Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2015

Komentar Terhadap Larangan Ojek Online

Oleh: Darmaningtyas Ketua INSTRAN, LSM Transportasi Jakarta, 17 Desember 2015 Sebetulnya Menteri Perhubungan Ignatius Jonan hanya menjalankan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) saja pada saat mengeluarkan aturan mengenai pelarangan operasional angkutan berbasis aplikasi yang tidak memiliki izin sebagai pengelola angkutan umum. Jadi tidak ada yang salah dengan pelarangan tersebut dilihat dari tugas pokok, dan wewenang Kementrian Perhubungan.