Langsung ke konten utama

PENDIDIKAN DAN PROBLEM BIROKRASI

OLEH: DARMANINGTYAS
Dimuat di Koran Tempo, Hari Jumat, Tanggal 19 Juni 2015

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan pada masa awal kepemimpinannya melontarkan berbagai kebijakan untuk perbaikan layanan mutu pendidikan, di antaranya adalah mengganti fungsi Ujian Nasional (UN) dari penentu kelulusan menjadi sebagai sarana pemetaan kualitas pendidikan, moratorium Kurikulum 2013 untuk dilakukan revisi, menyelesaikan problem guru terkait dengan persyaratan memperoleh tunjangan profesi, pembentukan direktorat jendral baru yang bakal mengurusi guru maupun direktorat Keayah-bundaan, serta mempercepat pelaksanaan wajib belajar 12 tahun. Namun sampai bulan kedelapan ini yang telah dirasakan oleh masyarakat baru menyangkut kebijakan masalah UN.


Moratorium Kurikulum 2013 untuk dilakukan revisi merupakan langkah tepat, apalagi mendapat pembenaran substantif dengan ditemukannya materi buku pelajaran Agama Islam Kelas II SMA yang mengandung paham Wahhabi. Materi buku tersebut akan cepat tersebar luas seandainya Kurikulum 2013 telah diimpplementasikan penuh. Beruntung hanya sekitar 1000-an SMA saja yang telah mengimplementasikan Kurikulum 2013. Moratoriumnya sudah terlaksana, tapi revisinya sampai sekarang belum dapat berjalan karena pengampu kebijakan kurikulum di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masih orang yang terlibat langsung dalam menyusun Kurikulum 2013. Oleh karena itu, agar revisi dapat segera dilakukan maka perlu percepatan mengganti pejabat yang mengampu kurikulum, sehingga tidak ada hambatan internal. Yang terjadi saat ini justru ironis, Mendikbud ingin melakukan revisi Kurikulum 2013, tapi pejabat di bawahnya melakukan program-program pelatihan implementasi Kurikulum 2013.

Upaya untuk menyelesaikan masalah tunjangan profesi guru yang terhambat oleh ketentuan dalam UU Guru dan Dosen yang mengamanatkan guru harus mengajar 24 jam seminggu, baik di Jawa maupun luar Jawa, juga terhambat karena belum ada pejabat yang bertanggung jawab untuk itu. Usulan Menteri Anies untuk membentuk Dirjen Guru sampai sekarang belum terwujud. Proses rekruitmen sudah dilakukan sejak Maret, tapi belum ada putusan, siapa yang ditunjuk menjadi dirjen dan kapan akan dilantik. Hal yang sama itu terjadi pada pembentukan direktorat Keayah-Bundaan. Meskipun rencana tersebut sempat menimbulkan kontroversi, tapi dengan adanya kasus Angeline (8) yang mati menggenaskan, menjadi legitimasi kuat bahwa keberadaan direktorat yang akan mengedukasi orang tua itu menjadi amat mendesak. Tapi lagi-lagi terbentur pada birokrasi yang kurang cepat dalam memutuskan.

Hambatan birokrasi dan regulasi itu juga terjadi pada program wajib belajar 12 tahun yang menjadi janji kampanye Jokowi-JK. Program ini amat mendesak karena selama ini setiap tahun sekitar 2,5 juta anak yang masuk SD tidak dapat berlanjut sampai SMTA. Itu berarti setiap tahun kita mendapat pasokan tenaga kerja lulusan di bawah SMTA sebanyak 2,5 juta. Tidak gampang mengimplementasikan program ini lantaran yang diatur di dalam UU Sisdiknas hanya  Wajib Belajar Sembilan Tahun. Padahal, jelas payung hukumnya ada pada Pembukaan UUD 1945, bahwa tugas negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Semestinya masalah birokrasi dan regulasi tidak menjadi hambatan bagi pelaksanaan program wajib belajar 12 tahun.

Barangkali karena melihat sejumlah program Kemendikbud yang belum terwujud itulah yang mendorong Ketua Umum PB PGRI  Sulistyo mengritik Kemendikbud yang dinilai belum memiliki program prioritas yang jelas, baik terhadap upaya peningkatan kualitas guru maupun evaluasi terhadap Kurikulum 2013. Kritik tersebut ada benarnya, tapi bila ditelisik lebih jauh, akar persoalannya pada birokrasi yang terlalu panjang sehingga tidak mendukung untuk kerja cepat. Oleh karena itulah birokrasi itu sendiri perlu direformasi. Proses pergantian pejabat Eselon I dan II mestinya  cukup memakan waktu tiga bulan saja.

Komentar

  1. Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Rosnida zainab asal Kalimantan Timur, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil, dan disini daerah tempat saya mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali, bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya dan 3 bln kemudian saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisah nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya, anda bisa Hubungi Bpk Drs Tauhid SH Msi No Hp 0853-1144-2258. siapa tau beliau masih bisa membantu anda, Wassalamu Alaikum Wr Wr ..

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

BIODATA DARMANINGTYAS

BIODATA DARMANINGTYAS, menggeluti pendidikan sejak mulai menjadi mahasiswa baru di UGM, Agustus 1982 dengan menjadi guru di SMP Binamuda dan SMA Muhammadiyah Panggang, Gunungkidul, DIY. Pendidikan formalnya cukup Sarjana Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM) dan selebihnya otodidak. Gelar “Profesor Doktor” diperoleh dari undangan, sertifikat, piagam, spanduk, dan sejenisnya; sebagai bentuk pengakuan nyata dari masyarakat.

MENYELAMATKAN ANGKUTAN UMUM KITA

Oleh : DARMANINGTYAS Media Maret 2017 muncul aksi demontrasi dari sopir angkot dan tasi legal di beberapa kota di Indonesia, seperti Medan, Tangerang, Bandung, Yogyakarta, dan Malang yang menolak kehadiran taxi illegal atau yang dikenal dengan sebutan taxi online maupun ojek online. Mereka beranggapan bahwa kedua jenis moda tersebut merupakan biang kerok sepinya penumpang. Setahun silam, muncul aksi besar yang dilakukan oleh awak taxi resmi di Jakarta juga menolak kehadiran taxi illegal karena dinilai telah menghancurkan bisnis taxi resmi. Penulis pakai istilah taxi resmi (legal) versus illegal karena itulah yang tepat. Taxi legal itu bergerak berdasarkan aturan-aturan yang amat ketat, sedangkan taxi illegal tanpa aturan sama sekali. Dikhotomi taxi online versus konvensional terasa kurang tepat mengingat yang disebut konvensional pun telah mempergunakan aplikasi teknologi, seperti yang terlihat di Taxi Expres dan Blue Bird. Hanya saja taxi legal ini tidak bisa pasang tarif renda...

MELAMPAUI INDUSTRI 4.0, MENCEGAH KORPORATISASI PENDIDIKAN

Oleh: Darmaningtyas Pengantar Sebelum membahas tantangan pendidikan dalam era industri 4.0, saya terlebih dahulu menyampaikan kondisi pertumbuhan dan perkembangan pendidikan kita. Kita terlebih dahulu harus mengetahui kondisi yang sebenarnya dari tubuh pendidikan kita sebelum lebih jauh membahas dan terbang dalam arus revolusi industri yang kini sedang menjadi kajian seksi dalam ruang-ruang akademik, para praktisi dan utama dunia industri.