Langsung ke konten utama

Postingan

PERATURAN MENTERI (PM) ITU PRODUK HUKUM YANG SAH

Menanggapi aksi demo sejumlah driver Ojol yang berlangsung di Medan Merdeka Barat (5/1 2022) yang menuntut adanya kejelasan payung hukum dan menganggap payung hukum versi Menhub (PM No. 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat) tidak jelas, maka ijinkan saya sebagai orang yang selama ini concern mengamati dinamika angkutan online dan terlibat dalam pembahasan PM No. 12/2019 tersebut memberikan tanggapan secara obyektif.  Kalau kita mengacu pada regulasi yang ada, yaitu PM No. 12/2019, maka maka tuntutan tersebut sebetulnya terlalu mengada-ada dan ahistoris. Mengapa?  Proses penyusunan PM No. 12/2019 tersebut melibatkan perwakilan aplikator, driver Ojol, dan para pemerhati transportasi yang ada di ibu kota.  Rumusan pasal-pasal dalam PM tersebut, termasuk pasal mengenai tarif, merupakan hasil perdebatan bersama, termasuk perwakilan apliator dan driver Ojol yang sama sekali tidak ada intervensi dari Kem...

Ganti Kurikulum Lagi

Kemendikbudristek diam-diam telah membuat kurikulum baru yang implementasinya secara bertahap mulai Tahun Ajaran 2021/ 2022 ini di 2.500 Sekolah Penggerak (SP). Amat mungkin Kurikulum PSP ini tak akan bertahan lama. Pameo “ganti menteri ganti kurikulum” betul-betul terjadi di negeri ini. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diam-diam telah membuat kurikulum baru yang implementasinya secara bertahap mulai Tahun Ajaran 2021/ 2022 ini di 2.500 Sekolah Penggerak (SP), sehingga kurikulum ini kami sebut kurikulum Program Sekolah Penggerak (PSP). Diharapkan setiap tahun jumlah SP akan bertambah terus sehingga makin banyak sekolah yang menerapkan PSP. Dasar pertimbangan perubahan adalah penyederhanaan kurikulum agar lebih fleksibel dan selaras dengan semangat merdeka belajar karena memberikan otonomi sekolah dan guru, dan mudah diterapkan. Pemerintah hanya menetapkan struktur kurikulum minimum serta prinsip pembelajaran dan asesmen, satuan pendidikan bisa mengembangkan prog...

Menyemai Toleransi

Tulisan Ki Darmaningtyas, ”Menyemai Benih Kebangsaan Pendidikan Tamansiswa (Kompas, 3/7/2021), sangat menarik bagi saya. Pada subjudul Benih Kebangsaan, diulas gejala yang mulai meluas di berbagai jenjang dan sekolah, termasuk sekolah negeri.   Ki Darmaningtyas mengidentifikasi menguatnya kecenderungan eksklusif di sekolah-sekolah. Padahal, Ki Darmaningtyas mengingatkan, sekolah—terutama sekolah negeri—seharusnya inklusif dan menjadi tempat persemaian paham kebangsaan dan toleransi sejak dini.   Cara bersalam di awal dan akhir pelajaran, doa yang dibacakan, juga seragam siswa di berbagai sekolah, menjadi salah satu ilustrasi yang diketengahkan Ki Darmaningtyas untuk menggambarkan praksis pendidikan yang mengeksklusi mereka yang berbeda.   Alinea penutup tulisan opini tersebut, menurut saya, harus mendapat perhatian serius para pemangku kepentingan pendidikan nasional. ”Sekolah-sekolah negeri yang pada masa lalu menjadi pilihan pertama bagi setiap orangtua ya...

Menyemai Benih Kebangsaan Pendidikan Tamansiswa

Tanggal 3 Juli sebetulnya merupakan salah satu tonggak sejarah pendidikan nasional, karena pada tanggal 3 Juli 1922 itu, Soewardi Soerjaningrat yang kemudian berganti nama menjadi Ki Hadjar Dewantara mendirikan sekolah baru yang terbuka untuk dimasuki oleh semua golongan dan diajar oleh guru- guru dari bangsa sendiri. Sekolah tersebut kemudian dikenal dengan Perguruan Tamansiswa. Dipilih sebutan “perguruan” dan bukan “sekolah” karena maknanya memang berbeda dengan sekolah-sekolah yang didirikan pemerintah kolonial. “Perguruan” dari kata paguron (Jawa), berasal dari perkataan 'guru' (leeraar, teacher). Arti harfiah dari perguruan ialah tempat, di mana guru tinggal. Orang pun dapat mengambil asalnya dari perkataan "berguru' (meguru, Jawa), yaitu belajar, maka pada perkataan itu dapat dilekatkan pengertian: pusatnya studi. Perkataan peguron juga sering mendapat arti 'ajarannya itu sendiri', yaitu di mana pribadi guru itu merupakan unsur terkemuka, maka dengan ini ...

EVALUASI ANGKUTAN MUDIK LEBARAN 2021

KI DARMANINGTYAS   Penyelenggaraan angkutan mudik lebaran (Idul Fitri) selalu menarik perhatian publik dengan berbagai permasalahannya yang khas. Bila selama berpuluh tahun permasalahan angkutan mudik lebaran yang menonjol adalah kemacetan dan mahalnya tiket angkutan umum (bus, kereta api, dan pesawat udara), maka selama pandemi Covid 19 (2020 dan 2021) persoalan yang muncul lebih terkait dengan kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan Pemerintah guna menghindari terjadinya penyebaran Covid 19. Larangan ini kemudian disikapi beragam di masyarakat: ada yang patuh, tapi banyak pula yang tidak patuh. Yang tidak patuh itulah   yang kemudian menimbulkan persoalan di lapangan dan dikhawatirkan pula akan menimbulkan tsunami Covid 19. Suasana mudik lebaran 2021 lebih heboh dibandingkan dengan mudik Lebaran 2020 lalu, karena tidak terlepas dari ambiguitas Pemerintah antara melarang mudik atau tidak demi mendorong bangkitan ekonomi. Pada tahun 2020 lalu karena baru mulai pandemi,...

Government moves to reopen schools amid COVID-19 risk: Are we ready?

By Ki Darmaningtyas   Education and Culture Minister Nadiem Makarim, together with the Religious Affairs Minister, Home Minister, and Health Minister have issued guidelines for implementation of limited face-to-face learning (PTMT). The expedited process is to be carried out with several considerations, including fully-vaccinated teachers, compliance with health protocols, combination with long-distance learning (PJJ) under a 50:50 scheme, and meeting a school readiness checklist before face-to-face learning (PTM) can begin. Schools whose teachers and staff are yet to be vaccinated can implement PTM if they receive permission from the local government. To prevent schools from turning into new Covid-19 clusters, classroom capacity is reduced to only 50%, with 1.5-meter social distancing. Also, during PTM, the school canteen must remain closed, sports and extra-curricular activities banned, as well as other non-academic activities. But outdoor learning is permissible. This mean...

Peta Jalan Pendidikan Nasional

Ki Darmaningtyas Pegiat pendidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membuat Peta Jalan Pendidikan 2020-2035. Dalam peta jalan tersebut tergambar secara jelas mimpi-mimpi apa yang diharapkan terjadi dalam praksis pendidikan nasional, baik dari segi akses, kualitas pendidikan, maupun pendanaannya. Sebagai rumusan dari mimpi, tentu ia serba indah dan penuh optimisme. Akhir dari capaian dari peta jalan tersebut adalah terwujudnya masyarakat maju yang kompeten dan sejahtera. Dari segi akses, pada 2035 nanti angka partisipasi kasar (APK) seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah diharapkan mencapai 100 persen. Kondisi saat ini, APK pada tingkat pendidikan dasar (SD-SMP) sudah mencapai 100 persen lebih. Namun untuk tingkat SMTA baru mencapai 93 persen. Untuk tingkat prasekolah baru 39 persen dan diharapkan akan mencapai 85 persen pada 2035. Adapun untuk pendidikan tinggi pada 2035 nanti diharapkan mencapai 50 persen, dari saat ini yang baru 30 persen. Artinya, kelak, 50 persen...