Langsung ke konten utama

AKHIRNYA MK BATALKAN UNDANG-UNDANG BHP

Mahkamah Kontitusi (MK) berpihak pada suara rakyat. Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) diputuskan ikonstitusional. Undang-undang kontroversial itu tak lagi punya kekuatan hukum.

"Undang-undang Nomor 9 Tahun 2009 itu bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 31/3.

Bersyukurlah kita undang-undang yang menyakiti rakyat itu telah dinyatakan MK tak lagi punya kekuatan hukum Mari tetap kita kawal pendidikan yang berpihak pada rakyat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BIODATA DARMANINGTYAS

BIODATA DARMANINGTYAS, menggeluti pendidikan sejak mulai menjadi mahasiswa baru di UGM, Agustus 1982 dengan menjadi guru di SMP Binamuda dan SMA Muhammadiyah Panggang, Gunungkidul, DIY. Pendidikan formalnya cukup Sarjana Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM) dan selebihnya otodidak. Gelar “Profesor Doktor” diperoleh dari undangan, sertifikat, piagam, spanduk, dan sejenisnya; sebagai bentuk pengakuan nyata dari masyarakat.

REFLEKSI DARI PELATIHAN GURU SASARAN DI LAMPUNG

Berikut saya sampaikan refleksi saya tatkala mendapat tugas untuk membuka dan kasih pengarahan pada pelatihan guru sasaran di Lampung tanggal 9 Juli lalu. Semoga refleksi in dapat menjadi bahaperbaikan proses pelatihan guru yang akan dating sehingga menjadi lebih baik.

MELAMPAUI INDUSTRI 4.0, MENCEGAH KORPORATISASI PENDIDIKAN

Oleh: Darmaningtyas Pengantar Sebelum membahas tantangan pendidikan dalam era industri 4.0, saya terlebih dahulu menyampaikan kondisi pertumbuhan dan perkembangan pendidikan kita. Kita terlebih dahulu harus mengetahui kondisi yang sebenarnya dari tubuh pendidikan kita sebelum lebih jauh membahas dan terbang dalam arus revolusi industri yang kini sedang menjadi kajian seksi dalam ruang-ruang akademik, para praktisi dan utama dunia industri.