BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Bersekolah
merupakan salah satu hak yang harus diperoleh oleh semua anak, tanpa
terkecuali.Agar anak-anak
dapat dengan mudah menuju ke/dari sekolah diperlukan akses yang memadai,
termasuk ketersediaan transportasi serta rute yang aman dan selamat ketika
anak-anak menuju ke/dari sekolah.Akses menuju ke/dari sekolah yang aman
dan selamat sangat penting dalam mendukung kualitas dan kelangsungan hidup
serta tumbuh kembang anak. Terkait dengan hal tersebut beberapa perundangan
telah mengamanahkan agar pemerintah dapat menyediakan akses yang nyaman dan
aman seperti yang tertuang dalam Konvensi Hak Anak (KHA):Pasal 23 (3): Anak dengan disabilitas memperoleh akses ke
dan menerima pendidikan. Pasal 24 (2e): Menjamin bahwa semua bagian masyarakat, terutama orang tua dan anak, diinformasikan,
mempunyai akses ke pendidikan dan pencegahan kecelakaan.Pasal 28 (e):Negara mengakui hak anak atas pendidikan dengan
mengambil langkah-langkah untuk mendorong
kehadiran yang tetap di sekolah. Amanah lain yang mendukung
pentingnya akses atau rute yang aman dan selamat ke/dari sekolah juga tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak: Pasal 2 UU
No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu Prinsip dasar KHA: non
diskriminasi; kepentingan terbaik bagi anak; hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangannya, dan
penghargaan terhadap pendapat anak.Diperkuat lagi dengan amanah yang terkandung
dalamUU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;pasal 22 menyebutkan bahwa
“Negara, pemerintah dan pemerintah
daerah berkewajiban dan bertanggungjawab memberikan dukungan sarana dan
prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak” dan Pasal 51yang menyatakan bahwa“Anak
Penyandang Disabilitas diberi kesempatan
&Aksesibilitas untukmemperoleh
pendidikan inklusi &/atau pendidikan khusus”.
Meskipun sudah ada peraturan
perundang-undangan yang mengamanahkan agar anak mudah ke/dari sekolah, namun
pada kenyataannya banyak anak-anak yang tidak dapat menikmati pendidikan karena
berbagai sebab.Salah satunya akses anak ke dan dari sekolah sangat
memprihatinkan.Anak-anakmasih memerlukan bantuan orang dewasa untuk dapat
sampai ke sekolah secara aman dan selamat. Di sisi lain, rute menuju sekolah,
baik itu di perkoataan, perdesaan, perairan, maupun kepulauan amat buruk, sehingga
mengancam keselamatan anak-anak pada saat ke/dari sekolah. Sementara itu,
kesadaran orang tua, masyarakat, sekolah, pemerintah daerah, dan pemerintah
akanpentingnya keselamatan anak-anak pada saat ke/dari sekolah belum ada sehingga
anak-anak harus mencari jalurnya sendiri.
Kasus Rudiyanto (14 tahun) siswa SMPN 3 Karangpandan,
Karanganyar, Jawa Tengah yang meninggal akibat tergencet bodi angkutan desa
yang mengangkutnya untuk pergi ke sekolah pada 11 Februari 2015, merupakan
contoh kongkrit rawannya keselamatan anak dalam bertransportasi ke/dari
sekolah. Rudiyanto adalah salah satu pelajar yang duduk di atas kap angkutan
desa lantaran angkutan yang ditumpanginya penuh.Kapasitas angkutan hanya 14
orang, tapi mengangkut 30 orang.Kondisi sejenis terjadi di banyak tempat di
seluruh wilayah Indonesia, seperti yang dialami oleh Surdi murid SD Pajagan I Lebak, Banten.Ia jatuh lantaran kawat jembatan yang dia lalui
untuk pergi/pulang sekolah terputus (10 Maret 2015). Ini semua menunjukkan
betapa rentannya keselamatan anak saat pergi/pulang sekolah yang memerlukan perhatian
orang tua, sekolah, komunitas, pemerintah daerah, dan Pemerintah.
Di perkotaan, anak-anak banyak yang
menjadi korban kecelakaan karena tidak tersedianya rute yang aman untuk jalan
kaki, bersepeda, dan naik angkutan umum.Angka kecelakaan lalu lintas di
perkotaan cenderung naik, dan di antara para korban adalah anak-anak.
DUNIA PUN
MENGKHAWATIRKAN
|
|
Disease
burden (DALYs lost) for 10 leading causes
|
|
1998
|
2020
|
Deases or
Injury
|
Deases or
Injury
|
1.
Lower respiratory infections
|
1.
Ischaemic heart diseases
|
2.
HIV/AIDS
|
2.
Unipolar major depression
|
3. Perinatal
conditions
|
3. Road traffic injuries
|
4.
Diarrhoeal diseases
|
4.
Cerebrovascular diseases
|
5.
Unipolar major depression
|
5.
Chronic obstructive pulmonary disease
|
6. Ischaemic
heart diseases
|
6.
Lower respiratory infections
|
7.
Cerebrovascular diseases
|
7.
Tuberculosis
|
8.
Malaria
|
8.
War
|
9. Road traffic injuries
|
9.
Diarrhoeal diseases
|
10. Chronic obstructive pulmonary disease
|
10. HIV/AIDS
|
Source: WHO, 2001
|
Atas dasar realitas empiris seperti disebutkan di atas,
maka kebutuhan akan rute aman dan selamat ke/dari sekolah (RASS) menjadi amat
mendesak untuk diwujudkan dan menjadi komitmen bersama antar berbagai pihak
yang kompeten.
Pembangunan RASS ini memiliki dua dimensi.Pertama,
menumbukan partisipasi anak-anak untuk turut ambil peran memecahkan persoalan
rute ke/dari sekolah mereka secara bersama-sama dengan orang tua dan
sekolah.Kedua, mendorong agar pemerintah/pemerintah daerah mulai memberikan perhatian
terhadap pembangunan rute aman dan ke/dari selamat sekolah.
Foto: Akibat kesulitan mendapatkan angkutan umum yang mau
mengangkut mereka dengan tarif pelajar, para siswi ini memilih naik mobil bak
terbuka yang amat tidak aman, tidak nyaman, dan tidak berselamatan.
1.
Rute Aman dan Selamat ke/dari Sekolah
(RASS) merupakan salah satu konsep baru yang dimaksudkan untuk memfasilitasi
anak-anak pergi dan pulang sekolah secara aman dan selamat. Dengan kata lain,
RASS adalah
penciptaan jalur perjalanan ke/dari sekolah bagi anak-anak secara aman dan
selamat. Aman dalam artian terlepas dari gangguan kriminalitas dan pelecehan
seksual, sedangkan selamat dalam artian terlepas dari ancaman kecelakaan lalu
lintas selama dalam perjalanan menuju ke/dari sekolah.
2. Pedoman adalah acuan/panduan dalam
menyediakan fasilitas minimal RASS kepada anak-anak sekolah yang dapat
dijabarkan lebih lanjut sesuai dengan karakteristik dan kemampuan wilayah atau
daerah setempat.
3. Rute adalah jalur yang
dilalui/ditempuh oleh anak ke/dari sekolah.
4. Aman adalah suatu keadaan
terbebasnya anak dari bahaya dan atau gangguan kekerasan, perbuatan melawan
hukum, dan/atau rasa takut ketika anak berada dalam perjalanan ke/dari sekolah
dan atau berada di dalam kendaraan.
5. Selamat adalah suatu keadaan
terhindarnya setiap anak dari resiko kecelakaan atau malapetaka selama berlalu
lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, kondisi jalan, dan/atau
lingkungan.
6. Sekolah adalah tempat anak belajar
secara formal yang diatur sesuai dengan standar pendidikan nasional, termasuk
di dalamnya Madrasah.
7. Rute Aman dan Selamat ke/dari
Sekolah adalah
penciptaan jalur perjalanan yang aman dan selamat yang dilalui/ditempuh oleh
anak pada saat ke dan dari sekolah.
8.
Anak adalah seseorang yang belum berusia
18 (delapan belas) tahun, termasuk anak dalam kandungan.
9. Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan
orang di ruang lalu lintas jalan.
10. Angkutan adalah alat untuk memindahkan
orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan
kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
11. Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di
Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau
tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian
harta benda.
12. Jalan adalah seluruh bagian jalan,
termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu
lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di
bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan
rel dan jalan kabel (PP No. 34/2006).
13. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di
jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
14. Sepeda Motor adalah kendaraan bermotor
beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping
atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
15. Pengemudi adalah orang yang
mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin
Mengemudi.
16. Penumpang adalah orang yang berada di
kendaraan selain pengemudi dan awak kendaraan.
17. Pejalan Kaki adalah setiap orang yang
berjalan di ruang lalu lintas jalan.
18. Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan
jalan untuk berlalu lintas.
1.2.
Maksud
dan Tujuan
Pedoman ini dimaksudkan untuk memberikan panduan
kepada para pihak (multi stake holder) yang peduli pada keselamatan anak saat
ke/dari sekolah, antara lain Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, Pemerintah Daerah, pakar,
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dunia usaha, orang tua, maupun komunitas-komunitas yang peduli
pada dunia anak-anak.
Pedoman ini bertujuan untuk :
1.
Menjadi
pedoman kepada para pihak untuk terlibat
aktif dalam mewujudkan
RASS.
2.
Menyediakan lingkungan perjalanan yang
lebih aman dan selamat untuk anak-anak ke/dari sekolah, baik di kawasan
perkotaan, pedesaan, perairan, maupun kepulauan.
3.
Mengurangi jumlah anak yang luka atau
meninggal dunia karena kecelakaan dalam bertransportasi ke/dari sekolah
4.
Menjaga jumlah anak yang berjalan kaki
dan bersepeda ke sekolah saat ini agar lebih aman dan selamat
5.
Meningkatkan perlindungan anak selama dalam perjalanan ke/dari
sekolah agar mereka dapat pergi dan pulang sekolah secara aman dan selamat,
baik keselamatan dari kecelakaan lalu lintas maupun dari kekerasan lain, seperti
penculikan, kekerasan seksual, dan sejenisnya
6.
Meningkatkan kesadaran dan pemberdayaan
komunitas akan pentingnya keamanan dan keselamatan anak ke/dari sekolah
7.
Membangun modal sosial pada orang dewasa
dan anak untuk masa depan yang lebih baik
8.
Pengendalian lalu lintas berbasis
sekolah untuk perubahan tingkat kota
1.3.
Sasaran
Sasaran Pedoman ini adalah Kementerian/Lembaga (K/L)
yang terkait dengan penyediaan prasarana dan sarana transportasi maupun yang
terkait dengan perlindungan dan penjaminan hak-hak anak dalam memperoleh
pendidikan,, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, yang secara mandatori
mempunyai tugas untuk menyediakan prasarana dan sarana transportasi bagi
warganya; pengelola sekolah(guru, kepala
sekolah, maupun yayasan bagi sekolah swasta), Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, orang tua
murid, LSMyang peduli pada perlindungan anak maupun transportasi, serta dunia
usaha agar bila mereka akan turut berpartisipasi mewujudkan RASS telah
mengetahui konsep RASS dan langkah-langkah untuk mewujudkannya.
1.4.
Landasan
Hukum
1. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
2. UU No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
3. UU No. 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran
4. Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan;
5. Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak;
6. PP No. 20 Tahun 2010 tentang
Angkutan Perairan
7. Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 03/Prt/M/2014tentang PedomanPerencanaan,
Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di
Kawasan Perkotaan
8. Keputusan
Presiden RI Nomor 36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak;
9. Peraturan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011
tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak.
10.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013 tentang
Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan
11.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik IndonesiaNomor
PM. 10 Tahun2012 tentang
Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal
Berbasis Jalan
1.5.
Ruang
Lingkup
1.
Pengenalan RASS kepada para pihak (multi stake holder).
2.
Kriteria atau persyaratan RASS.
3.
Prinsip-prinsip Dasar RASS.
4.
Membangun Kemitraan di dalam mewujudkan RASS.
5.
Langkah-langkah membangun RASS.
7.
Monitoring dan Evaluasi.
1.6.
Modal
Sosial yang Dimiliki
1.
Meningkatnya kepedulian orang tua dan para pihak terhadap
keselamatan anak ke/dari sekolah.
2.
Meningkatnya perhatian Pemerintah/Pemerintah Daerah terhadap keamanan
dan keselamatan anak ke/dari sekolah.
3.
Adanya peran dunia usaha dalam program RASS.
4.
Adanya kemauan untuk memperbaiki keadaan yang buruk.
5.
Adanya individu-individu yang mau berkontribusi untuk perbaikan
keadaan.
1.7. Kekuatan yang Dimiliki[U2] :
1.
Kerjasama antar berbagai pihak.
2.
Partisipasi semua warga.
Komitmen Pemerintah/Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan kepada
anak-anak selama dalam perjalanan ke/dari sekolah.
1.8. Strategi[U3] Pengembangan RASS
Upaya untuk mewujudkan RASS dilakukan melalui berbagai pendekatan
(strategi), antara lain:
1.
Menjadikan RASS sebagai program prioritas pemimpin
daerah.
2.
Mendorong agar Kementerian/Lembaga [U4] terkait yang bertanggung jawab
untuk mewujudkan infrastruktur dan sarana transportasi, seperti Kementrian
PUPR, Kementrian Perhubungan, Kementrian Pedesaan dan Daerah Tertinggal membangun
prasarana dan sarana transportasi yang ramah anak.
4. Mendorong dunia usaha untuk
mewujudkan RASS melalui mekanisme tanggungjawab sosial perusahaan.[U5]
5.
Menjadikan implementasi pedoman ini sebagai
bagian dari parameter penilaian kualitas layanan transportasi dan pendidikan
6.
1.9. Implikasi Pembiayaan[U6]
Pengadaan RASS semestinya bukan suatu beban bagi Pemerintah maupun
Pemerintah Daerah mengingat setiap Kementerian/Dinas yang bertanggung jawab
untuk penyelenggaraan prasarana dan sarana transportasi mempunyai anggaran
untuk pembangunan maupun pemeliharaan prasarana dan sarana transportasi.Hanya
saja, selama ini dalam membangun prasarana maupun dalam pengadaan sarana belum
mempertimbangkan aspek ramah anak, sehingga trotoar yang dibangun tidak mudah
diakses oleh anak-anak, termasuk anak-anak dengan diabilitas.Bagi mereka yang
tinggal di daerah perairan, dermaga yang dibangun dan kapal yang dibeli tidak
ramah terhadap anak, termasuk anak-anak dengan disabilitas. Dengan adanya
program RASS, pembangunan prasarana dan pengadaan sarana transportasi yang
diselenggarakan oleh Kementerian/Dinas wajib memperhatikan keramah-tamahannya
dengan membuat desain yang lebih mudak diakses oleh anak-anak. Dengan demikian,
perwujudan RASS tidak berimplikasi pada membengkaknya anggaran pembangunan
infrastruktur maupun pengadaan sarana transportasi suatu kota secara
signifikan, sehingga tidak perlu dikhawatirkan akan dapat menjadi beban bagi
kota.RASS hanya menuntut penyesuaian desain dalam pembangunan prasarana maupun
sarana transportasi agar lebih ramah terhadap anak-anak, terutama terhadap
anak-anak dengan disabilitas.
1.10Prinsip RASS
Dalam mengembangkan
Rute Aman dan Selamat ke/dari Sekolah harus memperhatikan prinsip-prinsip, antara lain:
1.
Non Diskriminasi
Dalam mengembangkan Rute Aman dan Selamat ke/dari
Sekolah harus memperhatikan kepentingan semua anak tanpa diskriminasi dalam
bentuk apapun membedakan anak,tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin,
bahasa, agama, pandangan politik atau pandangan-pandangan lain, asal-usul
kebangsaan, etnik atau sosial, status kepemilikan, cacat atau tidak, kelahiran
atau status lainnya baik dari anak itu sendiri atau dari orang tua atau walinya
yang sah.
2.
Prinsip yang
terbaik bagi anak (Best Interest of the
Child)
Keberadaan Rute Aman dan Selamat ke/dari Sekolah
yang dilakukan oleh pemerintah diperuntukkan bagi kepentingan terbaik anak agar anak terhindar
dari kecelakaan, pelecehan seksual, penjualan zat adiktif, kekerasan dan
penculikan. Menjadikan
keamanan dan keselamatan anak pada saat ke/dari sekolah sebagai orientasi
pembuatan kebijakan maupun program pembangunan infrastruktur dan penyediaan
sarana angkutan umum.
3.
Prinsip Atas Hak
Hidup, kelangsungan dan perkembangan (the
Right to Live, Survival and Development).
Pemanfaatan Rute Aman dan Selamat ke/dari Sekolah
menekankan pada keselamatan anak. Anak merasa aman dan tenang pada saat mereka
hendak pergi dan pulang sekolah sehingga mampu menjamin
sampai batas maksimal kelangsungan hidup dan perkembangan anak.
4.
Prinsip Penghargaan
terhadap Pendapat Anak (Respect for the views of the child)
Memberikan kesempatan kepada
anak untuk mengemukakan pendapatnya sejauhmana Rute Aman dan Selamat ke/dari Sekolah memudahkan
anak untuk mendapat akses transportasi yang aman dan layak bagi anak.
5. Perlindungan terhadap anak.
Program ini pertama-tama ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada anak
pada saat pergi/pulang sekolah agar aman dan selamat, baik mereka yang ada di
perkotaan, pedesaan, perairan, maupun kepulauan.
6. Holistik Integratif. Program
yang awalnya bersifat sektoral menjadi lintas sektoral dan memiliki satu tujuan
untuk kepentingan terbaik bagi anak.
7. Berkesinambungan. RASS
merupakan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilaksanakan secara
berkesinambungan dari waktu ke waktu guna menjamin keamanan dan keselamatan
anak pada waktu ke/dari sekolah.
8. Berbasis Budaya. Salah satu
budaya kita yang sangat menonjol adalah gotong-royong. Program RASS ini akan
mencapai keberhasilan bila didasarkan pada prinsip gotong-royong sehingga
banyak pihak (multi stakeholder) yang
dapat terlibat untuk mewujudkan maupun merawatnya.
9.
1.10.
Strategi [U7] (PendekatanPengembangan) Program RASS[1]
1.
Perekayasaan atau Engineering
Rekayasa
infrastruktur ditujukan untuk menyediakan desain fasilitas pendukung lalu
lintas maupun
infrastruktur lain yang ramah bagi anak-anak untuk berangkat dan
pulang sekolah dengan berjalan kaki atau bersepeda, maupun menggunakan angkutan
umum sehingga orang tua mengizinkan atau merelakan anaknya
berangkat dan pulang sekolah dengan berjalan kaki, bersepeda, atau menggunakan sarana angkutan umum, baik
sendiri maupun bersama-sama dengan kawan-kawannya.
2.
Pendidikan atau Education
Pendidikan
yang dimaksudkan
di sini bukan dalam arti persekolahan, melainkan pendidikan publik yang
betujuan untuk membangun kesadaran publik agar terdorong untuk membangun RASS
maupun menghargai kebaradaan RASS yang telah ada. Pendidikan ini perlu
dilakukan kepada anak-anak sendiri, orang tua, guru,pengemudi kendaraan
bermotor, dan masyarakat di sekitar lokasi RASS agar mereka dapat
memprioritaskan pejalan kaki dan sepeda. Orang tua dan guru
memiliki peran penting untuk mengajarkan siswa berjalan kaki dan bersepeda ke/dari sekolah, karena mereka berinteraksi
cukup intens dengan anak-anak.
Atau bagi mereka yang
memberikan layanan transportasi dengan menggunakan perahu, mereka harus
memperhatikan aspek keselamatan penumpangnya yang masih berusia anak-anak
dengan menyediakan alat penyelamat (pelampung) sesuai dengan kapasitas perahu.
3.
Pendorong atau Encouragement
Di perkotaan dan pedesaan,
para murid TK/SD dapat didorong untuk berangkat dan pulang sekolah dengan berjalan
kaki atau bersepeda. Hal itu mengingat lokasi sekolah dengan rumah tempat
tinggal biasanya dalam radius maksimal satu kilometer saja, jarak yang masih
terjangkau untuk ditempuh oleh anak-anak dan ibu dengan berjalan kaki, asalkan
fasilitas pejalan kakinya aman, nyaman, dan selamat. Kepada
para murid perlu ditanamkan
kesadaran bahwa bersepeda dan berjalan kaki adalah kegiatan yang menyenangkan,
selamat, aman,
dan sehat.Oleh
karena itu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah perlu mengembangkan fasilitas
pejalan kaki dan jalur sepeda secara aman, nyaman, dan selamat.
Bagi mereka yang menggunakan
angkutan umum, maka Pemerintah maupun Pemerintah Daerah perlu menjamin bahwa
angkutan umum tersebut laik jalan, dan mengangkut penumpang sesuai dengan
kapasitas sehingga anak-anak tidak perlu naik di atas kap kendaraan untuk dapat
diangkut.
Bagi mereka yang di daerah
perairan atau kepulauan yang menggunakan perahu sebagai moda transportasi
mereka, pemerintah/pemerintah daerah wajib menjamin perahu tersebut selain laik
jalan, juga dilengkapi dengan alat penyelamat sehingga dapat meminimalisir
korban bila terjadi kecelakaan.
4.
Penegakan Hukum atau Enforcement
Penegakan
hukum diarahkan kepada
semua pihak untuk mendorong kepatuhan dan mencegah
berulangnya pelanggaran pengemudi, pengguna jalan, atau PKL (Pedagang Kaki Lima) yang dapat membahayakan
atau mengganggu
rasa aman, nyaman, dan selamat perjalanan anak-anak
di RASS.
5.
Peninjauan Ulang atau Evaluation
Evaluasi ditujukan untuk
memastikan berlangsungnya perbaikan Program RASS secara berkelanjutan. Evaluasi
difokuskan pada manfaat yang diterima oleh pengguna dan masyarakat yang
dihasilkan dari proses monitoring.
1.11.
Bentuk Kegiatan Pengembangan RASS
1.
Menyediakan infrastruktur transportasi ramah anak yang menjamin
rasa aman dan selamat bagi anak-anak, baik saat berjalan kaki, bersepeda, naik
angkutan umum untuk pergi/pulang sekolah.
2.
Di wilayah perkotaan dan pedesaan menyediakan fasilitas pejalan
kaki (trotoar) yang aman, nyaman, dan selamat sehingga anak-anak usia TK-SD
dapat pergi/pulang sekolah dengan jalan kaki tanpa takut akan gangguan
kriminalitas, pelecehan, maupun kecelakaan.
3.
Menyediakan jalur khusus sepeda yang terpisah dengan kendaraan
bermotor, sehingga dapat mendorong anak-anak SMP-SMTA pergi/pulang sekolah
dengan menggunakan sepeda tanpa ada kekhawatiran tertabrak oleh kendaraan
bermotor.
4.
Menyediakan sarana angkutan umum yang memadai (aman, selamat, dan
nyaman) serta gratis, baik untuk di kawasan perkotaan, pedesaan, perairan,
maupun kepulauan.
5.
Di wilayah perkotaan, menyediakan halte bus yang ramah anak
6.
Di wilayah perairan, menyediakan dermaga
yang ramah anak.
7.
Menyediakan rambu lalu lintas yang cukup sehingga membantu anak
untuk berjalan atau bersepeda secara lancar, aman, dan selamat, seperti zebra cross dan zona selamat sekolah
(ZOSS).
sangat berguna bapak miss u
BalasHapus