Pengamat pendidikan Darmaningtyas mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus status Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) merupakan langkah tepat. Putusan MK tersebut juga merupakan tamparan bagi DPR yang mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. "Kalau DPR merasa, seharusnya ini tamparan keras bagi mereka. Namun, DPR kan sering tidak peduli jadi tidak akan merasa," kata Darmaningtyas seperti dikutip dari Antara, Rabu (9/1).
DARMANINGTYAS menggeluti dunia pendidikan dengan mengawali sebagai guru honorer di SMP Binamuda dan SMA Muhammadiyah Panggang, 1982. Selain terus mengkritisi kebijakan pendidikan yang tidak pro rakyat, juga terus aktif melakukan kampanye untuk pendidikan gratis dan anti privatisasi pendidikan.