Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2020

Komersialisasi Pendidikan dalam Cipta Kerja

Ki Darmaningtyas Pengurus Persatuan Keluarga Besar Tamansiswa, Yogyakarta Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ternyata tidak hanya mengatur hubungan industrial, tapi juga pendidikan dan kebudayaan, khususnya pada Paragraf 12. Sesuai dengan konsep omnibus law, rancangan menyasar enam undang-undang di sektor pendidikan dan kebudayaan, yaitu Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Guru dan Dosen, UndangUndang Pendidikan Tinggi, Undang-Undang Pendidikan Kedokteran, UndangUndang Kebidanan, dan Undang-Undang Perfilman. Sejumlah pasal yang melindungi kedaulatan negara dalam regulasi tersebut dihapus guna membuka jalan lapang bagi masuknya modal asing. Ini sungguh merupakan rancangan paling liberal yang pernah kita miliki. Secara gamblang, rancangan ini bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, sehingga bila disahkan, secara sadar Presiden Jokowi telah melanggar sumpah setianya kepada dasar negara dan konstitusi.