Langsung ke konten utama

Postingan

Government moves to reopen schools amid COVID-19 risk: Are we ready?

By Ki Darmaningtyas   Education and Culture Minister Nadiem Makarim, together with the Religious Affairs Minister, Home Minister, and Health Minister have issued guidelines for implementation of limited face-to-face learning (PTMT). The expedited process is to be carried out with several considerations, including fully-vaccinated teachers, compliance with health protocols, combination with long-distance learning (PJJ) under a 50:50 scheme, and meeting a school readiness checklist before face-to-face learning (PTM) can begin. Schools whose teachers and staff are yet to be vaccinated can implement PTM if they receive permission from the local government. To prevent schools from turning into new Covid-19 clusters, classroom capacity is reduced to only 50%, with 1.5-meter social distancing. Also, during PTM, the school canteen must remain closed, sports and extra-curricular activities banned, as well as other non-academic activities. But outdoor learning is permissible. This mean...

Peta Jalan Pendidikan Nasional

Ki Darmaningtyas Pegiat pendidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membuat Peta Jalan Pendidikan 2020-2035. Dalam peta jalan tersebut tergambar secara jelas mimpi-mimpi apa yang diharapkan terjadi dalam praksis pendidikan nasional, baik dari segi akses, kualitas pendidikan, maupun pendanaannya. Sebagai rumusan dari mimpi, tentu ia serba indah dan penuh optimisme. Akhir dari capaian dari peta jalan tersebut adalah terwujudnya masyarakat maju yang kompeten dan sejahtera. Dari segi akses, pada 2035 nanti angka partisipasi kasar (APK) seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah diharapkan mencapai 100 persen. Kondisi saat ini, APK pada tingkat pendidikan dasar (SD-SMP) sudah mencapai 100 persen lebih. Namun untuk tingkat SMTA baru mencapai 93 persen. Untuk tingkat prasekolah baru 39 persen dan diharapkan akan mencapai 85 persen pada 2035. Adapun untuk pendidikan tinggi pada 2035 nanti diharapkan mencapai 50 persen, dari saat ini yang baru 30 persen. Artinya, kelak, 50 persen...

Pencegahan Radikalisme melalui Satuan Pendidikan Mesti Menyeluruh

Pencegahan penyebaran paham radikalisme dapat dilakukan melalui satuan pendidikan. Namun, upaya yang ditempuh harus menyeluruh bukan hanya melalui pendidikan agama. Aktivis pendidikan dari Taman Siswa, Darmaningtyas, Selasa (6/4/2021), di Jakarta mengatakan, kesesatan berpikir yang umumnya terjadi adalah ketika menghadapi persoalan-persoalan sosial budaya, lalu mencari jawaban atas masalah itu pada agama. Oleh karena itu, pendidikan di Indonesia semestinya memperkuat logika berpikir anak-anak agar sejak kecil terbiasa berpikir rasional. ”Apabila mereka terbiasa berpikir rasional, mereka tidak mudah terpapar oleh pengaruh ataupun ajaran yang bersifat radikal dan menyesatkan. Sebab, mereka dengan daya kritis akan mempertanyakan kebenaran pengaruh ataupun ajaran,” ujarnya. Darmaningtyas memandang, agama cenderung dogmatis dan individu bisa terperosok pada paham radikalisme ketika memperoleh pelajaran agama yang cenderung bersifat dogmatis itu. Ini akan diperparah jika guru pengampu mata p...

Masalah Penerimaan Murid Baru

Ki Darmaningtyas Pengurus Persatuan Keluarga Besar Tamansiswa Menjelang periode penerimaan murid baru, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) bagi taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas dan kejuruan. Sejumlah pasal dalam peraturan itu sama dengan peraturan menteri untuk penerimaan siswa baru tahun lalu. Namun ada beberapa pasal yang implementasinya dapat menimbulkan persoalan di lapangan. Penerimaan murid tahun ini masih melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua/wali, atau prestasi. Persentasenya sama dengan peraturan menteri tahun 2019, yaitu jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen; jalur zonasi SMP dan SMA paling sedikit 50 persen; jalur afirmasi paling sedikit 15 persen; dan perpindahan orang tua/wali paling banyak 5 persen. Apabila masih tersisa kuota dari jalur pendaftaran zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua/wali muri...

Ketika Alarm Kian Sering Berdering

Gangguan kelancaran konektivitas, baik mobilitas orang maupun angkutan barang, yang berkaitan dengan kondisi cuaca terasa kental dua bulan pertama tahun ini. Sekitar pertengahan Januari 2021 kelancaran pasokan batubara dari Kalimantan Selatan ke pembangkit listrik tenaga uap di Jawa terhambat. Selain ada lokasi tambang yang terendam banjir, sebagian akses jalan juga tergenang atau berlumpur. Kondisi ini menghambat kelancaran truk pengangkut batubara dari lokasi tambang produktif menuju pelabuhan. Batubara yang tiba di pelabuhan dan dimuat ke tongkang juga tidak dapat segera dilayarkan ke Jawa. Izin berlayar dari kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan harus ditunggu ketika ada gelombang tinggi di laut. Faktor keselamatan tentu menjadi pertimbangan utamanya. Memasuki pekan pertama Februari 2021, operasional beberapa simpul transportasi di Semarang, Jawa Tengah, juga terganggu. Bandara Ahmad Yani, Semarang, ditutup seharian karena landas pacu tergenang air. Demikian pula Stasiun Taw...

MAGANG MAHASISWA DI DAERAH 3 T = MEMBOROSKAN ANGGARAN SAJA

Lagi-lagi Mendikbud Nadiem Anwar Makarim melontarkan gagasan yang sepertinya menarik kalau dibaca sepintas, tapi menyedihkan kalau tahu permasalahannya. Gagasan itu adalah membuka kesempatan kepada para mahasiswa untuk menjadi guru SD di daerah 3 T (tertinggal, terbelakang, dan terdepan) sebagai bentuk pelaksanaan Program Merdeka Kampus.  Sekilas menarik karena akan menyelesaikan masalah kekurangan guru SD di daerah-daerah 3 T. Namun kalau cuma tiga bulan, itu sama seperti KKN saja, dan sampai sekarang, program KKN yang sudah berlangsung lebih dari 60 tahun, sama sekali tidak menyelesaikan masalah. Karena kalau cuma tiga bulan itu maka itu hanya waktu untuk pengenalan lokasi saja. Mengajar anak manusia itu berbeda dengan menggergaji, yang begitu tiba di lokasi mesin gergajinya bisa langsung dinyalakan. Kalau mengajar anak manusia, begitu tiba di lokasi pengabdian, para mahasiswa itu butuh perkenalan dulu dan sosialisasi dengan lingkungan sekitar agar ketika bertemu dengan anak-anak...

Kontroversi Kebijakan Seragam Sekolah

Ki Darmaningtyas Pengurus Persatuan Keluarga Besar Tamansiswa Masalah seragam sekolah tiba-tiba menjadi kontroversi setelah keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Keputusan itu ditandatangani pada 3 Februari 2021. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis, misalnya, meminta pemerintah mencabut surat keputusan tersebut. Sangat mungkin, kehebohan itu terjadi karena masyarakat tidak membaca secara cermat dan jernih bunyi SKB tersebut. Diktum Satu dalam surat itu dengan jelas menyatakan, "Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berhak memilih untuk menggunakan pakaian seragam dengan at...