Langsung ke konten utama

Postingan

PRIVATISASI PTN YANG MEMBATASI AKSES

Harian Kompas medio Januar-Maret 2024 banyak menurunkan liputan maupun opini terkait akses pendidikan tinggi (PT) yang masih menjadi problem hingga sekarang, sehingga angka partisipasi pendidikan tinggi kita masih di bawah 40%. Salah satu penyebab utamanya adalah biaya PT secara keseluruhan yang dinilai mahal, baik di perguruan tinggi negeri (PTN), Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), maupun perguruan tinggi swasta (PTS). Adanya kendala biaya tersebut memunculkan wacana pemberian pinjaman pendidikan bagi mahasiswa (Kompas, 30/3. hal.10). Biaya kuliah itu terbagi dua, yaitu biaya yang dibayarkan ke PT, baik biaya investasi maupun operasional atau dikenal dengan uang kuliah; serta biaya personal, yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mahasiswa sehari-hari, seperti makan, bayar kos, transportasi, pembelian laptop, paket internet, buku, dll.. Besaran uang kuliah di PTN/PTS reguler sebetulnya masih terjangkau karena per semesternya jauh dibawah uang sekolah di SMA/MA/SMK swasta. Namun y
Postingan terbaru

Hilangnya Jejak Ki Hadjar Dewantara dan Tamansiswa

Oleh : Ki Darmaningtyas Setiap warga Indonesia yang pernah bersekolah tentu pernah mendengar nama Ki Hadjar Dewantara dan Tamansiswa. Keduanya disebut dalam buku sejarah pergerakan kemerdekaan yang diajarkan dari bangku SD/MI hingga SMTA. Sebelum mendirikan Tamansiswa, Ki Hadjar Dewantara (KHD) dikenal sebagai tokoh Tiga Serangkai yang bersama Ernest Douwes Dekker dan Dr Tjipto Mangunkusumo mendirikan Indische Partij, organisasi yang menjadi pelopor lahirnya nasionalisme Indonesia. Nama kecil KHD adalah Raden Mas (RM) Soewardi Soerjaningrat. Lahir 2 Mei 1889 dan meninggal 26 April 1959. Tanggal kelahirannya kemudian dijadikan tanggal peringatan Hari Pendidikan Nasional. Soewardi menanggalkan gelar kebangsawanannya dan berganti nama menjadi Ki Hadjar Dewantara setelah mendirikan Perguruan Tamansiswa dengan maksud untuk menghilangkan sekat-sekat kultur feodal. Secara genealogi, KHD berasal dari garis Kesultanan Yogyakarta, karena permaisuri Sri Paku Alam III (yang melahirkan ayah KHD) da

RUU Sisdiknas yang Segregatif, Liberalistik, dan Etatistik

Oleh : Darmaningtyas  RUU Sisdiknas tak layak disahkan menjadi UU sebab, jika disahkan, justru akan mengantarkan praksis pendidikan menjadi segregatif, komersial, liberalistik, dan etatis. Ini jelas kemunduran! Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang tengah disusun Kemendikbudristek saat ini diharapkan bisa menggantikan keberadaan UU No 20/2003 tentang Sisdiknas, UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti).   RUU ini menimbulkan kontroversi saat awal diluncurkan karena menghilangkan banyak tatanan mendasar dalam sistem pendidikan nasional, termasuk tak adanya istilah madrasah. Draf kemudian direvisi dengan memasukkan madrasah, tetapi tak berarti RUU ini sudah sempurna. Mereka yang peduli pada praksis pendidikan di lapangan dapat melihat bahwa RUU Sisdiknas ini mengandung tiga bahaya, yaitu segregatif, liberalistik, dan etatisme. Ketiga hal itu muncul dalam UU Sisdiknas No 20/2003, tetapi telah diuji ma

PT KAI Laporkan Sopir Pemicu Kecelakaan KRL di Depok

Foto KRL mengalami tabrakan dengan sebuah mobil di perlintasan kereta Citayam-Depok. Begini momen evakuasinya. (Instagram/@damkar_depok) Pengguna kereta komuter lintas Bogor-Jakarta Kota terganggu. Satu insiden yang melibatkan mobil dan kereta komuter KA 1077 terjadi di lintas Stasiun Citayam-Stasiun Depok pada Rabu pagi sekitar pukul 07.00 membuat perjalanan terganggu sehingga KAI Commuter melakukan rekayasa pola operasi. VP Corporate Secretary KAI Commuter Erni Sylvianne Purba, Rabu (20/4/2022), menjelaskan, kecelakaan itu terjadi di Kilometer 34++4/5 di antara Stasiun Citayam dan Stasiun Depok. Akibat insiden itu, kereta KRL mengalami kerusakan dan belum dapat melanjutkan perjalanan. Dari akun media sosial KAI Commuter disebutkan, petugas KAI Commuter turun melakukan penanganan di lokasi agar kereta dapat segera berjalan. Kemudian melakukan rekayasa pola operasi karena perjalanan kereta yang terganggu. Perjalanan KRL di lokasi diatur bergantian menggunakan satu jalur yang masih dapa

Terima kasih para pembaca

 

Memerdekakan Kurikulum Merdeka

Oleh : Ki Darmaningtyas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah meluncurkan kurikulum baru, dinamai Kurikulum Merdeka (KM). Menurut penjelasan resmi Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo, KM ini telah diimplementasikan di hampir 2.500 sekolah yang mengikuti Program Sekolah Penggerak dan 901 SMK Pusat Keunggulan sebagai bagian dari pembelajaran paradigma baru. Mulai Tahun Ajaran 2022/2023 sekolah bisa memilih untuk mengimplementasikan kurikulum berdasarkan kesiapan masing-masing mulai TK B, kelas I, IV, VII, dan X. KM ini dikembangkan sebagai kerangka kurikulum yang lebih fleksibel, sekaligus berfokus pada materi esensial dan pengembangan karakter dan kompetensi peserta didik. Semuanya berpusat pada anak. Karakteristik utamanya: 1) Pembelajaran berbasis projek untuk pengembangan soft skills dan karakter sesuai profil pelajar Pancasila, 2) Fokus pada materi esensial sehingga ada waktu cukup untuk pembelajaran yang

PERATURAN MENTERI (PM) ITU PRODUK HUKUM YANG SAH

Menanggapi aksi demo sejumlah driver Ojol yang berlangsung di Medan Merdeka Barat (5/1 2022) yang menuntut adanya kejelasan payung hukum dan menganggap payung hukum versi Menhub (PM No. 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat) tidak jelas, maka ijinkan saya sebagai orang yang selama ini concern mengamati dinamika angkutan online dan terlibat dalam pembahasan PM No. 12/2019 tersebut memberikan tanggapan secara obyektif.  Kalau kita mengacu pada regulasi yang ada, yaitu PM No. 12/2019, maka maka tuntutan tersebut sebetulnya terlalu mengada-ada dan ahistoris. Mengapa?  Proses penyusunan PM No. 12/2019 tersebut melibatkan perwakilan aplikator, driver Ojol, dan para pemerhati transportasi yang ada di ibu kota.  Rumusan pasal-pasal dalam PM tersebut, termasuk pasal mengenai tarif, merupakan hasil perdebatan bersama, termasuk perwakilan apliator dan driver Ojol yang sama sekali tidak ada intervensi dari Kemenhub, karena