DARMANINGTYAS
Dimuat di Suara Pembaruan
Selasa, 21 Juni 2016
Pemerintah,
dalam hal ini Kementrian Perhubungan menargetkan bahwa dalam pelayanan angkutan
Idul Fitri (Lebaran) 2016 ini angkutan umum harus zero accident. Target ini telah menimbulkan polemik di kalangan
transportasi (pelaku dan pengamat), mungkinkah target tersebut dapat tercapai?
Banyak yang berpendapat, kalau zero
fatalities masih mungkin, tapi kalau zero
accident terlalu berat untuk diwujudkan mengingat pada masa Lebaran terjadi
kenaikkan traffic atau volume lalu
lintas. Kecelakaan sering berbanding lurus dengan kenaikkan traffic atau volume kendaraan. Kecuali
itu, kecelakaan seringkali terjadi karena banyak faktor (kerusakan jalan,
kondisi jalan yang buruk/bergelombang, minim rambu, kelelahan, kelalaian, dan
pelanggaran), bukan satu factor saja yang dapat dikendalikan oleh pemerintah.
Guna mewujudkan
target tersebut, Kementrian Perhubungan sejak memasuki minggu pertama Bulan Puasa
telah menurunkan aparatnya untuk melakukan pengecekan di lapangan (ramp check) untuk seluruh moda, baik itu
pesawat udara, kapal laut, kereta api, maupun bus AKAP. Menteri Perhubungan
Ignatius Jonan dalam sambutannya saat acara buka Puasa di Kementrian
Perhubungan (10/6) menyatakan, bahwa
kecelakaan itu sesuatu yang dapat dicegah dengan menyiapkan armada yang
berkeselamatan. Bagaimana kalau sudah terlanjur beli tiket sementara armada
yang mau mengangkutnya tidak laik jalan? “Tetap tidak boleh jalan, lebih baik
tidak berangkat daripada tidak sampai tujuan karena kecelakaan”.
Semboyan “lebih
baik tidak berangkat daripada tidak sampai” dapat menjadi sarana kontrol bagi
siapa pun, termasuk aparat Perhubungan untuk tidak berbuat lalai dalam
memberikan izin moda angkutan umum untuk berangkat. Dan bila semboyan tersebut
telah menjadi jiwa bagi insan Perhubungan, tentu keselamatan bertransportasi,
baik itu udara, laut, kereta api, maupun jalan raya akan dapat terwujud. Dengan
kata lain, target zero accident untuk
angkutan umum dapat diwujudkan bila ada upaya serius dan komprehensif dari
semua pihak. Hal itu mengingat bahwa keselamatan bertransportasi tidak hanya
menjadi tanggung jawab Kementrian Perhubungan saja, tapi juga
Kementrian/Lembaga (K/L) lain.
Instruksi
Presiden Republik Indonesi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi
Keselamatan Jalan menyebutkan bahwa terdapat lima pilar yang berkontribusi terhadap keselamatan bertransportasi jalan,
yaitu manajemen lalu lintas, jalan
atau infrastruktur, kendaraan, perilaku pengguna jalan, dan penanganan korban pasca
kecelakaan. Masing-masing pilar menjadi tanggung jawab K/L yang
berbeda, tidak semuanya menjadi tanggung jawab tunggal Kementrian Perhubungan.
Manajemen lalu lintas, yang menjadi tanggung Kementrian
Perhubungan pun tidak bisa dilakukan sendiri, perlu melibatkan banyak pihak (multi stake holder). Jalan atau
infrastruktur yang berkeselamatan menjadi tanggung jawab Kementrian PUPR,
Kementrian Perhubungan pasang rambu di jalan nasional saja. Tanggung jawab
untuk mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan ada pada Kementrian
Perindustrian, tugas Kementrian Perhubungan melakukan uji tipe dan uji laik
jalan. Sedangkan perilaku pengguna jalan jadi tanggung jawab Kementrian
Perhubungan dengan Polisi, namun penegakan hukumnya domain polisi sepenuhnya.
Sedangkan penanganan paska kecelakaan menjadi domain Kementrian Kesehatan.
Sinergi yang sama juga diperlukan pada moda transportasi
lainnya, sehingga untuk mewujudkan target zero
accident khususnya untuk angkutan umum itu perlu kerja keras secara sinergis
antar K/L yang ada, masing-masing pihak perlu berkontribusi sesuai dengan
tanggung jawabnya, dan perlu fokus ke moda transportasi yang sering terjadi
kecelakaan, yaitu transportasi berbasis jalan (bus) dan laut. Kereta api dan
pesawat udara sudah zero accident
selama Lebaran beberapa tahun terakhir.
Batasi
Jam Kerja Pengemudi
Berdasarkan
pengalaman Jawa Timur dalam menyelenggarakan angkutan Lebaran, yang mampu
mewujudkan zero accident, maka target
zero accident untuk angkutan umum
tidak berlebihan, tapi khusus untuk hal-hal yang dapat dikendalikan oleh
manusia, seperti kondisi infrastruktur transportasi, kelaikkan kendaraan, kontrol
terhadap kapasitas angkut, dan pengawasan. Kecelakaan yang disebabkan oleh
faktor alam (cuaca buruk, gelombang tinggi untuk angkutan laut, angin, dan
sejenisnya) dikeluarkan dari target zero
accident tersebut, karena diluar kendali manusia. Jadi ukuran zero accident-nya itu adalah sebatas dalam kendali manusia.
Keraguan
terhadap target zero accident
angkutan umum muncul karena selama ini perhatian terhadap aspek keselamatan
bertransportasi amat rendah, kecelakaan yang membawa kematian lebih dipahami
sebagai bagian dari takdir atau nasib, bukan sebagai akibat dari kelalaian penyelenggara
angkutan. Sementara Menteri Perhubungan Ignatius Jonan berkayakinan bahwa
kemungkinan terjadinya kecelakaan itu bisa dicegah dengan berbagai upaya
perbaikan, seperti manajemen, infrastruktur, kendaraan, perilaku manusia,
pengawasan, serta penegakan hukum yang tegas. Tugas berat Menteri Perhubungan
sekarang adalah menumbuhkan budaya keselamatan tersebut kepada anak buahnya
yang selama ini bekerja berdasarkan business
as usal saja, tidak berdasarkan passion
untuk mewujudkan layanan yang prima dan berkeselamatan.
Kementrian
Perhubungan saatnya melaksanakan pasal UU LLAJ No. 22/2009 khususnya pasal 90
mengenai waktu kerja pengemudi. Ayat (1) Setiap
Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai
waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan
Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 8 (delapan) jam
sehari; (3) Pengemudi Kendaraan
Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama 4 (empat) jam
berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam; dan ayat (4)
Dalam hal tertentu Pengemudi dapat
dipekerjakan paling lama 12 (dua belas) jam sehari termasuk waktu istirahat
selama 1 (satu) jam.
Berdasarkan pasal
90 tersebut, saatnya Menteri Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran kepada para
operator bus AKAP agar perjalanan Jabodetabek ke Semarang, Yogya, dan Solo ke
timur atau ke Sumatra, juga dari Surabaya ke Denpasar dan ke Yogya hingga
Purwokerto wajib dijalankan oleh dua pengemudi. Perjalanan Surabaya – Yogya
pada musim Lebaran bisa ditempuh lebih dari 12 jam. Peraturan itu diperlukan
untuk memaksa operator menyediakan dua pengemudi dalam setiap perjalanan untuk mengantisipasi
terjadinya kemacetan di jalur mudik yang menyebabkan perjalanan lebih dari 12
jam. Pengalaman kecelakaan Bus Rukun Sayur pada musim Lebaran 2015 lalu di Tol
Cipali dan menewaskan 17 orang meninggal dunia disebabkan pengemudi ngantuk
karena kelelahan, tidak boleh terulang lagi pada musim Lebaran 2016 ini.
Namun mengingat
pengalaman selama belasan tahun menunjukkan bahwa korban kecelakaan saat mudik
Lebaran mayoritas adalah pengguna kendaraan bermotor, maka solusi untuk
meminimalisir korban kecelakaan pada Lebaran 2016 adalah dengan memindahkan
mereka ke angkutan umum. Oleh karena itu, Pemerintah tetap perlu meningkatkan
jumlah pemudik gratis dengan memanfaatkan bus-bus reguler yang sehari-hari
melayani ke daerah tersebut sehingga tidak menambah volume kendaraan di jalur
mudik. Agar terjadi bisnis yang sehat, sebaliknya subsidi Pemerintah untuk
angkutan mudik Lebaran itu bolak balik sehingga pengemudi tidak dipacu
cepat-cepat sampai Jakarta lagi agar dapat mengangkut penumpang dari wilayah
Jabodetabek yang banyak jumlahnya.
Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Rosnida zainab asal Kalimantan Timur, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil, dan disini daerah tempat saya mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali, bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya dan 3 bln kemudian saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisah nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya, anda bisa Hubungi Bpk Drs Tauhid SH Msi No Hp 0853-1144-2258. siapa tau beliau masih bisa membantu anda, Wassalamu Alaikum Wr Wr ..
BalasHapus