ada 6 orang siswa satu smp dengan anak saya dan hanya anak saya yang tidak di terima.
    maturnuwun
    salam gunungkidul handayani
    kawulo asli panggang gunungkidul

    BalasHapus
  2. selain itu, ada hal lain yang sangat penting saya pikirkan pak darmaningtyas, yaitu UU guru dan dosen, mengenai sertifikasi. keberadaan sertifikasi telah nyata tidak membuat guru2, khususnya guru sekolah dasar, semakin tidak profesional bekerja, hanya menjadi ajang menumpuk kekayaan. saya dan beberapa teman dalam kelompok diskusi juga berusaha mengopinikan untuk menggugat sertifikasi.

    salam dari guru SD.
    gurusydi.blogdetik.com/?p=266

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

BIODATA DARMANINGTYAS

BIODATA DARMANINGTYAS, menggeluti pendidikan sejak mulai menjadi mahasiswa baru di UGM, Agustus 1982 dengan menjadi guru di SMP Binamuda dan SMA Muhammadiyah Panggang, Gunungkidul, DIY. Pendidikan formalnya cukup Sarjana Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM) dan selebihnya otodidak. Gelar “Profesor Doktor” diperoleh dari undangan, sertifikat, piagam, spanduk, dan sejenisnya; sebagai bentuk pengakuan nyata dari masyarakat.

MENYELAMATKAN ANGKUTAN UMUM KITA

Oleh : DARMANINGTYAS Media Maret 2017 muncul aksi demontrasi dari sopir angkot dan tasi legal di beberapa kota di Indonesia, seperti Medan, Tangerang, Bandung, Yogyakarta, dan Malang yang menolak kehadiran taxi illegal atau yang dikenal dengan sebutan taxi online maupun ojek online. Mereka beranggapan bahwa kedua jenis moda tersebut merupakan biang kerok sepinya penumpang. Setahun silam, muncul aksi besar yang dilakukan oleh awak taxi resmi di Jakarta juga menolak kehadiran taxi illegal karena dinilai telah menghancurkan bisnis taxi resmi. Penulis pakai istilah taxi resmi (legal) versus illegal karena itulah yang tepat. Taxi legal itu bergerak berdasarkan aturan-aturan yang amat ketat, sedangkan taxi illegal tanpa aturan sama sekali. Dikhotomi taxi online versus konvensional terasa kurang tepat mengingat yang disebut konvensional pun telah mempergunakan aplikasi teknologi, seperti yang terlihat di Taxi Expres dan Blue Bird. Hanya saja taxi legal ini tidak bisa pasang tarif renda...

PRIVATISASI PTN YANG MEMBATASI AKSES

Harian Kompas medio Januar-Maret 2024 banyak menurunkan liputan maupun opini terkait akses pendidikan tinggi (PT) yang masih menjadi problem hingga sekarang, sehingga angka partisipasi pendidikan tinggi kita masih di bawah 40%. Salah satu penyebab utamanya adalah biaya PT secara keseluruhan yang dinilai mahal, baik di perguruan tinggi negeri (PTN), Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), maupun perguruan tinggi swasta (PTS). Adanya kendala biaya tersebut memunculkan wacana pemberian pinjaman pendidikan bagi mahasiswa (Kompas, 30/3. hal.10). Biaya kuliah itu terbagi dua, yaitu biaya yang dibayarkan ke PT, baik biaya investasi maupun operasional atau dikenal dengan uang kuliah; serta biaya personal, yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mahasiswa sehari-hari, seperti makan, bayar kos, transportasi, pembelian laptop, paket internet, buku, dll.. Besaran uang kuliah di PTN/PTS reguler sebetulnya masih terjangkau karena per semesternya jauh dibawah uang sekolah di SMA/MA/SMK swasta. Namun y...