Ketentuan batas penumpang 50 persen pada operasional angkutan umum dihapus dalam Permenhub 41 Tahun 2020 perubahan atas Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
"Kendaraan bermotor umum berupa mobil penumpang dan bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik," bunyi pasal 11 ayat 1 yang baru, dikutip detikcom, Selasa (9/6/2020).
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan besar kemungkinan penumpang akan kembali meningkat di tengah masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Benar (penumpang naik-Red). Tapi ada SE (Surat Edaran) dari masing-masing dirjen," ucap Djoko saat dihubungi detikcom, Selasa (9/6/2020).
Secara teknis untuk transportasi darat tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 tahun 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru.
Ada beberapa hal yang diatur seperti adaptasi kebiasaan baru dilakukan melalui tiga tahapan fase:
- Fase I merupakan pembatasan bersyarat, mulai tanggal 9 sampai dengan 30 Juni 2020;
- Fase II merupakan masa pemulihan/penyebaran terkendali, yaitu mulai tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Juli 2020;
- Fase III merupakan normal baru (new normal), yaitu mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020.
Jumlah maksimal angkut penumpang juga dibatasi berdasarkan wilayah dengan kategori zona merah (resiko tinggi), zona oranye (resiko sedang), zona kuning (resiko ringan), dan zona hijau (aman).
Kapasitas maksimal angkutan umum meningkat dari sebelumnya hanya dibatasi 50 persen saat PSBB. Kini berdasarkan zona dan fase di atas, load factor atau penumpang yang dapat diangkut menjadi 70 persen dari kapasitas total, untuk fase I dan II di zona oranye, kuning, dan hijau.
Kapasitas angkut meningkat jadi 85 persen saat memasuki fase III.
Menanggapi hal ini Pengamat Transportasi Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas mengatakan pemerintah tidak sanggup lagi untuk mensubsidi angkutan umum selama pandemi Covid-19.
"Keputusan ini mungkin diambil karena pemerintah menyadari tidak ada dana lagi untuk mensubsidi angkutan umum bila kapasitas angkutan umum dibatasi hanya 50% saja," ujar Darmaningtyas saat dihubungi detikcom, Selasa (9/6/2020).
Ia mewanti agar pemerintah sudah mempertimbangkan lonjakan kenaikan penumpang angkutan umum atas aturan baru tersebut, khususnya di tengah pandemi corona.
"Kalau itu keputusan politik yang harus diambil oleh pemerintah, ya kita terima saja. Tetapi kalau disadari konsekuensinya bila suatu saat nanti ditemukan kelonjakan penderita covid yang disebarkan melalui angkutan umum," sambung dia.
Sumber : Detik.com, 9 Juni 2020
https://oto.detik.com/berita/d-5047223/batas-50-penumpang-angkutan-umum-dihapus-pemerintah-tak-sanggup-subsidi
"Kendaraan bermotor umum berupa mobil penumpang dan bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik," bunyi pasal 11 ayat 1 yang baru, dikutip detikcom, Selasa (9/6/2020).
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan besar kemungkinan penumpang akan kembali meningkat di tengah masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Benar (penumpang naik-Red). Tapi ada SE (Surat Edaran) dari masing-masing dirjen," ucap Djoko saat dihubungi detikcom, Selasa (9/6/2020).
Secara teknis untuk transportasi darat tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 tahun 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru.
Ada beberapa hal yang diatur seperti adaptasi kebiasaan baru dilakukan melalui tiga tahapan fase:
- Fase I merupakan pembatasan bersyarat, mulai tanggal 9 sampai dengan 30 Juni 2020;
- Fase II merupakan masa pemulihan/penyebaran terkendali, yaitu mulai tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Juli 2020;
- Fase III merupakan normal baru (new normal), yaitu mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020.
Jumlah maksimal angkut penumpang juga dibatasi berdasarkan wilayah dengan kategori zona merah (resiko tinggi), zona oranye (resiko sedang), zona kuning (resiko ringan), dan zona hijau (aman).
Kapasitas maksimal angkutan umum meningkat dari sebelumnya hanya dibatasi 50 persen saat PSBB. Kini berdasarkan zona dan fase di atas, load factor atau penumpang yang dapat diangkut menjadi 70 persen dari kapasitas total, untuk fase I dan II di zona oranye, kuning, dan hijau.
Kapasitas angkut meningkat jadi 85 persen saat memasuki fase III.
Menanggapi hal ini Pengamat Transportasi Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas mengatakan pemerintah tidak sanggup lagi untuk mensubsidi angkutan umum selama pandemi Covid-19.
"Keputusan ini mungkin diambil karena pemerintah menyadari tidak ada dana lagi untuk mensubsidi angkutan umum bila kapasitas angkutan umum dibatasi hanya 50% saja," ujar Darmaningtyas saat dihubungi detikcom, Selasa (9/6/2020).
Ia mewanti agar pemerintah sudah mempertimbangkan lonjakan kenaikan penumpang angkutan umum atas aturan baru tersebut, khususnya di tengah pandemi corona.
"Kalau itu keputusan politik yang harus diambil oleh pemerintah, ya kita terima saja. Tetapi kalau disadari konsekuensinya bila suatu saat nanti ditemukan kelonjakan penderita covid yang disebarkan melalui angkutan umum," sambung dia.
Sumber : Detik.com, 9 Juni 2020
https://oto.detik.com/berita/d-5047223/batas-50-penumpang-angkutan-umum-dihapus-pemerintah-tak-sanggup-subsidi
Komentar
Posting Komentar