Oleh Darmaningtyas Pemerintah, ceq Kementerian Pendidikan Nasional, sedang menyiapkan regulasi baru sektor pendidikan sebagai pengganti Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Adapun bentuk regulasi masih bersifat polemis: perpu, UU, atau peraturan pemerintah.
DARMANINGTYAS menggeluti dunia pendidikan dengan mengawali sebagai guru honorer di SMP Binamuda dan SMA Muhammadiyah Panggang, 1982. Selain terus mengkritisi kebijakan pendidikan yang tidak pro rakyat, juga terus aktif melakukan kampanye untuk pendidikan gratis dan anti privatisasi pendidikan.