Pandemi Covid-19 memukul perekonomian di berbagai bidang, termasuk transportasi. Padahal, transportasi merupakan salah satu kebutuhan masyarakat untuk bekerja dan produktif di masa pandemi. Hal ini seiring keadaan normal baru yang didorong pemerintah agar masyarakat kembali produktif dan aman Covid-19.
Masyarakat yang beraktivitas di masa pandemi Covid-19 tetapi tidak memiliki kendaraan pribadi terpaksa menggunakan angkutan umum untuk menuju tempat kerja dan kembali ke rumah. Mereka bertemu sesama pengguna angkutan umum.
Pemerintah sudah menerbitkan protokol kesehatan bagi pengelola angkutan umum ataupun masyarakat.
”Masyarakat harus sadar akan bahaya Covid-19. Masyarakat harus selalu menjaga diri dengan disiplin mematuhi protokol kesehatan,” kata Ketua Institut Studi Transportasi Darmaningtyas dalam Dialog Nasional 2020 bertema ”Efek Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhadap Transportasi di Papua”, Jumat (19/6/2020).
Acara itu dimoderatori Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Provinsi Papua Petrus Bahtiar.
Menurut Darmaningtyas, masyarakat harus selalu menjaga diri dengan disiplin mematuhi aturan atau protokol kesehatan. Adapun operator transportasi dituntut menyediakan sarana yang berkeselamatan, memelihara kendaraan dengan baik sehingga bersih, dan menyediakan sarana sesuai protokol kesehatan. Sementara, pemerintah harus menyediakan infrastruktur yang berkeselamatan dan subsidi untuk layanan angkutan umum.
”Serta membuat regulasi yang jelas, jangan membingungkan. Regulasi harus ditegakkan,” kata Darmaningtyas.
Akademisi Teknik Sipil Universitas Sains dan Teknologi Jayapura, Thelly H Sembor, mengatakan, pada kondisi normal, waktu perjalanan, jumlah penumpang, serta biaya perjalanan transportasi darat, laut, dan udara di Papua mengikuti perkembangan situasi dan kondisi. Tarif pesawat di Papua, misalnya, selalu naik di masa liburan. Volume penumpang sesuai kapasitas. Pola pergerakan juga mengikuti pertumbuhan ekonomi di Provinsi Papua dan kabupaten.
”Namun, saat pembatasan itu terjadi, untuk (transportasi) udara betul-betul ditutup. Sungai dan laut juga ditutup, kecuali untuk mengantarkan logistik,” kata Thelly.
Transportasi darat di Jayapura juga dibatasi bertahap oleh pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19.
Selanjutnya, untuk menuju era normal baru, diperlukan berbagai tahapan, termasuk merelaksasi pembatasan keluar-masuk dari dan ke wilayah Papua.
Kendaraan pribadi
Secara umum, akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno menuturkan, ada kecenderungan peningkatan pemakaian kendaraan pribadi di masa pandemi Covid-19. Oleh karena itu, mesti ada upaya agar layanan transportasi umum tetap diminati.
Operator juga perlu menawarkan berbagai inovasi yang tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Sumber : Kompas, 20 Juni 2020
Komentar
Posting Komentar