Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2010

Kembali ke Peguruan Tinggi

Oleh Darmaningtyas ANGGOTA PENGURUS MAJELJS LUHUR TAMANSISWA DAN PENULIS BUKU TIRANI KAPITAL DALAM PENDIDIKAN, MENOLAK UNDANG-UNDANG BHP Dunia pendidikan tinggi, terutama perguruan tinggi negeri yang telah diprivatisasi menjadi PT BHMN (perguruan tinggi badan hukum milik negara), tiba-tiba heboh. Kehebohan itu dipicu oleh keputusan Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang No. 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) dengan alasan melanggar konstitusi. Kehebohan itu terjadi karena semula para pemimpin PT BHMN berharap dapat memperoleh payung hukum yang jelas dari UU BHP Ter-nyata apa yang mereka harapkan itu hilang begitu saja ditelan oleh palu Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Maret 2010.

Implikasi Pembatalan UU BHP

Oleh Darmaningtyas Mahkamah Konstitusi akhirnya membatalkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan tanggal 31 Maret 2010. Mahkamah Konstitusi menilai UU Badan Hukum Pendidikan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak punya kekuatan mengikat.

AKHIRNYA MK BATALKAN UNDANG-UNDANG BHP

Mahkamah Kontitusi (MK) berpihak pada suara rakyat. Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) diputuskan ikonstitusional. Undang-undang kontroversial itu tak lagi punya kekuatan hukum. "Undang-undang Nomor 9 Tahun 2009 itu bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 31/3. Bersyukurlah kita undang-undang yang menyakiti rakyat itu telah dinyatakan MK tak lagi punya kekuatan hukum Mari tetap kita kawal pendidikan yang berpihak pada rakyat.