Oleh : Darmaningtyas RUU Sisdiknas tak layak disahkan menjadi UU sebab, jika disahkan, justru akan mengantarkan praksis pendidikan menjadi segregatif, komersial, liberalistik, dan etatis. Ini jelas kemunduran! Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang tengah disusun Kemendikbudristek saat ini diharapkan bisa menggantikan keberadaan UU No 20/2003 tentang Sisdiknas, UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). RUU ini menimbulkan kontroversi saat awal diluncurkan karena menghilangkan banyak tatanan mendasar dalam sistem pendidikan nasional, termasuk tak adanya istilah madrasah. Draf kemudian direvisi dengan memasukkan madrasah, tetapi tak berarti RUU ini sudah sempurna. Mereka yang peduli pada praksis pendidikan di lapangan dapat melihat bahwa RUU Sisdiknas ini mengandung tiga bahaya, yaitu segregatif, liberalistik, dan etatisme. Ketiga hal itu muncul dalam UU Sisdiknas No 20/2003, tetapi telah...
DARMANINGTYAS menggeluti dunia pendidikan dengan mengawali sebagai guru honorer di SMP Binamuda dan SMA Muhammadiyah Panggang, 1982. Selain terus mengkritisi kebijakan pendidikan yang tidak pro rakyat, juga terus aktif melakukan kampanye untuk pendidikan gratis dan anti privatisasi pendidikan.