Langsung ke konten utama

Postingan

Komersialisasi Pendidikan dalam Cipta Kerja

Ki Darmaningtyas Pengurus Persatuan Keluarga Besar Tamansiswa, Yogyakarta Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ternyata tidak hanya mengatur hubungan industrial, tapi juga pendidikan dan kebudayaan, khususnya pada Paragraf 12. Sesuai dengan konsep omnibus law, rancangan menyasar enam undang-undang di sektor pendidikan dan kebudayaan, yaitu Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Guru dan Dosen, UndangUndang Pendidikan Tinggi, Undang-Undang Pendidikan Kedokteran, UndangUndang Kebidanan, dan Undang-Undang Perfilman. Sejumlah pasal yang melindungi kedaulatan negara dalam regulasi tersebut dihapus guna membuka jalan lapang bagi masuknya modal asing. Ini sungguh merupakan rancangan paling liberal yang pernah kita miliki. Secara gamblang, rancangan ini bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, sehingga bila disahkan, secara sadar Presiden Jokowi telah melanggar sumpah setianya kepada dasar negara dan konstitusi.

PERLUNYA MEREGULASI SEPEDA

KI DARMANINGTYAS Kehadiran sepeda selama masa mandemi yang begitu massif sebetulnya suatu anugerah. Bagi saya pribadi yang sejak 19 tahun silam mendirikan LSM Transportasi yang focus untuk kampanye penggunaan angkutan umum, kembali ke sepeda, pejalan kaki, dan keselamatan berlalu lintas; kehadiran sepeda selama masa pandemic Covid 19 ini sungguh dapat menghibur diri. Karena 19 tahun silam banyak orang mengira saya itu bermimpi, tapi sekarang ini kita bisa menyaksikan sendiri kehadiran sepeda di sejumlah kota Indonesia. Konon, selama masa pandemik, pabrik sepeda yang semula akan mem-PHK karyawannya pun batal karena orderan sepeda mencapai 1000%. Ini sesuatu yang menggembirakan meskipun sepeda masih digunakan sebagai sarana transportasi dan olah raga. Di jalanan di Jakarta misalnya, pada jam berangkat/pulang kerja belum terlihat adanya peningkatan pengguna sepeda. Pengguna sepeda ramai setelah magrib atau malam Sabtu dan Sabtu-Minggu pagi. Semoga berawal dari kehadiran sepeda sebaga...

Kemenhub Sewakan Terminal Tipe A Jadi Ruang Kelas Belajar

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menawarkan kepada lembaga pendidikan menggunakan lahan kosong di terminal tipe A yang dikelolanya untuk aktivitas belajar mengajar, total ada 28 terminal potensial di seluruh Indonesia.

Memilih Aman Dengan Kendaraan Pribadi

Sedia payung sebelum hujan. Begitulah yang ada di benak Putra Purba, warga Ciledug, Tangerang Kota. Dia tak ingin coronavirus disease atau covid-19 hinggap di tubuhnya. Karena itu, pria 31 tahun ini, rela mengantre bersama puluhan orang di halaman Gedung Pelayanan Satu Atap Polda Metro Jaya untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Senin (22/6).

Masyarakat Diajak Adaptasi

Pemerintah, melalui lembaga dan kementerian, mengeluarkan peraturan dan edaran perihal protokol atau pedoman kesehatan. Protokol itu berlaku di tempat masyarakat, industri, sektor jasa, dan perdagangan.

Buat dan Tegakkan Aturan di Bidang Transportasi

Pandemi Covid-19 memukul perekonomian di berbagai bidang, termasuk transportasi. Padahal, transportasi merupakan salah satu kebutuhan masyarakat untuk bekerja dan produktif di masa pandemi. Hal ini seiring keadaan normal baru yang didorong pemerintah agar masyarakat kembali produktif dan aman Covid-19.

Batas 50% Penumpang Angkutan Umum Dihapus, Pemerintah Tak Sanggup Subsidi?

Ketentuan batas penumpang 50 persen pada operasional angkutan umum dihapus dalam Permenhub 41 Tahun 2020 perubahan atas Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)