Ki Darmaningtyas Pengurus Persatuan Keluarga Besar Tamansiswa, Yogyakarta Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ternyata tidak hanya mengatur hubungan industrial, tapi juga pendidikan dan kebudayaan, khususnya pada Paragraf 12. Sesuai dengan konsep omnibus law, rancangan menyasar enam undang-undang di sektor pendidikan dan kebudayaan, yaitu Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Guru dan Dosen, UndangUndang Pendidikan Tinggi, Undang-Undang Pendidikan Kedokteran, UndangUndang Kebidanan, dan Undang-Undang Perfilman. Sejumlah pasal yang melindungi kedaulatan negara dalam regulasi tersebut dihapus guna membuka jalan lapang bagi masuknya modal asing. Ini sungguh merupakan rancangan paling liberal yang pernah kita miliki. Secara gamblang, rancangan ini bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, sehingga bila disahkan, secara sadar Presiden Jokowi telah melanggar sumpah setianya kepada dasar negara dan konstitusi.
DARMANINGTYAS menggeluti dunia pendidikan dengan mengawali sebagai guru honorer di SMP Binamuda dan SMA Muhammadiyah Panggang, 1982. Selain terus mengkritisi kebijakan pendidikan yang tidak pro rakyat, juga terus aktif melakukan kampanye untuk pendidikan gratis dan anti privatisasi pendidikan.