Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2019

Menakar Kebijakan Ganjil Genap Tanpa Diskriminasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bermaksud memperluas kebijakan ganjil genap untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. Rencananya, kebijakan ini akan diterapkan pada setiap Senin sampai Jumat, kecuali Hari Libur Nasional, dari pukul 06.00 – 10.00 dan 16.00 – 21.00. Kendaraan bernomor plat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, dan kendaraan bernomor plat genap beroperasi pada tanggal genap. Sejak 7 Agustus sampai 8 September ini adalah periode sosialisasi; adapun pemberlakuan ganjil genap ini mulai 9 September 2019.