Oleh Darmaningtyas ANGGOTA PENGURUS MAJELJS LUHUR TAMANSISWA DAN PENULIS BUKU TIRANI KAPITAL DALAM PENDIDIKAN, MENOLAK UNDANG-UNDANG BHP Dunia pendidikan tinggi, terutama perguruan tinggi negeri yang telah diprivatisasi menjadi PT BHMN (perguruan tinggi badan hukum milik negara), tiba-tiba heboh. Kehebohan itu dipicu oleh keputusan Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang No. 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) dengan alasan melanggar konstitusi. Kehebohan itu terjadi karena semula para pemimpin PT BHMN berharap dapat memperoleh payung hukum yang jelas dari UU BHP Ter-nyata apa yang mereka harapkan itu hilang begitu saja ditelan oleh palu Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Maret 2010.
DARMANINGTYAS menggeluti dunia pendidikan dengan mengawali sebagai guru honorer di SMP Binamuda dan SMA Muhammadiyah Panggang, 1982. Selain terus mengkritisi kebijakan pendidikan yang tidak pro rakyat, juga terus aktif melakukan kampanye untuk pendidikan gratis dan anti privatisasi pendidikan.