Langsung ke konten utama

Buat dan Tegakkan Aturan di Bidang Transportasi

Pandemi Covid-19 memukul perekonomian di berbagai bidang, termasuk transportasi. Padahal, transportasi merupakan salah satu kebutuhan masyarakat untuk bekerja dan produktif di masa pandemi. Hal ini seiring keadaan normal baru yang didorong pemerintah agar masyarakat kembali produktif dan aman Covid-19.


Masyarakat yang beraktivitas di masa pandemi Covid-19 tetapi tidak memiliki kendaraan pribadi terpaksa menggunakan angkutan umum untuk menuju tempat kerja dan kembali ke rumah. Mereka bertemu sesama pengguna angkutan umum.

Pemerintah sudah menerbitkan protokol kesehatan bagi pengelola angkutan umum ataupun masyarakat.

”Masyarakat harus sadar akan bahaya Covid-19. Masyarakat harus selalu menjaga diri dengan disiplin mematuhi protokol kesehatan,” kata Ketua Institut Studi Transportasi Darmaningtyas dalam Dialog Nasional 2020 bertema ”Efek Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhadap Transportasi di Papua”, Jumat (19/6/2020).

Acara itu dimoderatori Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Provinsi Papua Petrus Bahtiar.

Menurut Darmaningtyas, masyarakat harus selalu menjaga diri dengan disiplin mematuhi aturan atau protokol kesehatan. Adapun operator transportasi dituntut menyediakan sarana yang berkeselamatan, memelihara kendaraan dengan baik sehingga bersih, dan menyediakan sarana sesuai protokol kesehatan. Sementara, pemerintah harus menyediakan infrastruktur yang berkeselamatan dan subsidi untuk layanan angkutan umum.

”Serta membuat regulasi yang jelas, jangan membingungkan. Regulasi harus ditegakkan,” kata Darmaningtyas.

Akademisi Teknik Sipil Universitas Sains dan Teknologi Jayapura, Thelly H Sembor, mengatakan, pada kondisi normal, waktu perjalanan, jumlah penumpang, serta biaya perjalanan transportasi darat, laut, dan udara di Papua mengikuti perkembangan situasi dan kondisi. Tarif pesawat di Papua, misalnya, selalu naik di masa liburan. Volume penumpang sesuai kapasitas. Pola pergerakan juga mengikuti pertumbuhan ekonomi di Provinsi Papua dan kabupaten.

”Namun, saat pembatasan itu terjadi, untuk (transportasi) udara betul-betul ditutup. Sungai dan laut juga ditutup, kecuali untuk mengantarkan logistik,” kata Thelly.

Transportasi darat di Jayapura juga dibatasi bertahap oleh pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19.

Selanjutnya, untuk menuju era normal baru, diperlukan berbagai tahapan, termasuk merelaksasi pembatasan keluar-masuk dari dan ke wilayah Papua.

Kendaraan pribadi

Secara umum, akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno menuturkan, ada kecenderungan peningkatan pemakaian kendaraan pribadi di masa pandemi Covid-19. Oleh karena itu, mesti ada upaya agar layanan transportasi umum tetap diminati.

Operator juga perlu menawarkan berbagai inovasi yang tetap memperhatikan protokol kesehatan.


Sumber : Kompas, 20 Juni 2020

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BIODATA DARMANINGTYAS

BIODATA DARMANINGTYAS, menggeluti pendidikan sejak mulai menjadi mahasiswa baru di UGM, Agustus 1982 dengan menjadi guru di SMP Binamuda dan SMA Muhammadiyah Panggang, Gunungkidul, DIY. Pendidikan formalnya cukup Sarjana Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM) dan selebihnya otodidak. Gelar “Profesor Doktor” diperoleh dari undangan, sertifikat, piagam, spanduk, dan sejenisnya; sebagai bentuk pengakuan nyata dari masyarakat.

REFLEKSI DARI PELATIHAN GURU SASARAN DI LAMPUNG

Berikut saya sampaikan refleksi saya tatkala mendapat tugas untuk membuka dan kasih pengarahan pada pelatihan guru sasaran di Lampung tanggal 9 Juli lalu. Semoga refleksi in dapat menjadi bahaperbaikan proses pelatihan guru yang akan dating sehingga menjadi lebih baik.

DISKRIMINASI DALAM PENERIMAAN MAHASISWA BARU DI PTN

Oleh: Darmaningtyas Penulis  Buku "Melawan Liberalisme Pendidikan"   Dimuat di Harian Sore Suara Pembaruan Rabu, 20 Januari 2015 Proses penerimaan mahasiswa baru di PTN (Perguruan Tinggi Negeri) untuk tahun Ajaran 2016/2017 telah dimulai, khususnya untuk jalur undangan atau SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri). Tanggal 18-20 Januari adalah pengisian dan verifikasi PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa), kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran SNMPTN), pencetakan kartu tanda peserta hingga pengumumannya tanggal 10 Mei nanti.