Langsung ke konten utama

Postingan

Stop Sekolah Bertaraf Internasional

Oleh Darmaningtyas TEMPO Interaktif, Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) tiba-tiba menjadi isu besar di Kementerian Pendidikan Nasional. Menteri M. Nuh bermaksud mengevaluasi RSBI dan SBI tersebut. Ada empat parameter yang akan dijadikan dasar evaluasi, yaitu akuntabilitas keuangan, proses perekrutan siswa, prestasi akademik yang dihasilkan, dan apakah persyaratan RSBI sudah terpenuhi.

Kisruh Penerimaan Murid Online

Oleh Darmaningtyas Penerimaan Murid Baru (PMB) online menjadi tren sekolah-sekolah di Indonesia, terlebih di kota-kota besar karena dianggap sebagai simbol melek Internet. Karena itu, setiap kota besar selalu berlomba mengadakan PMB online, seperti yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Sayang, karena kemajuan telekomunikasi itu tidak dibarengi dengan kemajuan mental birokratnya, maka PMB online di Jakarta mengalami gangguan sehingga prosesnya harus diulang dan waktu penerimaan murid baru pun tertunda. Dalam hal penundaan ini, yang dirugikan adalah masyarakat (calon murid dan orang tua), yang harus mengalami perpanjangan spot jantung untuk bisa mendapatkan sekolah baru.

Kasta dan ISO di Sekolah

Oleh DARMANINGTYAS Kementerian Pendidikan Nasional telah keliru dengan kebijakannya mengembangkan rintisan sekolah bertaraf internasional dan sekolah bertaraf internasional, serta membuat standar tunggal manajemen pengelolaan sekolah dengan sertifikasi ISO 9001:2000.

Kanibalisasi UU BHP

Oleh Darmaningtyas Pemerintah, ceq Kementerian Pendidikan Nasional, sedang menyiapkan regulasi baru sektor pendidikan sebagai pengganti Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Adapun bentuk regulasi masih bersifat polemis: perpu, UU, atau peraturan pemerintah.

Kembali ke Peguruan Tinggi

Oleh Darmaningtyas ANGGOTA PENGURUS MAJELJS LUHUR TAMANSISWA DAN PENULIS BUKU TIRANI KAPITAL DALAM PENDIDIKAN, MENOLAK UNDANG-UNDANG BHP Dunia pendidikan tinggi, terutama perguruan tinggi negeri yang telah diprivatisasi menjadi PT BHMN (perguruan tinggi badan hukum milik negara), tiba-tiba heboh. Kehebohan itu dipicu oleh keputusan Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang No. 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) dengan alasan melanggar konstitusi. Kehebohan itu terjadi karena semula para pemimpin PT BHMN berharap dapat memperoleh payung hukum yang jelas dari UU BHP Ter-nyata apa yang mereka harapkan itu hilang begitu saja ditelan oleh palu Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Maret 2010.

Implikasi Pembatalan UU BHP

Oleh Darmaningtyas Mahkamah Konstitusi akhirnya membatalkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan tanggal 31 Maret 2010. Mahkamah Konstitusi menilai UU Badan Hukum Pendidikan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak punya kekuatan mengikat.

AKHIRNYA MK BATALKAN UNDANG-UNDANG BHP

Mahkamah Kontitusi (MK) berpihak pada suara rakyat. Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) diputuskan ikonstitusional. Undang-undang kontroversial itu tak lagi punya kekuatan hukum. "Undang-undang Nomor 9 Tahun 2009 itu bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 31/3. Bersyukurlah kita undang-undang yang menyakiti rakyat itu telah dinyatakan MK tak lagi punya kekuatan hukum Mari tetap kita kawal pendidikan yang berpihak pada rakyat.