Oleh: Darmaningtyas Ketua INSTRAN, LSM Transportasi Jakarta, 17 Desember 2015 Sebetulnya Menteri Perhubungan Ignatius Jonan hanya menjalankan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) saja pada saat mengeluarkan aturan mengenai pelarangan operasional angkutan berbasis aplikasi yang tidak memiliki izin sebagai pengelola angkutan umum. Jadi tidak ada yang salah dengan pelarangan tersebut dilihat dari tugas pokok, dan wewenang Kementrian Perhubungan.
DARMANINGTYAS menggeluti dunia pendidikan dengan mengawali sebagai guru honorer di SMP Binamuda dan SMA Muhammadiyah Panggang, 1982. Selain terus mengkritisi kebijakan pendidikan yang tidak pro rakyat, juga terus aktif melakukan kampanye untuk pendidikan gratis dan anti privatisasi pendidikan.